Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 35896 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Achmad Fedyani Saifuddin
Badan Litbang dan Diklat, 2008
MK-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Syafiq Effendhy
"Indonesia merupakan suatu negara yang telah mendudukkan agama pada postal yang sangat penting, sehingga seluruh gerak kehidupan bangsa dan negara Indonesia selalu saja diwarnai oleh agama yang terdapat di Indonesia. Beberapa agama yang terdapat dan diakui di Indonesia, ialah agama Hindu (Bali), Buddha, Islam,Kristen Katolik dan Kristen Protestan. Dengan kedudukannya yang penting tersebut, agama telah dijadikan modal rohaniah dan mental dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan ketahanan nasional. Bahwa agama di Indonesia mempunyai posisi yang sangat penting tampak dengan dicantumkannya sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila yang telah diyakini oleh bangsa Indonesia sebagai ideologi negara. Dengan adanya sila pertama Pancasila tersebut berarti negara Indonesia berdiri di atas landasan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, serta menunjukan bahwa negara Indonesia bukan merupakan negara teokratis dan bukan juga negara sekuler. Untuk itu, negara Indonesia bukan negara agama, bukan negara yang mendasarkan diri kepada agama tertentu saja, juga bukan negara yang tidak mempeduli kan agama. Kenyataan ini membawa akibat bahwa negara Indonesia menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Untuk itu pemerintah Indonesia berkewajiban untuk memberi kesempatan dan mendorong tumbuhnya kehidupan beragama yang sehat. Hal ini tidak berarti, negara Indonesia memaksakan agama, sebab agama itu sendiri merupakan suatu keyakinan, sehingga tidak dapat untuk dipaksakan kepada seseorang untuk memeluknya. Kewajiban ini sudah semestinya sebab negara Indonesia memberikan ja minan akan adanya kebebasan beragama. Jaminan ini diberikan karena kebebasan beragama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak asasi manusia. Kebebasan agama tersebut langsung bersumber dari martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, sehingga hak akan kebebasan beragama bukan pemberian negara dan atau bukan pemberian golongan. Adanya jaminan kemerdekaan dan kebebasan beragama tersebut menunjukan bahwa negara Indonesia sangat menghargai dan menghormati agama tanpa mengadakan diskriminasi atau pembedaan perlakuan antara agama yang satu dengan agama yang lain, sehingga setiap agama menerima hak, fasilitas, perlindungan serta kesempatan yang sama."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Palembang: Universitas Sriwijaya, 1988
R 081 Kum
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Wakhid Kozin
"Penelitian ini berjudul "Studi tentang Peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Kurukunan Umat Beragam?. Penelitian ini bertujuan untuk melihat pelaksanaan demokrasi dan partisipasi, implementasi Ham dan anti kekerasan, semangat kebersamaan dan kesetaraan di MUI. Metode yang dipergunakan adalah kualitatif dengan mengandalkan wawancara mendalam sebagai teknik pengumpulan data.
Setelah melakukan penelitian, secara factual, MUI telah melaksanakan demokrasi dan partisipasi yang dilembagakan dalam setiap pengambilan keputusan. Keputusan jangka pendek diambil melalui Rapat Pengurus Paripurna, Rapat Pleno Dewan Pimpinan, Rapat Pimpinan Harian Sedangkan instrumen pengambilan keputusan jangka panjang terwadahi dalam Musyawarah Nasional yang diadakan lima tahun sekali, dan Rapat Kerja Nasional yang dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
HAM dan anti kekerasan yang dikembangkan MUI adalah rumusan yang didasarkan pada ajaran agama Islam. Dalam konteks beragama, HAM dimaknai sebagai hak kebebasan yang dimiliki setiap manusia. Karena kebebasannya itu, manusia dituntut pertanggungjawabannya atas segala tindakannya. Berdasarkan landasan kebebasan tersebut, MUI secara kelembagaan menolak semua kekerasan yang bernuansa agama. Penolakan tersebut dibarengi upaya untuk ikut meredakan konflik dengan ikut aktif terlibat dalam dialog-dialog keagamaan, bersama dengan Majelis-Majelis agama lainnya.
Semangat kebersamaan yang dianut MUI juga mengabil dasar dari ajaran agama Islam, meliputi persaudaraan sesama umat Islam (ukhwah lslamiyah), persaudaraan sebangsa (ukhwah wathaniyah) dan persaudaran antar atau sesama manusia (ukhwah basyariah). Untuk membangun semangat kebersamaan harus melalui saling percaya antar lembaga keagaman. Konsep MUI tentang saling percaya ini dirumuskan dalam bahasa agama yaitu masing-masing lembaga keagamaan harus memiliki rasa keikhlasan untuk saling menghargai dan tidak saling mengganggu. Semangat kebersamaan dijunjung oleh MUI melalui cara-cara formal dan informal. Secara formal, semangat kebersamaan diwadahi melalui Komisi Kerukunan Antar Umat beragama yang salah satu programnya adalah meningkatkan kerja sama dan konsultasi dengan Majelis-Majelis Agama lain. Secara informal, dilakukan dengan melihat perkembangan dan tuntutan masyarakat. Ketika masalah Ambon mencuat, MUI aktif melakukan upaya penyelesaian konflik melalui diskusi dan pertemuan-pertemuan. Sementara konsep kesetaraan yang dianut adalah konsep yang didasarkan pada ajaran agama Islam. Oleh karena itu, menurut pandangan MUI, kesetaraan tidak bisa diartikan semua sama. Dalam ajaran Islam ditetapkan bahwa saksi terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan. Ini tidak bisa dirubah. Ada batasan-batasan yang sifatnya kodrati dan sunnatullah. Jadi, kesetaraan merupakan keseimbangan sesuai dengan bakat alamiah yang ada.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa MUI telah menjalankan demokrasi dengan baik, menjunjung nilai-nilai HAM, dan kesetaraan. Harus diakui masih ada konsep-konsep yang sifatnya local dengan mendasarkan pada ajaran agama (Islam) yang barangkali bisa menimbulkan perbedaan persepsi bila dilihat dari kacamata demokrasi, Ham dan Kesetaraan universal. Tapi ini adalah kekhasan MUI yang sekaligus menjadi titik lemahnya.
Dalam hal peran MUI untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, MUI sebagai organisasi yang memiliki tugas memberi nasehat, tidak bisa berkiprah langsung pada tataran masyarakat (praktis). MUI bisa berperaan dalam tataran moral, misalnya memberi fatwa, himbauan, ajakan, memberi rekomendasi dan saran terhadap organisasi keagamaan sejenis, lembaga-lembaga pemerintah dan DPR. Bila peran ini dijalankan oleh MUI secarra maksimal, terutama berkenaan dengan masalah-masalah kerukunan umat beragama, tentu MUI telah memerankan dirinya dengan baik."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14046
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akmal Salim Ruhana
"Publik telah banyak berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia yang menjadi isu kebijakan publik. Partisipasi publik itu beragam jenis dan tingkat kontribusinya, mulai dari sekadar diundang, terlibat hingga inisiatif mengerjakan sendiri suatu isu publik. Pertanyaannya, sejauhmana kualitas partisipasi publik telah dilakukan? Dengan menggunakan kerangka teori partisipasi publik, penelitian kualitatif dengan deskriptif-analitik ini menunjukkan bahwa partisipasi kolaboratif dan pemberdayaan lebih sejalan dengan upaya demokratisasi kehidupan publik. Penelitian ini mendorong partisipasi publik yang lebih luas dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama."
Jakarta: Kementerian Agama, 2019
297 JPKG 42:2 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>