Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 140025 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Indah Yuliasari
"Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia adalah sebuah hasil dari kemajuan teknologi kedokteran yang didapat manusia dengan cara menggali dan menemukan ilmu-ilmu Allah yang tersebar di alam semesta. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam transplantasi baik secara teoritis dan pelaksanaannya harus sesuai dengan hukum Allah. Hukum Allah tertuang dalam al-Qur'an, Sunnah dan ijtihad. Ketiga komponen ini menjadi kerangka dasar agama Islam yang kemudian melahirkan hukum Islam. Hukum Islam dalam alQur'an dan Sunnah serta ijtihad dikenal dengan syari'ah. Dari syari'ah ini lahirlah ilmu fiqh sebagai pengembangan syari'ah. Dalam syari'ah terdapat bidang ibadah dan muamalah. Transplantasi di kategorikan dalam bidang muamalah. Karena melibatkan dua pihak, yaitu pemberi (donor) dan penerima (resipien) organ atau jaringan tubuh. Dalam setiap hubungan antar manusia ada permasalahan, tak kecuali dalam transplantasi. Permasalahan itu terkait dengan kepemilikan manusia atas organ atau jaringan tubuhnya. Kemudian, bentuk perjanjian antara pendonor dan resipien, terutama antara donor hidup dan resipien. Bentuk perjanjian ini amat penting, karena bila tidak hati-hati ditakutkan akan menjelma menjadi jual beli organ atau jaringan tubuh yang jelas dilarang dalam Islam. Islam sebagai agama yang Rahmatan Lil Alamin, pada dasarnya tidak melarang segala perbuatan manusia yang bertujuan kebaikan di jalan Allah, selama tidak mendzalimi orang lain juga diri sendiri. Hal ini jelas terungkap dalam alQur'an, Sunnah dan Ijtihad."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20471
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harits Hadi Jananuraga
"Salah satu bidang yang berkembang pesat adalah bidang kesehatan. Kini zaman semakin maju, transplantasi bukanlah hal yang luar biasa. Transplantasi telah menjadi kebutuhan manusia dalam penyembuhan penyakit sehingga tidak salah apabila menjadi salah satu teknik penyembuhan populer di dunia kesehatan. Transplantasi organ dan jaringan tubuh dianggap sebagai tindakan yang sangat terpuji, bahkan dermawan karena dilaksanakan secara gratis dan bersifat nonprofit. Indonesia sebagai negara yang masih menganut pluralisme hukum, memiliki pandangan yang berbeda mengenai transplantasi organ dan jaringan tubuh ditinjau dari segi hukum perdata barat dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan permahaman secara jelas serta menelaah lebih jauh tentang hal-hal yang berhubungan dengan transplantasi organ dan jaringan tubuh. Perbandingan ini dapat dianalisis dari segi hukum perdata barat dan hukum Islam. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan yang cukup signifikan mengenai transplantasi organ dan jaringan tubuh dalam hukum perdata barat dan hukum Islam.

Health is one of the most important things in human’s life. As we can see, people’s health growing rapidly nowadays. Since the health industries has been emerging through the year, tranplantation of human’s bodies are a very common way and it is necessary for people’s health. There are many operation of tranplantation, such as heart or kidney(s) tranplantation to help somebody’s life. The doctors may have to do the tranplantation to curing their patients. Beside with the doctors, some patients wish for health people who want to discordant their organ to help them. For some people, human’s organ or body’s tissues transplantation is reputed as an honorable action because it is done for free and nonprofit. As a country which is still follow a pluralism law, Indonesia has a different side of doing organ transplantation based on west civil law and Islamic law. According to the explanation above, this research’s purposes are to elaborate and give the information about the organ transplantation more clearly and deeply. Thus, this research also shows the comparation about transplantation of human body between west civil law and Islamic Law. As an hypotesa, this research shows that there are some significant similarities and differences about transplantation opinion between west civil law and Islamic Law law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54840
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Salam
Depok: Universitas Indonesia, 1990
S20354
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nenah Choenaenah Raldianto
"ABSTRAK
Salah satu cara penyembuhan dan pemulihan kesehatan yaitu dengan cara transplantasi (pencangkokan) organ dan atau jaringan. Pengertian transplantasi ialah pemindahan atau pencangkokan organ atau jaringan tubuh dari seorang individu ke tempat lain pada individu itu atau ke tubuh individu lain. Dalam proses tindakan transplantasi itu ada pihak yang menerima (resipien) organ dan atau jaringan tubuh dan ada pihak yang memberi (donor) organ dan atau jaringan tubuh.
