Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 16378 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1990
S25822
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 2008
S24432
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sudargo Gautama
Bandung: Alumni, 1987
346.048 SUD h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Deltavina Wulansari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S25893
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soegondo Soemodiredjo
Jakarta: Union Patent International, 1979
346.048 SOE m (2)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ananda Ramadhan Maulana
"Seiring dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) terutama bidang Informasi Teknologi, maka berkembang pula kebutuhan pelaku usaha untuk memberikan perlindungan bagi aset yang terkait dengan kegiatan usaha yang mereka lakukan. Aset tersebut salah satunya berupa merek, yang di Indonesia diatur pada Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dengan adanya perkembangan IPTEK tersebut, maka jenis merek juga mengalami perluasan bentuk berupa merek non tradisional atau merek nonkonvensional, salah satu bentuknya yaitu merek suara. Hukum Merek di Indonesia belum memberikan pengaturan terhadap jenis merek suara, namun di luar negeri sudah ada perjanjian internasional yang mengatur mengenai merek suara, yaitu Singapore Treaty on Law of Trademark. Walaupun di Indonesia Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah mengatur mengenai perlindungan suara, tetapi tujuan dan fungsi dari perlindungan tersebut dengan perlindungan pada Undang-Undang Merek memiliki perbedaan. Adanya perbedaan tersebut menjadi dasar bagi pentingnya Merek Suara dapat dilindungi oleh Undang-Undang Merek Indonesia di masa yang akan datang.
Along with the development of science especially in information and technology area, furthermore develops a business needs to provide protection for the assets associated with the business activities they are doing. The assets may form as a trademark, which in Indonesia regulated in Law on Trademark No. 15 of 2001. With the development of science and technology, then type of the trademark also expanded into a non-traditional or non-conventional trademark, one of its forms is the sound trademark. Trademark Law in Indonesia does not provide the kind of trademark sound type yet, however there is an international treaty governing the sound trademark, Singapore Treaty on The Law of Trademark. Although in Indonesian Copyright Law No.19 of 2002 has been rule on the sound, but the purpose and function of the protection were different. The existence of such differences is the important basis for the sound to be protected by Trademark Law in Indonesia in the future."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55570
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria A. Nareswari
"Dengan berkembangnya dunia perdagangan, perlindungan akan merek pun menjadi hal yang sangat penting. Pada dasarnya, merek adalah sebagai tanda yang menunjukkan asal barang, membedakan antara satu produsen dengan produsen lainnya. Merek harus memiliki daya pembeda. Merek tidak dapat didaftarkan jika merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Kata/istilah generik yang menerangkan barang/jasa tersebut tidak dapat didaftarkan karena memiliki daya pembeda yang lemah. Dalam kasus Kopitiam, Mahkamah Agung mengabulkan kopitiam sebagai merek eksklusif individu karena kopitiam tidak memiliki arti kedai kopi seperti yang diutarakan pemohon Peninjauan Kembali. Pemberian arti kopitiam yaitu kopi berasal dari Bahasa Melayu, dan tiam dari Bahasa Hokkien yang berarti kedai (pemaknaan kopitiam yaitu sebagai kedai kopi), tidak dapat diterima Mahkamah Agung. Penggunaan istilah tersebut bukanlah sesuatu yang lazim, namun bagi masyarakat terutama daerah pesisir Sumatera, Kalimantan, dekat Singapura dan Malaysia, menganggap istilah kopitiam adalah identik dengan sebuah kedai kopi. Perbedaan pemahaman ini yang akhirnya membuat secara hukum kopitiam diterima sebagai merek dan tidak bagi masyarakat terutama para pengusaha Kopitiam di Indonesia.

With the fast development of tradingscene, the legal protection of trademarks becomes an important issue. Basically, trademark is a sign which indicates the origin of certain goods, and it can also distinguish one producer’s good from the competitors’. Trademark should have a distinctiveness. A mark cannot be registered if it is in some ways related to the product/service. In the Kopitiam case, the Supreme Court has granted the exclusive right of that mark with reasoning there is not enough evidence that “Kopitiam” translates to “Coffee Shop”, as Abdul Alek has stated. Kopitiam is originated from Kopi from Malay language and Tiam which means shop (from Hokkien dialect). The Supreme Court stated that the use of the term ‘Kopitiam’ is not common, but for the citizen, especially originating from Sumatera, Kalimantan, and around Singapore and Malaysia, the term Kopitiam is synonymous with “Coffee Shop”. The difference in understanding leads to legal acceptance of “Kopitiam” as an exclusive trademark in Indonesia, with the general public, especially other Kopitiam business, unable to use it."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54344
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sudargo Gautama
Bandung: Alumni, 1992
346.048 8 SUD u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>