Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 70210 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Chitra
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S25862
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andrew Reyhan S.
"Pada kebanyakan kejadian dan kecelakaan pesawat udara, pihak yang paling dinyatakan bertanggungjawab adalah Pilot in Command (Pic) selaku pengendali penuh atas pengoperasian pesawat udara pada saat terbang. Hal ini dikarenakan Pic sebagai orang yang secara nyata mengendalikan pesawat udara atas dasar kewenangan dan tanggung jawab serta keputusan yang diambil. Dalam pengoperasian pesawat udara Pic memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan penerbangan yang selamat. Wewenang dan tanggung jawab atas keselamatan penerbangan tersebut dirumuskan di dalam Convention on International Civil Aviation 1944 (Konvensi Chicago 1944) khususnya pada Annex 2 mengenai Rules of the Air dan Annex 6 mengenai Operation of Aircraft. Berdasarkan Annex tersebut, seorang Pic memiliki wewenang final (final authority) dan wewenang dalam keadaan darurat (emergency authority), atas kewenangan yang dimiliki tersebut Pic harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan apabila tindakan tersebut melampaui batas wewenang, seperti melanggar ketentuan pengoperasian penerbangan. Indonesia mentransformasikan pengaturan mengenai wewenang dan tanggung jawab Pic tersebut ke dalam tiga peraturan, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Peraturan Umum Tentang Pengoperasian Pesawat Udara yang mengatur Civil Aviation Safety Regulation Part 91 (General Operating and Flight Rules). Pada prakteknya, Pic seringkali mendapat hambatan untuk mengimplementasikan wewenangnya secara penuh. Insiden dan kecelakaan pesawat yang diakibatkan oleh kelalaian Pilot in Command yang disebut sebagai Pilot Error memang kerap terjadi, namun tidak semuanya dapat diakibatkan oleh kesalahan PiC semata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, 2008
S26129
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Miranti Sekarningrum
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S25621
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simatupang, Ruth A. H.
1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Joice Anne Rufaidha
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gayatri Putri Utami
"Pengadaan pesawat udara dengan sewa merupakan suatu cara pengadaan armada pesawat udara tanpa menimbulkan beban yang memberatkan bagi perusahaan maupun perorangan. Akan tetapi diperlukan jaminan yang cukup untuk mengamankan kepentingan para pihak dalam mengantisipasi terjadinya wanprestasi. Pada perjanjian sewa menyewa pesawat udara antara PT Pelita Ali Service dan Nat Aviation Inc. telah diperjanjikan jaminan sewa dalam bentuk simpanan jaminan, akan tetapi tidak dapat menutupi kerugian yang ditimbulkan penyewa terhadap pemilik. Sehingga diperlukan jaminan lain yang bentuknya dapat berupa jaminan kebendaan, penanggungan, asuransi, pelimpahan tagihan penyewa kepada pemilik, maupun bank garansi. Dalam hal terjadi sengketa yang tidak dapat diselesaikan dengan damai oleh para pihak, maka sebaiknya pada saat membuat perjanjian dicantumkan klausula mengenai alternatif penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Hal ini dimaksud kan agar sengketa dapat diselesaikan melalui lembaga arbitrase sehingga tidak perlu menggunakan prosedur dipengasilan yang memakan waktu lama dan biaya besa serta putusannya dapat dieksekusi dengan prosedur yang seoerhana di berbagai Negara. Berbeda dengan putusan pengadilan, karena putusan pengadilan di Indonesia tidak dapat dieksekusi di Negara lain dan sebaliknya ."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21191
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Saroinsong, Willyam A
"Penciptaan pesawat udara sebagai salah satu moda transportasi turut menciptakan dunia yang baru. Pasca keberadaan pesawat udara, daerah-daerah tertentu yang belum pernah terjangkau oleh manusia sebelumnya menjadi terjangkau. Pesawat udara turut membantu mempererat hubungan manusia melintasi batas negara sehingga berkontribusi dalam perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya. Terlepas dari hal-hal tersebut, terdapat faktor keselamatan yang harus dijunjung secara konsisten dan berkesinambungan oleh para pihak terkait dengan penerbangan. Keselamatan merupakan esensi utama dari dunia penerbangan. Tanpanya, dunia penerbangan menjadi suram dan akan menghambat perkembangan ekonomi, sosial, maupun budaya melintasi batas negara. Berkenaan dengan hal ini, dunia internasional mengakui keberadaan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang memiliki peranan aktif dalam menunjang faktor keselamatan penerbangan melalui segenap peraturan yang dihasilkannya maupun pengawasan terhadap negara-negara pesertanya. Salah satu peraturan yang dihasilkan oleh ICAO adalah Annex 13. Annex 13 bertujuan untuk menseragamkan prosedur investigasi kecelakaan pesawat udara di dunia sehingga mempermudah keseluruhan investigasi kecelakaan pesawat. Selain itu, Annex 13 juga dipergunakan untuk meneliti faktor-faktor penyebab kecelakaan pesawat udara sehingga dari hasil penelitian tersebut dapat diambil tindakan pencegahan agar kecelakaan pesawat yang sama tidak terulang di kemudian hari. Hal ini sejalan dengan esensi utama dalam dunia penerbangan yang adalah keselamatan. Dalam hal ini, peranan negara untuk melaksanakan segenap peraturan ICAO menjadi penting. Penaatan terhadap segenap peraturan ICAO oleh negara-negara pesertanya merupakan suatu tindakan positif yang menunjang keselamatan penerbangan."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, ], 2008
S25702
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>