Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 98348 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
cover
Nyoman Serikat Putra Jaya
"Latar Belakang Penelitian
Pembangunan Nasional yang dilaksanakan di Indonesia di bawah Pemerintah Orde Baru adalah Pembangunan Negara dan Bangsa di segala bidang kehidupan yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, lahiriah dan bathiniah berlandaskan Pencasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembangunan secara harfiah pada hakekatnya adalah suatu kegiatan yang bersifat merubah keadaan dari yang lama menjadi baru, yang dapat dilaksanakan secara bertahap. Karena sasaran pembangunan adalah manusia Indonesia, maka perubahan yang diinginkan itu selain tertuju kepada kebutuhan juga akan merubah sikap dan tingkah laku manusia itu sendiri. Dalam hal ini, maka sasaran perubahan yang dimaksud tidaklah dapat terlepas dari masalah-masalah yang menyangkut tata nilai yang hidup dalam masyarakat yang pada hakikatnya menuntut pula adanya keteraturan.
Oleh karena itu pelaksanaan pambangunan perlu ditunjang oleh hukum sebagai pengarah dan sarana menuju masyarakat Pancasila, yang kita cita-citakan,berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Sejalan dengan itu dalam masa pembangunan ini sebenarnya hukum tidak hanya diharapkan akan dapat berfungsi sebagai sarana penunjang, akan tetapi sekaligus dapat berfungsi pula sebagai sarana pembaharuan masyarakat dan pengayom masyarakat. Dengan perkataan lain hukum tidak lagi hanya mengikuti perkembangan masyarakat, tetapi tampil di depan memberi arah pada pembentukan suatu masyarakat yang dicita-citakan. Sehubungan dengan hal tersebut, hukum perlu dibangun secara terencana, agar hukum sebagai penunjang ataupun hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat dapat berjalan secara serasi, mempersiapkan masyarakat agar dapat melaksanakan pembangunan nasional pada umumnya dalam suasana keteraturan, amen, tertib, adil dan damai.
"
1988
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdullah Siddik
Jakarta: Balai Pustaka, 1980
340.57 HAJ h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Pratiwi
"Skripsi ini membahas mengenai kontribusi hukum pidana Islam dalam pembaharuan ketentuan perlindungan korban perkosaan di dalam hukum pidana nasional Indonesia. Bentuk penelitian dalam karya tulis ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Latar belakang dalam penulisan karya tulis ini adalah melihat ketentuan hukum pidana Indonesia terkait perkosaan yang selama ini diatur dalam Pasal 285 KUHP, hanya memberikan sanksi kepada pelaku berupa pidana penjara maksimal 12 tahun. Ironinya perlindungan terhadap korban perkosaan sama sekali tidak diakomodir dalam ketentuan tersebut, padahal dampak negatif yang diderita oleh korban mencakup banyak hal di antaranya berupa kerugian fisik dan psikis. Di sisi lain, hukum pidana Islam yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah memiliki ketentuan hukum yang komprehensif terkait delik perkosaan, yaitu berupa hukuman had zina bagi pelaku perkosaan dan sistem perlindungan bagi korban. Ketentuan hukum pidana Islam tersebut dapat diimplementasikan ke dalam RUU KUHP Indonesia mengingat ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yaitu "Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara", dengan sila pertamanya yaitu "Ketuhanan yang Maha Esa". Demikian kesimpulan dari penelitian ini adalah untuk menjamin perlindungan hak-hak korban perkosaan perlu dilakukan pembaharuan ketentuan yang ada, yang dapat mengadopsi dari ketentuan hukum pidana Islam.

This thesis discusses the contribution of Islamic criminal law in the law reform of rape victim protection in Indonesian national criminal law. This is a legal normative research that use a qualitative approach. Indonesian criminal law provisions in Article 285 of the Criminal Code, only impose sanctions on the perpetrators in the form of imprisonment for a maximum of 12 years. The irony is the rape victim protection did not accommodated on the provisions, whereas the negative impact suffered by the victims include many things (ie. physical and psychological damages). On the other hand, Islamic criminal law that comes from al-Quran and as-Sunnah have a comprehensive legal provisions related to the offense of rape and protection system to the victims. Islamic criminal law provisions can be implemented into Indonesian Law. It is based on provision of Article 2 of Law No. 12 of 2011: "Pancasila is the source of all laws of the country", where the first principle is "Ketuhanan Yang Maha Esa". The conclusion is to ensure the protection of the rights of rape victims, it need to have a law reform due to the existing provisions that could adopt from the Islamic Law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64890
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chrispinus Boro Tokan
"ABSTRAK
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun
1951, maka timbul anggapan seolah-olah hukum adat< idelik tidak
mempunyai tempat lagi dalam dinamika hukum pidana positif
di Indonesia. Namun kalau diteliti pasal 5 ayat (b)
UU tersebut, maka sebenarnya hanya dihapus hukum formil
(beracara) adat. Dalam arti hukum adat delik materiil masih
tetap berlaku.
Asas legalitas yang dianut dalam hukum pidana positif
di Indonesia, secara serta merta menumbuhkan sikap
apriori para penegak hukum, bahwa dengan demikian hukum
delik adat tidak diterapkan lagi. Tentunya hal ini bertentangan
dengan dinamika beberapa peraturan perundang-undang
an yang menunjukkan esensi dan eksistensi hukum delik adat
di Indonesia.
Esensi dan eksistensi hukum delik adat di Indonesia,
paling tidak mematahkan kekakuan dinamika hukum pidana positif
yang menganut asas legalitas. Walaupun dalam imple -
mentasinya, hukum pidana positif di Indonesia masih menampakkan
kekakuannya.
