Ditemukan 6842 dokumen yang sesuai dengan query
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Ita Gambiro
Jakarta: Gramada Offset, 1992
346.048 2 ITA d
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Muhamad Djumhana
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999
346.048 MUH a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Dian Aziza Damhart
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24838
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
"Novelty test becomes legal principle that needs attention in protection of industrial design. Only the newest design gets the rights. In fact, although industrial design has been registered on Directorate General of Intelectual Property Rights, it often happens that a claim relates to the legal test of novelty on industrial design. There are no clear parameters of novelty on Industrial Design in the Act Number 30 Year 2000. The following article examines the legal test of novelty on industrial design. Therefor, the question what is the legal test of novelty on industrial design? Unclear parameter about novelty arising difficulties in deciding the new industrial design."
JHUII 14:1 (2007)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Andina Putri Miranty
"Desain industri merupakan terjemahan dari industrial design yang dalam bahasa sehari-hari istilah "desain" dimaknai sebagai rancang bangun atau membuat suatu pola rancangan yang akan diwujudkan dalam bentuk yang sebenarnya. Berdasarkan Undang-undang No.31 tahun 2000 tentang desain industri timbulnya hak desain industri didasarkan pada permohonan pendaftaran, yaitu setelah suatu permohonan desain industri yang diajukan kepada lembaga Direktorat Jenderal Hak Kekayaan tntelektual sebagai instansi yang berwenang untuk melaksanakan pendaftaran memenuhi kelengkapan administratif dan persyaratan substantif.
Pendaftaran Desain industri bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap desain industri yang ada dengan menggunakan konsep kebaruan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No.31 tahun 2000 tentang desain industri. Namun dalam hal ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah bahwa perlu adanya peraturan yang mengatur lebih lanjut terkait dengan aturan-aturan yang ada seperti penentuan mengenai lisensi, royalti, dan hal-hal lain yang masih belum jelas diatur.
Belum adanya aturan yang menjadi pedoman untuk pemeriksaan substantif terkait hal kebaruan merupakan menjadi mesalah lain dalam desain industri karena tidak jelas cara penentuannya. Disamping itu tidak ada kejelasan dalam konsep desain industri suatu kebaruan apakah mencakup secara internasional atau hanya cukup secara regional saja."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17300
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Damar Swarno Dwipo
"Sistem pemberian hak desain industri di Indonesia menganut sistem oposisi (pengajuan keberatan). Hal ini terlihat dari Pasal 29 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang menyatakan bahwa "Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap Permohonan hingga berakhirnya jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Desain Industri paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu tersebut". Pasal 29 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri tersebut menyiratkan bahwa pemeriksaan substantif (substantive examination) guna memeriksa persyaratan "baru" yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri'tidak dilakukan bila pada masa pengumuman, tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau oposisi terhadap permohonan pendaftaran desain industri tersebut.
Sistem pemberian hak desain industri yang dianut oleh Indonesia seperti tersebut di atas, dalam prakteknya ternyata kerap menirnbulkan masalah, karena banyak permohonan desain industri yang sesungguhnya merupakan desain industri yang telah umum digunakan di masyarakat atau dengan kata lain tidak memiliki aspek kebaruan tetap diberikan Hak Desain Industrinya. Hal tersebut di atas dapat terjadi karena sepanjang permohonan desain industri tersebut telah memenuhi kelengkapan persyaratan administratif permohonan dan dianggap patut untuk diumumkan serta dalam periode pengumumannya tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka permohonan desain industri tersebut otomatis akan mendapatkan Hak Desain Industrinya, walaupun sesungguhnya permohonan desain industri tersebut tidak memiliki aspek kebaruan. Untuk mengatasi masalah tersebut di atas, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. pada tanggal 04 Januari_ 2005, namun sesungguhnya ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ini bertentangan dengan Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri itu sendiri."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18938
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Riyo Hanggoro Prasetyo
"Sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia dalam World Trade Organization (WTO) maka Indonesia juga harus tunduk pada seluruh ketentuan WTO termasuk Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights, including Trade in Counterfeit Goods. Untuk itu Indonesia terus berusaha menciptakan pengaturan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, yang salah satunya adalah Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (UUDI). Sejak UUDI diberlakukan banyak aspek hukum yang berkembang, khususnya pada perkara desain industri. Untuk itu dibutuhkan analisis terhadap perkara tersebut dan membandingkannya dengan perkara yang terjadi di negara lain, yang dalam hal ini dipilih Inggris sebagai negara pelopor pengaturan desain industri di dunia.
Metode yang digunakan adalah Metode Penelitian Kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan pengolahan data secara kualitatif, dengan hasil diagnostik analitis dan evaluatif analitis.
Hasil dari analisis penulis menyimpulkan bahwa sistem desain industri Inggris berbeda dengan sistem desain industri Indonesia karena sistem desain di Inggris dibedakan menjadi dua, yaitu registered design untuk desain terdaftar dan design right untuk desain yang tidak terdaftar. Namun dari beberapa perkara desain industri di Indonesia dan perkara registered design di inggris yang dianalisis oleh penulis, ternyata tidak ditemukan banyak perbedaan, mayoritas perkara tersebut menjadikan unsur kebaruan menjadi hal utama. Perbedaan hanya terdapat pada cara menilai unsur kebaruan, di Indonesia unsur kebaruan dinilai secara luas, di Inggris unsur kebaruan dinilai secara terbatas."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15538
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Lexyndo Hakim
"Pembatalan Sertifikat Desain Industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri no. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian normatif. Penulis melakukan penelitian terhadap Sertifikat desain industri Penggaris dengan No. ID 0000759, No. ID. 0004475 dan No. ID. 0010242. Pemegang Sertifikat No. ID 0000759 mengajukan gugatan pembatalan terhadap Sertifikat No. ID. 0004475. Gugatan tersebut dikabulkan dengan Putusan No. 04K/N/HAKI/2006 jo. No.58/DESAIN INDUSTRI/2005/PN. NIAGA. JKT. PST. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis menemukan fakta yang memperlihatkan bahwa pembatalan Sertifikat No. ID. 0004475 adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seharusnya yang menjadi penilaian majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut adalah dalam hal bentuk dan bukan terhadap konfigurasi dari kedua Sertifikat tersebut, karena konfigurasi pada kedua Sertifikat tersebut tidak mendapat perlindungan hukum desain industri. Hasil penelitian berikutnya, ditemukan bahwa terbitnya Sertifikat No. ID. 0010242 adalah sudab sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, Selanjutnya, cakupan perlindungan penggaris pada Sertifikat No. ID. 0000759 dan No. ID. 0004475 adalah hanya bentuk saja, karena konfigurasi dalam hal ini sama sekali tidak mendapatkan perlindungan hukum desain industri, Menurut penulis, sebaiknya UUDI 31/2000 no.PP 01/2005 lebih disempurnakan dengan menambah beberapa pasal yang mengatur secara tegas mengenai cakupan pemberian perlindungan desain
industri dan mengenai definisi persamaan desain industri, sehingga permasalahan hukum desain industri dapat dihindari di kemudian hari."
Depok: Universitas Indonesia Fakultas Hukum, 2008
T23517
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Sudargo Gautama
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000
346.048 2 SUD h
Buku Teks Universitas Indonesia Library