Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 121553 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Universitas Indonesia, 2003
S22179
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1987
S26102
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farid Tamzil
"Hubungan ketenagakerjaan atau hubungan industrial, tujuannya adalah untuk menjembatani hubungan antara Pengusaha dan Pekerja. Namun dalam prakteknya, masih ada permasalahan yang timbul, karena tidak adanya titik temu terhadap permasalahan yang dirundingkan untuk mendapatkan penyelesaian. Kegagalan dalam penyelesaian suatu perbedaan pendapat secara musyawarah untuk mufakat, membuat masing masih pihak akan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap sebagai haknya. Tindakan dari pekerja dapat berupa mogok kerja (strike), dan tindakan pengusaha berupa penutupan perusahaan (lock out). Terhadap lock out jarang sekali terjadi, tetapi mogok kerja dan unjuk rasa dapat dikatakan sering terjadi. Bagi pekerja, mogok kerja adalah hak yang keberadaannya diakui oleh perundang-undangan dan didukung dengan adanya konvensi-konvensi nasional (Hukum Tata Negara) dan internasional (ILO). Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, meskipun terdapat jaminan kepastian hukum dalam perundang-undangan, konvensi-konvensi nasional serta internasional, masih berbenturan dengan berbagai kepentingan, misalnya kepentingan perekonomian, ketertiban dan keamanan. Sehingga mogok kerja dan unjuk rasa, wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, karena apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dapat berakibat terjadinya pemutusan hubungan kerja. Terhadap pelaksanaan mogok kerja dan unjuk rasa yang tidak memenuhi ketentuan peraturan-perundangan, ketertiban dan keamanan, dapat menimbulkan merugikan para pihaknya. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) No. 627/2052/415-9/IX/PHK/4-2002 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di PT. Nagamas Busanatama, adalah salah satu contoh konkrit dari akibat pelaksanaan mogok kerja, yang dijadikan analisis kasus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erna Salmah
"Masalah ketenagakerjaan merupakan Salah satu masalah Nasional yang cukup serius dan kompleks dalam era pembangunan dewasa ini di Indonesia Jumlah tenaga kerja dengan pertumbuhan demikian besar mengikuti pertumbuhan penduduk disatu pihak dengan lapangan kerja yang tersedia relatif terbatas, mengakibatkan sebagian besar tenaga kerja terpaksa menganggur.
Di samping masalah tersebut, pada akhir ini pemutusan hubungan kerja pada perusahaan-perusahaan swasta menjadi fokus norotan di kalangan cendikiawan dan praktisi hukum. Namun demikian harus diakui kenyataan dalam kehidupan sehari-hari bahwa pemutusan hubungan kerja tidak mungkin dapat dicegah seluruhnya misalnya dalam keadaan terpaksa dan dengan alasan yang kuat untuk itu.
Fungsi dan peran P4D dalam pemutusan hubungan kerja :
1. Memutuskan dengan putusan yang amarnya menyatakan memberi atau menolak ijin pemutusan hubungan kerja.
2. Memutuskan dengan putusan yang amarnya memuat kewajiban pengusaha untuk membayar sejumlah pesangon, uang ganti kerugian, uang jasa kepada pekerja sebagai mana dimaksudkan Peraturan Menteri Perburuhan No. 9 Tahun 1964.
Penyelesaian pemutusan hubungan kerja itu dapat diselesaikan dengan persetujuan bersama antara kedua belah pihak maupun atas bantuan pihak ketiga sebagai perantara. Tetapi apabila tidak dapat diselesaikan melalui perundingan (musyawarah) maka perselisihan wajib diselesaikan menurut UU No. 12 tahun 1964 dan peraturan pelaksanaannya.
Setiap tindakan pemutusan hubungan kerja wajib memperoleh ijin terlebih dahulu dari P4D dan P4P. Adapun Perselisihan Perburuhan/Pemutusan hubungan kerja yang masuk dan diselesaikan oleh P4D Propinsi Kalimantan Barat pada tahun 1992/1993 sebanyak 225 kasus dan yang terselesaikan 201 kasus, sisanya diselesaikan tahun berikut.
Putusan P4D yang bersifat mengikat setelah lewat tenggang waktu 14 hari, apabila tidak ada pihak yang mengajukan banding ke P4P, maka putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti untuk dapai dijalankan. Dalam pelaksanaan putusan P4D masih ada hambatan, pekerja harus sabar menunggu, hal ini erat kaitannya dengan tidak ada batas waktu maupun sanksi yang tidak dimiliki oleh putusan P4D ataupun pihak pengusaha naik banding ke P4P, karena pengusaha merasa keberatan untuk melaksanakan kewajibannya, pekerja untuk menerima haknya dengan melalui proses yang lama, akhirnya P4P telah menguatkan keputusan P4D untuk direalisasi."
Depok: Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silverio Vinto Baptista
Depok: Universitas Indonesia, 1999
S26024
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hartono Widodo
Jakarta: Rajawali, 1992
344.01 HAR s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 2003
S22160
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R.P. Soejono
Jakarta: G.C.T. van dorp, 1953
344.01 SOE p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>