Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 51034 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dinni Melanie
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S25921
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nana Suryana
"Asuransi terorisme merupakan jenis asuransi yang tergolong baru di Indonesia. Pada awalnya resiko terorisme hanya dapat diasuransikan melalui klausul tambahan dari polis lain seperti polis asuransi kebakaran, polis asuransi property all risk dan lain sebagainya. Namun seiring dengan makin maraknya aksi terorisme di Indonesia, saat ini resiko terorisme tidak lagi hanya dapat dialihkan melalui klausul tambahan dari polis yang telah ada, akan tetapi juga dapat dialihkan melalui polis asuransi khusus yang berdiri sendiri (stand alone).
Menarik untuk dicermati bilamana suatu peristiwa dapat dikategorikan kedalam tindakan terorisme yang dicover oleh asuransi terorisme? Kerugian akibat peristiwa apa saja yang tidak ditanggung oleh asuransi terorisme? Bagaimana prosedur klaim dalam asuransi terorisme? Pihak asuransi memiliki pandangan sendiri mengenai peristiwa-peristiwa yang dapat dikategorikan kedalam tindakan terorisme.
Pengecualian terhadap kerugian-kerugian akibat peristiwa tertentu telah ditentukan oleh pihak asuransi dalam polis asuransi terorisme. Demikian halnya dengan prosedur klaim yang harus dilakukan dalam asuransi terorisme.
Penelitian ini bersifat deskriftif, dengan bentuk preskriptif, data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa bahan kepustakaan. Data sekunder mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum mengenai asuransi terorisme sebagai salah satu bentuk asuransi khusus. Saran-saran yang dapat diberikan adalah penanggu8ng hendaknya memberikan penjelasan dengan baik mengenai resiko yang dijamin dalam asuransi terorisme agar tidak terjadi kesalahpahaman bila terjadi klaim.
Pihak underwriter dalam perusahaan asuransi hendaknya terus menambah pengetahuannya mengenai metode-metode yang digunakan teroris dalam melakukan aksinya. Selain itu dalam prosedur klaim hendaknya ditetapkan batas waktu yang jelas untuk menghindari terjadinya perselisihan antara penanggung dengan tertanggung."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S23208
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2003
S26118
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1984
S6119
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1984
S6149
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dauri
"Kegiatan perdagangan merupakan salah satu kegiatan penting dalam kehidupan sehari – hari. Tujuan dari perdagangan tentunya adalah mencari keuntungan yang sebanyak – banyaknya. Namun, kegiatan perdagangan tersebut tidak luput dari tindak kejahatan untuk mendapatkan keuntungan yang banyak. Salah satu bentuk kejahatan yang dilakukan adalah kegiatan pencucian uang. Pada prinsipnya kegiatan pencucian uang adalah kegiatan untuk menyamarkan atau menyembunyikan kegiatan kejahatan asal. Salah satu kasus pencucian uang adalah kasus Asian Agri Group. Asian Agri Group beserta anak perusahaannya di Indonesia diduga melakukan kegiatan pencucian uang atas kegiatan pengelapan pajak. Kegiatan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri Group sebagai kejahatan asal dari kejahatan pencucian uang tersebut. Kasus Asian Agri Group ini masih berada dalam tahap penyidikan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Menteri Keuangan. Tim khusus tersebut terdiri dari pihak dari Direktorat Jenderal Pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Kejaksaan Agung. Kegiatan penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh Asian Agri Group ini diduga menggunakan 3 metode, yaitu metode biaya fiktif, transaksi hedging fiktif, dan transfer pricing. Kejahatan yang dilakukan oleh Asian Agri Group ini melibatkan para pihak di luar negeri yang merupakan pihak afiliasinya di luar negeri. Kegiatan pencucian uang yang dilakukan oleh Asian Agri Group dilakukan dengan cara mentransfer uang hasil penggelapan pajak tersebut ke pihak afiliasinya di luar negeri melalui transaksi perbankan, seperti Hongkong, Mauritius, dan Makao. Alur pencucian uang tersebut tentunya berakhir pada rekening yang berinisial ST beserta keluarganya. Indikasi Kejahatan yang dilakukan oleh Asian Agri Group, anak perusahaannya, dan pihak afiliasinya ini melanggar ketentuan pidana dalam Kitab – Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Triwibowo
"Pembicaraan mengenai "Perjanjian Penanggungan" tidak lain bahwa ia merupakan bagian dari hukum jaminan yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang kreditur terhadap debitur.
