Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 165163 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nur`aini
"Suatu kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa negara kita dari dahulu sampai sekarang terdiri dari berbagai macam suku dan agama. Adanya perbedaan agama dan budaya merupakan hal yang wajar sehinggga diakui oleh negara di dalam pasal 29 UUD 1945 yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Namun, kondisi tersebut menimbulkan permasalahan di bidang hukum khususnya mengenai perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama menurut agama Islam dilarang bagi wanita muslim menikah dengan laki-laki non muslim tetapi bagi laki-laki muslim di perbolehkan menikah dengan wanita ahli kitab berdasarkan surat Al Maidah ayat 5. Di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur mengenai perkawinan beda agama melainkan mengatur perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing. Belakangan ini terjadi perkawinan beda agama yang disahkan Yayasan Wakaf Paramadina yang dipimpin oleh Nurcholish Madjid dimana Yayasan Wakaf Paramadina meenyelenggarakan dan mensahkan perkawinan beda agama itu. Dengan dikeluarkannya "Surat Sahnya Perkawinan Beda Agama" oleh Yayasan Wakaf Paramadina maka perkawinan itu sah menurut Yayasan Wakaf Paramadina. Sedangkan Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil tidak mencatat perkawinan beda agama karena hanya mencatat perkawinan yang seagama sehingga akibat dari perkawinan beda agama adalah status perkawinan tersebut tidak sah menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Status anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama dinyatakan anak luar kawin (pasal 42) dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (pasal 43), serta warisan dari perkawinan tersebut tidak dapat diwariskan karena adanya perbedaan agama antara suami dan istri atau antara orang tua dengan anak. (Al Baqarah 221)"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20981
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nirmala Subroto
"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktober 1975 melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975. Ada pihak yang berpendapat bahwa perkawinan antaragama belum diatur dalam UU No. 1/1974, padahal pasal 2 ayat (1) UU tersebut memberi perumusan tentang perkawinan antaragama. Kasus perkawinan antaragama inilah yang penulis bahas melalui studi kepustakaan dan studi lapangan serta studi perundang-undangan yang khusus membahas tentang perkawinan, baik dari sudut hukum agama maupun hukum negara disertakan pula komentar para pakar hukum yang pernah diwawancara dan dimuat di media baik majalah maupun surat kabar. Skripsi ini bermaksud mencari jawaban persoalan perkawinan antaragama, apakah dapat dipandang sebagai suatu perkawinan yang sah, baik menurut hukum agama maupun menurut nukum negara. Ataukah sebetulnya hanya suatu keabsahan yang semu belaka alias tidak sah. Pada bulan Agustus 2002 terjadi suatu perkawinan antara seorang penyanyi beragama Islam dan seorang laki-laki beragama Kristen. Untuk mencari keabsahan, mereka membuat akta perkawinan di Australia, pulang ke Indonesia akta didaftarkan ke Catatan Sipil Bekasi. Petugas Catatan Sipil mencatatnya karena akta perkawinan tersebut adalah sah menurut hukum yang berlaku di Australia. Mengamati semua proses yang ditempuh itu, pada akhir penulisan diperoleh kesimpulan, dipandang dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan antaragama adalah perkawinan yang dilarang oleh hukum agama dan karenanya merupakan perkawinan yang tidak sah. Kesimpulan ini tentunya selaras dengan penjelasan perumusan pasal 2 ayat (1) UU No. 1/1974, yakni tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya. Sekiranya dapat diterima oleh pihak yang berkepentingan, penulis menyarankan bahwa beda agama sama sekali tidak menghalangi orang untuk bersahabat dan bekerjasama, namun sangat menghalangi atau melarang untuk mewujudkannya dalam sebuah perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20630
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Muhamad Hoessien
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S19953
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Kencanawati
"Perkawinan berbeda warganegara atau biasa disebut Perkawinan Campur sudah sedemikian banyak terjadi di Indonesia, dan sebagai catatan sebagai pelaku mayoritas kawin campur adalah wanita WNI. Berdasarkan hasil survei online yang dilakukan Indonesian Mixed Couple Club (Indo- MC), yaitu suatu organisasi yang para anggotanya adalah istri-istri yang menikah dengan suami yang berbeda kewarganegaraan pada tahun 2002, dari 574 responden yang terjaring, 95,19 persen adalah wanita WNI yang menikah dengan laki-laki WNA, dilain pihak, Kantor Catatan Sipil (KCS) DKI Jakarta mencatat 878 perkawinan selama tahun 2002 sampai tahun 2004 dan 94,4 persennya adalah wanita WNI yang menikah dengan pria WNA (829 pernikahan). Namun hukum di Indonesia yang berkaitan dengan Perkawinan Campuran justru tidak memihak wanita. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan telah menempatkan wanita sebagai pihak yang harus kehilangan kewarganegaraan akibat kawin campur dan kehilangan hak atas pemberian kewarganegaraan bagi anaknya.
