Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 118197 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Erlis Litarosalia
"Dengan adanya suatu perkawinan, maka terbentuklah kelompok harta yang dapat berupa harta bawaan ataupun harta bersama, dan bagi suatu keluarga harta merupakan salah satu syarat untuk menjamin kelangsungan suatu rumah tangga. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan suatu perkawinan yang telah dibina bersama Kandas di tengah jalan yang mengakibatkan perceraian. Akibat hukum perceraian salah satunya menyangkut harta benda di dalam perkawinan. Mengenai harta bawaan jika terjadi perceraian akan kembali kepada masing-masing pihak, jika tidak ditentukan lain oleh para pihak, sebagaimana didasarkan kepada penafsiran Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974. Sedangkan terhadap harta bersama menurut Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 diatur menurut hukumnya masing-masing, yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya. Jika kemudian para pihak yang bersengketa tunduk pada hukum yang berbeda ataupun salah satu pihak mengklaim harta benda itu bukan merupakan harta bersama. Ini berarti bagi para penegak hukum di dalam pelaksanaannya berusaha untuk menyelesaikannya dengan prinsip keadilan yang sewajar nya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21193
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Michael Chen
"Perkawinan campuran antara WNI dan WNA bukan merupakan suatu hal baru yang terjadi di Indonesia. Pada tahun 2015, terdapat 1.200 perkawinan campuran yang diyakini dapat meningkat seiring waktu dengan kemudahan komunikasi serta mobilitas sosial. Perkawinan campuran pada dasarnya tunduk pada dua atau lebih hukum karena adanya perbedaan kewarganegaraan diantara pasangan. Keberlakuan hukum ini tidak hanya meliputi perkawinan tetapi juga harta benda perkawinan. Bila suatu perkawinan dinyatakan putus karena perceraian maka timbul persoalan berapa besaran harta yang diperoleh masing-masing pihak dan atas dasar apa pembagian tersebut dilangsungkan. Keberlakuan dari dua atau lebih hukum membuat Majelis Hakim di Indonesia memiliki kebijaksanaan tersendiri guna memilah dan menentukan besaran harta yang diperoleh oleh setiap pihak. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menentukan bagaimana Majelis Hakim di Indonesia menentukan hukum yang berlaku terhadap pembagian harta benda perkawinan dari perceraian perkawinan campuran. Penulisan ini membandingkan keberlakuan hukum Indonesia maupun negara lain dalam pengaturan terhadap perkawinan hingga pembagian harta benda perkawinan itu sendiri. Lebih lanjut, penulisan ini juga bermaksud untuk menganalisa penerapan dari kaidah-kaidah Hukum Perdata Internasional pada tiga studi kasus pembagian harta benda perkawinan dalam perceraian perkawinan campuran di Indonesia. Penulisan ini dikemas menggunakan penelitian yang bermetode yuridis normatif terhadap beberapa peraturan perundang-undangan baik di Indonesia maupun negara lain.

Mixed marriage between Indonesian citizens and foreigners is not a new thing that has happened in Indonesia. In 2015, there were 1,200 mixed marriages which are believed to increase over time with ease of communication and social mobility. Mixed marriages are subject to two or more laws due to differences in nationality between the partners. The enactment of this law does not only cover marriage but also marital property. If a marriage is declared to have been broken up due to divorce, the question arises of how much property each party has acquired and on what basis the division takes place. The enforceability of two or more laws makes the Panel of Judges in Indonesia have its own discretion to sort and determine the amount of assets acquired by each party. The purpose of this paper is to determine how the Panel of Judges in Indonesia determines the law that applies to the distribution of marital assets from mixed marriage divorces. This writing compares the application of Indonesian law and other countries in regulating marriage to the division of the marital property itself. Furthermore, this paper also intends to analyze the application of the principles of Private International Law in three case studies of the division of marital property in the divorce of mixed marriages in Indonesia. This writing is packaged using normative juridical research on several laws and regulations both in Indonesia and other countries."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Naura Niyomi
"Harta Benda Perkawinan adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Harta Benda Perkawinan ini terdiri dari 2 macam, yaitu Harta Bersama dan Harta Bawaan. Harta Bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung baik karena pekerjaan suami atau pekerjaan istri. Sedangkan Harta Bawaan adalah harta yang diperoleh oleh masing-masing suami atau istri baik sebagai hadiah atau warisan. Di dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sehingga diharapkan terjadinya perceraian dapat dihindari, karena Undang-Undang menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian.
Yang menjadi pokok permasalahan dalam penyusunan tesis ini adalah bagaimanakah pengaturan mengenai perceraian menurut Undang-Undang Perkawinan; bagaimanakah pengaturan mengenai Harta Bersama menurut Undang-Undang Perkawinan; bagaimanakah pengaturan mengenai Harta Bawaan menurut Undang-Undang Perkawinan; dan bagaimanakah pelaksanaan pembagian Harta Benda Perkawinan (Harta Bersama) apabila terjadi perceraian.
