Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 35 dokumen yang sesuai dengan query
cover
McDonald, William F.
Beverly Hills: Sage, 1979
345.7301 McD p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kurniawan Arif Wicaksono
"Skripsi ini membahas mengenai pengaturan masalah distinction principle dalam hukum humaniter internasional, berikut perkembangan dan kedudukannya serta penerapannya dalam dua bentuk konflik bersenjata yang terjadi, yakni konflik bersenjata internasional dan non-internasional. Analisis akan dilakukan dengan menggunakan studi kasus atas perkara Prosecutor v. Stanislav Galić (ICTY) dan perkara Prosecutor v. Fofana Kondewa (SCSL). Dalam dua kasus tersebut, masing-masing pihak tergugat dituntut telah melakukan pelanggaran terhadap distinction principle, yaitu tindakan kekerasan dengan tujuan menyebarkan teror kepada penduduk sipil. Metode pendekatan kualitatif digunakan untuk mengumpulkan bahan-bahan dalam penulisan skripsi ini. Pada akhirnya, skripsi ini berusaha menganalisis pentingnya perlindungan terhadap penduduk sipil saat konflik bersenjata terjadi dan bahwa segala bentuk serangan atau ancaman yang dilakukan terhadap penduduk sipil merupakan pelanggaran terhadap distinction principle karena tidak dilakukan pembedaan antara combatant dan penduduk sipil.

This thesis studies the provisions of distinction principle in international humanitarian law, including its development, influence, and application in the two forms of armed conflict, namely international and non-international armed conflict. The analysis will be conducted with regard to the case of Prosecutor v. Stanislav Galić (ICTY) and Prosecutor v. Fofana Kondewa (SCSL). On the two mentioned cases the accused are charged with a violation of distinction principle by acts of violence which is purposed in spreading terror to civilian populations. Qualitative approach is used to gather resources in writing this thesis. In conclusion, this thesis attempts to underline the importance of protection of civilians in armed conflict and any form of violence that harm civilians is considered a violation of distinction principle since it shows no distinction made between combatant and civilians.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S53011
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Valdano Paulo Ruru
"War Crimes are one of the crimes that shocks the conscience of human. War crimes have contextual elements (armed conflict), mens rea elements, and actus reus elements. An armed conflict can exists in the form of international armed conflict and internal armed conflict. ICTY considered these elements in the case of Prosecutor v. Dusko Tadic. ICTY used the standard of overall control to determine the type of armed conflict occurred in that case. ICTY also considered each of the underlying offences of Dusko Tadic, but ICTY did not elaborate the specific elements in its consideration. Dusko Tadic was sentenced 25 years of prison. Many legal scholars debated on the consideration of the ICTY. It can be seen that the overall control standard is the right standard to determine the type of armed conflict and to answer the issue of state responsibility. The scholars also criticized the ICTY consideration because it did not elaborate on the specific of the elements of Dusko Tadic's underlying offences.

Kejahatan Perang merupakan salah satu kejahatan yang melukai hati nurani manusia. Kejahatan Perang memiliki unsur kontekstual yaitu unsur konflik bersenjata, unsur mens rea, dan unsur actus reus. Unsur konflik bersenjata dapat berupa konflik bersenjata internasional maupun konflik bersenjata nasional. ICTY dalam kasus Prosecutor v. Dusko Tadic membahas mengenai unsur-unsur ini. ICTY menggunakan standar overall control dalam menentukan unsur konflik bersenjata. ICTY juga membahas tiap-tiap kejahatan dari Dusko Tadic namun tidak memberikan penjelasan yang mendetail dalam putusannya. Pada akhirnya Dusko Tadic dihukum 25 tahun penjara. Banyak ahli memperdebatkan pertimbangan-pertimbangan dari ICTY. Terlihat bahwa standar overall control lebih tepat untuk digunakan dalam menetukan konflik yang terjadi dan dalam menjawab isu state responsibility. Para ahli juga mengkritik akan pertimbangan ICTY yang tidak membahas mendetail mengenai unsur-unsur dari tiap-tiap kejahatan Dusko Tadic."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
S42994
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nabila Tsurayya
"Penuntut Umum memiliki peran penting dalam penegakan hukum, khususnya peradilan pidana. Salah satu peran penting tersebut adalah kewenangan untuk menuntut atau tidak menuntut suatu perkara ke pengadilan, yang dikenal dengan dominus litis atau pengendali perkara. dominus litis, peran aktif penuntut umum dimulai semenjak awal penyidikan, mengawasi penyidikan, mengawasi eksekusi putusan pengadilan, serta fungsi lainnya yang menyangkut kepentingan publik. Namun demikian, sistem peradilan pidana Indonesia cenderung mereduksi konsep dominus litis jaksa karena menganut sistem diferensiasi fungsional. Hal ini terlihat dari definisi penuntutan yang hanya dimaknai sebagai tindakan pelimpahan perkara ke pengadilan. Penelitian ini akan membahas tentang pengajuan tuntutan bebas oleh jaksa penuntut umum sebagai cerminan dari dominus litis. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif yang akan dikaitkan dengan peraturan hukum di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian didapat bahwa jaksa penuntut umum di Indonesia dapat mengajukan tuntutan bebas sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Tuntutan bebas dilakukan dalam hal kesalahan terdakwa tidak terbukti, unsur tindak pidana tidak terpenuhi, dan/atau pembuktian yang dihadirkan di persidangan tidak memiliki kekuatan pembuktian atau perolehan dua alat bukti dilakukan secara tidak sah. Salah satu faktor jaksa penuntut umum dalam mengajukan tuntutan bebas adalah karena adanya perubahan fakta persidangan dan fakta penyidikan. Selain itu, tuntutan bebas dilakukan dalam rangka supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Prosecutor has an important role in law enforcement, especially criminal justice. One of these important roles is the authority to prosecute or not prosecute a case to court, which is known as dominus litis or case controller. As a dominus litis, the prosecutor's active role starts from the beginning of an investigation, overseeing investigations, supervising the execution of court decisions, as well as other functions related to the public interest. However, the Indonesian criminal justice system tends to reduce the concept of prosecutor dominus litis because it adheres to a system of functional differentiation. This can be seen from the definition of prosecution which is only interpreted as an act of delegating cases to court. This research will discuss the subsmission of acquittal charges by the prosecutor as a reflection of dominus litis. This research is in the form of normative juridical which will be linked to legal regulations in Indonesia. Based on the research results, it was found that prosecutors in Indonesia can submit acquittal charges in accordance with the Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. An acquittal charge is made if the defendant's guilt is not proven, the elements of the crime are not fulfilled, and/or the evidence presented at trial does not have the strength of evidence or the acquisition of two pieces of evidence was carried out illegally. One of the factors of the prosecutor in submitting acquittal charges was due to changes in the facts of the trial and the facts of the investigation. In addition, acquittal charge are carried out in the framework of the rule of law and the protection of human rights."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yudi Kristina
Jakarta: Masyarakat Transparasi Indonesia, 2010
345.01 YUD t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Kukuh Satrio
"Institusi kejaksaan sebagai salah satu Institusi penegak hukum di Indonesia memiliki permasalahan terhadap profesionalisme khususnya integritas aparatnya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya laporan yang diterima oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tentang kinerja dan perilaku Jaksa yang merugikan masyarakat dilima tahun terakhir. Ide utama dari tulisan ini adalah mencoba mengkritisi Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/JA./11/2012 tentang Kode Perilaku Kejaksaan sebagai dasar hukum yang mengatur kinerja dan perilaku Jaksa dalam melakukan tugas baik di dalam maupun di luar Lembaga Kejaksaan. Fokus yang diangkat pada tulisan ini adalah menjabarkan kekurangan dari peraturan tersebut khususnya yang mengatur tentang integritas dan profesionalisme Jaksa. Dengan menggunakan pandangan Kriminologi Kritis sebagai acuan analisis dapat menjelaskan asumsi dasar penelitian yaitu peraturan diatur sedemikian rupa sehingga aparatur Kejaksaan dapat terhindar dari sanksi ndash; sanksi sosial dari Perilaku mereka yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini dapat menjelaskan hubungan antara dasar hukum yang dibuat oleh Jaksa dan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa itu sendiri
Institution of prosecutor as one of law enforcement in Indonesia, have a problem about professionalism in particularly integrity over their apparatuses. It has been proved by several report from Indonesian State Prosecutor Oversight Commission about harmful performance and behavior of prosecutor in the past 5 years. The main idea of this study is trying to criticize the regulation of Indonesian Attorney General number Per 014 A JA. 11 2012 about prosecutor code of conduct as a set of legal basis for prosecutor performance and behaviour in doing assignment. The focus of this study is examining the lack of regulation, especially about prosecutor integrity and professionalism controlling by using critical criminology perspective as a reference of analysis. It can describe the main assumption of this study that regulation is such arranged to avoid social sanctions toward their harm society behaviour. Therefore, this research will explain correlation between legal basis that was arranged by the prosecutor and the fouls which they have done."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Tara Nadianti Kasih
