Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 157748 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
cover
H.A.W. Widjaja,1940-
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005
352.14 WID p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
H.A.W. Widjaja,1940-
Jakarta: RadjaGrafindo Persada, 2007
352.14 WID p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
H.A.W. Widjaja,1940-
Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2013
352.14 WID p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Eka jaya, 2004
352.02 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Cecillia Dhamianna Wenny Sofiaty Haryanto
"Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu daerah otonom penyandang status “istimewa” di Indonesia, memiliki kedudukan hukum yang sangat kuat, terutama dibawah payung hukum UUD Negara RI Tahun 1945, UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan beberapa produk peraturan hukum lainnya. Keistimewaan tersebut terutama terletak pada penetapan jabatan Kepala Daerah (KDH) yang tidak terikat pada ketentuan tentang masa jabatan, syarat, dan tata cara pengangkatan KDH seperti yang berlaku di daerah otonom lainnya. Pengisian jabatan KDH DIY dilakukan melalui sistem pengangkatan dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono, sedang jabatan Wakil KDH dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Sri Paku Alam. Lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa implikasi besar terhadap keistimewaan Provinsi DIY, karena undang-undang tersebut justru menyatakan tidak berlaku (mencabut) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi rujukan keistimewaan; akibatnya sistem pengisian jabatan KDH di Provinsi DIY secara hukum harus mengikuti sistem pemilihan KDH secara langsung dan berlakunya pembatasan masa jabatan bagi KDH Provinsi DIY. Pemberlakuan ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, khususnya yang berkaitan dengan sistem pengisian jabatan KDH dan Wakil KDH Provinsi DIY tersebut mengakibatkan hilangnya Keistimewaan Provinsi DIY yang telah dijamin oleh UUD Negara RI tahun 1945. Skripsi ini membahas status hukum Provinsi DIY di Indonesia, khususnya terkait dengan jabatan Kepala Daerahnya, menyusul lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian eksplanatoris dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menyarankan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Keistimewaan Provinsi DIY, karena Undang-undang tersebut sangat dibutuhkan untuk pengaturan secara menyeluruh dan terintegrasi Provinsi DIY, khususnya terkait dengan sistem pengisian jabatan Kepala Daerahnya, serta untuk pelestarian kearifan lokal di bidang politik, sosial, budaya dan ekonomi.

Yogyakarta Special Region (DIY) Province as one of the autonomous regions with “special” status in Indonesia, has a very strong legal position, mainly under the legal umbrella of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the Law Number 22 of 1999 on Regional Government and a few other products of legal regulations. This special status lies mainly in the establishment of the position of the Regional Head (KDH) that is not bound to stipulations on term of occupation, requirement, and ways of KDH appointment valid in other autonomous regions. Appointment of the KDH DIY position is carried out by a system of appointment by considering a candidate, descent of Sri Sultan Hamengku Buwono, while the position of the position of Vice Regional Head is appointed by considering a candidate, descent of Sri Paku Alam. The formation of the Law Number 32 of 2004 on Regional Government brings great implication on the special status of DIY Province, because this law exactly states unvalid (revokes) the Law Number 22 of 1999 on Regional Government that refers to the special status; consequently the system of the appointment of the KDH position in the DIY Province legally should follow the system of a direct sistem of KDH election, and the validness of the limit of the term of occupation for the KDH of DIY Province. The validness of stipulation of Act Number 32 Year 2004 on Regional Government, especially related to the system of appointment of the KDH and Vice KDH positions of DIY Province result in the disappearance of DIY Province’s Special Status, which is guaranteed by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. This mini-thesis discusses the legal status of DIY Province in Indonesia, especially related to the function of Its Regional Head, following the establishment of the Law Number 32 of 2004 on Regional Government. This research constitutes an explanatory investigation, using secondary data. The result of the research suggest that the Government and the Indonesian Legislative Assembly (DPR) soon verify the Bill on the Special Status of DIY Province, because this Act is most needed to regulate DIY Provence as a whole and integratedly, especially related to the system of filling the function of its Regional Head, as well as to preserve its local wisdom in the political, social, cultural and economic fields."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25496
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan. Mahkamah Konstitusi RI, 2006
R 342.09 IND p
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Kusmito Gunawan
"ABSTRAK
ini, bertujuan
untuk meneliti, mempelajari serta mengetahui dasar
kewenangan Pemerintah melalui Keputusan Menteri Dalam
Negeri dalam membatalkan Peraturan Daerah di Indonesia,
penerapan Pasal 145 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah serta alasan dan
pertimbangan yuridis Keputusan Menteri Dalam Negeri dalam
membatalkan Peraturam Daerah di Propinsi Bengkulu.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah penelitian hukum normatif-empiris, sifat penelitian
deskriptif-analitik-preskriptif, alat pengumpulan data yang
dipergunakan yaitu data sekunder yang diperoleh dari studi
kepustakaan (library research), meliputi: Bahan hukum
primer, Bahan hukum sekunder dan Bahan hukum tertier.
