Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 27245 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Simorangkir, Ari Mangiring
"Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting bagi penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Sehingga Pemerintah menempatkan kewajiban perpajakan sebagai salah satu pewujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana dalam pembiayaan Negara dalam Pembangunan Nasional guna tercapainya tujuan negara. Penting dan strategisnya peran serta sektor perpajakan dalam penyelenggaraan pemerintah dapat dilihat Anggaran Belanja Negara (APBN) dan Rancangan APBN setiap tahun yang disampaikan pemerintah, yaitu terjadinya peningkatan persentase sumbangan pajak dari tahun ke tahun. Agar pungutan pajak tidak menciderai rasa keadilan masyarakat maka perlu suatu upaya pemaksaan yang bersifat legal. Legalitas dalam hal ini adalah dengan menyandarkan pungutan pajak melalui Undang-Undang. Tanpa undang-undang, pemungutan pajak tidak mengikat masyarakat tidak sah. Oleh karena pemungutan pajak untuk kepentingan rakyat, maka pemungutan pajak haruslah terlebih dahulu disetujui oleh rakyatnya sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang telah diamandemenkan dalam Pasal 23A amandemen ke-III Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang?. Telah terjadi perubahan besar dalam sistem perpajakan Official Assesment ke Self Assesment maka pada pelaksanaan pemungutan pajak, adakalanya terjadi perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Fiskus. Perbedaan antara Wajib Pajak dan Fiskus terjadi karena tidak dapat titik temu dalam persepsi penafsiran peraturan perundang-undangan penghitungan serta penerapan peraturan perundang-undangan secara jelas. Perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Fiskus inilah yang dapat menyebabkan terjadinya sengketa pajak. Sengketa pajak perlu diselesaikan perlu diselesaikan secara adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, sederhana, serta memberi kepastian hukum. Disinilah eksistensi Pengadilan Pajak sangat diperlukan agar keadilan dalam hal membayar pajak dapat ditegakkan.
Berkembangnya rasa tidak percaya masyarakat pada saat ini terhadap penegakan hukum sengketa pajak di pengadilan pajak serta masih adanya dualisme dalam kedudukan Pengadilan Pajak, mendorong Penulis untuk melakukan penelitian sampai sejauh mana upaya hukum Wajib Pajak dalam mencapai rasa keadilan dan untuk mengetahui eksistensi kedudukan Pengadilan Pajak apakah telah sesuai dengan konstitusi dasar UUD1945.

Tax constitutes a very important source of income for the state for the administration of the government and for the implementation of national development. Therefore, the Government positions taxation obligation as one of materializations of state obligation which constitutes a means in the financing the State in the National Development for the achievement of state goals. The importance and strategic participating role of taxation sector in the administration government can be observed from the State Revenue and Expenditure Budget Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [APBN]) and the Draft APBN of every year presented by the government, which is, the increase of percentage of contribution from year to year. In order that tax collection does not violate the of justice of the society, then, it is necessary to have a legal coercive effort. Legality in this matter is to underlay tax collection on a Law. Without a law, tax collection will not bind the society and will be illegitimate. Since tax collection is carried out for the interest of the people, then, tax collection must firstly be approved by its people, as stated in Article 23 paragraph (2) of the 1945 Constitution which has been amended in Article 23A of the 3rd Amendment to the Constitution, which reads as follows ?Tax and other coercive levies for the needs of the state will be stipulated by law?. There has been a major change in the taxation system, from Official Assessment system to Self Assessment system, consequently in the implementation of tax collection sometimes there are difference of opinions between the Taxpayer and the Fiskus [Tax Officials]. The difference between Taxpayer and Fiskus takes place because there is not any common perspective in the perception for the interpretation of statutory regulations with regard to the calculation as well as the implementation of statutory regulations in a clear manner. This difference of opinion between Taxpayer and Fiskus could cause the occurrence of tax dispute. Tax dispute needs ettled fairly in a prompt, economical, simple procedure and process as well providing legal certainty. At this point, the existence of Tax Court is greatly needed in order that justice in tax payment can be enforced.
