Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 188729 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Adi Bastian Salam
"ABSTRAK
Salah satu asas perkawinan yang disyari1atkan oleh
Agama Islam ialah perkawinan untuk selama-lamanya yang
diliputi oleh rasa kasih sayang dan saling cinta
mencintai. Langgengnya kehidupan perkawinan merupakan
suatu tujuan yang sangat diinginkan. Namun demikian,
tujuan sebagaimana disyari'atkan itu kadang-kadang
terhalang oleh suatu keadaan yakni terjadi salah paham
antara suami istri sehingga menimbulkan keretakan yang
tajam. Dalam keadaan seperti itu berarti telah terjadi
sengketa perkawinan. Dengan terjadinya sengketa tersebut,
kajian penelitian ini adalah mengenai cara masyarakat
Kotamadya Bengkulu menyelesaikan sengketa perkawinan.
Peran Hakim Pengadilan Agama Bengkulu Dalam Menyelesaikan
Sengketa Perkawinan dan Unsur-unsur yang Diperhatikan
Hakim Dalam Menyelesaikan Sengketa tersebut. Penelitian
ini bersifat deskriptif, dilakukan baik penelitian
kepustakaan maupun penelitian lapangan di Kotamadya
Bengkulu. Dari hasil penelitian disimpulkan hal-hal
sebagai berikut:
Cara masyarakat Kotamadya Bengkulu dalam
menyelesaikan sengketa perkawinan adalah sebagaimana yang
dikenal dalam Hukum Islam yaitu cara "Tahkim", cara Qadhi
atau Hakim dan cara Qadhi atau Hakim yang mendapat
Tauliyah. Selain itu dikenal cara yang lain yaitu,- a) Sel f
redress system, b) Advisor system, c) Mediator system,
d) Elder's council, e) Restriced council, f) Chieftainship
dan g) Paramount chieftainship, h) State level legal
systems.
Peran Hakim Pengadilan Agama Bengkulu dalam
menyelesaikan sengketa perkawinan sangat penting dan
menentukan, ini terlihat dari tugasnya untuk menerima,
memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara. Hakim
juga bertugas mengkonstansi , mengkualifikasi dan
mengkonstitusi perkara. Dalam pemeriksaan sengketa
perkawinan Hakim Pengadilan Agama Bengkulu telah melakukan
upaya preventif dan represif.
Unsur-unsur yang diperhatikan Hakim Pengadilan Agama
Bengkulu dalam menyelesaikan sengketa perkawinan adalah
unsur kebenaran formil dan materil, meliputi: a) Alat
bukti, b) Keterangan pihak ketiga/keluarga, c) Tingkat
perpecahan rumah tangga atau keluarga, d) Mengutamakan
kedudukan istri, e) Dalam perkara verstek, ketidak
hadiran tergugat dianggap membenarkan isi gugatan,
f) Pertimbangan dan nasehat dari BP4."
1999
T36451
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eka Putri Tanjung Sari
Depok: Universitas Indonesia, 2010
S21510
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hasan Sovyar
"Manusia ditakdirkan sebagai makhluk sosial, satu sama saling membutuhkan. Berkumpulnya manusia dalam satu wadah yang sama karena kepentingan yang sama disebut masyarakat. Keluarga adalah masyarakat yang paling sederhana dan terkecil. Keluarga ini terjadi akibat hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita satu sama lain mempunyai satu tujuan hidup. Hubungan demikian disebut perkawinan. Perkawinan merupakan sesuatu yang abadi, hidup bahagia, damai, tentram. Adakalanya suatu perkawinan tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga terjadi perceraian yang mengakibatkan perkawinan itu putus. Suatu perceraian adalah hak suami-isteri. Untuk bercerai ini ada prosedur yang harus dilalui, banyak peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, antara lain Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam. Bagi masyarakat yang beragama Islam diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 sedangkan yang beragama selain Islam diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974. Dengan dikeluarkannya UU No. 7 Tahun 1989 menambah kepastian hukum bagi umat beragama khususnya Islam di lingkungan Pengadilan Agama yang sebelumnya menggunakan UU No. 1 Tahun 1974. Hal mendasar yang membedakan antara kedua UU ini