Pemberian resipien pelayanan medis dari dokter kepada pasien (resipien) demikian itu di samping mempunyai aspek medis juga mempunyai aspek yuridis yaitu timbulnya transaksi terapeutik antara dokter dengan pasien (resipien) dan antara dokter dengan donor; penting adanya informed consent dari pasien dan donor, dan tanggung jawab hukum dokter di bidang perdata dan hukum pidana apabila dalam melakukan tugasnya dokter itu melakukan medical malpractice. Oleh karena itu membicarakan transplantasi ditinjau dari segi hukum berarti membicarakan perlindungan hukum dari gangguan yang mengancam kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan transplantasi yaitu: (a) perlindungan hukum terhadap dokter (yang memberikan pelayanan medis kepada pasien dan donor} dari gugatan pihak ketiga
(pasien), (b} perlindungan hukum terhadap pasien (resipien) dan (c} perlindungan hukum terhadap pemberi organ (donor} apabila pada waktu dilakukan transplantasi terjadi medical malpractice. Perlindungan hukum demikian
itu mempunyai arti penting bagi pihak-pihak yang
bersangkutan, karena Peraturan pelaksanaan transplantasi (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981) perlu peninjauan kembali misalnya tentang ?batasan mati" yang disimpulkan ?mati jantung" padahal pusat regulasi terletak di batang otak.
Dari segi kedokteran saat mati perlu ditetapkan, dalam hal transplantasi dari donor jenazah, dokter dihadapkan pada dua masalah yang harus diputuskan secara tepat melalui proses pengambilan keputusan yang relatif sangat singkat sehubungan dengan fungsi organ tersebut. Dokter (tim medis) harus memilih antara pertimbangan demi kesehatan penerima (resipien) yang akan ditransplantasi itu, atau pertimbangan akan harapan hidup donor yang mungkin masih diragukan kematiannya.
Faktor sosio-kultural dalam pelaksanaan transplantasi sangat berpengaruh, karena tampaknya nilai-¬nilai sosial budaya masyarakat Indonesia belum seluruhnya menerima kalau salah satu organ tubuh seseorang diambil untuk dimanfaatkan bagi orang lain yang membutuhkannya.
Pandangan hukum Islam terhadap hukum menyelenggarakan transplantasi merupakan hasil "ijtihad" para pakar agama Islam, dimasa yang akan datang sangat menunjang kemajuan ilmu kedokteran khususnya dan pelayanan medis pada umumnya di Indonesia.