Metode analisis data dalam penelitian ini, terlebih
dahulu dikelompokan berdasarkan kualitas, pola, tema, dan
katagori tertentu sesuai kebutuhan pembahasan. Data yang
sudah dikatagorikan tersebut dianalisis untuk memahami dan
menjelaskan gejala-gejala hukum dengan cara melakukan
penafsiran dengan model penafsiran surface structure dan
deep structure. Penafsiran surface structure dilakukan
terhadap teks dan fakta yang dalam ini pemaknaan difokuskan
terlebih dahulu pada persoalan yang tertuang dalam teks dan
realitas yang muncul. Berdasarkan penafsiran ini kemudian
dikembangkan kepada penafsiran deep structure yang
bertujuan untuk mengungkap makna-makna yang tersirat di
balik suatu aktivitas penafsiran.
Hasil dan simpulan penelitian ini ialah, Menteri dalam
menyelenggarakan pemerintahan mempunyai kekuasaan dan
kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan,
baik yang berasal dari delegasi, atribusir Peraturan
Kebijakan (beleidsregel), maupun kebebasan bertindak
(freies Ermessen, discretainr discretionary power).
Berdasarkan kajian teori mengenai jenjang norma hukum
(Stufentheorie) yang dipopulerkan oleh Hans Kelsen dan
dikembangkan oleh muridnya Hans Nawiasky. A. Hamid S.
Attamimi mengkolerasikan dengan kontek Negara Indonesia,
serta disesuaikan dengan perkembangan penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia pada saat ini. Atas landasan
teori dan ilmu perundang-undangan serta hasil penelitian
Tesis ini, jenjang norma hukum (Stufentheorie) masih sangat relevan dan tetap menjadi acuan/patokan dalam menafsirkan
hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan rumusan
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Penerapan Pasal 145 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pembatalan
Peraturan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Pada
pelaksananaannya, rumusan yang mengharuskan pembatalan
Peraturan Daerah melalui Peraturan Presiden tersebut di
atas, dari hasil penelitian didapat bahwa setelah
diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, kurun waktu 15 Oktober 2004 sampai
dengan 8 Mei 2007, hanya 1 (satu) Peraturan Daerah yang
dibatalkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor
87 Tahun 2006 yakni pembatalan Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal
34 ayat (8) Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Alasan
atau pertimbangan yuridis pembatalan Qanun Aceh tersebut
adalah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Alasan dan pertimbangan yuridis Keputusan Menteri
Dalam Negeri dalam membatalkan Peraturan Daerah di Propinsi
Bengkulu, karena Peraturan Daerah tentang retribusi dan
pajak daerah tersebut, antara lain: a. Bertentangan dengan
kepentingan umum, yaitu jika Peraturan Daerah tersebut
diberlakukan maka akan berakibat terganggunya kerukunan
antar warga masyarakat, terganggunya pelayanan umum, dan
terganggunya ketentraman/ketertiban umum serta kebijakan
yang bersifat diskriminasi, b. Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
meliputi:1). Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak dan Retribusi Daerah; 2). Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 3) . Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; 4) .
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah; 5) . Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998
tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang
Perdagangan; 6) . Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995
tentang Izin Usaha Industri; 7). Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor:590/MPP/Kep/10/1999
tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha
Industri, dan 8). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:09/MDag/
Per/3/2005 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan
Surat Izin Usaha Perdagangan."
2007
T37843
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>