Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 16066 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Loebis, A.B. (Ali Basja)
Jakarta: [Publisher not identified], 1962
346.04 LOE l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Inka Kirana
"Dalam pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria ditegaskan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah Hukum Adat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat merupakan sumber utama dalam pembentukan hukum tanah nasional. Hukum adat yang diterapkan dalam Undang-Undang. Pokok Agraria merupakan hukum adat yang disesuaikan dengan kemajuan zaman, jadi bukan hukum adat yang di kenal pada umumnya. Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, hukum tanah yang berlaku untuk sebagian besar tanah di Indonesia adalah hukum adat. Hukum adat yang bersifat abstrak dan tidak tertulis menimbulkan adanya suatu kepastian hukum dalam pemilikan hak milik atas tanah terutama atas tanah-tanah bekas hak milik adat maka diadakan suatu proses pendaftaran tanah yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah. Tanah-tanah bekas hak milik adat hendaknya didaftarkan melalui proses pendaftaran tanah untuk pertama kali agar pemegang hak atas tanah tersebut akan terjamin kepastian hukumnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21344
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Buku ini antara lain berisi mengenai landreform ; pidato Menteri Agraria pada sidang DPA tanggal 13 Januari 1960 ; Undang-undang no.2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil ; Keputusan Menteri Agraria tentang pelaksaaan UU no.2/1960 ; Instruksi bersama Menteri DNOD dengan Menteri Agraria tentang pelaksanaan UU no.2/1960 ..."
Djakarta: Departemen Penerangan RI, 1961
K 346.598 044 PER
Buku Klasik  Universitas Indonesia Library
cover
Sirtatul Laili
"ABSTRAK
Pelaksanaan Pendaftaran tanah sistematis lengkap berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 di Desa Tegal Maja merupakan pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan serentak mencakup semua objek tanah yang belum terdaftar. Adapun pelaksanaan di Desa Tegal Maja diantaranya perencanaan dan persiapan, pembentukan penetapan panitia ajudikasi dan satuan tugas, penyuluhan, pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis, penelitian data yuridis dan pembuktian hak, pengumuman data fisik dan yuridis serta pengesahannya, pembukuan dan pemberian sertifikat, dan pembiyaan. Adapun alasan penarikan biaya dalam pendaftaran tanah sistematis
lengkap yaitu karena tidak memiliki anggaran serta karena ada Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 yang memerintahkan untuk menarik pembiyaan. Adapun metode penelitian ini yuridis normatif dengan tipologi eksplanatoris, sumber data primer dan wawancara sebagai pendukung, sumber data yang digunakan yaitu primer, skunder dan tersier, alat pengumpulan data studi dokumen dan wawancara serta metode Analisa data yang digunakan Analisa
kualitatif. Pembiayaan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program pemerintah yang memiliki anggaran tersendiri dalam pelaksnaannya. Sedangkan pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam membuat peraturan mengenai pembiyaan dalam program pertanahan karena itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Adapun kewenangan pemerintah kabupaten hanya dalam bentuk tugas bantuan.

ABSTRACT
The Implementation of complete systematic land registration based on the regulation of the minister of agrarian Number 6 of 2018 in Tegal Maja Village is the first land registration that is carried out simultaneously covering all land objects that have not been registered. Implementation in Tegal Maja Village includes planning and preparation, ordering, establishing the adjudication committee and task force, counseling, physical data procedures, juridical data, researching juridical data and proving rights, announcing physical and juridical data and ratification, bookkeeping and awarding of certificates, and financing. The reason for the collection of fees in complete systematic land registration is because they do not have a budget and because there is a Regent Regulation Number 34 of 2017 which orders to
withdraw financing. The method of this research is juridical normative with explanatory typology, primary data sources and interviews as support, data sources used are primary, secondary and tertiary, data study tools, document studies and interviews, and data analysis methods used in qualitative analysis. Financing in the Complete Systematic Land Registration program is a government program that has a budget in its implementation. Meanwhile, district governments do not have the authority to make regulations regarding financing in land programs because this is the authority of the central government. District government authority is only in the form of assistance tasks."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
S.A. Hakim
s.l.: s.n., 1973
344.04 Hak m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Buku ini antara lain berisi mengenai landreform ; pidato Menteri Agraria pada sidang DPA tanggal 13 Januari 1960 ; Undang-undang no.2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil ; Keputusan Menteri Agraria tentang pelaksaaan UU no.2/1960 ; Instruksi bersama Menteri DNOD dengan Menteri Agraria tentang pelaksanaan UU no.2/1960 ..."