The current developing sense of distrust of the society towards the law enforcement of tax dispute at tax court as well as the continuing presence of dualism with regard to the position of Tax Court encourage the Writer to carry out research to discover to what extent the legal effort of Taxpayer in striving to achieve his sense of justice and in order to discover the existence of the position Tax Court, whether it has already in conformity to the 1945 Constitution."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
T28853
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sitanggang, Mart Tri Pola
"Penelitian dilakukan untuk menganalisis hubungan kausal faktor Kesadaran Wajib Pajak Badan, Modernisasi Sistem Administrasi Pajak dan Tindakan Penegakan Hukum di bidang perpajakan dan pengaruhnya terhadap Kepatuhan Pajak. Penelitian dilakukan terhadap Wajib Pajak Badan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II. Metode Structural Equation Modelling (SEM) digunakan untuk mengukur hubungan kausal yang terjadi diantara variabel yang tidak dapat diamati secara langsung (unobserveable), melainkan diukur melalui indikator-indikatornya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kesadaran Wajib Pajak Badan tidak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Pajak. Tindakan Penegakan Hukum di bidang Perpajakan berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Pajak, dan menjadi variabel yang memiliki pengaruh paling kuat dan besar dalam mempengaruhi Kepatuhan Pajak. Modernisasi Sistem Administrasi Pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Pajak pada Wajib Pajak Badan Pratama, akan tetapi berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Pajak pada Wajib Pajak Badan Madya. Perbedaan tersebut diindikasikan karena terdapat perbedaan Kualitas Pelayanan yang diterima oleh Wajib Pajak Badan Madya dan Wajib Pajak Badan Pratama.

The purpose of this research was to analyze causal relationship of Corporate Taxpayer Consciousness, Modernization of Tax Administration System and Law Enforcement Acts in Taxation and their influence on Tax Compliance. This research was carried out toward Corporate Taxpayer in West Java II Regional Tax Office Directorate General of Taxes. Structural Equation Modelling (SEM) is applied to measure the causal relationship which may occur among unobserveable variables, instead it is measured by its indicators.
The results found that Corporate Taxpayer Consciousness has no significant influence on Tax Compliance. Law Enforcement Acts in Taxation has a significant influence on Tax Compliance, and becomes a variable having the strongest and largest influence that affecting tax compliance. Modernization of Tax Administration System has no significant influence on Tax Compliance toward Corporate Taxpayer in Pratama Tax Office, however it has a significant influence on Tax Compliance toward Corporate Taxpayer in Madya Tax Office. The difference is indicated as there is a difference in service quality received by Corporate Taxpayer in Madya Tax Office and Pratama Tax Office"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2009
T26307
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tun Rozikin
"Programs and activitities in reformation and modernization of taxation is conducted comprehensively covering aspect of software, hardware and humanware. Included in software reform is to repair organization chart and institution, also completion and moderation of operating system (start from recognition and spreading of taxation information, inspection, payment, service, and observation), so that to be more efficient and effective. Entirety of operation based on information technology and supported by cooperation with other institution. Revision of UU KUP and other related regulation, also applying of practice of good governance executed in context of strengthening justice and law, covering all operational steps and lines. There are three targets as speciffically will reach by administration of taxation reform in middle term, that are : (a) significant tax compliance, (ii) high-level of trust upon tax administration and high productivity of tax officer.
These three target is selected to become the target of taxation administration reform according to study of condition and existence of Directorate General of Taxation and priority which will be reached in middle term.
Based on those programs, it is important to test whether program applied by DJP to improve tax compliance reach its goal. This research will check aspect that are the parts of good governance, that is applying code of ethic for examiner in relation with tax compliance.
Issue concerning ethics in service of public in Indonesia is not widely discussed as in developed countries, eventhough it is realized that one of weakness in service of public in Indonesia is the problem of morality. Ethics is often seen as less relevant element related service of public. Though, in literature concerning service of public administration, ethics is one of element which determine satisfaction of public served at the same time efficacy of organization service of public itself.
Based on research result, known that there is significant influence statistically from code of ethics examiner to tax compliance of Taxpayer. Significance level that are obtained are integrity, objectivity, secrecy and competence. There are influences of applying integrity values, objectivity, secrecy and competence altogether in code of ethic toward tax compliance of Taxpayer (Sig. 0,000). Those four independent variables are able to explain 65,3% variance of tax compliance. This number mean there are 34,7% variance of tax compliance which is able to be explained by another variables beside four independent variables in this research.
According to data-processing result in this research, it is found that application competence value in code of ethic have biggest influence to tax compliance compared to application of other values in code of ethic. Therefore, it is recommended, to improve tax compliance, DJP to put attention upon effort of human resource competence, especially tax examiner. Attention at this variable require to be given high priority, because as variable having biggest coefficient, applying of competence value will affect greatest to tax compliance, compared to other variables.

