Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 125606 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1994
S25736
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adijaya Yusuf
"Kekalahan Indonesia atas Malaysia dalam kasus sengketa atas pulau-pulau Sipadan dan Ligitan yang diputuskan oleh Mahkamah Internasional di Den Haag akhir tahun 2002 yang lalu memunculkan kembali kontroversi di kalangan para pemerhati hukum internasional mengenai prinsip-prinsip perolehan kedaulatan atas wilayah negara, khususnya mengenai prinsip "pendudukan efektif" atau "effective occupation". "
2003
HUPE-XXXIII-1-Mar2003-15
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Krishna Adi Putranto
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Kori Kostradia Muchlisa Emzita
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S25827
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anderson, Benedict Richard O`Gorman, 1936-2015
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1988
992.07 AND r
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fredy Hartanto
"Perjanjian penanggungan utang diatur di dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Dari definisi penanggungan utang dapat dilihat terdapat tiga pihak yang terkait dalam perjanjian penanggungan utang, yaitu pihak kreditur, debitur, dan pihak ketiga. Kreditur di sini berkedudukan sebagai pemberi kredit atau orang berpiutang sedangkan debitur adalah orang yang mendapat pinjaman uang atau kredit dari kreditur. Pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung utang debitur kepada kreditur ketika debitur tidak memenuhi prestasinya. Pengajuan permohonan pailit terhadap penanggung merupakan hal yang cukup lumrah, khususnya apabila penanggung adalah penanggung perusahaan. Namun, tidak demikian halnya dengan permohonan pailit yang diajukan terhadap penanggung pribadi. Ternyata hanya sedikit sekali permohonan pailit yang diajukan terhadap penanggung pribadi, secara umum ada kecenderungan bahwa kreditur enggan berurusan dengan debitur pribadi untuk alasan praktis.
Sifat perjanjian penanggungan utang adalah bersifat accessoir (tambahan), sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian kredit atau perjanjian pinjam uang antara debitur dengan kreditur. Pada asasnya dengan hapusnya perjanjian pokoknya maka semua perjanjian accessoir-nya juga turut hapus. Perjanjian penanggungan bersifat mengabdi kepada suatu perjanjian pokok sehingga tidak bisa melebihi perikatan-perikatan yang diterbitkan oleh perjanjian pokok itu.
Penanggungan hutang tidak dipersangkakan tetapi harus diadakan dengan pernyataan yang tegas. Hal ini berarti adanya suatu penanggungan, harus dinyatakan secara tegas baik secara akta notarial, ataupun di bawah tangan. Suatu Penanggungan dapat dilakukan secara lisan tetapi Kreditur akan lebih sulit untuk membuktikan sampai sejauh manakah kesanggupan Penanggung untuk menjamin hutang Debitur. Sebagai suatu perjanjian maka perjanjian penanggungan juga harus memenuhi asas-asas yang berlaku umum dalam hukum perjanjian. Para penanggung pribadi mempunyai hak istimewa, yaitu hak untuk menuntut supaya benda-benda dari debitur terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya, hak ini dapat dilepas oleh penanggung yang membuat penanggung tidak bisa menuntut agar benda-benda dari debitur lebih dahulu disita dan dijual."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17334
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
F. Sugeng Istanto
Yogyakarta: Andi, 1992
341.481 Ist p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yuli Setiyowati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Asa Patia
"ABSTRAK
Gerakan fundamentalisme Islam adalah suatu gerakan yang bertujuan untuk mendirikan masyarakat dan negara Islam seperti yang pernah terjadi pada masa generasi pertama umat lslam. Demikian pula halnya tujuan dari gerakan fundamentalisme Islam yang terdapat di Mesir yang telah mewarnai perjalanan politik di Mesir semenjak zaman kolonialisme Inggris hingga pada masa sekarang ini. Khususnya semasa pemerintahan Presiden Sadat yang dimulai pada tahun 1970 hingga tahun 1981, gerakan fundamentalisme telah memainkan peranan politik sedemikian rupa sehingga diperhitungkan oleh pemerintah. Peristiwa pembunuhan Presiden Sadat pada tanggal 6 Oktober 1981 oleh sekelompok orang anggota gerakan fundamentalisme Islam membuktikan akan keampuhan dari gerakan ini keseriusan terhadap usaha mencapai tujuan dari gerakan mereka. Adapun penyebab-penyebab timbulnya gerakan fundamentalisme Islam, yaitu akibat berbagai faktor-faktor obyektif dan subyektif yang hidup di dalam masyarakat. Khususnya semasa pemerintahan Presiden Sadat, faktor-faktor tersebut antara lain faktor modernisasi di dalam masyarakat, perbedaan ideologi antara kelompok masyarakat, kebijaksanaan pemerintah dan pengaruh dari luar negeri. Faktor-faktor ini serta hubungannya dengan gerakan fundamentalisme Islam semasa Sadat dapat dilihat dari berbagai kasus seperti peristiwa pembunuhan terhadap Presiden Sadat itu sendiri, masalah masalah pengangguran, militansi sekolompok masyarakat dan
sebaqainya. Dalam skripsi ini akan dibahas faktor-faktor yang menyebabkan dan medorong timbulnya gerakan fundamentalisme. Islam di Mesir dengan mengambil fokus waktu antara tahun 1970 hingga tahun 1981."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>