Djakarta: Departemen Penerangan, [19--?]
K 346.043 2 IND p
Buku Klasik  Universitas Indonesia Library
cover
Ellys Wijaya
"Investasi merupakan salah satu pilihan bagi para investor untuk mengembangkan aktivitas perusahaan. Investasi terdiri dari investasi dalam negeri dan investasi luar negeri. Setiap negara berusaha untuk menarik perhatian investor untuk meningkatkan ekonominya termasuk Indonesia. Di Indonesia, peraturan tentang investasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam peraturan ini, beberapa aktivitas diatur oleh pemerintahan. Para investor dilengkapi dengan hak atas tanah untuk menarik perhatian para investor di Indonesia. Ada 3 tipe dari hak atas tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada para investor asing yaitu hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Untuk menarik investor asing menanamkan modal mereka di Indonesia, maka pemerintah Indonesia memberikan perlindungan dan fasilitas-fasilitas kepada mereka. Tanah merupakan salah satu modal bagi perkembangan kegiatan investasi sehingga diperlukan kepastian hukum tentang pemberian hak atas tanah. Sebaliknya hukum pertanahan juga dapat berubah seiring dengan kebutuhan investasi yakni hukum itu dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan investasi guna menarik para investor ke dalam negeri. Pemberian hak atas tanah dalam rangka penanaman modal pengaturannya sebelum lahirnya Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, pelu diganti karena sudah tidak sesuai dengan percepatan perkembangan ekonomi dan pembangunan hukum nasional, khususnya di bidang investasi. Kenyataan dibandingkan dengan Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri, Undang- Undang Penanaman Modal memberikan hal yang baru yaitu semakin terbuka dan ramah terhadap pemodal asing. Setidaknya Undang-Undang Penanaman Modal Asing masih menutup pintu bagi penguasaan asing terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Berpijak pada azas perlakuan yang sama, Undang-Undang Pananaman Modal tidak lagi membuat perbedaan perlakuan antara investor asing dan investor lokal tapi memberikan perlakuan yang sama terhadap investor dari negara manapun. Padahal kondisi riel masyarakat kita sangat timpang saat dihadapkan pada kekuatan modal asing. Perlakuan sama ini akhirnya mengundang protes dari berbagai kalangan yang akhirnya mengajukan Judicial Review khususnya pasal 22 tentang pemberian hak atas tanah karena dianggap menjual tanah kepada pihak asing, yang kemudian isi pasal tersebut dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi.

Investment is one of many options from which investor will be able to expand their corporate activities. Investor may invest through domestic investment or foreign investment. All countries desire to attract investors to boost their economy, including Indonesia. In Indonesia, investment law is regulated in Investment Act. No. 25 Year 2007. In this regulation, some facilities are given from the government. Investors are facilitated with land right by the government to stimulate their interest for investing in Indonesia. Provisions concerning land is regulated in Land Act. No. 5 Year 1960. There are three types of land right given to the foreign investors : the Cultivation Rights Title, the Building Rights Title, and the Right to use Title. However, the aforementioned land act is outdated and thus unable to give the protection as their guidelines. They need the best facilities and protection from government. Therefore, the government have to give their best effort to provide investor with through protection. Land is one of fund for growth investment activity that required for legal certainty on the granting of land rights. Otherwise land law can change in time with investment need specifically is law can made appropriate for investment need to attract the investor to our country. Giving land rights in order for changing investment before the statute No. 25 year 2007 is set in statute No. 1 year 1967 about foreign investment and statute No. 6 Year 1968 about domestic investment, need change because is not same with our economical growth and law national development, especially in investment sector. In fact, compare with statute foreign investment and statute domestic investment, statute investment give new breakthrough that open more wide and hospitable for foreign investor. At least the Foreign Investment Law was still closed the door to foreign control of production branches are important and fundamental for parking. Based on the principle of equal treatment, Investment Law no longer make a difference in treatment between foreign investors and local investors, but give equal treatment to investors from any country. But the truth condition of our society is paralyzed when confronted with the power of foreign capital. This same treatment eventually provoke protests from various circles who eventually filed a judicial review to a particular article 22 regarding the granting of land rights because they are selling land to foreigners, who then fill the article canceled by the Constitutional Court decision."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28324
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
U. Indrayanto