Perkawinan Campuran di Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 57 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Dari definisi Pasal 57 Undang-undang Perkawinan tersebut dapat diuraikan unsur-unsur perkawinan campuran sebagai berikut: (1)perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita;(2)di Indonesia tunduk pada aturan yang berbeda;(3)karena perbedaan kewarganegaraan;(4) salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Penelitian dan penulisan skripsi ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Skripsi ini diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan kewarganegaraan terutama adanya pembedaan perlakuan hukum antara laki-laki dan wanita dalam perkawinan antar warganegara yang ditimbulkan dari berbagai Undang-undang dan peraturan yang berdampak langsung pada keluarga perkawinan campur antara lain; hanya Bapak yang dapat menurunkan kewarganegaraannya kepada anak-anaknya; Negara Indonesia tidak memperbolehkan warganegara Indonesia mempunyai dwi kewarganegaraan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, 2006
S21251
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shela Shahira Alatas
"Menurut undang-undang No. 1 tahun 1974 Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Banyak masalah yang dapat timbul dari perkawinan campuran ini karena tiap-tiap Negara memiliki aturan-aturan sendiri yang berbeda dengan Negara lainnya, yang paling sering terkena imbasnya adalah anak-anak yang lahir dalam perkawinan campuran tersebut. Salah satu dari masalah yang ada adalah masalah mengenai kewarganegaraan anak, karena menurut undang-undang kewarganegaraan No. 62 tahun 1958 Indonesia menganut asas Ius Sanguinis yaitu asas yang dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kepada keturunannya. Anak yang lahir dalam perkawinan tersebut bisa tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali. Menurut undang-undang perkawinan, putusnya suatu perkawinan tidak menimbulkan perwalian karena menurut undang-undang perkawinan kekuasaan orang tua bersifat tunggal dan tidak akan hilang walaupun perkawinan telah putus. Dalam penulisan skripsi ini digunakan metode pendekatan analisis data menggunakan metode kualitatif, yaitu tata cara penelitian yang menghasilkan deskriptif analitis Alasan mengangkat topik perkawinan campuran ini karena belum ada pengaturan yang khusus mengenai akibat putusnya perkawinan campuran tersebut, sehingga kepentingan para wanita indonesia yang melakukan perkawinan campuran dan anak-anak mereka dapat dilindungi. Diharapkan peraturan yang ada dapat dijalankan oleh pemerintah demi kesejahteraan dan kepentingan warganegaranya terutama bagi wanita Indonesia dan anak-anaknya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21216
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bey, Errizka F.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21355
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Devi Yunanda
"Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan unifikasi di bidang hukum perkawinan, yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berbeda-beda suku, agama dan ras. Namun dalam hal perkawinan yang antara mereka yang berbeda agama, ternyata Undang-undang Perkawinan tidak mengatur secara eksplisit sehingga menimbulkan berbagai macam penafsiran. Meskipun pendapat yang lazim diterima dari para pakar hukum adalah bahwa UU Perkawinan tidak menghendaki perkawinan beda agama, tidak menyurutkan pasangan yang berbeda agama untuk tetap mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan. Berbagai cara dilakukan agar perkawinan dapat dicatatkan dan mendapat pengakuan dari Negara. Salah satu cara yang akhir-akhir ini ditempuh oleh banyak pasangan yang berbeda agama adalah melangsungkan perkawinan dengan difasilitasi oleh Yayasan Wakaf Paramadina yang mengakui sahnya perkawinan beda agama.
