Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 138906 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Jakarta: Departemen Luar Negeri RI, 1994
R 923.2 RIW
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Luar Negeri, 1994
R 923.2 IND r
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Kurniawan
"Perwakilan Diplomatik RI adalah suatu organisasi intansi pemerintahan yang berada jauh di luar negeri akan tetapi aktif melaksanakan fungsinya untuk kepentingan negara dan warganegaranya dan menyelenggarakan suatu tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia serta melindungi warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia di negara penerima dan organisasi intemasional, melalui kebijaksaanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan baik nasional maupun intemasional. Kedubes RI merupakan administrator dan koordinator yang menyelenggarakan tugas negara dan pemerintahan yang "beraliansi" dengan Departemen Pemerintahan yang menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik dan hubungan Iuar negeri, karenanya dapat dikatakan bahwa Perwakilan Diplomatik pada hakekatnya adalah pelaksana politik Iuar negeri RI yang berada di garis depan Fungsi diplomatik dan fungsi konsuler telah menyatu dan fungsi konsuler yang menjadi bagian dari bidang dan tugas pada Perwakilan Diplomatik RI pada kenyataannya dapat mempengaruhi hubungan antar negara, citra Indonesia dan masalah lainnya.
Oleh karenanya, seluruh Perwakilan RI di Iuar negeri harus Iebih memperkuat fungsi konsuler yang sesuai dengan perkembangan di masa depan. Berkembangnya fungsi konsuler yang bersifat pada aspek teknis, administrasi dan pelayanan bagi masyarakat Indonesia dan asing di Perwakilan Diplomatik RI serta pentingnya persoalan konsuler yang pelaksanaannya berlandaskan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Perundang-undangan Indonesia, maka fungsi konsuler harus menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah, Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI sepanjang belum adanya peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur bidang kekonsuleran dan diperkuat pelaksanaannya melalui kompetensi dasar dan profesi diplomat Indonesia, sistem, kebijakan serta peraturan yang melingkupinya.
Perwakilan Diplomatik RI dalam memperkuat fungsi konsuler harus melakukan pendekatan yang khusus atas masalah-masalah atau isu konsuler yang sangat leas dan kompleks melalui pendekatan terhadap isu Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Oleh karena itu, Perwakilan Diplomatik, Departemen Luar Negeri, seharusnya membuat kebijakan strategis jangka panjang mengenai peningkatan kemampuan pejabat fungsi konsuler, pengembangan keahlian diplomatnya, perbaikan fungsi pelayanan konsuler yang berfokus pada orang Indonesia dan asing, dan melalui cara-cara pelatihan kepada diplomat yang memegang fungsi konsuler serta melakukan konsolidasi Iembaga-Iembaga terkait yang berhubungan dengan bidang konsuler."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17021
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitorus, Maringan S.
"Tindak pidana perkosaan merupakan tindak pidana yang menimbulkan ketakutan tersendiri dalam masyarakat, terutama bagi perempuan dan anak-anak perempuan, sebab golongan perempuan dan anak perempuan ini yang kerap menjadi korban perkosaan. Hal ini dikarenakan posisi mereka yang lemah dan subordinat. Meski pelaku tindak pidana perkosaan diancam dengan pidana berat, namun fenomena yang terjadi justru terdapat peningkatan dari jenis kejahatan ini. Hukum sebagai pranata penegak keadilan, ternyata tidak dapat berfungsi. Penegakan hukum tidak hanya memerlukan kepastian hukum, tapi juga kesebandingan dan keadilan dalam porsi yang sama. Kesulitan pembuktian tindak pidana perkosaan menjadi permasalahan yang harus dicari jalan keluarnya. Asas unus testis nullus testis yang memiliki filosofi ‘guna menghindari fitnah’ bagi terdakwa, ternyata dalam pembuktian tindak pidana perkosaan telah mendiskualifikasikan perempuan dan anak perempuan sebagai korban perkosaan. Asas inilah yang dipegang teguh oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pembuktian tindak pidana perkosaan. Belum lagi rumusan perkosaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia tidak sensitive gender, ini dapat dipahami mengingat dahulu hukum dibentuk bersandarkan pada perspektif kaum laki-laki, dimana perempuan kala itu tidak memiliki akses untuk menyuarakan kepentingannya. Ketimpangan jender ini berakibat fatal. Maka yang terjadi kepentingan perempuan dibentuk berdasarkan apa yang dianggap baik oleh kaum laki-laki, yang belum tentu dalam prakteknya menjadi baik bagi perempuan itu sendiri. Rumusan perkosaan dalam KUHP, tidak mengakomodir bentuk-bentuk perkosaan yang terjadi dalam masyarakat. Hal ini menyebabkan perempuan tidak memiliki perisai untuk melindungi dirinya ataupun untuk menuntut pelaku atas apa yang terjadi pada dirinya. Selain rumusan dalam KUHP dan hukum acara dalam KUHAP, yang tak kalah penting adalah persepsi bias jender dalam alam pikiran aparat penegak hukum yang menangani kasus-kasus perkosaan. Sesungguhnya, hal inilah yang patut dibenahi terlebih dahulu, karena peraturan apapun akan menjadi berbahaya bagi perempuan ketika diterapkan berdasarkan pandangan bias jender. Namun, tetap perlindungan perempuan dan pengakomodiran kepentingan perempuan dalam hukum juga harus dilakukan, sebab pranata hukum itulah yang kemudian menjadi senjata bagi aparat penegak hukum dan perempuan serta masyarakat untuk menegakkan hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S25443
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tiarma Roida
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S25716
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widodo
Surabaya: Laks Bang Justitia, 2009
341.33 WID h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>