Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2450 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Franz Von Magnis
"Buku ini ditulis sebagai pengantar ke dalam ilmu etika pada tingkat permasalahannya dewasa ini. Sesudah uraian singkat mengenai metode etika, von Magnis mengupas unsur-unsur penting dalam kesadaran moral manusia secara fenomenologis Perhatian khusus diberikan kepada fenomena suara batin dan kebebasan. Kemudian diutarakan posisi-posisi pokok etika normatif. Sekaligus masalah-masalah terpenting dari metaetika ikut diperbincangkan. Von Magnis menyajikan uraiannya dalam bahasa yang juga dapat dimengerti oleh orang yang belum ahli. Daftar nama dan masalah serta petunjuk-petunjuk khusus untuk studi selanjutnya menambah manfaat buku ini sebagai alat orientasi terhadap keseluruhan problematika etika zaman ini."
Yogyakarta: Kanisius, 1975
170 FRA e
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Franz Magnis-Suseno
Yogyakarta: Kanisius, 1987
170 MAG e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Franz Magnis-Suseno
Yogyakarta: Kanisius, 1987
170 MAG e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Franz Magnis-Suseno
Yogyakarta: Kanisius , 1993
170 MAG e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Franz Magnis-Suseno
Yogyakarta: Kanisius, 1987
170 FRA e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Franz Magnis-Suseno
Yogyakarta: Kanisius , 1989
170 MAG e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Franz Magnis-Suseno
Yogyakarta: Kanisius, 1990
170 FRA e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Franz Von Magnis
Yogyakarta: Kanisius, 1979
170 FRA e
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Armaidy Armawi
"ABSTRAK
Dalam rangka memperingati Kemerdekaan Indonesia sudah menjadi tradisi, Presiden -- sebagai Kepala Negara -- menyampaikan pidato kenegaraan dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat. Pidato Presiden ini senantiasa mendapat tanggapan dari anggota Dewan dan kalangan tokoh masyarakat.
Pancasila bukan agama. Pancasila tidak akan dan tidak mungkin menggantikan agama. Pancasila tidak akan diagamakan juga agama tidak mungkin di Pancasilakan. Tidak ada sila-sila dalam Pancasila yang bertentangan dengan agama. Dan tidak ada satu agamapun yang ajarannya memberi tanda-tanda larangan terhadap pengamalan dan sila-sila dalam Pancasila. karena itu walaupun fungsi dan peranan Pancasila dan agama berbeda namun dalam negara Pancasila ini kita dapat menjadi pengamal agama yang taat sekaligus pengamal Pancasila yang baik. Dalam negara Pancasila ini negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Karena itu jangan sekali-kali ada yang mempertentangkan agama dan Pancasila, karena memang kedua-duanya tidak bertentangan.
Pidato kenegaraan Presiden Soeharto pada tanggal 16 Agustus 1983 di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tersebut di atas mendapat tanggapan dari Soenawar Soekowati yang pada waktu itu kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia. Tanggapan Soenawar Soekowati dikemukakan dalam rapat intern Fraksi Partai Demokrasi Indonesia di Dewan Perwakilan Rakyat khusus mempelajari pidato kenegaraan Presiden Soeharto. Menurut Soenawar Soekowati :
Negara Republik Indonesia tidak mencampuradukkan masalah ketatanegaraan dengan masalah keagamaan. Karena itu dalam negara yang berfalsafah Pancasila ini, tidak boleh ada yang alergi untuk menyebut negara Republik Indonesia menganut faham sekularisme. Faham sekularisme yang memisahkan masalah keagamaan dengan masalah kenegaraan dapat ditemui dalam pidato kenegaraan Presiden Soeharto. Kepala negara secara tegas menyatakan Pancasila bukan agama. Untuk ini Partai Demokrasi Indonesia harus berani menegaskan bahwa negara Republik Indonesia adalah 'Secular State'?.