Program dan kegiatan dalam kerangka reformasi dan modernisasi perpajakan dilakukan secara komprehensif meliputi aspek software, hardware dan humanware. Tercakup dalam reformasi perangkat lunak (software) adalah perbaikan struktur organisasi dan kelembagaan, serta penyempurnaan dan penyederhanaan sistem operasi (mulai dari pengenalan dan penyebaran informasi perpajakan, pemeriksaan dan penagihan, pembayaran, pelayanan, hingga pengawasan) agar lebih efektif dan efisien. Keseluruhan operasi berbasis teknologi informasi dan ditunjang oleh kerja sama operasi dengan instansi lain. Revisi UU KUP dan peraturan terkait lainnya, juga penerapan praktek good corporate governance dilaksanakan dalam konteks penegakan hukum dan keadilan, yang memayungi semua lini dan tahapan operasional.
Terdapat tiga tujuan yang secara spesifik hendak dicapai oleh reformasi administrasi perpajakan jangka menengah, yaitu : (i) tercapainya tingkat kepatuhan perpajakan yang tinggi, (ii) tercapainya tingkat kepercayaan terhadap administrasi perpajakan dan (iii) tercapainya produktivitas aparat perpajakan yang tinggi. Ketiga tujuan ini dipilih menjadi tujuan reformasi administrasi perpajakan berdasarkan pengkajian yang dilakukan atas kondisi dan keberadaan Direktorat Jenderal Pajak saat ini serta prioritas yang hendak dicapai dalam jangka menengah.
Berdasarkan program tersebut, menjadi penting untuk menguji apakah program yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak telah mengenai sasaran. Dalam penelitian ini akan diteliti aspek yang merupakan bagian dari good governance, yaitu penerapan kode etik bagi pemeriksa pajak dalam pengaruhnya terhadap kepatuhan Wajib Pajak.
Isu tentang etika dalam pelayanan publik di Indonesia kurang dibahas secara luas dan tuntas sebagaimana terdapat di negara maju, meskipun telah disadari bahwa salah satu kelemahan dasar dalam pelayanan publik di Indonesia adalah masalah moralitas. Etika sering dilihat sebagai elemen yang kurang berkaitan dengan dunia pelayanan publik. Padahal, dalam literatur tentang pelayanan publik dan administrasi publik, etika merupakan salah satu elemen yang sangat menentukan kepuasan publik yang dilayani sekaligus keberhasilan organisasi pelayanan publik itu sendiri.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa terdapat signifikasi pengaruh kode etik pemeriksa terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Tingkat signifikasi yang diperoleh dalam penelitan adalah integritas, obyektifitas, kerahasiaan, dan kompetensi. Terdapat pengaruh penerapan nilai-nilai integritas, obyektivitas, kerahasiaan dan kompetensi secara bersama-sama dalam kode etik pemeriksa pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak (Sig. 0,000). Keempat variabel independen tersebut mampu menerangkan 65,3% variansi variabel Kepatuhan Wajib Pajak. Artinya masih terdapat 34,7% variansi variabel Kepatuhan Wajib Pajak yang dapat diterangkan dengan variabel-variabel di luar empat variabel independen dalam penelitian ini.
Berdasarkan hasil pengolahan data penelitian ini, ditemukan bahwa penerapan nilai kompetensi dalam kode etik memiliki pengaruh yang paling besar terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dibandingkan penerapan nilai-nilai lain dalam kode etik. Karena itu direkomendasikan, untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, maka Ditjen Pajak perlu menaruh perhatian pada upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusianya, terutama pemeriksa pajak. Perhatian pada variabel ini perlu diprioritaskan, karena sebagai variabel yang memiliki koefisien paling besar, penerapan nilai kompetensi akan berdampak paling besar terhadap kepatuhan Wajib Pajak, dibandingkan variabel-variabel yang lain."
2007
T19460
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Penetapan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pelaksanaan pemungutannya harus memperhatikan kemampuan ekonomi dan daya pikul wajib pajak. Wajib pajak yang secara ekonomis tidak mampu melunasinya perlu memperoleh keringanan pembayaran pajak tersebut. Oleh karena itu dalam pelaksanaan pengajuan keringanan atas beban PBB, wajib pajak harus mendapat pelayanan yang baik dan pengajuannya dipertimbangkan secara adil oleh aparat perpajakan. Wajib apajak yang merasa tidak puas atas putusan aparat perpajakan dapat mengajukan perselisihan perpajakannya kepada PTUN."
Hukum dan Pembangunan, Vol. 25 No. 4 Agustus 1995 : 317-327, 1995
HUPE-25-4-Agt1995-317
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sujono
"Tesis ini menganalisis perlakuan pajak atas piutang pada usaha bank. Penulisan ini bertujuan untuk penggambaran pelaksanaan perlakuan perpajakan atas usaha bank berdasarkan prinsip-prinsip dan azas-azas perpajakan yang umumnya berlaku.
