Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 58959 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1993
S25841
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yondrizal
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas beberapa keputusan pengadilan di bidang Hukum Antar Tata Hukum yang cukup aktuil pada saat ini. Ada 7 putusan pengadilan yang merupakan inti pembahasan, yaitu, putusan pengadilan dalam masalah peralihan agama, peleburan, badan hukum, adopsi internasional, pilihan hukum, pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase asing serta merek dagang internasional. Persoalan penting yang dibahas pada masing-masing putusan itu ialah sampai sejauh mana hakim mempertimbangkan persoalan-persoalan hukum antar tata hukum dalam setiap putusannya. Dari pembahasan yang dilakukan, diperoleh gambaran bahwa antara teori dengan praktek tidak selalu sejalan. Pada umumnya hakim tidak akan mempersoalkan adanya perbedaan hukum diantara para pihak yang berperkara apabila tidak didalilkan demikian oleh salah satu pihak kepada hakim. Dari pembahasan yang dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa masalah - masalah hukum antar tata hukum yang timbul, dari hari kehari semakin kompleks."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1991
S25634
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1993
S25864
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Agnes Angelika
"Dalam rangka penyelesaian akibat-akibat dari krisis moneter yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997 di Indonesia, khususnya berkenaan dengan masalah utang piutang yang sangat mendesak di kalangan dunia usaha dan atas permintaan dari Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF), Indonesia harus segera menyempurnakan sarana hukum yang mengatur permasalahan kewajiban debitur kepada kreditur agar kreditur khususnya kreditur asing memperoleh jaminan kepastian hukum. Untuk itu dibentuklah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Kepailitan yang berlaku sejak tanggal 22 Agustus 1998, yang kemudian disahkan .menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan pada tanggal 9 September 1998. Tujuan dari Undang-undang Kepailitan adalah untuk memenuhi kepentingan baik kreditur maupun debitur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kepentingan kreditur dapat terlindungi dalam pelaksanaan hukum kepailitan di Indonesia melalui putusan-putusan badan peradilan. Berdasarkan kajian terhadap putusan-putusan pailit yang ada dalam praktek, ternyata dalam banyak kasus kepentingan kreditur belum terpenuhi dengan adanya putusan-putusan pailit. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan penelitian normatif yang biasa digunakan dalam ilmu hukum dengan menekankan penelitian kepustakaan yang hasilnya akan diuraikan secara deskriptif."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16714
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Lindajanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S23019
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shanti
"Future trading adalah suatu bentuk jual beli dimana
penyerahan barang yang menjadi objek perjanjian ditunda
sampai waktu tertentu. Pada perdagangan semacam ini,
penjual belum memiliki barang yang diperjualbelikan. Selain
itu, prestasi perjanjian ini ditunda sampai waktu yang
ditentukan. Perjanjian ini juga menggunakan bentuk kontrak
baku dalam future contract-nya. Metodologi yang digunakan
dalam penulisan ini adalah studi kepustakaan. Terdapat
beberapa masalah yaitu bagaimanakah future trading apabila
ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPer) dan
Unidroit Principles of Commercial Contracts – 2004 (UPICC),
serta apa persamaan dan perbedaannya. Merujuk pada Pasal
1268 - Pasal 1271 KUHPer, perjanjian ini dapat
dikategorikan sebagai perjanjian dengan ketetapan waktu,
sehingga diperbolehkan. Akan tetapi, perjanjian ini tetap
harus memenuhi syarat sah perikatan pada Pasal 1320 KUHPer.
