Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 135973 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hendra Lesmana
"Dengan dikeluarkannya serangkaian paket kebijaksanaan pemerintah di bidang keuangan, moneter dan perbankan pada periode 1983 - 1988, yang kemudian diikuti oleh ketentuan lanjutan diantaranya adalah paket tanggal 28 Februari 1991 yang dikenal dengan sebutan Paktri, maka persaingan di bisnis perbankan menjadi semakin besar. Sejalan dengan makin berkembangnya dunia usaha, terutama di bidang property dan realty, jika dikaitkan dengan paket kebijaksanaan tadi, maka lembaga perbankan menjadi salah satu alternatif dalam kerangka memajukan industri tersebut. Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh kalangan usahawan dan mitra usahanya adalah dengan memanfaatkan fasilitas garansi bank. Garansi bank menjadi pilihan utama, karena lembaga ini sangat memberikan jaminan yang pasti atas terselenggaranya suatu proyek. Dengan lain perkataan garansi bank ini bersifat efisien dan efektif. Efisien karena apabila debitur lalai, maka kreditur dapat segera melunasi pembayaran kepada bank. Efektif karena garansi bank akan dicairkan oleh bank tanpa meminta terlebih dahul u diadakan lelang s ita atas ke kayaan e b itu r sebagaimana diatur dalam pasal 183 1 KUH Perdata. Namun demikian, karena fasilitas ini dapat memberikan risiko di suatu waktu di masa yang akan datang, maka terhadap penerbitan garansi bank ini harus di sertai dengan suatu cover, suatu kontra garansi atau jaminan lawan yang jumlahnya memadai. Kontra garansi ini dapat berbentuk setoran jaminan (margin deposit) dan atau jaminan yang bersifat kebendaan (materi). Terhadap jaminan yang bersifat kebendaan harus diadakan taksasi terlebih dahulu. Jamiman yang berupa kebendaan ini dapat berupa benda-benda tidak bergerak dan benda-benda bergerak. Terhadap benda-benda tidak bergerak seperti tanah, gedung diikat dengan hipotik, sedangkan untuk benda-benda bergerak dapat diikat dengan gadai dan fiducia. Untuk benda-benda bergerak dibedakan atas benda bergerak berwujud seperti mobil ,perhiasan, dan benda-benda bergerak tidak berwujud seperti surat-surat berharga (sertifikat deposito, wesel, cek). Dalam hal terjadi klaim oleh kreditur, maka garansi bank itu harus dicairkan oleh bank. Dengan dicairkannya garansi bank tadi, maka pada saat itu bank membuat akta subrogasi (penggantian hak-hak si berpiutang) terhadap debitur. Dan pada saat itu juga beralihlah hak-hak kreditur kepada bank. Maka terhadap benda-benda yang dijadikan kontra garansi tadi menjadi jaminan bagi bank untuk melunasi utang-utang debitur sebagaimana halnya kredit biasa. Dengan demikian berlakulah bagi mereka ketentuan mengenai perjanjian pemberian kredit sebagaimana halnya dalam pemberian kredit biasa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20593
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Adi Pradipto D.
"Penerbitan bank garansi merupakan salah satu jasa layanan yang ditawarkan perbankan untuk membantu kelancaran dunia usaha. Jasa layanan perbankan tersebut selaras dengan amanat pasal 1 butir 2 UU Perbankan yang menyatakan bahwa bank umum dapat memberikan pelayanan dalam lalu lintas pembayaran. Meskipun bank garansi dipandang sebagai instrumen perbankan yang aman berdasarkan pemikiran bahwa instrumen ini memiliki pertahanan hukum yang kuat, namun dalam beberapa kasus bank garansi dapat juga menimbulkan persoalan. Kasus bank garansi yang melibatkan antar negara seharusnya tidak menyebabkan bank nasional menghadapi kesulitan pembayaran. Metode yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kepustakaan. Metode pengolahan dan analisis data dilakukan dengan kuantitatif dengan bentuk deskriptif-analisis. Dalam kasus pembahasan skripsi ini, salah satu bank nasional justru mengalami kesulitan besar ketika klaim terhadap bank garansi yang sudah dibayarkan tidak mendapatkan pembayaran dari penerbit kontra garansi yang diterbitkan oleh salah satu bank di Korea, karena bank di Korea diperintahkan oleh pengadilan nasional setempat untuk tidak membayarkan kontra garansi tersebut. Akibatnya, bank nasional mengalami kerugian besar. Dilihat dari perspektif hukum, keadaan ini sama sekali tidak sejalan dengan ketentuan bank garansi yang seharusnya berlaku secara universal. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana prosedur penerbitan bank garansi yang diterbitkan atas dasar kontra garansi dalam kasus dan bagaimana perlindungan hukum bagi bank penerbit bank garansi yang diterbitkan berdasarkan kontra garansi dari bank di luar negeri. Untuk mencegah masalah yang sama terjadi kepada bank nasional perlu suatu setoran jaminan sebesar nominal bank garansi walaupun telah ada kontra garansi dari bank diluar negeri yang bonafide.

