Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 19606 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta : Ford Foundation, 1999
499.2 KEB
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
H. Soenarko
Surabaya: Airlangga University Press (AUP), 2005
320.6 SOE p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Ang, Ming Chee
"Contents :
- List of tables, figures, and maps
- Acknowledgements
- Abbreviation
- 1. Institutions and social mobilization
- 2. Nation building and formation of social movement
- 3. Challenges and adaptions
- 4. Leaders, alliances, and politics
- 5. Mobilization machinery
- 6. Social mobilization in non-liberal democracies
- Appendices
- Appendix 1: list of JIaozong's members
- Appendix 2:lList of Dongzong's members
- Appendix 3: list of independent Chinese secondary schools in Malaysia
- Appendix 4: distribution of Dongzong executive branch staff by academic
qualification, age, and years of service
- Bibliography
- Glossary of non-English text
- Index
- About the author "
Singapore : Institute of Southeast Asian Studies , 2014
e20442140
eBooks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: s.n, 1978
930.1 KAM
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Aju Eko Suprapti
"Krisis moneter yang melanda Indonesia telah memberi dampak negatif bagi semua pelaku ekonomi. Bukan cuma importir dan eksportir yang masih bertumpu pada komponen impor yang merasa risau, tapi berjuta rakyat jelata harus menjerit-jerit karena naiknya harga barang dan bahkan mengalami PHK akibat perusahaan tempat mereka bekerja tidak mampu lagi membiayai kegiatan produksi.
Pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja R.I. sudah berupaya melindungi pekerja dalam hal pengupahan, yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-QIJMEN11999 tentang Upah Minimum yang wajib dilakukan oleh semua pengusaha. Untuk penyesuaian besarnya upah minimum dalam PERMENAKER tersebut dalam pasal 4 ayat (5) dijelaskan bahwa besarnya upah minimum tersebut diadakan peninjauan kembali selambat-Iambatnya 2 (dua) tahun sekali. Dalam pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa UMR tersebut ditetapkan dengan rnempertimbangkan kebutuhan hidup, indeks harga konsumen, kemampuan, perkembangan dan kelangsungan perusahaan, upab pada umumnya, kondisi pasar dan tingkat perkembangan perekonomian serta pendapatan perkapita.
Tujuan peraturan upah minimum adalah untuk meningkatkan upah para pekerja yang masih berpendapatan di bawah upah minimum. Jika tidak ada hal lain yang berubah, maka upah rata-rata semua pekerja juga akan meningkat. Sayangnya, kenyataan tidaklah sesederhana itu. Penerapan upah minimum oleh pemerintah mempengaruhi pasokan maupun permintaan dalam pasar tenaga kerja. Karena itu dampak upah minimum tidak terbatas hanya pada masalah upah, tetapi juga pada penyerapan tenaga kerja.
Upah bagi pekerja memiliki manfaat sebagai imbalan terhadap output produksi yang dihasilkan dan sebagai perangsang bagi peningkatan produktifitas. Bagi perusahaan, upah merupakan salah satu komponen biaya produksi yang dipandang dapat mengurangi tingkaat laba yang dihasilkan. Oleh karena dipandang sebagai biaya faktor produksi, maka pengusaha berusaha untuk menekan upah tersebut sampai pada tingkat yang paling minimum, sehingga laba perusahaan dapat ditingkatkan.
Dampak positif dari kebijakan upah minimum adalah upah yang diterima oleh pekerja akan meningkat. dni akan meningkatkan taraf hidup pekerja tersebut. Namun karena upah oleh perusahaan dianggap sebagai salah satu faktor produksi yang harus ditekan pengeluarannya, maka perusahaan akan mengurangi jumlah pekerjanya dengan cara memberhentikan tenaga kerja yang kurang/tidak produktif untuk mengurangi biaya produksi.
Dampak negatifnya, jumlah pengangguran akan semakin besar, hal ini akan menambah beban bagi pemerintah, kemiskinan akan bertambah banyak. Padahal.tujuan dari upah minimum adalah meningkatkan kehidupan pekerja, sementara dengan adanya PHK terhadap pekerja-pekerja yang tidak berpotensi oleh perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai ketentuan upah minimum akan menyebabkan penganguran semakin meningkat."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T12571
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Mariana Makmur
"ABSTRAK
Orang Tionghoa di Indonesia seperti sudah banyak diketahui sering
dikelompokkan dalam kategori totok dan peranakan. Ukuran ketotokan dan keperanakan itu bisa bermacam-macam, antara lain ada yang
mengidentikkan totok dengan mereka yang asli keturunan Cina, sedangkan
peranakan adalah mereka yang merupakan keturunan campuran. Ada pula yang mengkategorikan totok itu ialah mereka yang lahir di Tiongkok.