"Pemerintah memerlukan data penguasaan tanah untuk perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya. Dalam rangka menunjang keperluan Pemerintah itu, diselenggarakan inventarisasi yang dikenal dengan kegiatan Pendaftaran Tanah. Tujuannya adalah bidang-bidang tanah yang dikuasai dengan sesuatu hak dan dikenal dengan tanah hak atau persil yang kemudian diukur, dipetakan dan diselidiki proses penguasaan oleh pemegang haknya. Hasilnya berupa peta dan daftar yang memberikan penjelasan mengenai siapa pemegang haknya, letaknya, luas dan lain sebagainya. Tujuan pendaftaran tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum yang meliputi: kepastian hukum mengenai orang/badan hukum yang menjadi pemegang hak (subyek hak); kepastian hukum mengenai lokasi, batas serta luas suatu bidang tanah hak (obyek hak); dan kepastian hukum mengenai hak atas tanahnya. Kepastian subyek dan obyek hak diperlukan untuk penyelenggaraan sistem keterbukaan/pengumuman mengenai hak atas tanah atau sistem publisitas. Pemerintah telah memiliki undang-undang yang mengatur tentang pertanahan/agraria yang biasa disebut Undang-Undang Pokok Agraria. Dari undang-undang ini telah menghasilkan peraturan pemerintah di bidang pendaftaran tanah yakni PP nomor 10 tahun 1961 dan kemudian disempurnakan oleh PP nomor 24 tahun 1997. Dari kedua PP ini bila ditinjau dari produk penerbitan sertifikat terdapat perbedaan yang signifikan, yang menandakan bahwa adanya perubahan pengaturan tentang pendaftaran tanah ke arah yang lebih baik."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15427
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
U. Indrayanto
"Under Indonesian land registration system the government has duty to accomplishing legal-cadaster through entire land in Indonesian territory. On the government interests the result of land registration is needed lo initiate development planning and the implementation. By this assumption the author here does analyze toward the revision government regulation which concerning on land registration. The initial regulation was under Govermnent regulation number l0 year 1961 which has been revised by the number 24 year 1997. Many significants aspects can be founded in the newlv regulation which regards on the effort to give legal certainty ahead the land owners. There are proved by the comprehensive procedurals, and also giving more opportunity to local people to reach land certificate in lesser written evidence. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
HUPE-36-3-(Jul-Sep)2006-289
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Nova Noor Chasannah Bya
"Salah satu visi Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam sektor pertanahan adalah melakukan pemetaan skala nasional melalui kegiatan pendaftaran tanah. Berdasarkan buku realisasi legalisasi asset diketahui bahwa penerbitan sertifikat dan redistribusi tanah sejak tahun 2015 hingga 2017 adalah mencapai 2,8 juta bidang dari seluruh Indonesia sedangkan untuk tahun 2018 ditargetkan sertifikasi tanah harus mencapai 7 juta bidang. Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diadakan tidak hanya untuk menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum tetapi juga untuk mendapatkan pemetaan skala nasional dan menekan serta mengurangi terjadinya konflik dan sengketa pertanahan. Atas dasar tujuan kebijakan PTSL, maka dari itu penting untuk dilakukan suatu penelitian tentang bagaimana kegiatan PTSL tahun 2018 dilakukan dan faktor – faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaannya. Dalam tesis ini, peneliti telah menganalisisnya dengan menggunakan konsep implementasi kebijakan Goggin 1990 dan Van Meter Van Horn 1975. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan post positivist dengan teknik pengumpulan data kualitatif antara lain hasil verbatim wawancara dan dokumentasi. Dalam tesis ini peneliti juga memberikan kesimpulan dan rekomendasi dan menjabarkan mengenai manfaat apa yang telah dan yang belum dirasakan oleh masyarakat.

One of the visions of Joko Widodo and Jusuf Kalla in the land sector is to conduct national scale mapping through land registration activities. Based on the book realization of legalization of assets, it is known that the issuance of certificates and redistribution of land from 2015 to 2017 is reaching 2.8 million fields from all over Indonesia while for 2018 it is targeted that land certification must reach 7 million fields. Complete Systematic Land Registration activities are held not only to bring legal certainty and protection but also to obtain national scale mapping and suppress and reduce conflicts and land disputes. Based on PTSL policy objectives, it is therefore important to conduct a study of how PTSL activities in 2018 are carried out and what factors influence their implementation. In this thesis, researchers have analyzed it using the concept of implementing the Goggin 1990 policy and Van Meter Van Horn 1975. This research was conducted with a post positivist approach with qualitative data collection techniques including verbatim interviews and documentation. In this thesis the researcher also gives conclusions and recommendations and describes what benefits have been and have not been felt by the community."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>