Bank guarantee is one of the services offered by the bank to ensure smooth activities in business. This bank’s service is in line with the provision of Article 1 item 2 of Banking Law which stipulates that commercial banks may provide services for payment transactions. While bank guarantee is regarded as a banking instrument that is safe based on the conviction that it is an instrument strongly backed by the law, it may in some cases give a problem. A case of a bank guarantee that involves bilateral relationship between countries should not have caused a national bank to incur difficulty in claiming payment. The method of this writing uses bibliographic study, being descriptive and the data collection tool was study on document. However, the case dealt with in this thesis is that in which one of the national banks actually encountered a big difficulty claiming payment for the bank guarantee it had honoured when the payment claim was refused by the issuer of the counter bank guarantee – a bank in Korea. It was because, the court of jurisdiction in Korea ordered the bank in Korea to reject payment for the particular bank guarantee. This caused the national bank to incur a big loss. From the legal perspective, this situation was completely inconsistent with the provision of a bank guarantee which actually applies universally. ts. The case being dealt with is how the procedure of issuing a bank guarantee is based on a counter-guarantee in a case and how is the legal protection for the bank issuing a bank guarantee based on a counter-guarantee by a bank overseas. In order that the national banking avoid encountering the same case, it is necessary that a security deposit of the same amount as the nominal value of the bank guarantee be required despite a counter-guarantee of by a reputable bank overseas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alfa Argandari
"Bank merupakan suatu lembaga yang berfungsi sebagai penyalur dana dan jasa, diantaranya berupa garansi bank. Dalam pemberian garansi bank ini, bank bertindak sebagai penjamin berarti melakukan membatasi kepada pihak lain (pemegang jaminan). Hal ini bank memikul resiko apabila nasabah (terjamin) wanprestasi. Oleh karena itu bank berusaha resiko tersebut yang mungkin akan timbul di kemudian hari dengan meminta kepada nasabah sejumlah jaminan. Jaminan dari nasabah ini disebut kontra garansi. Kontra garansi dapat berupa jaminan materil dan atau immateril berlaku Apabila teril. Untuk kontra garansi yang bersifat perlu diadakan pengikatan menurut sesuai dengan benda benda yang hukum yang dijaminkan. dikemudian Hari nasabah wanprestasi bank terpaksa membayar claim kepada pemegang jaminan dan lahir hubungan kredit antara bank. dengan nasabah. Nasabah harus melunasi hutangnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam garansi bank yang bersangkutan, bila nasabah tidak dapat melunasi hutangnya bank akan menyelesaikan sebagaimana kredit biasa. Dalam skripsi ini akan dibicarakan bentuk bentuk pengikatannya dan bagaimana penyelesaiannya dalam hal debitur wanprestasi terhadap kontra garansi tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20420
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lestari
"Garansi bank merupakan salah satu jasa yang diberikan oleh bank disamping berbagai macam jasa perbankan lainnya. Sebagai jaminan garansi bank tergolong sebagai jaminan perorangan yang sering disebut sebagai jaminan perorangan yang sering disebut sebagai penanggungan hutang (borgtocht, guaranty). Seperti halnya pada bank-bank konvensional, maka pada bank syariah khususnya pada Bank Muamalat Indonesia juga memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan akad kafalah. Kafalah merupakan istilah untuk penanggungan hutang menurut ketentuan hukun Islam. Landasan syariah dari kafalah adalah Q. S. Yusuf ayat 72 pedoman untuk pelaksanaan pemberian garansi bank diatur dalam SK Direksi BI No. -23/88/Kep/Dir dan SE Direksi BI No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi Oleh Bank Garansi bank merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian pokok antara nasabah (pemohon garansi