"Perkawinan paksa sebagai suatu bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan belum diatur dalam Statuta Roma. Dalam praktiknya, Mahkamah Pidana Internasional telah memutus perkawinan paksa sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan berupa other inhumane acts dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Statuta Roma untuk menuntut perkawinan paksa sebagai bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan. Berdasarkan hasil yurisprudensi di berbagai pengadilan internasional yang telah menangani terkait perkawinan paksa, penuntutan atas tindakan perkawinan paksa telah dilakukan dengan menerapkan ketentuan terkait tindakan-tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berbeda. Beberapa hasil putusan beranggapan bahwa perkawinan paksa lebih tepat untuk dituntut sebagai perbudakan seksual. Namun, dalam perkembangan terkini terkait penuntutan perkawinan paksa dalam kasus Prosecutor v. Dominic Ongwen, Mahkamah Pidana Internasional menyatakan bahwa perkawinan paksa dapat dituntut secara tersendiri di bawah Pasal 7(1)(k) terkait other inhumane acts. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk melihat perlindungan hukum yang terdapat dalam Statuta Roma untuk menghukum tindakan perkawinan paksa dan meneliti terkait alasan hukum yang mendasari penentuan elements of crime dari perkawinan paksa sebagai suatu bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan, lalu bagaimana kasus Prosecutor v. Dominic Ongwen dapat menuntut perkawinan paksa secara tersendiri sebagai other inhumane acts. Hasil penelitian ini menemukan bahwa tindakan perkawinan paksa dan perbudakan seksual seringkali bersinggungan. Sebagaimana telah dinyatakan oleh majelis hakim dalam kasus Prosecutor v. Dominic Ongwen, perkawinan paksa pada umumnya terjadi dalam situasi yang juga mencakup perbudakan seksual. Namun, ketika pemaksaan status perkawinan mengakibatkan penderitaan yang melebihi dan berbeda dari perbudakan seksual, maka perkawinan paksa patut untuk dituntut secara tersendiri agar dapat mencakup keseluruhan tindakan, dampak yang diakibatkan, serta kepentingan yang dilindungi dari tindakan kejahatan yang dilakukan.

Forced marriage as a crime against humanity has not been regulated in the Rome Statute. In practice, the Court has prosecuted forced marriage as the crime against humanity of an other inhumane act and adopted the existing provisions to prosecute forced marriage as a crime against humanity. The jurisprudence from various international courts dealing with forced marriage has adopted different provisions regarding the crime against humanity to prosecute forced marriage. Some considers that forced marriage is more adequately prosecuted as sexual slavery, but recent developments regarding forced marriage in the case of the Prosecutor v. Dominic Ongwen shows that the Court views forced marriage as a crime that needs to be charged separately under Article 7(1)(k) of the Rome Statute as an other inhumane act. Therefore, this study aims to determine the legal protections under the Rome Statute to protect victims from forced marriage and examine the judicial reasonings in determining the elements of crime of forced marriage as a crime against humanity, particularly in prosecuting forced marriage as a separate crime against humanity in the case of the Prosecutor v. Dominic Ongwen. The results of this study found that the act of forced marriage and sexual slavery often intersect and are not mutually exclusive. As stated by the Trial Chamber in the case of Prosecutor v. Dominic Ongwen, forced marriages generally occur in situations in which women are sexually enslaved. However, when the imposition of marital status results in suffering that goes beyond sexual slavery, forced marriage should be prosecuted separately to warrant full responsibility of the perpetrator and to adequately represent the conduct, ensuing harm, and protected interests from the crime committed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tumpal Eben Ezer
"Penjatuhan sanksi rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika adalah suatu tindakan yang penting karena disatu sisi penyalahguna narkotika merupakan korban dari tindak pidana narkotika. Dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan bahwa pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, kerangka yuridis yang telah ada di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika seharusnya digunakan dalam penerapannya pada masing-masing sub sistem peradilan pidana agar upaya pengobatan dan juga perawatan bagi penyalahguna, guna menyelaraskan penerapan rehabilitasi tersebut Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.04 Tahun 2010, begitu juga dengan Badan Narkotika Nasional mengeluarkan Peraturan Kepala BNN Nomor 2 Tahun 2011, Kejaksaan Agung pada tanggal 12 Januari 2012 telah menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : B-136/E/EJP/01/2012 perihal tuntutan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sedangkan Polri masih menyiapkan Rancangan Peraturan Kapolri tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika di lingkungan Polri untuk di jadikan pedoman Penyidik dalam melakukan rehabilitasi terhadap penyalahguna Narkotika yang menjadi Pecandu atau korban Penyalahgunaan Narkotika. Berkaitan dengan hal tersebut penulis nantinya akan membahas mengenai harmonisasi antara ukuran-ukuran yang digunakan oleh Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan dan Pengadilan dalam merehabilitasi dilanjutkan dengan peranan Jaksa sebagai penyaring perkara dalam penanganan kasus-kasus Narkotika dan kewenangan penuntut umum dalam penanganan perkara Narkotika.