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research), dimana bahan-bahan yang diperlukan diperoleh dengan mempelajari teori mengenai perkawinan, khususnya mengenai pembagian Harta Bersama Perkawinan apabila terjadi perceraian dari sumber-sumber tertulis, seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, referensi maupun makalah yang terdapat di perpustakaan yang berkaitan dengan judul tesis ini.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa perceraian biasanya membawa akibat hukum terutama terhadap Harta Benda Perkawinan, baik terhadap Harta Bersama maupun Harta Bawaan. Apabila terjadi perceraian, maka menurut Undang-Undang Perkawinan Harta Bersama akan dibagi menjadi 2 banyak yang sama besar, yaitu: ½ bagian untuk suami dan ½ bagian lagi untuk istri.
Sedangkan Harta Bawaan suami istri tersebut akan kembali ke masing-masing pihak yang mempunyai harta tersebut, kecuali jika ditentukan lain, yaitu dengan membuat Perjanjian Perkawinan. Masalah Pembagian Harta Benda Perkawinan inilah yang sampai saat ini masih menjadi pokok perdebatan apabila terjadi perceraian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14471
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufiq Rahman
"Pengertian harta benda perkawinan mencakup harta bawaan dan harta bersama dalam perkawinan. Sebenarnya hukum Islam yang didasarkan pada al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah tidak mengenal pengertian harta benda perkawinan ataupun pemisahan harta perkawinan menjadi harta bawaan dan harta bersama. Hukum Islam hanya mengenal pengertian tentang hak milik yang dimiliki oleh setiap orang dan haK tersebut harus dihormati selama perkawinan berlangsung, keberadaan harta benda perkawinan kurang begitu terasa, karena masing-masing pihak, baik suami maupun isteri mempunyai hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kehidupan rumah tangga. Tetapi keberadapan harta benda perkawinan, terutama adanya harta bersama dalam perkawinan menjadi penting apabila perkawinan putus karena perceraian. Tentu akan menjadi permasalahan apabila bekas isteri menuntut pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan dari bekas suaminya apabila tidak ada suatu ketentuan yang tegas mengenai hal tersebut . Oleh karena itu beberapa sarjana Islam melakukan suatu ijtihad untuk menemukan garis hukum mengenai harta benda perkawinan. Kemudian dari hasil ijtihad tersebut, beberapa sarjana berpendapat bahwa ada harta benda perkawinan setelah sebelumnya ada syirkah yang biasanya dicantumkan dalam perjanjian perkawinan. Ada pula sarjana yang berpendapat bahwa harta benda perkawinan otomatis ada begitu ikatan perkawinan disahkan, karena perkawinan merupakan miitsaaqan ghaliidzan (ikatan yang kokoh). Dengan adanya harta benda perkawinan dan peraturan perundang-undangan (di Indonesia dapat dilihat dalam UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam) tentang bagaimana pembagiannya, maka akan ada kepastian hukum mengenai bagaimana pembagian harta benda perkawinan terutama sekali harta bersama apabila terjadi perceraian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21028
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ivan John Harris
"Manusia memiliki hasrat untuk melakukan berbagai kebutuhan. Keinginan keinginan itu kemudian bertambah besar sehingga sampai pada keinginan untuk memiliki pasangan hidup yang serasa, membentuk keluarga yang bahagia, dan memiliki anak. Atas dasar itu, manusia membentuk Institusi perkawinan. Negara mengatur ini semua dalam UU no. 1/1974 tentang perkawinan. Ternyata setelah mereka menikah dan dikaruniai dua anak, terjadi percekcokan yang hebat dan terus menerus terjadi. Akhirnya mereka bercerai dipengadilan negeri. UU No.1/1974 dan PP No. 9/1975 mengatur juga mengenai perceraian. Umat Katolik yang ingin bercerai saja dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Hukum Kanonik tidak mengenal perceraian. Dalam Kanon 1056 dikatakan bahwa sifat hakiki perkawinan adalah monogam dan tidak terceraikan, dan sakral. Bagaimana jika yang ingin bercerai adalah pasangan suami istri yang beragama Katolik? Dapatkah mereka bercerai? Mereka dapat bercerai karena UU No .1/1 974 tidak melarang pasangan manapun untuk bercerai. Jika salah satu dari pasangan suami-istri Katolik menggugat pasangannya dengan alasan perceraian terdapat dalam PP No. 9/1975 maka pengadilan negeri dapat memutuskan perkawinan mereka. Metodologi penelitian yang dipakai adalah metode studi dokumen dan wawancara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21020
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Caesara Depitriani
"Mengenai pembagian harta dari adanya perkawinan merupakan sesuatu hal yang sangat sensitif karena adanya proses perceraian. Faktor dari pihak suami maupun istri akan mempermasalahkan prihal harta gono-gini atau dikenal dengan harta bersana pada saat masih berstatus kawin. Karena selama masa ikatan perkawinan banyak pihak suami istri berfokus untuk mengumpulkan harta tersebut, dalam artian memenuhi kebutuhan yang akan datang, namun apabila telah terjadinya perceraian maka suami istri itu pula yang akan mempermasalahkan harta yang telah dikumpulkan ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah dijelaskan pula prihal pembagian harta bersama itu, namun dalam hal ini dijelaskan bahwa apabila pihak suami-istri tersebut telah berpisah secara negara tetap dijelaskan jika harta atau suatu objek yang dibeli pada saat masih dalam berstatus perkawinan maka objek tersebut menjadi harta bersama, dan dapat dibuktikan pada saat transaksi jual beli tersebut dibuat atas nama siapa. Sehingga dengan begitu dapat kita lihat pula objek yang termasuk dalam harta bersama atau tidak. Dalam hal ini terlihat jelas apabila adanya salah satu pihak yang berniat ingin merugikan pihak lain, maka tidak akan bisa, karena akan tunduk pada aturan yang berlaku dan dengan beberapa bukti pendukung. Sehingga dapat disimpulkan bahwa apabila tetap ada salah satu pihak merasa dirugikan prihal harta bersama ini maka pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat mengajukan kembali pada pengadilan setempat.

