Ditemukan 170847 dokumen yang sesuai dengan query
Muhamad Nurdin
"Keadaan negara Indonesia saat ini, inflasi yang tinggi dan bayangan akan terjadinya resesi ekonomi yang berkepanjangan akibat krisis moneter sejak tahun 1997. Tidak memungkinkan untuk melakukan investasi di sembarang tempat. Apalagi melakukan pembiayaan untuk pembuatan sinetron yang memerlukan biaya yang sangat besar dan mengandung resiko yang tidak kecil. Tetapi Bank Muamalat Indonesia (BMI) berani melakukan langkah ini dengan mernberikan pembiayaan modal kerja untuk pembuatan sinetron. Lalu apakah dasar hukum dari perjanjian pembiayaan untuk pembuatan sinetron di Bank Muamalat Indonesia, bagaimanakah proses untuk mendapatkan pembiayaan tersebut?, bagaimanakah cara pembagian keuntungan dari perjanjian tersebut? , apa upaya hukum yang akan dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia jika terjadi sengketa?, dan apa kendala-kendala yang dihadap oleh para pihak dan bagaimanakah pemecahannya?"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21015
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Beby Furqoni
"Beberapa tahun belakangan ini marak dibicarakan masalah bagaimana membantu pengusaha-pengusaha perekonomian. Harapan itu tetap ada, namun diakui ada setumpuk kendala dalam pengembangannya. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan menyangkut pengembangan usaha kecil. Kredit Usaha Kecil untuk pengusaha kecil, hanya satu contoh dari kredit yang diusahakan pemerintah untuk membantu permodalan usaHa kecil. Tetapi hal itu tidak mudah di peroleh begitu saja, ada banyak persyaratan yang harus dilalui. Penyaluran Kredit Usaha Kecil (KUK) tak bisa berjalan lancar akibat ada kendala aspek hukum yang di hadapi pengusaha kecil. Melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta ketentuan pelaksana lainnya, memungkinkan adanya bank tanpa bunga dengan sistem bagi hasil masa penerapan prinsip syariat Islam dalam kegiatan muamalah sudah dapat dilakukan secara lengkap dan utuh. Bank itu adalah Bank Muamalat Indonesia. Dengan sistemnya tersebut dapat meringankan kendala aspek hukum yang dihadapi dalam penyaluran Kredit Usaha Kecil (KUK)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20717
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2000
S23677
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Adhi Prianto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24315
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Siti Humairoh
"Pembiayaan yang dilakukan bank syariah pada dasarnya tidak memerlukan jaminan. Namun karena dana yang dikelola bank syariah adalah dana para nasabah yang harus dijaga dengan penuh amanah, untuk memperkecil risiko dan mengawasi debitur adalah diperbolehkan untuk mensyaratkan jaminan pada setiap pembiayaan yang diajukan oleh nasabah. Tanah merupakan jaminan dianggap paling aman untuk dijadikan jaminan hutang oleh kreditor. Dalam praktik pelaksanaannya ada beberapa hal yang tidak mudah untuk diterapkan sebagaimana diatur dalam UUHT, yaitu seperti beberapa tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan dapat menimbulkan permasalahan di Bank Syariah Muamalat Indonesia, bagaimana penyelesaian pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Muamalat dan bagaimana pelaksanaan eksekusi di Bank Syariah Muamalat Indonesia.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan bantuan alat pengumpulan data yang mencakup studi dokumen dan wawancara (interview). Hasil penelitian menunjukan bahwa tanah-tanah obyek Hak Tanggungan yang menimbulkan permasalahan di Bank Syariah Muamalat adalah tanah yang belum bersertifikat, tanah milik pihak ketiga dan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang akan ditingkatkan statusnya menjadi Hak Milik. Penyelesaian permasalahan yang diselesaikan dalam Bank Syariah Muamalat dilakukan dengan jalan arbitrase. Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Bank Syariah Muamalat adalah dengan cara Off-set. Jika cara tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka cara kedua dilakukan penyelesaian melalul "Rill Eksekusi Jaminan"."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16401
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Alam Syah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20920
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jean Adriani Jamil
2010
T27665
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Ade Mulyadi
"Prinsip cross collateral merupakan suatu keadaan di mana debitur mengikatkan jaminan yang sama dalam dua fasilitas kredit atau lebih. Penerapan prinsip ini memberikan kemudahan bagi debitur yang memiliki nilai jaminan yang cukup untuk mendapatkan dua atau lebih fasilitas kredit dari kreditur. Untuk dapat melaksanakan prinsip ini dalam hal eksekusi jaminan terhadap debitur yang wanprestasi maka diperlukan prinsip cross default yaitu suatu kondisi dimana debitur terhadap fasilitas-fasilitas tersebut berjanji untuk saling mengikat dalam keadaan lalai. Debitur dikategorikan default pada kondisi ini hanya dengan syarat bahwa salah satu fasilitas kredit tersebut telah berada dalam keadaan default.