Sedangkan mereka yang lahir di Indonesia adalah peranakan. Kriteria yang lain melihat dari kebudayaan masyarakat atau kelompok orang Tionghoa yang bersangkutan. Orang Tionghoa Totok adalah mereka yang masih memiliki dan memegang teguh tradisi Cina dan masih menggunakan secara aktif bahasa Tionghoa baik yang Mandarin maupun dialek seperti Kanton, Hakka, Teochiu. Sedangkan peranakan adalah mereka yang sudah kehilangan kemampuan untuk menggunakan bahasa Tionghoa dan aktif menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa daerah serta terintegrasi dengan penduduk setempat (Skinner 1979:10-11, Suryadinata 1978:2) Diantara golongan totok dan golongan peranakan disamping terdapatnya perbedaan orientasi politik juga terdapat perbedaan dalam pandangan hidup, gaya hidup dan berbagai macam perbedaan lainnya yang dapat dirasakan oleh kedua belah pihak secara jelas bahwa mereka sebenarnya berbeda, tetapi hal ini akan sulit dirasakan dan diketahui oleh orang luar (Willmott 1960 : 107). Didalam kehidupan sehari-hari, golongan totok lebih suka bekerja untuk diri sendiri dan banyak bergerak di bidang usaha, sedangkan golongan peranakan lebih beraneka-ragam pekerjaannya (Skinner 1979: 11-16).
Penjelasan selanjutnya dibawah ini difokuskan pada masalah aturan-aturan yang berlaku bagi orang-orang Tionghoa di Indonesia, baik totok maupun peranakan semenjak zaman Hindia Belanda sampai masa kini.
Semenjak masa pemerintahan Hindia Belanda dahulu terdapat berbagai macam undang-undang, peraturan-peraturan, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penduduk di Hindia Belanda.
"
1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Antonius Torang Parulian
"Merosotnya Harga-harga Saham bagi banyak emiten di Pasar Sekunder, salah satunya disebabkan karena penetapan harga saham perdana yang sudah cukup tinggi. Kalau ditelusuri lebih lanjut Penetapan Harga Saham yang tinggi ini disebabkan karena penetapan Price Earning Ratio yang tinggi pula. Apabila Pasar Modal mengalami keadaan bullish hal ini tidak terlalu menjadi masalah karena investor akan terus memburu saham-saham yang 'dianggap' baik tanpa memperhatikan faktor-faktor fundamentalnya secara lebih kritis. Seiring dengan peningkatan Perkembangan Pasar Modal yang semakin kompleks baik dari jumlah emiten maupun jumlah dana yang mampu dimobilisasi, Pemerintah dalam hal ini Bapepam mengeluarkan suatu Kebijaksanaan yang membatasi penetapan PER Pasar Perdana suatu calon emiten sebesar 13X dan kemudian ditingkatkan menjadi 15X, adapun Kebijaksanaan ini bertujuan untuk menjaga agar harga saham emiten tersebut tidak merosot di Pasar Sekunder, sehingga para investor yang terutama terdiri dari pemodal-pemodal kecil tidak menderita kerugian akibat capital loss yang dideritanya, yang mana para investor ini justru 'capital gain oriented' dan bukan 'dividen orinted'. Skripsi ini meneliti 10 emiten yang dijadikan sample dari 180 emiten yang tercatat di Pasar Modal. Dari penelitian yang dilakukan penulis, dapat dilihat bahwa harga saham perdana dari emiten-emiten yang go public setelah Kebijaksanaan dimaksud mengalami penurunan relatif terhadap harga saham perdana bagi emiten-emiten yang go public sebelum kebijaksanaan PER Perdana. Namun demikian sebenarnya PER yang dipergunakan tidaklah menurun secara signifikan untuk PER actualnya, tetapi memang mengalami penurunan untuk PER proyeksi yang didalamnya terdapat kemungkinan rekayasa keuangan yang lebih besar. Sebagai kompensasi atas penurunan Harga saham tersebut, para calon emiten baru meningkatkan jumlah lembar saham yang ditawarkan kepada masyarakat. Untuk itu penulis menyarankan agar dalam penetapan harga saham perdana tidak dipergunakan PER proyeksi melainkan PER actual, dan keterbatasan PER 13X tidak diberlakukan secara kaku terhadap seluruh calon emiten akan tetapi turut mempertimbangkan faktor-faktor fundamental dari calon emiten tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan dipakainya PER yang lebih tinggi. "
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1994
S18718
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>