Perangkat undang-undang yang digunakan adalah Undang-undang Pajak Penghasilan serta peraturan pelaksanaannya terutama yang berhubungan dengan kredit non performing yaitu Undang-undang Perbankan, Keputusan-keputusan Direktur Bank Indonesia serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 31 Akuntansi Perbankan.
Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan, studi lapangan dan wawancara dengan pihak-pihak terkait yaitu dengan konsultan pajak dan petugas fungsional pemeriksa pajak.
Pembahasan lebih diutamakan pada analisis perlakuan pajak atas piutang pada usaha bank untuk menentukan Penghasilan Netto dari Wajib Pajak usaha bank ditinjau dari berbagai prinsip dan azas perpajakan yang berlaku umum.
Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa terdapat perbedaan perlakuan penghitungan Penghasilan Netto atas kredit non performing berdasarkan pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak dengan Instansi lainnya sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak. Disamping itu dijumpai adanya ketidak kepastian hukum karena Surat Direktur Jenderal Pajak, Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Standar Akuntansi Keuangan yang menentukan pengakuan penghasilan bunga kredit non per forming secara cash basic berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan secara accrual basic. Sedangkan menurut keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Besarnya Dana Cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya tidak sama dengan Keputusan Direksi Bank Indonesia, sehingga menimbulkan pula ketidak pastian hukum.
Pemeriksa menyarankan agar Pemerintah dalam membuat peraturan perpajakan jangan bertabrakan dengan peraturan-peraturan yang sudah ada pada bidang usaha tertentu agar tidak terjadi penafsiran ganda atas ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut serta agar peraturan yang satu sejalan dengan peraturan lainnya.
Sebelum peraturan perpajakan berlaku agar disosialisasikan dulu kepada intern Direktorat Jenderal Pajak dan kepada Wajib Pajak."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T7447
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budy Astyandoko
"Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu ( KPP WP Besar Satu) memberikan pelayanan yang terbaik kepada Wajib Pajak Besar di Indonesia. Wajib Pajak Besar perlu diberikan pelayanan terbaik , pelayanan dan pengawasan yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kepuasan dan kepatuhan wajib pajak.. Kepuasan Wajib Pajak terhadap jasa pelayanan KPP WP Besar Satu ditentukan oleh tingkat kepentingan pelanggan sebelum memperoleh jasa pelayanan dibandingkan dengan hasil persepsi Wajib Pajak terhadap jasa pelayanan tersebut setelah Wajib Pajak merasakan kinerja pelayanan tersebut. Kesenjangan terjadi apabila pelanggan mempersepsikan pelayanan yang diterimanya lebih tinggi daripada desired service atau lebih rendah daripada adequate service kepentingan pelanggan tersebut.
Permasalahan utama yang ingin dikaji berdasarkan ruang lingkup permasalahan adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pengaruh kesenjangan antara spesifikasi kualitas jasa dan penyampaian jasa terhadap kualitas pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu ?
2. Berapa tingkat pengaruh kesenjangan antara spesifikasi kualitas jasa dan penyampaian jasa terhadap kualitas pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu ?
Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Analisis dengan menggunakan skala pengukuran Service Quality ( Serqual) dari Parusaman,Zeithmall & Berry ( 1988).
Responden terdiri dari seluruh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Satu mulai tahun 2002 dan masih terdaftar sampai tahun 2007 yaitusebanyak 96 Wajib Pajak. Untuk menjelaskan kesenjangan antara spesifikasi kualitas jasa dan penyampaian jasa, maka digunakan kesenjangan ketiga dari teori gaps model of service quality Zeithmall, dengan dimensi : keraguan tugas pegawai, konflik pelaksanaan tugas, ketidaksesuaian pegawai dengan pekerjaan, ketidaksesuaian teknologi dengan pekerjaan, sistem pengawasan tidak tepat, kurangnya respon karyawan dan kurangnya nilai atau semangat tim kerja. Untuk mengetahui tingkat kualitas pelayanan digunakan service quality dari Zeithmall dengan 5 kriteria yaitu : tangible, realibility, responsiveness, assurance dan empathy.