adalah perlindungan yang diberikan kepada isteri, bahwa baik perkara perkara cerai-talak maupun cerai gugat permohonan maupun gugatan diajukan di tempat tinggal isteri. Sesuai dengan fungsinya sebagai karya tulis ilmiah maka penelitian di Pengadilan Agama merupakan bagian yang tak terpisahkan. Disini akan dibandingkan dengan teori yang kita peroleh sewaktu kuliah dengan praktek dimana kadangkala berbeda bahkan sangat berbeda. Tentunya terhadap hal-hal yang berbeda tersebut disebabkan karena ada kendala-kendala tertentu yang dihadapi sehingga dapat dikecualikan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20904
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suryati Ananda
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Magdalena
"Perkawinan beda agama sekarang merupakan sesuatu yang menjadi hal yang dianggap biasa bagi penganut agama Islam. Hal itu sebenarnya bertentangan dengan aturan agama Islam seperti yang telah ditetapkan dalam al-Quran. Dalam hukum Islam telah ditetapkan bahwa perkawinan beda agama dilarang, dalam peraturan Negara juga tidak dibenarkan karena peraturan Negara mengenai perkawinan yang diatur dengan Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juga harus mengacu pada peraturan agama para penganutnya. Bagaimana pengaturan perkawinan beda agama dalam aturan hukum Islam. Upaya apa yang bisa ditempuh oleh pasangan beda agama yang tetap akan melaksanakan perkawinan mereka. Dan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 apa dimungkinkan untuk melaksanakan perkawinan bagi pasangan beda agama. Bagaimana pandangan hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 terhadap pasangan beda agama yang menikah diluar negeri.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Hasil dari analisa data bersifat kualitatif. Dan kesimpulan dari analisa bersifat evaluatif.
Dari penelitian yang dilakukan diketahui bahwa perkawinan beda agama adalah haram hukumnya baik itu bagi wanita Muslim dengan pria non muslim maupun antara pria muslim dengan non muslim. Secara hukum Negara dapat dilakukan suatu penyeludupan hukum tapi secara hukum agama tetap adalah haram hukumnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14519
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nita Yuanita
Depok: Universitas Indonesia, 2000
S20780
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Robby Akhadiat
"Skripsi berjudul "Ijab Kabul Perkawinan Melalui Teknologi Telekomunikasi Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan" ini berlatar belakang adanya praktek perkawinan Islam yang pada ijab kabul-nya dilakukan melalui teknologi telekomunikasi yaitu melalui telepon dan Video Teleconference, yang memicu perdebatan tentang keabsahannya secara hukum. Di Indonesia belum ada ketentuan khusus mengatur akan akad nikah melalui teknologi telekomunikasi. Pokok permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pelaksanaan ijab kabul melalui teknologi telekomunikasi serta analisis mengenai keabsahan hukum perkawinan tersebut, disertai akibat hukumnya.
Penelitian dilakukan penulis dengan menggunakan metode deskriptif analisis yang didahului dengan Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan. Di dalam skripsi ini akan dibahas mengenai pengertian, rukun dan syarat-syarat perkawinan, dan larangan perkawinan, yang terdapat dalam al-Qur?an dan as-Sunnah, ketentuan di dalam Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Kemudian, akan dibahas pula gambaran umum mengenai teknologi telekomunikasi serta contoh kasus perkawinan yang menggunakan perangkat telekomunikasi. Pada bab terakhir, penulis memberi kesimpulan tentang proses akad perkawinan melalui teknologi telekomunikasi baik melalui telepon maupun melalui video teleconference. Kemudian terdapat dua pendapat hukum mengenai perkawinan tersebut, yaitu sah secara hukum dan tidak sah secara hukum.