Permasalahan yang akan dibahas yaitu : penerapan cross collateral dan cross default dalam perjanjian line facility pembiayaan musyarakah pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk dan efektifitas cross collateral dan cross default sebagai upaya mencegah perjanjian line facility pembiayaan musyarakah bermasalah pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara serta data diolah secara kualitatif. Prinsip cross collateral dan cross default ini tidak hanya diterapkan pada perbankan konvensional namun juga pada perbankan syariah, salah satunya yaitu pada Bank Muamalat Indonesia. Pada Bank Muamalat Indonesia penerapan cross collateral dan cross default sering digunakan pada pembiayaan muyarakah yang bersifat line facility dengan tujuan modal kerja dengan debitur one obligor.
The principle of cross collateral is a state in which the debtor binds the same security into two or more credit facilities. The application of this principle renders ease for debtors who have enough collateral value to obtain two or more credit facilities from creditors. In order to implement this principle in the case of the execution of collateral against a debtor in default, the implementation will require the cross default principle which is a condition where the debtor toward these facilities agrees to bind to each other in a state of neglect. A debtor is categorized as in default under this condition only on the condition that one of the credit facilities has been in a state of default. The issues that are to be discussed are : the application of cross collateral and cross default in a musharaka financing line facility agreement with PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk and the effectiveness of cross collateral and cross default as an effort to prevent problems found in a musharaka financing line facility agreement at PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. The research method used in this paper is the normative juridicial method. The data collection techniques used are literature study and interviews, and also the data obtained is qualitively processed. The principles of cross collateral and cross default are not only applicable to conventional banking, but also in Islamic banking, one of which is the banking practice of Bank Muamalat Indonesia. The application of cross collateral and cross default at Bank Muamalat Indonesia is often used in its musharaka financing line facilities with the objective of working capital facility with a one obligor debtor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45599
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Sholihin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S23975
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Chazim Maksalina
"Upaya untuk memperkenalkan bank dan lembaga keuangan yang berdasarkan syariah Islam telah dimulai pada awal dasawarsa delapan puluhan, namun kesempatan untuk mendirikan bank syariah baru timbul ketika dikeluarkan deregulasi perbankan yang lebih dikenal dengan Pakto 1988, kemudian ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Bank umum Syariah pertama di Indonesia baru berdiri 1991, meskipun bank syariah sebenamya sudah dikenal sejak awal dasawarsa enam puluhan. Berdasarkan pengalaman diketahui pula bank syariah relatif lebih tahan terhadap krisis moneter, karena sebenamya perkembangan bank syariah lebih sejalan dengan perkembangan dunia usaha. Sepanjang masih terdapat derap kemajuan dunia usaha, terutama yang menjadi nasabah utamanya, bank syariah akan tetap maju berkembang, meskipun dengan laju pertumbuhan yang relatif rendah, sejalan dengan laju partumbuhan dunia usaha. Keterkaitannya dengan dunia usaha ini cukup dipahami, karena pendapatan dan keberhasilan bank syariah sangat dipengaruhi oleh dunia usaha yang memanfaatkan dana bank syariah. Kedekatan bank syariah dengan dunia usaha atau sektor rill lebih terasa karena salah satu usaha bank syariah adalah memberikan konsultasi atau bimbingan usaha yang kiranya akan lebih banyak diharapkan oleh pengusaha kecil. Dengan demikian, secara alamiah terdapat keunggulan lain karena secara langsung akan mendorong berkembang ekonomi kerakyatan, sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Bahkan dari jenis produk yang ditawarkan, dapat diketahui pula bahwa cakupan layanan bank syariah memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan bank konvensinal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T15537
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library