"
1995
T20130
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Mulyani
"Masalah transplantasi organ tubuh manusia erat dengan dua hak dasar manusia yaitu hak dasar berkaitan individu dan hak dasar sosial. Hak individu untuk menentukan diri sendiri atau The Right of Self-determination yang bersumber dari hak dasar individu di bidang kesehatan yang terpenting salah satunya adalah hak atas badan sendiri seperti diantaranya menyetujui atau menolak tindakan medis dan menjadi donor organ. Sedang kan hak atas pemeliharaan kesehatan atau The Right to Health Care yang bersumber dari hak dasar sosial melahir kan hak atas pelayanan medis yang menimbulkan kontrak terapeutik, dalam hal ini yang di maksud adalah kontrak transplantasi berdasarkan pada pasal 1320 KUHPerdata. Pada dasarnya tindakan transplantasi tidak sesuai dengan tujuan ilmu kedokteran yang mementingkan penyembuhan namun selama etiknya dapat di pertanggungjawabkan yaitu demi life saving sipenderita maka tindakan tersebut dapat dibenarkan. Untuk tindakan transplantasi banyak permasalahan yang akan dihadapi oleh donor organ yang menyangkut kesehatan, resiko pembedahan dalam jangka pendek, resiko dalam jangka panjang akibat berpindahnya organ tubuh serta pengaruh bagi kejiwaannya, maka sebelum tindakan medis dilakukan pasien dan donor organ berhak atas informed consent yaitu hak persetujuan pasien setelah informasi mengenai untung dan rugi resiko tindakan medis diberikan oleh dokter terhadap pasien. Mengenai transplantasi organ menimbulkan pula persoalan dibidang etika kesehatan diantaranya mengenai diagnostik matinya seseorang dan boleh tidaknya jual beli organ tubuh dari manusia yang masih hidup dilakukan PP No. 18 tahun 1981 pada pasal 17 telah menetapkan dengan tegas larangan jual beli organ dan pada pasal 20 mengenai sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran tersebut, namun kenyataannya banyak masyarakat yang belum mengetahui larangan tersebut sebab masih banyak para pihak yang berusaha menawarkan organ tubuhnya untuk mendapatkan imbalan berupa uang karena latar belakang kesulitan ekonomi. Mengingat perkembangan ilmu dari teknologi kedokteran khususnya transplantasi organ yang semakin pesat sudah tentu menuntut pula adanya kesiapan dibidang hukum untuk mengatur hal-hal yang diperlukan. Oleh karena itu sudah saatnya Pemerintah membuat peraturan mengenai ketentuan trans plantasi organ dalam bentuk Undang-undang yang lebih tegas dan terperinci agar ada perlindungan dan kepastian hukum yang lebih terjamin bagi para dokter yang menangani permasalahan ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20579
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dearizka
"Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia menjadi salah satu primadona dalam bidang kedokteran karena dianggap sebagai metode pengobatan yang paling efektif untuk mengobati kerusakan atau kegagalan fungsi sel, jaringan, atau organ tubuh manusia. Tidak hanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemajuan dalam kebijakan, penegakkan, dan ketatnya pengawasan hukum juga menjadi beberapa faktor penunjang peningkatan kualitas serta kuantitas praktik transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia. Pada umumnya, peraturan tentang transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia di tiap negara berbeda-beda, begitu pun dengan yang berlaku di Indonesia dan di Tiongkok. Perbedaan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain perbedaan ideologi, budaya, serta sistem hukum yang kemudian memengaruhi penerapan hukum di kedua negara tersebut, termasuk dalam hukum perdata dan hukum kesehatan serta lebih khusus mengenai peraturan tentang transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia. Skripsi ini memaparkan tentang perbandingan peraturan tentang transplantasi organ dan jaringan tubuh yang berlaku di Indonesia dan Tiongkok ditinjau hukum perdata untuk menemukan persamaan, perbedaan, serta implikasi dari penerapannya.

Organ and body tissue transplantation became one of the crucial method in the medical field since it is considered as the most effective treatment method to cure the damage or malfunction of human body?s cell, tissue, or organ. Not only the advancement of knowledge and technology, the improvement of policy, enforcement, and the establishment of law supervision are also becoming several supporting factors that incrases the quality and quantity of organ and body tissue transplantation practice. Generally, the regulation about organ and body tissue transplantation in each country is different, thus also applied between Indonesia and China. This difference determined by several factors such as differences in ideology, culture, and legal system that influences the law implementation in both countries, including in private law and health law, specifically in the human organ and body tissue transplantation regulation. This thesis explains about the comparison of organ and body tissue transplantation regulation in Indonesia and China from private law perspective in order to uncover the similarities, differences, and also the implications from its implementation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65313
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Kirana
"Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang medis, memungkinkan terobosan baru di bidang kesehatan. Setiap orang yang mengidap suatu penyakit yang menyerang organ dan atau jaringan tubuhnya kini memiliki harapan baru untuk dapat hidup dengan kehidupan yang lebih berkualitas. Begitu pula dengan seseorang yang telah meninggal dunia, dapat terus berbuat baik dengan menolong sesamanya melalui transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia. Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia ini perlu diatur dalam suatu peraturan tertentu karena sarat atas permasalahan hukum. Selayaknya hukum kesehatan, hukum transplantasi organ dan jaringan tubuh memiliki aspek hukum perdata, pidana, dan administrasi. Perbedaan ideologi, budaya, serta kepercayaan yang dianut oleh masing-masing negara menyebabkan perbedaan pengaturan transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia di negara yang satu dengan lainnya. Luasnya aspek hukum yang terdapat dalam transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia, membuat penulis membatasi pembahasan penulisan ini hanya mengenai aspek hukum perdatanya saja. Penulisan ini membahas tentang perbandingan pengaturan transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia di Indonesia dan Singapura ditinjau dari aspek hukum perdata beserta implikasi dari pengaturan tersebut. Perbedaan pengaturan transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia di negara-negara tersebut menyebabkan implikasi yang berbeda pula.