Menggembirakan bahwa dalam kandungan konsep Kitab Undang-
undang Hukum Pidana Nasional 1982/1983 tetap memberikan
peluang keberadaan hukum delik adat di Indonesia ,
seperti dalam pasal 1 ayat (4), pasal 57 ayat (3) butir 5.
Dalam menyonsong peluang keberadaan hukum delik adat
yang tetap dijamin dalam era implementasi hukum pidana nasional
di masa mendatang, maka pada tempatnya dikemukakan
pertanyaan : apakah setiap reaksi masyarakat terhadap delik
adat dapat dijadikan pelengkap dalam penghukuman?
Tentunya tidak secara serta-merta setiap reaksi masyarakat
terhadap delik adat diterima untuk melengkapisuatu
penghukuman. Melainkan harus melalui filter penyaring,
yakni Pancasila dan UUD 1945. Selain itu dalam batang tubuh
konsep KUHP nasional masih dapat diangkat Tujuan Pemidanaan
(pasal 43) sebagai alat ukur untuk mempertanyakan
apakah reaksi masyarakat terhadap delik adat dapat
dijadikan pelengkap penghukuman.
Dengan demikian tidak semua reaksi adat dapat diterima
sebagai pelengkap penghukuman, namun harus dikaji dan
disaring terlebih dahulu. Di sini dituntut kepekaan para
penegak hukum dalam menjiwai hukum delik adat suatu masyarakat.
oleh karena itu tidak terelakkan tuntutan akan
suatu pengetahuan hukum adat yang memadai serta penjiwaan
yang mendalam dari para penegak hukum mengenai hukum adat,
tidaklah dapat ditawar-tawar di era implementasi KUHP nasional
kelak. Dalam konteks di atas, maka penegak hukum jangan hanya
jadi corong atau mulut undang-undang belaka. Sebab kalau
penegak hukum memposisikan diri hanya sebagai trompet
dari UU, maka akibat hasil kerjanya tidak luput dari kekecewaan
pencari keadilan. Pencari keadilan merasakan bahwa
keadilan yang sedang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,
tidak mendapatkan sahutan dari para penegak hukum
dalam setiap tahapan proses kerjanya.
Proses kerja para penegak hukum ini, berangkat dari
suatu sistem kerja yang dikenal dengan Sistem Peradilan
Pidana (SPP); SPP memperkenalkan dua model kerja, yakni
'crime control model' dan 1due process model' ( CCM dan
DPM) .
CCM, antara lain menghindari adanya 'second opinion'
(pendapat kedua), sehingga penegak hukum yang memposisikan
diri sebagai mulut undang-undang belaka, secara apriori
menutup diri terhadap dinamika hukum sosiologis yang
tidak atau secara kabur-kabur diatur dalam perundang - undangan.
Sedangkan DPM antar lain mengandalkan chek and
re-chek, sehingga menjadi suatu keharusan hadirnya 'second
opinion'. Hadirnya second opinion memberikan peluang pemerhatian
akan rasa keadilan yang sedang tumbuh dan berkembang
dalam nurani masyarakat. Dalam arti peluang hukum
delik adat sebagai hukum tidak tertulis tetap ada dalam
proses kerja SPP yang menggunakan model DPM.
Dalam konsep KUHP nasional mengenai ‘penghukuman'dikenal
'double track system' (sistem dua jalur); yaitu 'straf'
(pidana) dan 'maatregel' (tindakan).
Benang merah yang membedakan straf dan maatregel, ada
lah pada orientasi penghukumannya. Straf bermaksud menderitakan
setiap pelaku kejahatan karena berangkat dari
1backwardlooking', yakni hanya melihat perbuatan pelaku
itu saja (berorientasi ke belakang), sehingga pelaku kejahatan
dihukum setimpal dengan besarnya kesalahan. Sedangkan
maatregel tidak bermaksud menderitakan pelaku melainkan
mendidik (edukatif), yakni bertolak dari 'forwardlooking',
yang mempertimbangkan manfaat dan kegunaan sanksi
itu bagi masa depan setiap pelaku kejahatan.
Menjadi pertanyaan sekarang, reaksi adat dimasukkan
ke dalam straf atau maatregel? Hemat penulis reaksi adat
digolongkan ke dalam maatregel, karena reaksi adat itu sebenarnya
tidak bermaksud menderitakan pelaku tetapi merupakan
suatu upaya pemulihan kembali hubungan masing - masing
pihak, pengharmonisan kembali suasana masyarakat yang
tegang (kacau) karena adanya pelanggaran adat.
Dengan demikian reaksi masyarakat itu dapat dijadikan
pelengkap dalam penghukuman, apabila reaksi masyarakat adat itu bersikap mendidik, bukan menderitakan. Dengan
perkataan lain reaksi masyarakat adat itu harus merupakan
konkritisasi sahutan pl.aham 'utilitarian model',
yang menekankan adanya kegunaan yang maksimal dari penghukuman
bagi masa depan si pelanggar. Oleh karena itu
reaksi masyarakat adat yang bermaksud menderitakan, menyalahi
norma sosial, bersifat pemborosan, tidak diandalkan
sebagai suatu bentuk penghukuman.***"
1990
T36489
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Bandung: Angkasa, 1996
345 JIM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Al. (Aloysius) Wisnubroto, 1967-
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005
345.05 Wis p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mardjono Reksodiputro
Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, 1994
345 MAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>