Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 161750 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Koesnadi Hardjasoemantri
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1991
344.06 KOE h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Rio Kurnia Maesa
"Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Perlindungan sumber daya alam hayati pada hakikataya timbul akibat kerusakan-kerusakan yang terjadi pada sumber daya alam hayati itu sendiri. Untuk menghindari akibat-akibat yang merugikan, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan dan pengelolaan terhadap sumber daya alam hayati secara seksama Untuk itu ada beberapa konvensi nasional yang mengatur tentang perlindungan lingkungan, baik WHC, WCS, WCN, OCF, UNCLOS adalah sebagai landasan hukum internasional yang terhadap pelaksanaanya didelegasikan kepada negara-negara.
Sejalan dengan itu Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam hal ini berfungsi sebagai landasan hukum terhadap perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam hayati, kemudian juga didukung oleh UU No. 5 Tahun 1994 tentang Konvesi Keanekaragaman Hayati Tahun 1992 (pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity), lalu diundangkannya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dikeluarkannya UU NO. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan berlakunya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Keseluruh Undang-undang tersebut bersifat horizontal dan yang menjadi legitimasi oleh Pemerintah kota Batam untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan terumbu karang di Batam adalah UU No. 32 Tahun 2004 yang mengatur mengenai pembagian kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dalam UU No. 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah memiliki hubungan dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi kewilayahan antar susunan pemerintah.
Pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3), (4), (5), (6), (7), Pasal 10 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), (2) dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan dernikian Pemerintah Kota Batam juga berwenang untuk melakukan perlindungan terhadap sumber daya alam khususnya terumbu karang yang berada dalam ruang lingkup wilayah kewenangannya. Bentuk yang mungkin dapat digunakan sebagai landasan hukum pengelolaan dan perlindungan terumbu karang di Batam yakni antara lain : pengaturan administratif; penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; yang mungkin dapat dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah sehingga dapat lebih mengatur, mengawasi, sekaligus melakukan penegakan hukum sehingga diharapkan dapat melestarikan keanekaragaman sumber daya alam hayati khususnya terumbu karang di wilayah Batam yang secara ekonomis menjadi tumpuan hidup masyarakat nelayan di Batam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18212
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Orchida Ramadhania
"Indonesia adalah negara yang begitu kaya akan keanekaragaman hayati dan sumberdaya alam. Hal tersebut merupakan aset bangsa yang tak ternilai harganya. Keberadaannya penting untuk menjamin pembangunan serta menjaga keseimbangan ekosistem alam secara keseluruhan. Oleh karena itu, Indonesia bertanggung jawab dalam mengatur sumber daya alam tersebut dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat masa kini dan masa yang akan datang. Prinsip pengaturan sumberdaya secara bijaksana dijelaskan pertama kali dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 yang selanjutnya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dimana yang terakhir diatur dalam undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada kenyataannya, tumbuhan, binatang, dan kawasan yang dilindungi dalam undang-undang tersebut masih senantiasa mendapat ancaman dari manusia yang tidak peduli, atau semata-mata hendak mencari keuntungan untuk dirinya sendiri. Mereka memperdagangkan, membunuh, atau mengekspor tumbuhan dan binatang yang dilindungi tersebut, tanpa mempedulikan jika perbuatan mereka akan membawa dampak yang sangat besar bagi kelangsungan hidup manusia lain serta keseimbangan ekosistem itu sendiri. Mengatasi hal ini, keberadaan perangkat dan proses hukum yang baik menjadi sangat diperlukan. Undang-undang saja tidak cukup apabila tidak ditunjang oleh aparat dan proses beracara di persidangan yang mampu mengatasi karakteristik masalah yang sering terdapat dalam tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Agar tindak pidana ini tidak dipandang remeh dan berlangsung terus menerus, sistem hukum dan proses beracara yang baik menjadi sangat esensial. Aparat Kepolisian beserta Hakim dan jaksa penuntut umum sebagai aparat penegak hukum kemudian dituntut keseriusannya dalam menanggapi urgensi pelanggaran tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24546
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Trizki Suci Pitaloka
"Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati terbesar di dunia. Namun Indonesia juga merupakan salah satu negara yang mempunyai laju kepunahan satwa yang cukup tinggi. Skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan pelestarian dan perlindungan Harimau Sumatera yang sudah dalam kondisi kritis menurut IUCN.
Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif dan tipologi bersifat deskriptif. Permasalahan dalam skripsi ini adalah tingginya tingkat perburuan dan perdagangan Sumatera sebagai satwa yang dilindungi. Kesimpulan atas permasalahan tersebut adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat dan penegak hukum akan pentingnya perlindungan terhadap satwa dan lemahnya penegakan hukum.

Indonesia is known as one of many countries which has the biggest biodiversity in the world, but also have quite high species extinction rate. This thesis discusses the implementation of conservation and protection of Sumatran Tiger which included in Critically Endangered according to IUCN.
In conducting this thesis, the writer uses juridicial-normative library research methods and descriptive typology. The problem of this thesis is high level of poaching and trade of Sumatran Tiger as a protected animal. And conclusion of this thesis is a lack of public awareness and law enforcement.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S65858
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Tristam Pascal M.
d: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
TA3543
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1997
341.44 IND a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Tristam Pascal M.
"Dengan berlaku dan mengikatnya Konvensi Hukum Laut 1982, kewajiban tiap negara penandatangan adalah, antara lain, mengimplementasikan ketentuan-ketentuan hukum positif yang terkandung di dalamnya, termasuk ke dalamnya kewajiban untuk menyelaraskan hukum nasional laut mereka dengan prinsip-prinsip yang mendasari pengaturan hukum laut.
Berkenaan dengan ini dapat kita sebutkan satu bagian dari Konvensi Hukum Laut 1982 yang sangat relevan bagi Indonesia, yakni ketentuan tentang Zona Ekonomi Eksklusif. Zona ini pada awal mulanya berkembang dari klaim-klaim sepihak negara pantai dalam rangka memperlebar yurisdiksi mereka atas sumber kekayaan alam (khususnya hayati) yang terletak di luar jalur laut teritorial di mana berlaku kedaulatan mutlak (full and complete sovereignty) oleh karena itu pula, selanjutnya untuk membedakannya dari kedaulatan di laut teritorial, disebutkan bahwa negara pantai memiliki hak berdaulat (sovereign right) untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya hayati yang terletak di wilayah Zona Ekonomi Eksklusifnya yang merupakan jalur laut selebar 200-350 mil laut diukur dari garis pangkal.
Satu hal yang mencolok adalah perhatian Konvensi Hukum Laut 1982 pada soal pemanfaatan berkelanjutan sumber daya lautan dan aspek keadilan pemanfaatan tersebut, terutama bagi negara tidak berpantai atau yang memiliki letak geografis kurang menguntungkan. Di sini kata kunci adalah Maximum Sustainable Yield, yaitu untuk menghitung Total Allowable Catch: penghitungan tangkapan total yang diperbolehkan untuk satu musim tangkapan, sedemikian sehingga masih tetap memungkinkan sumber daya hayati meregenerasi diri demi pemanfaatannya secara berkesinambungan.
Jelas bahwa untuk mengimplementasikan hal di atas disyaratkan adanya kemampuan teknologi kelautan yang canggih dan kontrol atau pengawasan yang ketat. Untuk yang pertama disebut, harus diakui Indonesia masih jauh tertinggal di banding negara-negara maritim lain. Ini dapat dilihat dari kekuatan armada perikanannya. Adapun untuk yang terkemudian ke dalamnya terkait soal tingkat investasi ke dalam industri perikanan yang dipengaruhi faktor rumitnya mekanisme perizinan serta tingkat pengawasan dan keamanan usaha perikanan laut. Untuk itupun harus diakui rumitnya perizinan tidak mendukung kemunculan iklim usaha yang sehat dan menarik untuk mengembangkan industri perikanan laut. Terpikirkan di sini untuk mengajukan usulan melakukan deregulasi-debirokratisasi juga dalam bidang industri perikanan laut. Sekalipun harus diimbangi dengan peningkatan kekuatan Angkatan Laut sebagai pihak paling kompeten untuk menjaga dan memelihara keamanan-ketertiban seluruh wilayah perikanan Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>