Penggunaan istilah "penanggungan" atau "perjanjian penanggungan" sebagai terjemahan dari istilah borgtach t tidak memberikan kesan adanya benda tertentu sebagai jaminan dan ini memang panting ditekankan, agar tampak perbedaannya dengan jaminan kebendaan. Kata "penanggungan" mempunyai kaitan dengan soal "menanggung". yang berarti di sana ada sesuatu yang "ditanggung" akan terjadi dan ini menampilkan ciri eccesssair dari perjanjian penanggungan yang merupakan ciri khas perjanjian seperti itu.
Istilah "menanggung utang" juga digunakan untuk mereka yang menjamin perikatan orang lain dengan "benda tertentu" miliknya. Demikian pula. dengan istilah "jaminan pribadi" bisa menimbulkan kesan. seakan-akan "diri pribadi" penjamin yang dibenikan sebagai jaminan. yang demikian itu tidak betul. Sebab. kalau yang dimaksud dengan "menanggung" itu hanya diartikan bahwa prestasi debitur dijamin akan terlaksana. kalau perlu penjamin sendiri yang akan melakukannya tidaklah tepat karena prestasi yang berupa tindakan untuk melaksanakan sesuatu tidak selalu dapat digantikan oleh orang lain. Apalagi untuk prestasi yang berupa "tidak melakukan sesuatu". Padahal. kewajiban perikatan dengan isi seperti itu dapat dijamin dengan penanggungan.
Perjanjian garansi. pada intinya merupakan suatu perjanjian. dimana pemberi garansi (,.rant) menjamin bahwa seseorang pihak ketiga akan berbuat sesuatu. yang biasanya --tetapi tidak selalu dan tidak harus--berupa tindakan "menutup suatu perjanjian tertentu". Seorang pemberi garansi mengikatkan diri secara bersyarat untuk memberikan ganti rugi. kalau pihak ketiga--yang dijamin--tidak melakukan perbkatan. untuk mana ia memberikan garansinya dan nanti dalam tesis ini akan dapat dilihat. bahwa perjanjian penanggungan juga mengandung unsur menjamin pelaksanaan kewajiban perikatan tertentu dari seorang debitur sehingga seringkali sulit untuk membedakan antara keduanya.
Adapun yang dapat bertindak sebagai penanggung dalam perjanjian penanggungan bisa dilakukan oleh; perorangan (borotochtl, perusahaan tcorpor.fft9 guarantee!. bank (g-zrrzrnsi bank)_ perusehaen esrrran si (surety bond). den g a n membawa akibatFkonsekuensi yang berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing sebagai penanggung dalam perjanjian penanggungan. Konsekuensinya. Isi prestasinya bisa bermacam-macam. tergantung dari apa yang--berdasarkan perikatan pokok yang dijamin--ditinggalkan debitur. tidak dipenuhi atau berupa janji ganti rugi senilai itu."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Seiring dengan berkembangnya zaman, berbagai
macam tindak pidana juga ikut berkembang. Salah satunya
adalah Tindak Pidana Pencucian Uang yang proses pencucian
uang hasil tindak pidana tersebut semakin lama semakin
sulit untuk dilacak. Di Indonesia sendiri, pasar modal
merupakan salah satu sarana yang mudah dan aman digunakan
untuk mencuci uang hasil tindak kejahatan. Hal ini
dikarenakan sistem dalam pasar modal itu sendiri yang
menyebabkan sulitnya pelacakan terhadap proses pencucian
uang ini. Dengan demikian, pemerintah dengan berbagai cara
berusaha untuk menanggulangi tindak pidana pencucian uang
ini. Adapun salah satu usahanya adalah dengan mewajibkan
setiap penyedia jasa keuangan untuk melaporkan setiap
transaksi-transaksi yang berhubungan dengan mereka yang
dianggap mencurigakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui penulisan ini, penulis menganalisa lebih lanjut
mengenai kewajiban pengelola reksa dana sebagai salah satu
penyedia jasa keuangan dalam kegiatannya membeli
instrumen-instrumen reksa dana kepada penyedia jasa
keuangan lainnya. Berdasarkan peraturan yang diberlakukan
oleh PPATK, pengelola reksa dana dikecualikan dari
kewajiban untuk melaporkan setiap transaksi tunai yang
dilakukannya, selama transaksi tersebut dilakukan antar
sesama penyedia jasa keuangan. Tetapi disamping
pengecualian karena alasan tersebut, penulis beranggapan
bahwa ada alasan lain yang menyebabkan mengapa pengelola
reksa dana selama ini di kecualikan dari kewajiban untuk
melakukan pelaporan. Hal tersebut adalah kedudukan reksa
dana sebagai nasabah biasa pada saat pengelola reksa dana
melakukan pembelian atas instrumen-instrumen reksa dananya
kepada pihak lain, baik itu penyedia jasa keuangan ataupun
pihak lainnya."
[Universitas Indonesia, ], 2005
S24343
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2006
S26149
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>