bank) dengan penerima garansi bank. Untuk memperoleh garansi bank, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada pihak bank. Apabila permohonannya diterima maka antara bank dengan pihak pemohon akan ditandatangani surat perjanjian penerbitan garansi bank. Setelah itu bank akan menerbitkan surat garansi bank. Pemohon garansi bank harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan, antara lain diwajibkan memberikan kontra garansi yang nilainya sebanding dengan nilai nominal garansi bank. Kewajiban untuk menyerahkan kontra garansi bertujuan untuk mengantisipasi resiko yang timbul apabila garansi bank dicairkan. Apabila debitur (pemohon garansi bank) wanprestasi maka kreditur (penerima garansi bank) dapat mengajukan klaim pembayaran atas garansi bank tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20998
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Erdianto
"Lembaga perbankan mempunyai peran strategis dalam peningkatan dana pembangunan, melalui fungsinya sebagai wadah yang dapat menghimpun sekaligus menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien. Jenis usaha bank antara lain menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan, pemberian kredit, penjualan surat-surat berharga, penyimpanan barang atau surat berharga, dan sebagainya. Garansi bank merupakan salah satu jenis kegiatan usaha bank. Garansi bank diterbitkan untuk menjamin kepentingan kreditur apabila debitur melakukan wanprestasi. Apabila debitur melakukan wanprestasi, maka kreditur dapat mengajukan klaim pembayaran atas garansi bank tersebut. Dalam (praktek penerbitan garansi bank di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. terdapat permasalahan-permasalahan, antara lain permohonan garansi bank yang diajukan dalam waktu yang terlalu singkat, dan nilai kontra garansi yang lebih kecil dari nominal garansi bank. Namun kasus-kasus tersebut hanya dapat terjadi di kalangan nasabah yang telah mempunyai hubungan dan reputasi baik dengan pihak bank. Selain itu, ada juga permasalahan mengenai kesepakatan tentang terjadinya wanprestasi, dan juga tentang besarnya uang yang dibayarkan dalam hal terjadi pencairan garansi bank. Apabila belum ada kesepakatan mengenai terjadinya wanprestasi, pihak bank akan menunda pencairan garansi bank sampai tercapai kesepakatan. Sedangkan besarnya jumlah uang yang dibayarkan di perhitungkan dan dipertimbangkan dengan penelitian terhadap proyek yang bersangkutan, atau dimusyawarahkan oleh para pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20765
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1995
S23061
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Harra Mieltuani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S22941
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andy Martawilaga
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23170
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Rumonda Kusuma
"ABSTRAK
Skripsi ini dibuat dalam rangka memenuhi persyaratan untuk dapat menyelesaikan studi di Fakultas Hukum dan untuk penelitian/pengembangan ilmu hukum (perdata) khususnya di bidang Hukum Perbankan. Seperti telah kita ketahui, dalam dunia perbankan kelangsungan hidup Bank itu tergantung dari keberhasilannya dalam menarik dana dari masyarakat dan dalam menyalurkannya kembali kepada masyarakat melalui cara-cara yang efektif, efisien dan aman Semakin meningkat kegiatan suatu bank, maka faktor pengamanan termasuk resiko yang mungkin timbul dari aktivitas- aktivitas menjadi sangat penting. Faktor pengamanan ini perlu mendapatkan perhatian untuk kegiatan bank secara keseluruhan maupun atas kegiatan khusus dari suatu bagian dalam sebuah bank. Diantara berbagai kegiatan-kegiatan bank terdapat beberapa jenis kegiatan yang berdasarkan hasil observasi penulis memiliki tingkat resiko yang relatif tinggi, antara lain pemberian jaminan oleh bank kepada pihak lain. Dikategorikan memiliki resiko tinggi karena bilamana orang atau badan yang dijamin oleh bank tersebut melakukan wan prestasi maka bank penjamin akan memikul tanggung jawab kepada pemegang surat jaminan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>