Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 113968 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Djoko Prakoso
Jakarta: Bina Aksara, 1987
347.01 DJO m (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Prakoso
[place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
347.01 Pra m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Nurhedi
"Salah satu masalah penegakan hukum yang mendapat sorotan begitu tajam dari masyarakat adalah masalah buruknya kinerja, kualitas, dan integritas aparat penegak hukum. Fungsi pengawasan sebagai faktor penting dalam menjaga dan meningkatkan kinerja penegak hukum dianggap lemah dan belum berjalan secara optimal. Hal tersebut mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Lembaga kejaksaan sebagai salah satu pilar penegak hukum pun tidak luput dari permasalahan ini. Pada dasarnya, pengawasan terhadap jaksa dan kejaksaan sudah dilaksanakan baik secara internal maupun secara eksternal. Namun, masyarakat menilai bahwa pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan selama ini tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Pengawasan secara internal yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan menghadapi berbagai permasalahan yang rumit dan kompleks. Pengawasan secara eksternal pun tidak dapat berpengaruh banyak. Perubahan sistem yang menyeluruh serta perubahan sikap budaya kerja Kejaksaan menjadi suatu keharusan. Pembaharuan pengawasan harus bertujuan agar pelaksaanaan tugas dan wewenang kejaksaan berjalan efektif, efisien sehingga mampu meningkatkan citra kejakssaan di mata publik. Dengan berdasar pada Pasal 38 Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Presiden menetapkan Peraturan Presiden No. 18 tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan. Tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan tidak saja melakukan pengawasan terhadap jaksa dan pegawai kejaksaan, tetapi juga melakukan pemantauan terhadap organisasi, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia kejaksaan. Begitu besar dan beratnya tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan harus diimbangi dengan kualitas dan integritas anggotanya serta adanya kejelasan dalam tata cara mekanisme pengawasan. Sebagai lembaga baru, Komisi Kejaksaan memberikan harapan adanya perbaikan dan perubahan pada kejaksaan. Oleh karenanya, Komisi Kejaksaan harus segera melakukan langkah nyata dalam melakukan pembaharuan pengawasan terhadap kejaksaan serta kehadirannya dapat meningkatkan optimisme publik terhadap pembaharuan Kejaksaan secara keseluruhan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Kotan Y. Stefanus
Jakarta: Rajawali, 1995
342.068 KOT m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Suriyani
"Salah satu aspak mendasar dalam sistem katatanegaraan yang menjadi sorotan utama rakyat pada densi Kel an di Indon erta saat ini adalah reformasi hukum. Reformasi hukum ini Inganny Nega tidak hanya menyangkut peraturan perundang-undangan saja melainkan juga terhadap alat-alat kelengkapan dan aparatom Kon negaranya. Salah satu alat kelengkapan negara di bidangang Kimu hukum yang saat ini menjadi perhatian adalah lembaga Kejaksaan. Keberadaan kejaksaan berhubungan erat dengan sifat mandiri dan independensi yang harus selalu dijunjung tinggi terutama dalam melaksanakan fungsinya. Jika tidak, hal ini tentu akan mempengaruhi proses penegakan hukum di Indonesia. Masalah kedudukan kejaksaan di Indonesia sempat mengalami perubahan dan perkembangan. Indonesia memang harus segera mencari format yang tepat dalam mengatur masalah kedudukan kejaksaan. Pengaturan haruslah pembentukan dasar hukum yang tegas. independensi disertai dari dengan Untuk membentuk format yang tepat dapat dilakukan melalui studi komparasi dengan negara-negara di dunia sebagaimana yang dilakukan dalam penelitian ini. Dari penelitian yang telah dilakukan terhadap beberapa negara-negara di dunia dapat disimpulkan bahwa kedudukan kejaksaan pada umumnya diaturNA UILE dalam konstitusi. Beberapa negara mengatur masalah kedudukan kejakasan dalam undang-undang. Kedudukan kajaksaan tersebut bersifat mandiri dan independan. Pengertian mandiri dalan hal ini adalah lebih mengarah kepada struktur atau organisasi. Kejaksaan merupakan fonsi limbaga (yang mandiri dan independen karena tidak berada moan di bawah kekuasaan lembaga kenegaraan lainnya. Contoh yang diatur oleh negara-negara di dunia tersebut memang dapat memberikan masukan bagi negara Indonesia dalam ukum mangatur kedudukan kejaksaan dalam peraturan perundang- undangan. Pembentukan peraturan yang mengatur masalah kumandirian dan independensi kejaksaan harus sagara dilakukan. Kedudukan kejaksaan sebagai lembaga yang independen tidak saja berkaitan dengan melepaskan lembaga ini dari kekuasaa eksekutif melainkan juga berhubungan dangan bagaimana dangan baik jaksas dapat melaksanakan tugasnya"
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
T36207
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nainggolan, Hendrawan
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S22076
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinrang
"Pada awal reformasi isu utama yang perlu dibenahi terkait dua hal yaitu maraknya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dan pemerintahan yang totaliter. Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang saran dengan KKN, oleh karena itu perlu adanya pembanasan internal kelembagaan sesuai dengan agenda reformasi di bidang hukum tersebut. Naskah kesepakatan bersama pimpinan lembaga penegak hukum yang isinya perlu dikembangkan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel yang salah pointnya adalah pengakajian atas kemungkinan pengembangan lembaga pengawasan eksternal kejaksaan. Pengawasan di dalam lembaga (internal control) itu sendiri dari dulu sudah dikenal seperti Pengawasan melekat (WASKAT), di kejaksaan sendiri ada JAMWAS dan Inspektur-Inspektur, tetapi sampai sekarang masih ada KKN sehingga muncul ide pembentukan semacam lembaga di luar untuk mengawasi lembaga kejaksaan. Isu tentang perlu dibentuknya pengawasan eksternal kejaksaan berkembang dengan masuknya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan RI.
Dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun tentang Kejaksaan Republik Indonesia disepakati Pasal 38 bahwa "untuk meningkatkan kinerja kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden. Dengan kata "meningkatkan kenirja kejaksaan", maka salah faktor untuk meningkatkan kinerja adalah masalah pengawasan. Pelaksanaan dari amanat Pasal 38 tersebut maka dibentuklah Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan RI. Dengan terbentuknya Komisi Kejaksaan yang mempunyai tugas utama sebagai lembaga pengawasan eksternal kejaksaan mernungkinkan adanya tumpang-tindih dengan kewenangan dengan pengawasan internal kejaksaan yang dilakukan oleh JAMWAS beserta jajarannya.
Dengan tugas dan wewenang yang obyeknya sama sebagai lembaga pengawasan maka diperlukan adalah prinsip koordinasi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing sehingga sehingga tercipta suatu mekanisme pengawasan terhadap lembaga kejaksan yang baku, transparan, akuntabel dan partisipatif. Dengan prinsip koordinasi maka keberadaan Komisi Kejaksaan tidak tumpang tindih dengan tugas dan kewenangan pengasan internal kejaksaan dan justru dapat mendorong peningkatan kinerja lembaga pengawasan internal kejaksaan dan kejaksaan secara umum. Dengan demikian kehadiran Komisi Kejaksaan patut disambut secara positif untuk melaksanakan salah satu agenda reformasi, khususnya reformasi di bidang hukum. (Sinrang, Komisi Kejaksaan Sebagai Perwujudan Partisipasi Publik Dalam Pengasawasan Lembaga Kejaksaan)."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14498
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syafri Hadi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T37759
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Daud Ali
";;;;;;;;;;"
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995
297.65 MOH l
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>