Hasil temuan sebagai berikut : Kesenjangan antara spesifikasi kualitas jasa dan penyampaian jasa di KPP Wajib Pajak Besar Satu tergolong pada tingkat rendah, sedangkan kualitas pelayanan KPP Wajib Pajak Satu tergolong pada tingkat baik. Terdapat pengaruh positif dan signifikan kesenjangan antara spesifikansi kualitas jasa dan penyampaian jasa terhadap kualitas pelayanan. Tingkat pengaruh kesenjangan antara spesifikansi kualitas jasa dan penyampaian jasa terhadap kualitas pelayanan KPP WP Besar Satu walaupun positif dan signifikan namun koefisien determinasi relative kecil, hal ini berarti kontribusi perubahan sebagian besar dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan KPP WP Besar Satu melalui penurunan tingkat kesenjangan antara spesifikasi kualitas jasa dan penyampaian jasa maka perlu dilakukan hal-hal berikut : kesenjangan antara spesifikasi kualitas jasa dan penyampaian jasa perlu diatasi secara berkala agar kualitas pelayanan yang dimiliki KPP WP Besar Satu tidak mengalami penurunan. Upaya penurunan tingkat kesenjangan dapat dilakukan dengan perbaikan dan pembenahan pegawai yaitu dengan diadakannya pendidikan dan pelatihan, pengukuran kinerja secara kesinambungan, pemilihan teknologi yang tepat, sistem penghargaan bagi karyawan berprestasi dan meningkatkan semangat tim kerja. Sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan KPP WP Besar Satu ; penelitian ini hanya menjabarkan mengenai pengaruh kesenjangan antara spesifikasi kualitas jasa dan penyampaian jasa terhadap kualitas pelayanan KPP WP Besar Satu, perlu adanya penelitian lebih lanjut tentang pengaruh kesenjangan lainnya terhadap kualitas pelayanan KPP WP Besar Satu.

Large of Taxpayer Office One (Lto. One) giving best service to Large Taxpayer in Indonesia. Taxpayer require to be given best service, Better observation and service, so that can improve satisfaction and compliance of taxpayer. Satisfaction of Taxpayer to Lto One Service determined by level importance of customer before obtaining service compared to result of perception of Taxpayer to the service after Taxpayer feel service performance. Difference happened if customer of perception of higher accepted service it than service desired or lower than service adequate importance of customer.
Especial problems wishing to be studied pursuant to problems scope shall be as follows:
1. How influence of difference between specification of the quality of service and forwarding of service to quality of service of Large ofTax payer One?
2. How much level influence of difference between specification of the quality of service and forwarding of service to quality of service of Large of Taxpayer Office One?
Research use descriptive method to with approach qualitative and is quantitative. Analysis by using scale measurement of Service Quality (Serqual) of Parsuraman, Zeithmall & Berry (1988). Responder compose and entire Taxpayer which enlist at Large of Taxpayer Office One starting year 2004 and still enlist until year 2007 that is counted 96 Taxpayer. To explain difference between specification of the quality of service and forwarding of service, hence used third difference and theory of gaps model Zeithmall quality service of, with dimension : doubt of officer duty, conflict execution of duty, didn?t same officer with work, ketidaksesuaian of technology with work, imprecise observation system is lack of employees respon and lack of value or spirit of working team. To know level of quality service used by quality service of Zeithmall by 5 criterion that is : tangible, reliability, responsiveness, and assurance of empathy.
Result of the following finding: Difference between specification of the quality of service and forwarding of service in Large of Taxpayer Office One pertained at is low level, while quality of service of Large of Taxpayer Office One pertained at good level. There are positive influence and difference significant between specification of the quality of service and forwarding of service to quality of service; Level influence of difference between specification of the quality of service and forwarding of service to quality of service of Large of Taxpayer Office One although positive and signifikan but coefficient of determination small relative, matter this means change contribution most influenced by other variable which do not check.
To increase the quality of service of Large of Taxpayer Office One passing degradation of difference level between specification of the quality of service and forwarding of service hence require to be done by things following : Difference between specification of the quality of service and forwarding of service require to overcome periodically to be quality of service had by Large of Taxpayer Office One One do not experience of degradation. Strive degradation of Difference level can be conducted with repair and correction of officer that is performed of training and education, measurement of performance chronically , election of correct technology, appreciation system to employees have achievement, and improve the spirit of working team. So that can improve the quality of service of Large of Taxpayer Office One ; Research of ml only formulate to regarding influence of difference between specification of the quality of service and forwarding of service to quality of service of Tax Office Service Taxpayer One, Needing the existence of furthermore research about influence of other difference to quality of service of Large of Taxpayer Office One."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T 19256