Penulis memberikan pendapatnya bahwa dari dua pendapat tersebut, penulis cenderung untuk mensahkan perkawinan tersebut karena telah memenuhi rukun dan syarat-syarat perkawinan menurut Hukum Islam dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Penulis menyarankan bahwa perkawinan tersebut lebih baik tidak dilakukan kecuali dalam keadaan yang benar-benar darurat. Selain itu, pemerintah Indonesia harus segera membuat aturan yang tegas mengenai masalah ini atau adanya fatwa yang jelas dari Majelis Ulama Indonesia, agar dapat menjadi acuan bagi setiap muslim di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21372
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nashir Achmad
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S20011
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Enita Safitri
"Melalui penelitian kepustakaan dan metode perbandingan serta atas analisa Perundangan. Penulis hendak membahas kedudukan saksi dalam Perkawinan yang ditinjau dari segi Hukum Islam dan UU. NO. 1 Th. 1974 JO.PP. 9/1975. Menurut Hukum Islam setiap Perkawinan harus dihadiri oleh dua orang saksi yang telah memenuhi syarat, sebagai salah satu rukun Perkawinan. Suatu Perkawinan yang tidak dihadiri oleh dua orang saksi maka nikahnya dianggap tidak sah. Sedangkan menurut UU. NO. 1 Th. 1974 Perkawinan di-lakukan menurut masing-masing Agama dan Kepercayaan,tetapi-harus dilengkapi dengan dua orang saksi dan pegawai penca-tat sesuai dengan ketentuan Pasal 2 (1) UU NO.1 Th. 1974 JO.PP. 9/1975. Oleh karena itu jika terjadi Perkawinan tanpa dihadiri oleh saksi-saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh Pihak yang berkepentingan kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam & yang beragama lain. (bukan beragama Islam) ke Pengadilan Negeri. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Enno Soebardjo
"Untuk menuju pembangunan manusia seutuhnya, pembaharuan Undang-Undang diutamakan guna melestarikan ketertiban dan kedamaian dimasyarakat. Setiap manusia memiliki sesuatu yang dihargai, masing masing dalam jumlah yang relatif. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu Undang-Undang Perkawinan berdasarkan Pancasila, sepanjang belum ada atau tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut, peraturan perundang-undangan perkawinan lainnya masih berlaku. Penelitian dilakukan melalui buku-buku bacaan dan instansi yang terkait. Arti perkawinan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia antara lain Ketuhanan Yang Maha Esa. Syarat-syarat perkawinan mengikuti keadaan masyarakat yaitu menurut agama dan kepercayaannya, akibat perkawinan terhadap harta hendak terjadi pemisahan harta tanpa ada perjanjian perkawinan, alasan perceraian untuk pegawai negeri berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 serta peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Harta benda perkawinan peraturannya sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, sejak perkawinan berlangsung ada harta yang ter pisah dan harta bersama. Kitab Undang-undang Hukum Perdata bukan warisan budaya bangsa Indonesia. Perjanjian perkawinan tidak banyak digunakan oleh bangsa Indonesia padahal calon suami isteri mendapat kebebasan mengatur harta benda nya, kalaupun itu ada biasanya terjadi antara calon suami atau isteri karena adanya perbedaan yang besar mengenai harta yang dimilikinya. Memuat perjanjian perkawinan berarti mereka akan menentukan harta bendanya atas persetujuannya, dengan memisahkan selain harta yang dibawa, warisan atau hadiah juga harta yang didapat selama perkawinan, meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan harta bersama adalah harta yang di peroleh selama waktu perkawinan, dimiliki secara bersama tidak masing - masing, kecuali dari warisan atau hadiah. Perjanjian dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan, waktu perkawinan akte perjanjian disyahkan oleh pegawai pencatat. Perjanjian perkawinan ini disaksikan oleh dua orang saksi, ditanda tangani oleh calon suami-isteri Notaris dan saksi- saksi. Selama perkawinan, perubahan perjanjian perkawinan tidak bisa walaupun dengan persetujuannya, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Mengenai hukum perkawinan pada umumnya dan harta benda calon suami-isteri termasuk perjanjian perkawinannya, sebagai warga negara Indonesia berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Bab I-XIV, pasal 1-67, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Bab I-X, pasal 1-49 serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, pasal 1-23. Calon suami-isteri, penghayatan hukum perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya adalah perlu diperhatikan, karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam beberapa pasalnya menunjuk ketentuan hukum agamanya dan kepercayaannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20814
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>