Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 214996 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
I Ketut Oka Setiawan
Jakarta: Ind-Hill, 1995
346.07 KET l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Huala, Adolf
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994
341.754 ADO m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sundusing, Monalia Sandez
"Salah satu bentuk dari kegiatan perekonomian khususnya dibidang perdagangan adalah keagenan, dalam hal ini keagenan adalah salah satu bentuk perikatan khusus dibidang perdagangan. Masalah-masalah yang biasa atau mungkin timbul didalam praktek keagenan khususnya di Indonesia juga memerlukan pengaturan lebih lanjut. Untuk itu Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan keagenan di Indonesia, Bentuk hubungan keagenan umumnya tertuang dalam bentuk perjanjian keagenan yang dibuat antara pihak agen dengan pihak prinsipal. Perjanjian keagenan tersebut mengandung berbagai aspek hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18658
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdurrahman
Bandung: Alumni, 1979
340 ABD a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Abdurrahman
Bandung: Alumni, 1980
340 ABD a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Narang, Alfina Kathlinia
"Prinsip keagenan di Indonesia berbeda dengan konsep keagenan di negara yang menggunakan sistem Anglo Saxon. Keagenan model secara khusus tidak dikenal di dalam ranah hukum Indonesia. Prinsip dari keagenan di Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perjanjian. Perjanjian keagenan dalam keagenan model berbeda juga dengan perjanjian keagenan pada umumnya. Perjanjian keagenan model di Indonesia merupakan peleburan antara tiga jenis perjanjian yang memiliki kemiripan karateristik, yaitu perjanjian kuasa, perjanjian perwakilan, dan perjanjian kerja. Dengan penelitian ini diharapkan dapat menjawab mengenai masalah hukum keagenan model di Indonesia.

The principal of agency in Indonesia is different than the concept of agency in countries that are using Anglo Saxon law system. Model Agency is not specifically acknowleged in Indonesia's law system. The principal of agency in Indonesia is based on Indonesia Commerce Law and Indonesia's Civil Law about contract. The contract in model agency is different than the common agency?s contract. The contract of model agency in Indonesia is a mixture of three kinds of contract that are having charateristic similarity, which are power of attourney, representative contract, and labour contract. With this research, there is hope to answer the legal problems about model agency in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45451
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Budimulia Sjamsuddin
"ABSTRAK
Setiap manusia yang pada waktunya akan melangsungkan perkawinan biasanya akan menjumpai hal—hal yang berhubungan dengan harta benda dalam perkawinan, Pada waktu tersebut biasanya dibicarakan mengenai perjanjian perkawinan, yaitu hal—hal yang mengatur harta benda calon suami istri dalam perkawinan nantinya. Tidak semua calon suami istri membicarakan perjanjian yang demikian apalagi di Indonesia, karena sebagai orang Timur yang sering bertenggang rasa dan tidak materialistis. Akan tetapi tidaklah berarti hal ini tidak penting di bicarakan karena pada saatnya orang memerlukan hal itu, dan juga pihak ketiga dapat pula berkepentingan dengan harta benda mereka. Karena itu pula pembuat Undang undang telah mengatur hal tersebut secara tegas dalam pasal-pasalnya. Sejak tahun 1974 telah kita dapati Undang Undang yang mengatur tentang Perkawinan yang relatif telah lengkap. Penulis merasa perlu untuk menelaah peraturan-peraturan yang lama yang telah ada untuk kemudia membandingkannya dengan Undang undang yangsekarang ada agar diketahui sampai sejauh mana kekurangan dan kelebihan Undang undang kita yang sekarang. Dan dari situ pula dapat diketahui apakah peraturan lama tetap berlaku atau tidak lagi, Hasil penelitian. Dari hasil perbandingan dapat diketahui bahwa masih perlunya penjelasan untu kelengkapan lebih lanjut dari pasalpasal yang mengatur tentang perjanjian perkawinan dalam Undang Undang no.1 tahun 1974 itu juga dari PP.no.9 thn.1975. Baik dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata/B.W., dengan Hukum Islam, dengan hukum Adat, dengan hukum peraturan perkawinan Campuran, dengan H.O.C.I.sts. 1933/no.74 ternyata kita rupanya harus lebih banyak menggunakan pasal 66 UU Perkawinan no.1/thn.74 yaitu terpaksa kembali ke peraturan2 lama yang ada sebelum UU tersebut sepanjang tidak diatur dalam UU itu dan isinya tidak bertentangan dengan Undang Undang tsb. Kesimpulan dan Saran 1.Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian antara calon suami istri mengenai harta bendanya, baik yang sudah ada sebelum perkawinan maupun yang akan ada sesudah perkawinan berlangsung dan merupakan perjanjian untuk menentukan apakah akan ada harta terpisah secara tertentu atau seluruhnya. Undang Undang Perkawinan ternyata tidak memuat secara lengkap dan terperinci mengenai perjanjian perkawinan sehingga permasalahan yang didapati terpaksa harus menunjuk kembali pada hukum lama sepanjang tidak bertentangan dengan Undang Undang Perkawinan itu.Tapi pada pokoknya hampir sudah menampung aspirasi semua hukum perkawinan dalam bidang hukum harta benda walaupun disan-sini terdapat perbedaan. Bahwa apapun hasilnya lepas dari kurang dan lebihnya Undang Undang Perkawinan adalah suatu karya yang berharga, yang merupakan langkah awal dari usaha kodifikasi dan unifikasi hukum nasional. Tetapi tetap dirasakan perlu untuk diberikan peraturan pelaksanaan yang lebih lengkap dibawah P.P.no.9- tahun 1975, baik berupa peraturan Menteri ataupun Direktur Jendral untuk menampung permasalahan yang cukup banyak dalam hukum positif di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sudargo Gautama
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990
347.055 98 SUD a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1997
332.6 PEN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>