Reaksi terhadap pernyataan pendapat Soenawar Soekowati datang dari berbagai tokoh masyarakat. Krissantono, wakil sekretaris Karya Pembangunan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberi tanggapannya :
Tidak tepat kalau dikatakan negara Republik Indonesia adalah negara sekuler, karena ini bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam UUD '45. Negara Republik Indonesia adalah negara Pancasila. Dan yang penting dalam negara Pancasila itu harus dapat dijaga secara lurus dan proporsional, jangan sampai arah pemerintahannya menjurus ke negara sekular maupun negara agama... Saya menghargai pendapat Pak Soenawar Soekowati bahwa Republik Indonesia negara sekular atau secular state, meskipun saya belum mendengar dengan lengkap apa yang dinyatakannya itu. Tapi dari apa yang saya baca dari beberapa koran, sebenarnya pernyataan tersebut mengandung ?contradictio interminis?.
Sementara itu, juru bicara pimpinan Pusat Muhammadiyah Lukman Hann menyatakan:
Pendapat bahwa Indonesia adalah negara yang menganut paham sekular adalah bertentangan dengan Pancasila dan UUD '45. Pada Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan bukti dalam Pancasila tidak ada pemisahan antara negara dan agama?.
Ketua tim Penasehat Presiden tentang Pelaksanaan P-4 (Tim P-7) Roeslan Abdulgani mengatakan,bahwa tidak melihat dan merasakan adanya nilai atau unsur sekularisme di dalam pidato Presiden Soeharto tanggal 16 Agustus 1983. Ia mengatakan bahwa sekularisme mengandung pemisahan antara agama dan pemerintahan. Pemerintah tidak mencampuri bahkan dikatakan mengabaikan atau tidak mengurus agama. Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggaakan : pengertian sekularisme sebagai ideologi negara dengan negara sekular tak bisa dipisahkan. Keterangan Ketua Umum Partai Dernokrasi Indonesia Soenawar Soekowati akan dijajaki kebenarannya."
1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Roosi Rusmawati
"Timbul gelombang protes yang meluas, baik dari masyarakat Prancis maupun dari masyarakat di berbagai belahan dunia, ketika pada tanggal 17 Desember 2003, Presiden Prancis Jacques Chirac mengeluarkan pengumuman bahwa di Prancis akan diberlakukan Undang-Undang Laїcité, sebuah undang-undang tentang pelarangan pemakaian simbol-simbol keagamaan di sekolah negeri di Prancis.
Meskipun begitu Pemerintah Prancis tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang Laїcité yang diajukan oleh Menteri Urusan Pemuda, Pendidikan Nasional dan Penelitian, Luc Ferry tersebut, menjadi Undang-Undang Laїcité pada tanggal 15 Maret 2004. Tujuan Pemerintah Prancis memberlakukan Undang-Undang Laїcité 2004 adalah menegakkan budaya dan ideologi sekuler yang dianut oleh Prancis. Dengan tegaknya prinsip sekuler maka akan terwujud integrasi nasional dan kerukunan hidup bersama antara penduduk Prancis yang semakin heterogen. Keheterogenan penduduk di Prancis disebabkan oleh banyaknya pendatang dari berbagai negeri di dunia, yang datang dan menetap di Prancis. Pendatang atau orang asing tersebut datang ke Prancis dengan membawa ideologi dan budaya mereka masing-masing.
Latar belakang Pemerintah Prancis memberlakukan Undang-Undang Laїcité 2004 adalah pertama, sudah sejak lama Prancis menganut ideologi sekuler, dan ideologi yang telah menjadi budaya Prancis tersebut diperoleh melalui sejarah yang panjang dan tidak mudah; kedua, telah terjadi friksi ideologi dan budaya antara penduduk asli dan pendatang dan antara pendatang itu sendiri.
Salah satu pendatang yang makin lama makin banyak jumlah populasinya adalah pendatang yang berasal dari negeri-negeri Maghribi. Pendatang tersebut dinilai masih belum bisa beradaptasi. Mereka masih cenderung memegang dan melaksanakan budaya asli mereka yaitu Arab-Islam. Manfaat lain dari diberlakukannya Undang-Undang Laїcité 2004 adalah membantu pendatang asal negeri-negeri Maghribi untuk menyesuaikan diri dengan budaya sekuler Prancis, sebab sekolah negeri dapat memberikan "kekuatan akulturasi yang besar" pada anak-anak imigran.
Penelitian ini ditinjau dari dua sudut pandang, sudut pandang politik menggunakan teori Kepentingan Nasional dan sudut pandang budaya menggunakan teori Adaptasi Lintas Budaya."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T16842
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>