Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 147004 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Samosir, C. Djisman
Bandung: Bina Cipta, 1992
365 Sam f
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Samosir, C. Djisman
Depok: Universitas Indonesia, 1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Samosir, C. Djisman
Bandung: Binacipta, 1992
345 DJI f
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Tjahjo Damirin
1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Taufik Makarao
"Masalah pidana dan pemidanaan merupakan suatu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari hukum pidana. Pembicaraan tentang pidana dan pemidanaan ini dapat dikatakan setua umur manusia. Terdapat berbagai istilah, arti pidana yang dikemukakan oleh para ahli untuk menjelaskannya. Pidana dan pemidanaan ini juga merupakan masalah yang terus dikaji dalam rangka pembaharuan hukum pidana. Di Indonesia dewasa ini sedang dilakukan proses pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru yang tentunya di dalamnya juga berkaitan dengan pembaharuan bentuk-bentuk pidananya. Penggunaan sanksi pidana ini dalam rangka penanggulangan tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat merupakan hal yang selalu menimbulkan perdebatan yang tiada hentinya. Di satu pihak ada yang setuju menggunakan sanksi pidana untuk menanggulangi kejahatan atau tindak pidana yang terjadi, namun di pihak lain ada yang tidak setuju menggunakan sanksi pidana untuk menanggulangi kejahatan, dengan kata lain pidana tersebut supava diganti dengan tindakan lain.
Selain itu terdapat pula teori-teori yang menjelaskan tentang pidana dan pemidanan serta pembenaran pidana untuk menjelaskan permasalahan dan persoalan yang paling mendasar dengan penggunaan sanksi pidana adalah apa hak kita untuk menghukum atau memidana orang lain. Pidana dan pemidanaan ini juga merupakan suatu mata rantai dengan persoalan mengapa seseorang melakukan tindak pidana. Oleh karena itu suatu hal yang tidak kalah pentingnya yang terlihat dalam membicarakan tentang pidana ini adalah mencari sebab-sebab terjadinya kejahatan. Selain itu juga yang berkaitan erat dengan pidana dan pemidanaan ini adalah suatu rangkaian kerja sama antara pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung apa yang dikenal dengan bahasan sistem peradilan pidana.
Dari segi makna, arti atau hakekat pidana itu sendiri dilihat dari pihak yang mengalami atau yang menjalani pidana, pidana tersebut merupakan suatu nestapa, ketidak - senangan, ketidak - enakan, suatu penderitaan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu bentuk pidana atau tindakan apa pun namanya, baik berupa pidana penjara, pidana denda atau tindakan perawatan misalnya, merupakan sesuatu yang hal bersifat nestapa, ketidaksenangan, dan lain sebagainya. Dilihat dari tujuan pidana dan pemidanaan, maka apa pun bentuk pidana yang diterapkan dimaksudkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman masyarakat, mengadakan koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang yang baik dan berguna serta mampu untuk hidup bermasyarakat, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat serta membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Secara juridis, filosofis bentuk pidana cambuk sebagai salah satu bentuk pidana mempunyai perbedaan pendapat, di satu pihak ada yang mengatakan bahwa pidana cambuk tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang tertinggi (grund norm) dari bangsa Indonesia yaitu Pancasila, dan di pihak lain ada yang mengatakan bahwa pidana cambuk bertentangan dengan Pancasila. Sedangkan secara sosiologis, maka bentuk pidana cambuk sebagai salah satu bentuk pemidanaan dikenal dalam beberapa daerah atau masyarakat adat di Indonesia.
Di Indonesia pidana cambuk mempunyai relevansi yang perlu dipertimbangkan untuk diberlakukan, karena bentuk pidana cambuk ini merupakan salah satu bentuk pidana yang dikenal dalam beberapa daerah atau masyarakat adat di Indonesia. Pelaksanaan pidana cambuk ini akan dapat dilakukan, apabila didukung oleh sistem nilai yang ada dalam masyarakat, dan adanya kebijakan legislatif dari pemerintah. Oleh karena itu kepada pemerintah disarankan untuk secara cermat untuk melihat nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat untuk kemudian dijadikan hukum positif di masa yang akan datang. Mengingat masih timbulnya problematika tentang perbedaan persepsi berlakunya pidana cambuk ini, maka hendaknya pemerintah secara lebih lanjut untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan melakukan penelitian mengenai studi bentuk-bentuk pidana, dalam rangka menyempurnakan bentuk pidana yang ada saat ini dan mewujudkan bentuk pidana yang baru yang sesuai dengan peraaan keadilan yang terdapat dalam masyarakat."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mahri Hasan
"Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi melibatkan banyak lembaga penegak hukum dengan berbagai kewenangan yang dimiliki, namun dalam prosesnya masih juga timbul persoalan-persoalan serius. Persoalan tersebut banyak berkaitan dengan kewenangan mengadili yang melekat pada hakim, seringkali hakim menjatuhkan putusan pemidanaan dengan pertimbangan yang tidak relevan dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan, terutama ketika hakim memasukan dasar atau alasan peringan pidana terhadap terdakwa sebelum menjatuhkan putusan pemidanaan. Dikeluarkannya peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan terutama berkaitan dengan Pasal 2 dan 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pedoman pemidanaan tersebut memiliki peran penting dalam hal untuk meminimalisir kesalahan para hakim sebelum menjatuhkan putusan pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi khsususnya Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.

