Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 235050 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Dian Chusnul Chatimah
"Asuransi adalah sebuah bisnis yang muncul akibat adanya risiko. Konsep yang digunakan asuransi untuk menangani risiko tersebut dengan cara mengalihkan risiko dari peserta asuransi kepada perusahaan asuransi (transfer of risk ). Para ahli ekonomi Islam melihat konsep transfer of risk ini mengandung unsur maysir (perjudian), gharar (ketidakpastian) dan riba (bunga), keberadaan unsur-unsur tersebut tidak sejalan dengan sistem ekonomi Islam, sehingga mereka berusaha menjalani asuransi dengan meniadakan ketiga unsur tersebut. Dalam asuransi syariah risiko tersebut dibagi dengan pihak lain (risk sharing), yaitu sesama peserta asuransi, sehingga istilah tertanggung dan penanggung menjadi berbeda dengan asuransi pada umumnya. Perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai operator (pengelola) yang bertugas mengurus masalah administrasi data peserta, mengelola risiko, mengelola dana dan membayarkan klaim sesuai dengan perjanjian. Asuransi syariah merupakan suatu lembaga keuangan syariah yang bertumpu pada konsep tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, memberikan perlindungan bagi semua peserta dan menjadikan peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain. Di Indonesia, perusahaan asuransi syariah pertama yang didirikan adalah PT. Asuransi Takaful Indonesia pada tahun 1994, sejak saat itulah asuransi syariah mulai dikenal dan berkembang hingga saat ini. Namun, perkembangan keberadaan asuransi syariah di Indonesia saat ini masih menyisakan problematika yang belum terselesaikan secara tuntas. Maka dari itu, penulis mencoba membahas mengenai beberapa problematika yang dihadapi asuransi syariah di Indonesia, yakni penempatan asuransi syariah dalam peraturan perundang-undangan perasuransian di Indonesia, undang-undang asuransi syariah di masa mendatang dan praktik asuransi syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang menghasilkan kajian preskriptif. Kesimpulan dari tulisan ini adalah asuransi syariah di Indonesia belum memiliki pengaturan yang khusus, baik dalam bentuk Undang-Undang maupun peraturan pelaksana sehingga praktik asuransi syariah yang telah berjalan selama ini belum memiliki pedoman secara formal. Pemerintah Indonesia diharapkan segera membentuk Undang-Undang tentang Asuransi Syariah karena keberadaan Undang-Undang tersebut selain memberikan landasan hukum yang kokoh bagi lembaga asuransi syariah juga membantu dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangannya dimasa mendatang dan mengoptimalisasi peran instansi yang terkait baik instansi pemerintah maupun lembaga yang terkait dengan kegiatan asuransi syariah.

Insurance is a bussines which come from a risk. The concept used by insurance to handle the risk is by transfering the risk from participants to insurance company (transfer of risk). Islamic economic expert thinks that transfer of risk concept contains three element, maysir (gamble), gharar (uncertainty) and riba (interest). Those things are forbiden in economic Islam. So they trying to practicing insurance without those elements. In the syariah insurance, the risk is devide among other insurance participants (risk sharing) and syariah insurance company acting as operator or administrator which manage the found and to pay the claim with agreement. Syariah insurance is a syariah economic institution that using helping each other in good things concept and devotion, protecting all participants and making all participants as a big family that help each other. In Indonesia the first syariah insurance company is PT. Asuransi Takaful Indonesia which was established in 1994. Since then the syariah insurance company has been growing and keep spreading. But the growing of syariah insurance company still have problem which is not fulfilled yet. According those situation the writer tried to write about those problems around syariah insurance such as legal basic in Indonesia insurance law system, syariah insurance law in the future,and practical of syariah insurance in Indonesia. This study used normative study which has the prescriptive studies result. The result of this research is syariah insurance in indonesia still does not have legal basic such as the act of syariah insurance or other regulation, means the curent syariah insurance does not have formal regulation. This is government's task to make the law of syariah insurance in the future, because this regulation will give legal basic for syariah insurance and can create good environment for the developing of syariah insurance industries in the future. It also can complete syariah insurance law and to optimize syariah institution, government institution or other institution which has relation with syariah insurance."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T38166
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Adhi Anuhroho
"Abstrak
Tesis ini membahas tentang penormaan asas efisiensi berkeadilan yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diperbarui pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagalistrikan. Tulisan ini menganalisis bagaimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan unsur efisiensi berkeadilan dalam pengujian konstitusional UU Ketenagalistrikan. Disimpulkan bahwa makna dari efisiensi berkeadilan dalam Pasal 33 ayat (4) adalah perekonomian nasional diselenggarakan dengan menggunakan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai kemakmuran sebesar-besarnya yang dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat. Dalam penormaan dalam bidang ketenagalistrikan Indonesia, ditemukan bahwa setiap peraturan perundang-undangan bidang ketenagalistrikan telah mengandung paling tidak salah satu aspek prinsip efisiensi berkeadilan."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2017