Perjanjian future trading sendiri langsung lahir pada saat
kesepakatan tentang harga dan jenis barang tercapai, tidak
menunggu pelaksanaan prestasi. Hal ini merujuk pada asas
konsensualisme pada Pasal 1458 KUHPer. Sedangkan pada
UPICC, perjanjian semacam ini diperbolehkan dalam Pasal 3.3
ayat 2. Dalam UPICC terdapat pengaturan tentang kontrak
baku, yaitu dalam Pasal 2.1.19 – Pasal 2.1.22, dan Pasal
4.7 mengenai penafsiran kontrak baku. Persamaan dari
pengaturan future trading menurut kedua instrumen hukum
ini, yaitu sama-sama mengatur mengenai masalah kesepakatan
para pihak yang menjadi syarat sahnya kontrak ini,
kebolehan menjual barang yang belum ada pada penjual,
keadaan yang menyebabkan wanprestasi, dan alasan-alasan
untuk menghindari tuduhan wanprestasi. Sedangkan
perbedaannya, dalam KUHPer tidak diatur tentang kontrak
baku. Selain itu, terdapat perbedaan dalam konsep
perjumpaan utang antara KUHPer dan UPICC, untuk
penyelesaian future trading dengan cara offsetting."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21352
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Olviani Shahnara
"Masyarakat Indonesia terdiri dari masyarakat adat yang memiliki kepercayaan asli dari nenek moyang. Hingga dewasa ini, masih banyak masyarakat yang tetap memegang teguh kepercayaan asli tersebut dan mereka disebut Penghayat Kepercayaan. Namun, kepercayaan yang mereka yakini masih dipandang sebelah mata karena dianggap bukanlah suatu agama. Oleh karena itu, banyak kendala yang dihadapi oleh para Penghayat Kepercayaan terkait kedudukan status hukum mereka di mata negara, terutama mengenai masalah pencatatan perkawinan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur tentang perkawinan Penghayat Kepercayaan. Akibatnya, pada saat itu para Penghayat Kepercayaan kerap mendapatkan penolakan pencatatan perkawinan dari Kantor Catatan Sipil setempat. Demi memenuhi rasa keadilan dan hak asasi setiap manusia, pemerintah Negara Republik Indonesia pada tahun 2006 kemudian memberlakukan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-undang Administrasi Kependudukan tersebut yang kemudian dapat dijadikan landasan hukum mengenai pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, Penghayat Kepercayaan kini telah dapat mencatatkan perkawinan mereka pada Kantor Catatan Sipil. Adapun metodologi yang digunakan dalam melakukan penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif melalui bahan-bahan kepustakaan, dokumen dan literatur.

Indonesian society comprises of a traditional society (with adat cultures and values) who preserves their ancestors? beliefs. Until recently, few people still maintain to deem these traditional beliefs and classified as 'Penghayat Kepercayaan'. Their beliefs, however, are still underestimated since these beliefs are not classified as religions. Obstacles are familiar to the people of "Penghayat Kepercayaan", in regards to the legal status according to Indonesian Law, especially relating to issues of marriage's registration. Indonesian Law No. 1 Year 1974 regarding Marriage does not regulate the marriage of "Penghayat Kepercayaan" people. As a result, people of "Penghayat Kepercayaan" received several rejections of marriage records from the local Civil Registry Office. In order to fulfill values of justice and human rights of the people, Government of Republic of Indonesia enacted Law No. 23 Year 2006 regarding Population Administration. That law could be used as the legal basis in regards to the marriage records for the 'Penghayat Kepercayaan 'people where they are able to file their marriage in the Civil Registry Office. As for the methodology used in conducting this study is a normative juridical research through literature materials, documents and literature."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1189
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Ibrahim
"Skripsi ini membahas tentang consent sebagai pengecualian larangan intervensi bersenjata negara asing pada konflik non-internasional dalam kasus Permintaan Pemerintah Transisional Mali atas Operation Serval ke Perancis. Kodifikasi hukum internasional dalam Pasal 20 ILC Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts telah mengatur consent selaku prinsip yang dapat mengecualikan pelanggaran internasional, khususnya larangan penggunaan kekuatan bersenjata. Perkembangan kodifikasi hukum internasional yang dikumpulkan International Law Commission dan preseden kasus intervensi militer asing di Yunani (1946), Muscat & Oman (1957), Kongo (1964), Chad (1968 dan 1978), Zaire (1977 dan 1978), dan Liberia (1990) telah mengembangkan pengaturan pemberian consent maupun kriteria otoritas yang berlegitimasi memberikan consent. Penelitian ini menyimpulkan bahwa permintaan Pemerintah Transisional Mali atas Operation Serval adalah sah sebagai consent yang mengecualikan larangan intervensi bersenjata negara asing dalam konflik Mali utara. Pemerintah Transisional Mali merupakan otoritas yang berlegitimasi dalam memberikan consent.

This study explains the application of consent as preclusion to the prohibition of foreign military intervention in non-international conflict on the case of Malian Transitional Authority's request of Operation Serval to France. The codification of international law under Article 20 of ILC Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts has invoked consent as a principle to preclude internationally wrongful acts, specifically, prohibition of use of force. The development of consent as had been compiled by International Law Commission and precedents of foreign military intervention in Greece (1946), Muscat & Oman (1957), Congo (1964), Chad (1968 and 1978), Zaire (1977 and 1978) and Liberia (1990) has shaped together the requirement of consent which needs to be fulfilled and the criteria for the legitimate authority to provide consent. Hence, the study concludes that the formal request from Malian Transitional Authority is accepted as a valid consent to preclude the prohibition of foreign military intervention in northern Mali conflict and Malian Transitional Authority as legitimate authority to provide such consent."
2014
S53947
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>