Dalam penelitian ini, penulis meneliti apakah perkawinan beda agama yang difasilitasi oleh Yayasan Wakaf Paramadina dapat dicatatkan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku dan upaya yang dapat ditempuh oleh pasangan beda agama yang telah melangsungkan perkawinan dengan difasilitasi Yayasan Wakaf Paramadina agar perkawinannya dapat dicatatkan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat yuridis-normatif, dimana penelitian mengacu pada norma-norma hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan dan pencatatan perkawinan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder berupa bahan kepustakaan yang didukung dengan hasil wawancara dengan narasumber terkait.
Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa perkawinan beda agama yang dilangsungkan oleh Yayasan Wakaf Paramadina tidak dapat dicatatkan di baik di Kantor Urusan Agama maupun di Kantor Catatan Sipil, namun apabila mereka mempunyai bukti pengesahan perkawinan dari agama dan kepercayaannya selain agama Islam, maka perkawinannya dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Kemudian untuk masa yang akan datang, berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah membuka peluang untuk dapat dicatatkannya perkawinan beda agama di Indonesia, yakni melalui penetapan pengadilan.

The Law Number 1 Year 1974 concerning Marriage is acknowledged as the unification of the law in term of marriage that is applied to all Indonesian citizens that are consist of different ethnics, religions as well as races. However, it is found out that the Law did not regulate explicitly things about marriage between people from different religious background. This in turn brings about consequence in form of various interpretation of the vague condition. Even though the majority of legal experts hold that The Law concerning Marriage does not acknowledge any marriage between two different religious backgrounds, there are yet still some of such couples pursue further their interest under the marriage institution. Among many ways they take for this purpose, getting them-selves under religious ceremony held by Yayasan Wakaf Paramadina, which acknowledges the validity of such marriages, is one of the most renowned alternatives.
In this research paper, the writer seeks to find out whether the marriage ceremony held by Yayasan Wakaf Paramadina, as well as the effort conducted by the couples from different religious background can be registered according to the positive law.
The research applies the juridical-normative method, since it refers to the laws that regulate matters concerning marriage and marriage registration. Meanwhile the data utilized are secondary ones, in form of literatures, which further supported by the result of in-depth interview with the respondents.
It is eventually concluded that any marriage happens between two persons from two different religious backgrounds that is held under the supervision of Yayasan Wakaf Paramadina cannot be registered in either Office of Religious Affairs (Kantor Urusan Agama) or Office of Civil Registration (Kantor Catatan Sipil). However if they have an acknowledgement certificate validating the marriage from their respective religion authority, then the marriage shall be registered in the Office of Civil Registration. In addition, the recent implementation of the Law Number 23 Year 2006 concerning Demography Administration has further advanced in the opportunity to such couples to register their marriage in the concerned authorities in Indonesia, that is by court order."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T38057
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Magdalena
"Perkawinan beda agama sekarang merupakan sesuatu yang menjadi hal yang dianggap biasa bagi penganut agama Islam. Hal itu sebenarnya bertentangan dengan aturan agama Islam seperti yang telah ditetapkan dalam al-Quran. Dalam hukum Islam telah ditetapkan bahwa perkawinan beda agama dilarang, dalam peraturan Negara juga tidak dibenarkan karena peraturan Negara mengenai perkawinan yang diatur dengan Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juga harus mengacu pada peraturan agama para penganutnya. Bagaimana pengaturan perkawinan beda agama dalam aturan hukum Islam. Upaya apa yang bisa ditempuh oleh pasangan beda agama yang tetap akan melaksanakan perkawinan mereka. Dan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 apa dimungkinkan untuk melaksanakan perkawinan bagi pasangan beda agama. Bagaimana pandangan hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 terhadap pasangan beda agama yang menikah diluar negeri.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Hasil dari analisa data bersifat kualitatif. Dan kesimpulan dari analisa bersifat evaluatif.
Dari penelitian yang dilakukan diketahui bahwa perkawinan beda agama adalah haram hukumnya baik itu bagi wanita Muslim dengan pria non muslim maupun antara pria muslim dengan non muslim. Secara hukum Negara dapat dilakukan suatu penyeludupan hukum tapi secara hukum agama tetap adalah haram hukumnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14519
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>