Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 102052 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M.G. Endang Sumiarni
"Protection of children?s rights in Indonesian laws related to criminal cases"
Yogyakarta: Universitas Atma Jaya , 2003
323.352 END p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1992
S21971
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M.G. Endang Sumiarni
Yogyakarta: Andi, 2000
364.15 END p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
[place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
346.015 PER (3)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gultom, Maidin
"Protection of children's rights in Indonesian laws related to criminal cases."
Bandung: Refika Aditama, 2013
346.013 GUL p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nashriana
Jakarta: Rajawali, 2011
342.087 72 NAS p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Narsanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S21895
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Kementrian Hukum dan HAM RI. Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2010
346.013 5 IND a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Bantuan hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia selama ini identik dengan para pelaku tindak pidana. Hal tersebut disebabkan karena setiap peraturan yang berkaitan dengan masalah bantuan hukum selalu ditujukan untuk kepentingan mereka yang tersangkut tindak pidana, dalam arti para pelaku tindak pidana itu sendiri. Oleh sebab itu telah terbentuk pikiran di benak semua orang, khususnya masyarakat awam, kalau bantuan hukum itu hanya merupakan hak dari para pelaku tindak pidana saja. Pemikiran yang sudah terbentuk selama bertahun-tahun itu tidak dapat disalahkan, karena selama ini setiap peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia mayoritas ditujukan untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk pelaku tindak pidana dengan segala konsekuensi akibat tindak pidana yang mereka lakukan dan hak-hak yang mereka dapatkan selama mereka berhadapan dengan hukum. Kenyataan ini mengakibatkan para korban tindak pidana menjadi terabaikan kedudukannya di depan hukum. Padahal seharusnya mereka mempunyai hak-hak yang sama, atau bahkan lebih, dari para pelaku tindak pidana. Karena bagaimanapun juga merekalah pihak yang dirugikan atas terjadinya suatu tindak pidana. Namun kini, dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UUPA), para korban tindak pidana, khususnya ditujukan pada anak-anak korban tindak pidana, mempunyai dasar hukum untuk memperoleh bantuan hukum sebagaimana yang didapat pelaku tindak pidana. Dengan keberlakuan UUPA ini, diharapkan hak-hak anak yang menjadi korban tindak pidana menjadi terlindungi, apalagi bila melihat kenyataan yang belakangan ini terjadi di dalam masyarakat dimana anak-anak seringkali menjadi korban tindak pidana kekerasan tanpa mengenal usia, tempat maupun pelaku tindak pidana yang kadangkala merupakan orang-orang yang seharusnya melindungi mereka. Bantuan hukum yang di tujukan terhadap anak-anak korban kekerasan ini dapat menjadi landasan untuk mewujudkan perlindungan khusus terhadap mereka agar di kemudian hari tindak pidana tersebut tidak lagi terjadi atau setidaknya diminimalisir."
[Universitas Indonesia, ], 2008
S22132
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endang Wahyati Yustina
"BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Permasalahan
Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila & UUD '45, Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber tertib hukum yang tertinggi di Indonesia. Di dalam GBHN (TAP MPR -RI No.II/MPR/1998), tersurat beberapa pedoman yang dapat dijadikan landasan pembangunan dalam bidang hukum di negeri ini di antaranya adalah pedoman yang terdapat di dalam pola umum Pelita Kelima, khususnya mengenai arah dan kebijaksanaan Pembangunan bidang hukum, ditegaskan :
A. Pembangunan hukum sebagai upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan ketertiban dalam negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila & UUD ?45, diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjamin penegakan, pelayanan dan kepastian hukum serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.
B. Pembangunan hukum ditujukan untuk memantapkan dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasilnya, menciptakan kondisi yang mantap sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati iklim kepastian dan ketertiban hukum, menimbulkan dan mengembangkan disiplin nasional dan rasa tanggung jawab sosial pada setiap anggota masyarakat, memberi rasa aman dan tenteram, menciptakan lingkungan dan iklim yang mendorong kreativitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta mendukung stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
C. Dalam rangka pembangunan hukum, perlu lebih ditingkatkan upaya pembaharuan hukum secara terarah dan terpadu antara lain kodifikasi dan unifikasi bidangbidang hukum tertentu serta penyusunan perundang?undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan diberbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan, serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.
D. Dalam rangka meningkatkan penegakan hukum, perlu terus dimantapkan kedudukan dan peranan badan-badan penegak hukum sesuai dengan tegas dan : wewenangnya masing-masing, serta terus ditingkatkan kemampuan dan kewibawaanya dan dibina sikap, perilaku dan keteladanan para penegak hukum sebagai pengayom masyarakat yang jujur, bersih, tegas dan adil.
E. Penyuluhan Hukum perlu dimantapkan untuk mencapai kadar kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dalam rangka tegaknya hokum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum serta terbentuknya perilaku setiap warga negara Indonesia yang taat pada hukum.
F. Dalam rangka mewujudkan pemerataan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, perlu terus diusahakan agar proses peradilan menjadi lebih sederhana, cepat dan tepat dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Sejalan dengan itu, perlu lebih dimantapkan penyelenggaraan pemberian bantuan dan konsultasi hokum bagi lapisan masyarakat yang kurang mampu.
G. Untuk menunjang upaya pembangunan hukum, perlu terus diusahakan peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan serta ditingkatkan pendayagunaannya.
H. Dalam usaha pembangunan hukum perlu ditingkatkan langkah-langkah untuk mengembangkan dan menegakkan secara serasi hak dan kewajiban asasi warga negara dalam rangka mengamalkan Pancasila & UUD'45.
Dari apa yang dimuat dalam GBHN tersebut tampak bahwa pembangunan dan pembinaan bidang hukum diarahkan agar hukum mampu memenuhi kebutuhan sesuai dengan tingkat kemajuan di segala bidang, sehingga dapatlah diciptakan ketertiban dan kepastian hukum. Dalam rangka itulah, perlu dilanjutkan usaha-usaha dalam penertiban badan-badan penegak hukum sesuai fungsi dan wewenangnya masing-masing peningkatan dan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum kearah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, serta usaha-usaha untuk meningkatkan kesadaran hokum dalam masyarakat sehingga menghayati hak dan kewajibannya dalam konteks negara hukum. Perlindungan
dimaksud ditujukan kepada masyarakat, yang salah satu diantaranya adalah "anak". Kebijakan demikian adalah wajar karena upaya 'untuk mensejahterakan masyarakat, yang salah satu anggotanya adalah "anak" adalah merupakan kebijakan sosial, yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia.Seperti dikatakan Barda Nawawi
Arief dalam salah satu artikelnya yang berjudL " Upaya Non Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan kejahatan" pada salah satu bagiannya disebutkan sebagai berikut ;
Kebijakan sosial pada dasarnya adalah kebijakan atau upaya yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Jadi identik dengan kebijakan atau perencanaan pembangunan nasional yang meiiputi berbagai aspek yang cukup luas dari pembangunan. Penanganan atau kebijakan berbagai aspek pembangunan ini sangat penting karena disinyalir dalam berbagai kongres PBB (mengenai Prevention of Crime and The Treatment of? "
1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>