"Hukum adat adalah istilah untuk menunjukkan hukum yang tidak dikodifikasi di kalangan bangsa Indonesia dan Timur asing (Tionghoa, Arab, dsbnya). Selain dari yang tidak dikodifikasi, ada pula beberapa corak hukum adat yang diuraikan di sini, yaitu hukum adat yang mengandung sifat tradisional, hukum adat yang berubah, dan kesanggupan hukum adat untuk menyesuaikan diri.
Dibahas pula hukum adat mengenai tatanegara, hukum pertalian sanak, hukum perkawinan, hukum waris, huku tanah, hukum perhutangan, dan bunga rampai tentang hukum adat dari beberapa penulis."