Law enforcement against corruption involves many law enforcement agencies with various authorities, but in the process serious problems still arise. These problems relate to the judicial authority inherent in judges, the judge often imposes sentencing decisions with considerations that are irrelevant to the facts that appear in court, especially when they include the basis or reason for mitigating the punishment of the defendant before passing a sentencing decision. The issuance of Supreme Court regulation number 1 of 2020 concerning sentencing guidelines is mainly related to Articles 2 and 3 of law Number 31 of 1999 as amended by law Number 20 of 2001 concerning the eradication of criminal acts of corruption. These sentencing guidelines have an important role in terms of minimizing the mistakes of judges before handing down sentencing decisions in corruption cases, especially Article 2 and Article 3 of the corruption law."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Hamzah
Jakarta: Pradnya Paramita, 1993
345 AND s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Eva Achjani Zulfa
"The concept of restorative justice plainly submitted concerning criminal justice which involved the whole snake holders to anticipate through forthcoming dilemma?s. Based those concepts the criminal conduct precisely creating the belier circumstances by looking solution to healing. reconciliation and reassured. The author?s also thought that objective of sentence in restorative justice and in the draft of Indonesian Criminal law amendment are having the same paradigm. It has been proved by the draft of amendment which slated that the objective of sentence is origined from lndonesian's sentence philosophy. The philosophy is based on collectivety and harmonization paradigm which given crucial role of the society."
2006
HUPE-36-3-(Jul-Sep)2006-389
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Usman
"ABSTRAK
Penelitian ini bermaksud melakukan reevaluasi dan reorientasi terhadap penggunaan pidana penjara jangka pendek dalam sistem pemidanaan. Kemudian mengetengahkan pemikiran alternatif sehubungan dengan eksistensi pidana penjara jangka pendek dalam pembaharuan hukum pidana..
Pokok permasalahan difokuskan pada: 1) Sejauh mana penerapan pidana penjara jangka pendek dalam praktek peradilan pidana, serta faktor yang melatarbelakanginya? Bagaimana relevansi pidana penjara jangka pendek dengan sistem pemasyrakatan sebagai cara pelaksanaan pidana penjara? 3) Dalam rangka pembaharuan hukum pidana, apakah pidana penjara jagka pendek masih perlu dipertahankan, dan alternatif apa yang dapat dikemukakan untuk mengatasi masalah banyaknya penerapan pidana penjara janga pendek?
Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dengan instrunen berupa: studi dokumen, wawancara, angket, dan dilengkapi dengan pengamatan. Penentuan responden dilakukan secara "purposive", kemudian analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif.
Kesimpulan dari penelitian ini sebagai berikut: Dalam kesimpulan umum dapat dikemukakan, bahwa walaupun pidana penjara merupakan jenis pidana yang secara universal banyak digunakan sebagai sarana politik kriminal, akan tetapi dalam perkembangannya terdapat keoenderungan untuk menggunakannya secara selektif dan limitatif. Dalam kebijakan legislatif di Indonesia selama ini masih kurang menunjang kebijakan yang selektif dan limitatif dalam penggunaan pidana penjara jangka pendek. Dari konsep RUU KUHP terlihat adanya upaya untuk membatasi penggunaan pidana penjara jangka pendek. Dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam RUU Pemasyarakatan yang sedang dibahas di DPR saat ini terlihat adanya kemajuan dibanding aturan dalam Reglemen Penjara tahun 1917.
Sebagai kesimpulan khusus dapat dikemukakan sebagai berikut: a) Pidana penjara jangka pendek merupakan jenis pidana yang paling banyak diterapkan dalam praktek peradilan pidana. Hal ini antara lain disebabkan oleh faktor hukumnya itu sendiri di samping adanya alasan praktis; b) Pidana penjara jangka pendek kurang sinkron dengan sistem pemasyarakatan, karena dalam kenyataannya tidak memungkinkan untuk dilakukan proses pemasyarakatan yang memadai terhadap narapidana jangka pendek; c) Kurang memadainya pembinaan terhadap narapidana jangka pendek juga dipengaruhi oleh: faktor peraturan perundang-undangan, petugas, fasilitas, dan partisipasi masyarakat. Pidana penjara jangka pendek juga kurang dapat memenuhi tujuan pemidanaan yang integratif. d) Dalam rangka pembaharuan hukum pidana, pidana penjara jangka pendek masih dapat dipertahankan dalam sistem pemidanaan sepanjang digunakan secara selektif dan limitatif."
1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>