340 JHP 47:2 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yuliandri, 1962-
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010, 2013
340 YUL a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dwi Deninta Dhamayanti
"Irtidad seringkali dipandang sebagai masalah yang sensitif yang tabu untuk dibicarakan. Pasalnya, berbicara tentang irtidad berarti mengkaji satu permasalahan dari dua sisi kacamata yang berbeda. Bagi kaum sekular, irtidad merupakan HAM dan kebebasan beragama, sedangkan dalam hukum Islam irtidad merupakan sebuah kejahatan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan prinsip antara keduanya. Sekuiarisme memisahkan kehidupan temporal dengan kehidupan spiritual yang mengsekte-sektekan berbagai bidang kehidupan dan berorientasi hanya pada dunia semata, sedangkan Islam merupakan a way of life yang komprehensif dan berorientasi tidak hanya pada dunia tetapi juga akhirat. Untuk mengkaji hukum dan implementasi sanksi terhadap pelaku irtidad, dilakukan analisis dengan metode yuridis formal dengan faktor-faktor penelitian yang meliputi ayat-ayat Qur'an, Hadits, pendapat para ulama dan sarjana Islam, peraturan perundang-undangan, dan kondisi pemurtadan dalam masyarakat. Dari hasil analisis tersebut, diperoleh hasil bahwa tidak ada kontradiksi antara ayat-ayat Qur'an, Hadits, dan pendapat para ulama dan sarjana Islam tentang hukum irtidad, dan bahwa implementasi sanksi terhadap pelaku irtidad dan pelaku pemurtadan diterapkan dengan mempertimbangkan ancaman bahaya yang ditimbulkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18895
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatmawati
"Dalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD Negara RI Tahun 1945 diatur tentang kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan hak uji materiil. Dalam Pasal 24A ayat (1) Perubahan Ketiga UUD Negara RI tahun 1945 diatur bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Dalam Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD Negara RI tahun 1945 diatur bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji UU terhadap UUD. Sebeium hak uji materiil diatur dalam Perubahan Ketiga UUD Negara RI Tahun 1945, terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak uji materiil, yaitu: TAP MPR RI Nomor III/MPR/1978, TAP MPR RI Nomor III/MPR/2000, UU Nomor 14 Tahun 1970, UU Nomor 14 Tahun 1985, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1999. Terdapat berbagai permasalahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur hak uji materiil di Indonesia, sehingga diperlukan pembaharuan hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur hak uji materiil di Indonesia dengan memperhatikan sistem hukum Eropa. Kontinental yang dianut di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16682
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adhi Anugroho
"Tesis ini membahas tentang penormaan asas efisiensi berkeadilan yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diperbarui pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagalistrikan. Pembahasannya dilakukan dengan menganalisis bagaimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan unsur "efisiensi berkeadilan" dalam pengujian konstitusional Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Penelitian ini merupakan penelitian Normatif dengan pendekatan filsafat hukum, ilmu ekonomi, dan singkronisasi hierarki hukum Negara Republik Indonesia yang dilengkapi dengan analisa pengujian konstitusional yang relevan.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa makna dari "efisiensi berkeadilan" dalam Pasal 33 ayat (4) adalah perekonomian nasional diselenggarakan dengan menggunakan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai kemakmuran sebesar-besarnya yang dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat. Penormaan unsur tersebut terwujudkan dalam berbagai aspek pengelolaan, termasuk pengelolaan secara bersama, pengelolaan dengan baik, pengalaman dengan tepat guna, boleh merugi (untuk itu disubsidi) dan pengelolaan yang tidak boros biaya dan sumber daya sosial. Dalam penormaan dalam bidang ketenagalistrikan Indonesia, ditemukan bahwa setiap peraturan perundang-undangan bidang ketenagalistrikan telah mengandung paling tidak salah satu aspek prinsip "efisiensi berkeadilan".

This thesis discusses the implementation of the principle of "equitable efficiency" as contained in Article 33 paragraph (4) of the 1945 Constitution After the 4th Amendment in legislations concerning electricity. This research is conducted by analyzing how the Constitutional Court interpret the element of "equitable efficiency" in the constitutional reviews of Law Number 20 Year 2002 and Law Number 30 Year 2009 on Electricity.
This research is a normative study which uses legal philosophy and economics in synchronizing the hierarchy of laws of the Republic of Indonesia and the relevant constitutional reviews.
The outcome of this research concludes that the meaning of "equitable efficiency " in Article 33 paragraph (4) of the 1945 Constitution After the 4th Amendment is that the national economy should be organized to use the least amount of resources to achieve the greatest amount of welfare which could be enjoyed equitably by the all citizens. The concept is embodied in various aspects of management, including joint management, with good management, efficient managment, management which is allowed to make losses (and therefore is subsidised) and management which is not wasteful in costs and social resources. In regards to Indonesia's electricity sector, it was found that each electricty regulation has embodied at least one aspect of the principle of " equitable efficiency"."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46501
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>