Rehabilitation sanctions against drug abusers is an important measure because on one hand, drug abusers are victims of crime narcotics. In Article 54 of Law No. 35 Year 2009 on Narcotics explain that addicts Narcotics and Narcotic abuse victims to undergo compulsory medical rehabilitation and social rehabilitation, the existing legal framework in the Act No. 35 Year 2009 on Narcotics and Government Regulation No. 25 of 2011 on the implementation of compulsory reporting of drug addicts should be used in the application on each - each sub-system of criminal justice in order to attempt treatment and also care for abusers, in order to harmonize the implementation of the rehabilitation of the Supreme Court has issued a Circular Letter of the Supreme Court (SEMA) No.04 of 2010, as well as with the National Narcotics Agency chief BNN issued Regulation No. 2 of 2011, the Attorney General on January 12, 2012 has issued Circular Attorney General for General Crimes Number: B-136/E/EJP/01/2012 demands concerning medical rehabilitation and social rehabilitation, while the police are still preparing the Draft Police Regulation on Narcotics Abuse Reduction in the police to make the guidelines at Investigators in rehabilitating narcotics abusers who become addicts or victims of Narcotics Abuse. In this regard the authors will discuss the harmonization between size - the size used by the Police, the National Narcotics Agency (BNN), and courts in rehabilitating followed by a role as a filter Attorney handling the case in the case - Narcotics and authority of the public prosecutor in handling Narcotics cases.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35989
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anton Sutrisno
"Tesis ini membahas tentang kemandirian Jaksa Penuntut Umum berkaitan dengan adanya kebijakan rencana tuntutan (rentut) yang berlaku secara internal di Kejaksaan. Sebelum Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutannya, ia harus mengajukan rencana tuntutan kepada atasannya secara berjenjang. Rentut diberlakukan oleh Kejaksaan dengan berdasarkan SEJA No 009/A/J.A/12/1985 tentang Pedoman Tuntutan Pidana dan diperbaharui dengan SEJA No : 001/JA/4/1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Pidana Umum dan Pidana Khusus. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian menerangkan dengan adanya kebijakan rentut, maka kemandirian Jaksa secara fungsional menjadi tidak bebas dan mandiri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Penuntut Umum, sebaiknya dimasa yang akan datang Jaksa bisa mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, sehingga perlu dilakukan perubahan tentang prosedur dan mekanisme kebijakan rentut serta meningkatkan kualitas maupun integritas dari Jaksa sehingga akan terbentuk pribadi Jaksa yang profesional dan bertanggungjawab.

This thesis discusses the independence of the Public Prosecutor relating to the policy charges of the plan (rentut) applicable internally in the Attorney General. Before the Public Prosecutor charges to read the letter, he must submit a claim to his superiors a plan in stages. Rentut imposed by the Prosecutor based SEJA No : 009/A/J.A/12/1985 Guidelines for Criminal Charges and updated by SEJA No : 001/JA/4/1995 Guidelines for General Crime Criminal Charges and Special Crimes. This study using a normative juridical approach.
The results explain the presence of rentut policy, it is functionally independent Prosecutor is not free and independent in performing its duties and functions as a prosecutor, so it is necessary to change procedures and policy mechanism rentut and to improve the quality and integrity of the prosecution so that it will form personal and profesional attorney who is responsible.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29300
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>