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasudungan, Ferdinand
"ABSTRAK
Sebagai instansi yang memiliki tugas pokok menangani penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai beberapa fungsi, diantaranya adalah merumuskan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan memberikan layanan di bidang perpajakan. Untuk meningkatkan penerimaan dalam bidang pajak, sebagaimana yang diamanatkan oleh APBN, tingkat kepatuhan wajib pajak diharapkan selalu meningkat. Dalam hal ini reformasi administrasi di bidang perpajakan menjadi hal yang sangat relevan. Wujud nyata reformasi administrasi perpajakan tersebut diantaranya dapat dilihat sejak akhir tahun 2003, dimulai perubahan mendasar pada sistem administrasi perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bertitik tolak pada perumusan masalah di atas, penelitian ini bertujuan menguji dan menganalisis pengaruh sistem administrasi perpajakan modern terhadap kepatuhan wajib pajak, menguji dan menganalisis pengaruh pemeriksaan terhadap kepatuhan wajib pajak, serta menguji dan menganalisis pengaruh sistem administrasi perpajakan modern dan pemeriksaan secara bersama-sama terhadap kepatuhan wajib pajak, dan menguji variabel mana yang memiliki pengaruh lebih besar terhadap kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sawah Besar Satu. Terdapat pengaruh signifikan dari penerapan sistem administrasi perpajakan modern dan pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Mengacu pada hasil penelitian ini, apabila dalam jangka panjang seluruh Kantor Pelayanan Pajak telah menerapkan sistem administrasi perpajakan modern, maka kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat yang berdampak pada penerimaan pajak yang diperkirakan juga meningkat pesat. Pemeriksaan pajak perlu tetap dipertahankan dan ditingkatkan efektivitasnya agar dapat mendukung kepatuhan Wajib Pajak yang berdampak positif pada upaya peningkatan penerimaan pajak

"
2007
T23805
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manik, Nurmala
"Terbitnya ketetapan pajak telah memunculkan masalah, yaitu beberapa Wajib Pajak yang bergerak di bidang migas (khususnya dalam rangka kerjasama Kontrak Production Sharing, KPS) menolak untuk menerima atau tidak menyetujui hasil ketetapan pajak yang diterbitkan KPP. Dengan penolakan tersebut, maka para Wajib Pajak mengajukan keberatan, bahkan atas keputusan yang dikeluarkan DIP jika tidak sesuai dengan permohonannya (keberatan WP ditolak), Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), yang kini bernama Pengadilan Pajak. Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (kini Pengadilan Pajak) sebagai lembaga peradilan yang menangani terjadinya sengketa pajak antara fiskus dengan Wajib Pajak, merupakan lembaga independen. Hal ini berarti bahwa baik fiskus maupun Wajib Pajak mempunyai kesempatan dan kedudukan yang sama di hadapan Majelis Sidang Pengadilan Pajak.
Tipe penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis dengan menguraikan terlebih dahulu mengenai data dan informasi yang diperoleh sebagai hasil penelitian. Pengumpulan data melalui dokumen dalam bentuk buku-buku karya ilmiah, peraturan-peraturan di bidang perpajakan atas migas dan dokumen lainnya seperti putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa pajak (kini Pengadilan Pajak), laporan keuangan Wajib Pajak, maupun booklet perusahaan Pengumpulan data juga dilakukan di lapangan melalui wawancara.
Perlakuan pajak atas penghasilan dari usaha di bidang migas didasarkan atas ring fence policy dan uniformity principle. Ring fence policy adalah kebijakan yang membatasi kerugian yang diderita oleh satu BUT di satu ladang minyak tidak bisa ditarik ke BUT lainnya yang mempunyai keuntungan walaupun BUT itu milik dari perusahaan yang sama. Jadi yang dipagari adalah kerugiannya. Sebagai akibat dilaksanakannya ring fence policy, untuk setiap wilayah kerja harus dibentuk satu perusahaan, sehingga apabila satu perusahaan induk hendak beroperasi dibeberapa wilayah kerja maka untuk setiap wilayah kerja harus didirikan satu perusahaan tersendiri, dan masing-masing harus mempunyai NPWP sendiri-sendiri. Dengan kata lain apabila perusahaan induk luar negeri beroperasi di beberapa wilayah kerja, maka akan ada beberapa BUT yang beroperasi di Indonesia. Sedangkan uniformity principle adalah kebijakan yang mengatur bahwa perhitungan PPh yang terhutang oleh KPS adalah sama dengan yang diatur oleh Undang-undang PPh sendiri, sehingga ada keseragaman dalam menghitung penghasilan kena pajak untuk Wajib Pajak KPS dan untuk Wajib Pajak-Wajib Pajak lainnya.
Analisis akan difokuskan pada kesesuaian ketentuan perpajakan di lapangan dengan hukum positip yang berlaku, kesesuaian pengenaan pajak atas penghasilan usaha di bidang migas dengan azas-azas perpajakan, perbedaan penafsiran antara fiskus dengan Wajib Pajak dan permasalahan putusan banding yang telah dikeluarkan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (kini Pengadilan Pajak).