Regarding the distribution of assets from a marriage is something that is very sensitive because of the divorce process. Factors from the husband and wife will make an issue regarding the property of the gono-gini or known as the property while still being married. Because during the period of the marriage bond, many husband and wife focus on collecting these assets, in the sense of meeting future needs, but if there is a divorce then the husband and wife will also take issue with the assets that have been collected. Based on Law Number 1 of 1974 concerning marriage, it has also been explained about the distribution of joint assets, but in this case it is explained that if the husband and wife have separated according to state, it is still explained if the property or object that was purchased while still in the status of marriage then the object becomes joint property, and it can be proven when the sale and purchase transaction was made on whose behalf. So that we can also see the objects that are included in joint property or not. In this case, it is clear that if one party intends to harm the other party, it will not be able to, because it will be subject to the applicable rules and with some supporting evidence. So it can be concluded that if there is still one of the parties who feels aggrieved regarding this joint property, the party who feels aggrieved can submit it again to the local court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fahmi Fadillah
"Perkawinan menurut Hukum Islam itu dapat dikatakan sah apabila sudah memenuhi rukun dan syarat. Salah satu akibat dari Perkawinan tersebut adalah dengan timbulnya Harta Bersama. Harta bersama adalah harta yang diperoleh pasangan suami istri secara bersama-sama selama dalam ikatan perkawinan. Skripsi ini membahas mengenai pengaturan Harta Bersama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pengaturan Harta Bersama ini. Untuk menjawab permasalahan tersebut diatas, diadakan penelitian dengan didukung oleh wawancara kepada pihak yang berkompeten terhadap permasalahan skripsi ini. Bentuk penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif, yang menekankan pada penggunaan data primer dan data sekunder. Dari penelitian yang dilakukan, dapat penulis simpulkan bahwa Hukum Islam tidak mengenal konsep Harta Bersama, namun para pihak yang bersengketa dapat melakukan Syirkah Inan. Sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur dengan jelas dalam Pasal 29 yang menjelaskan bahwa Para Pihak yang membuat Perjanjian Perkawinan harus dilakukan secara tertulis secara sah dan selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah kecuali dengan persetujuan kedua pihak. Oleh karena itu, dengan adanya perjanjian perkawinan akan lebih mudah mengatur harta masing-masing. Apabila terjadi perceraian, maka Harta Bersama menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tersebut dapat dibagi dua sesuai dengan keputusan Pengadilan, walaupun pada kenyataannya Penetapan Pengadilan tidak selalu membagi dua harta tersebut.

According to the Islamic Law, a marriage is considered legal when it has fulfil the prequisites of "rukun" and "syarat". One of the cosequences of a marriage is the existence of a common asset. Common asset is asset(s) acquired both by husband and wife together throughout the period of their marriage. The thesis discuss the arrangement of common asset in accordance with Law no 1 year 1974 on Marriage and how common asset is managed under the Islamic Law. Competent party was interviewed, in order to answer the issue at hand. Normative judicial research is used in this research where it emphasizes the use of primary and secondary data. The research concludes that Islamic Law does not identify with the concept of a common asset, however, conflicting parties can conduct Syirkah Inan. Meanwhile, the Law no 1 year 1974 on Mariage stated clearly in article 29 that a prenuptual agreement should be done in writing, legally andit can not be changed during a marriage unless agreement is reached by both party. Consequently, a prenuptual agreement would make asset management far less complicated. According to Islamic Law Complilation and Law no 1 year 1975 when a divorce takes place, any common asset would be divided equally in accordance with a court's decision, eventhough, in reality, the court's decision does not always divide the assets equally.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S47185
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soekardi R Mangoendiwiryo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>