Improving sciences and technologies in medical matters allow us to experience a new miracle. People who are dealing with end-stage organ failures can have a new hope of living in health and meaningful life. In other hand, a deceased people could still also do a favor for others in need by donating his organ or tissue with transplantation. Human organ and tissue transplant needs to be regulated in such regulation in order to maintaining legal issues it may cause. Like medical law, organ and tissue transplant also related with private law, criminal law, and administration law matters. The differences in ideology, cultural, and belief that hold by different countries, lead to a different regulations among countries, not only, but including regulations in human organ and tissue transplant. The wide range of legal aspects in regard with human organ and tissue transplant, require the writer to limit the writing of this paper. The purpose of this writing is to compare the regulations of organ and tissue transplantation in Indonesia and Singapore in terms of private law aspects. Furthermore, this writing is showing the reader about the implication of the different regulations of organ and tissue transplant in those countries."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43122
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rio Christiawan
Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2003
344.041 94 RIO a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Faiza Khalifa Pancaputri
"Skripsi ini membahas mengenai pengaturan transplantasi organ ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) serta menganalilis perbandingan hukum antara Indonesia dan Malaysia. Pemberian imbalan materiil maupun imateriil dalam transplantasi organ tidak diizinkan dengan dalih apapun. Berkaitan dengan hal tersebut, tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai transplantasi organ ditinjau dari perspektif HAM bagi Pendonor maupun Resipien. Skripsi ini juga akan menganalisis perbandingan hukum Indonesia dan Malaysia, mengingat Malaysia merupakan negara yang juga melarang adanya jual beli organ. Metode penelitian yang digunakan untuk penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dalam metode penelitian normative, penelitian ini akan menggunakan implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) yang berlaku di Indonesia dan Malaysia. Indonesia dan Malaysia melarang adanya praktik jual beli organ dan menegaskan bahwa transplantasi organ dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan. Walaupun Pendonor menyetujui untuk menjual organnya, jual beli organ tetap tidak diizinkan. Perlu adanya badan resmi negara yang mengawal jalannya proses transplantasi organ. Badan tersebut disebut dengan Komite Transplantasi Nasional.

This thesis analize organ transplantation from the Human Rights Perspective and comparing the law between Indonesia and Malaysia about organ transplantation. Material nor immaterial rewards are not permitted under any pretext. In this regard, the purpose of this thesis is to analyze law related to organ transplantation from a human rights perspective either for donors and also recipients. This thesis will also discuss the laws of Indonesia and Malaysia related to organ transplantation because Malaysia also prohibit the existence of organ trading. The research method used to study this thesis is the normative legal research method. In the normative research method, this research will use laws and regulations in Indonesia and Malaysia. Indonesia and Malaysia prohibit the existence of organ trading and only approve organ transplantation for humanitarian goals. Although the donor is approved to sell their organs, buying and selling organs is still not permitted. An official state agency is needed to oversee the process of organ transplantation. The official state agency is called the Komite Transplantasi Nasional.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>