Dari hasil penelitian dan wawancara diperoleh bahwa pada dasarnya pengenaan Pajak Penghasilan atas usaha di bidang migas yang terjadi di lapangan sudah sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" adalah undangundang pajak yang berlaku pads scat kontrak kerja sama ditandatangani dan berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak tersebut. Dan pengenaan pajak atas penghasilan usaha di bidang migas pada hakikatnya telah sesuai dengan azas-azas perpajakan yang ada, baik dari asas equality, certainty, confinience of payment, maupun efisiensi. Meskipun terjadi perbedaan antara fiskus dan kontraktor namun perbedaan ini lebih diakibatkan adanya perbedaan persepsi dalam menafsirkan pospos pengeluaran dari pembukuan Wajib Pajak.
Apabila keputusan yang dihasilkan dari upaya banding tetap belum memuaskan para pihak yang bersengketa, maka ditempuh upaya luar biasa berupa pengajuan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Disarankan agar semua pihak yang bersengketa mentaati keputusan pengadilan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12342
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wawa Mukti W. Permana
"Perubahan struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara (KPP BUMN) dengan menerapkan sistem administrasi perpajakan modern yang mengutamakan pelayanan prima untuk memenuhi kebutuhan Wajib Pajak. Pelayanan khusus dari aparat perpajakan yang terpilih dan berkualitas yaitu Account Representative (AR) dengan tujuan terwujudnya good governance dan customer satisfaction.
Berawal dari tujuan tersebut diatas , penelitian ini dilakukan untuk menganalisa hubungan antara kepuasan terhadap pelayanan dan kepatuhan Wajib Pajak dengan objek penelitian atas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh dan penyetoran pajak penghasilan Pasal 29 pada KPP BUMN.
Penelitian ini menggunakan metode survei untuk menguji variabel kepuasan yaitu bukti fisik, keandalan , daya tanggap, jaminan dan empati terhadap pelayanan yang tujuannya untuk menumbuhkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Bahwa hasil penelitian terdapat hubungan yang erat antara kepuasan terhadap pelayanan dengan kepatuhan Wajib Pajak, melalui pengukuran kepatuhan Wajib Pajak memenuhi kewajiban formalnya yaitu penyampaian/pelaporan SPT dan penyetoran pembayaran pajaknya. Menarik diketahui bahwa kepatuhan Wajib Pajak KPP BUMN relatif cukup sekedar pemenuhan kewajiban yang disyaratkan oleh Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian diatas dibutuhkan tekad dan kerjasama yang erat diantara aparat perpajakan dengan melakukan pembinaan/bimbingan terhadap pemahaman perturan perpajakan dan meningkatkan pengawasan untuk mengurangi kelalaian yang dilakukan Wajib Pajak.

The alteration of organization structure at State Owned Company of Tax Servicing Office with applying modern taxation administration system prioritizing prime services for fulfilling tax obligatory needs. Special sevices of selected and qualified taxation officers namely Account Representative (AR) with purposing to realize good governance and customer satisfaction.
Initialized by the purpose above, this research was conducted to analyze the correlation between sevice satisfaction and taxpayers compliance with research object of Annual Notification Letter PPh and Income tax depositing article 29 at KPP BUMN.
This research used survey method for examining satisfaction variable, namely physical evidences, reliance, response, guarantee and empathy on servicing with purposing for increasing taxpayers voluntary compliance.
That the result of research was found closed relationship between service satisfaction and tax payers compliance, through examining the compliance of taxpayers for fulfilling a formal obligation, namely submitting/reporting SPT and depositing of tax settlement. It is interested to know that the taxpayers at KPP BUMN is relatively enough only for fulfilling obligation required by the prevailing laws and regulations.
Based on the result of research above, it is needed willing and closed cooperation among taxation officers with conducting dissemination/ guidance regarding taxation regulation understanding and increasing supervision for decreasing negligence done by tax payers."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2007
T19487
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andri Riadi
"Didalam meminimalisasikan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi pemberian Cuma-Cuma pada dasarnya diperkenankan oleh ketentuan perpajakan yang berlaku sepanjang dilakukan sesuai dengan aturan Ketetentuan Perpajakan atas Pajak Pertambahan Nilai. Analisis pembahasan pemberian Cuma-Cuma didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 18 Tahun 2000 Pasal 1A dan khususnya perlakuan perpajakan atas pemberian Cuma-Cuma juga diatur didalam Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 yang lebih lanjut diatur didalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-87/ PJ./2002 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE- 04/PJ.51/2002 perihal: Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak. Pembahasan juga memperhatikan beberapa peraturan pelaksanaan lainnya yang secara tidak langsung melengkapi atau terkait dengan pemberian Cuma-Cuma.
Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang yang mengatur tentang peraturan perpajakan atas Pengenaan PPN atas pemberian Cuma-Cuma sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang telah diterbitkan seperti: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 Pada dasarnya penyerahan kena pajak (taxable supply) adalah penyerahan atau transaksi yang dikenakan pajak. Ketika penyerahan kena pajak terjadi dan dilakukan oleh pengusaha kena pajak, maka harus dikenakan pajak dan dipungut PPN. Jadi prinsipnya, jika tidak ada yang dibayar atau terutang atas penyerahannya, maka tidak ada penyerahan yang terutang pajak. Namun demikian, diperlukan suatu tindakan pengamanan, bila dalam prakteknya ternyata terjadi situasi dimana atas penyerahan tersebut, tidak ada pembayaran atau seolah menjadi bukan penyerahan terutang pajak.
Misalnya, pengusaha kena pajak memberikan sumbangan, hadiah atas barang yang sama, yang pada tujuan awalnya adalah untuk kegiatan usahanya, maka harus dikategorikan sebagai penyerahan yang terutang pajak. Demikian pula, jika pedagang menggunakan menggunakan/ mengkonsumsi sendiri barang dagangannya (tujuan awal membeli barang adalah untuk dijual kembali), maka harus dikenakan PPN atas pemakaian sendiri barang tersebut. Alasannya adalah bahwa pada waktu pedagang tersebut membeli barang dan membayar PPN, maka pajak yang telah dibayar (pajak masukannya) sudah dikreditkan. Jadi jika tidak ada faktor yang mengimbanginya (offseeting) terhadap pajak keluarannya, maka akan terjadi subsidi terselubung (hidden subsidy) atas sumbangan dan konsumsi pemakaian sendiri oleh pedagang tersebut.
Seperangkat ketetentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia telah menjelaskan berbagai aspek pemajakan atas pemberian Cuma-Cuma untuk tujuan perpajakan yang meliputi: subyek pajak dan persyaratannya, obyek pajak pertambahan nilai atas pemberian Cuma-Cuma, prosedur pelaksanaan dan persetujuan pemberian Cuma-Cuma atas barang produksi maupun barang bukan produksi serta implikasi perpajakannya dan dispute-dispute / perbedaan pendapat antara wajib pajak dan pihak pajak. Dengan mencermati beberapa ketentuan perpajakan tentang pemberian Cuma-Cuma perusahaan untuk tujuan perpajakan, kiranya dapat diketahui beberapa peluang tax planning yang dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain:
a. Potongan harga yang diberikan oleh Wajib Pajak atas barang- barang promosi.
b. Pemberian Cuma-Cuma atas barang yang dihasilkan sendiri (produksi sendiri).
c. Pemberian Cuma-Cuma atas barang yang dihasilkan bukan hasil produksi sendiri.

To minimalize the value added tax for free of charge giveaway basicly permitted by the taxation regulation as long as it is done according to the tax regulation. The analysis explanation for free of charge giveaway based on the regulation in Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 18 Tahun 2000 Pasal 1A specially the taxation treatment for free of charge giveaway also arranged in Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 jo Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-87/ PJ./2002 and Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-04/PJ.51/2002 about : Value added tax and the sales of luxury goods tax for personal purpose and/ or free of charge giveaway taxable goods and of taxable service. The discussion also concerned about some other executorial rules indirectly completed or related with the free of charge giveaway.
The minister of finance as the charged executive which arrange the tax regulation for the value added tax for free of charge giveaway according to the decision of the Minister of Finance published example: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000. Basicly the taxable supply is the supply or transaction which is taxed. When the taxable supply happened and done by the taxable enterpreneur, it should be taxed and gained for the value added tax. So, in principle if there is nothing paid or charged for the supply, then there is no taxable supply. But it needs a security action. Example: the taxable entrepreneur give the donation, prize fot the same item, which the main purpose used for business activity should be categorized as taxable supply. Then if the seller use/consume his own goods (beginning purpose is for reselling), has to charged the value added tax for personal used of that goods. The reason is when the seller bought the goods and paid the value added tax,then the value added tax input have already credited. So if there is no other factor balanced (offseeting) for its value added tax output, there will be a hidden subsidy for the donation and consumption of personal used by the seller.
Tax regulation that valid in Indonesia already explained variety of taxation aspects for free of charge giveaway for taxation purpose which include : tax subject and the conditional, value added tax object for free of charge giveaway for production goods or goods not for production and the tax implication and dispute between taxpayer and fiscus. Concerning the tax regulation about the company free of charge giveaway for taxation purpose, hopefully can be found some chance for tax planning that can be done by any other company such as :
a. Discount that given by the tax payer for promotion goods.
b. Free of charge giveaway for their own production goods.
c. Free of charge giveaway for not their own production goods."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2007
T19497
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>