Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 53939 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Alvira Melanie Wahjosoedibjo
Depok: Universitas Indonesia, 1999
S21951
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ismu Gunandi Widodo
Surabaya: Airlangga University Press, 2006
345.027 4 ISM a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Ihsan
"Dalam pelaksanaan tugas pokok menegakkan hukum dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, salah satu tugas yang dilaksanakan Kepolisian RI, adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. penyidikan pada dasarnya merupakan suatu kegiatan pencarian informasi. Informasi yang telah dikumpulkan ini kemudian digolong-golongkan, untuk dilihat segi manfaat dan peruntukannya yang dapat menunjang kegiatan pengungkapan suatu kasus. Selain itu kegiatan penyidikan ditata secara manajerial dan dilakukan dengan melibatkan disiplin ilmu lainnya, guna membantu kegiatan pengungkapan perkara.
Sebagai gerbang awal masuknya kasus pidana umum, penyidik Polri juga harus memahami mengenai pembuktian, kendati pun ketentuan pembuktian lebih ditujukan pada pengadilan tetapi kebanyakan terjadi bahwa yang pertama-tama menemukan bukti sehubungan dengan kejahatan adalah kepolisian dan disamping itu Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menyebutkan bahwa tugas penyidikan adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pasal 183 Undang-Undang Hukum Acara Pidana mensyaratkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim untuk menentukan salah atau tidaknya terdakwa. Berpijak dari ketentuan tersebut, maka penyidik setidak-tidaknya harus mengumpulkan minimal 2 (dua) bukti yang saling bersesuaian dan dari persesuaiannya itu membuat terang suatu tindak pidana.
Semakin canggihnya teknologi, modus operandi kejahatan juga dilakukan secara rapi dan semakin minim bukti yang ditemukan sehingga menyulitkan dalam pengungkapannya. Oleh karena itu, kepolisian juga harus mampu memanfaatkan ilmu dan teknologi dalam penyidikan tindak pidana agar pengungkapan tindak pidana berjalan lebih objektif. Disinilah peranan ahli dalam bidang tertentu yang latar belakang keahliannya ilmu pengetahuan dan teknologi membantu proses penyidikan dan keterangan yang diberikannya juga termasuk alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Hukum Acara Pidana."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16447
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Opik Taofik Nugraha
"Penelitian tentang bantuan hukum dalam proses penyidikan tindak pidana di Polresta Bogar dilakukan bertujuan untuk menunjukan dan memberikan gambaran tentang pelaksanaan bantuan hukum dalam proses penyidikan yang terjadi di Polreste Bogar. Adapun yang menjadi fokus pennasalahan yang diteliti adalah bantuan hukum yang tidak digunakan dalam proses penyidikan tindak pidana di Polresta Bogor.
Bantuan hukum dalam proses penyidikan tindak pidana dapat dilihat
dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan terhadap tersangka oleh pemeriksa (penyidiklpanyidik pembantu), dan dalam penyediaannya bantuan hukum dapat dilakukan baik oleh tersangka ataupun pemeriksa (penyidik I penyidik pembantu ).
Kegiatan pemeriksaan dilakukan bertujuan untuk mencari, menggali,
menemukan dan mengumpulkan berbagai infonnasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang Ieiah terjadi serta melihat keidentikan informasi yang. diperoleh tersebut dengan keterangan maupun barang bukti lainnya yang ditemukan.
Dengan demikian bentuan hukum sangat penting digunakan dalam
proses penyidikan guna membantu menemukan kebenaran secara yuridis alas tindak pictana yang Ieiah te adi hukum dapat membantu menyeimbangkan kedudukan ataupun posisi
seorang tersangka yang memiliki keterbatasan dan pembatasan dengan pemeriksa (penyidik/penyidik pembantu) yang mempunyai berbagai kewenangan.
Akan tetapi pelaksanaan yang terjadi di lapangan hanya sebagian kecil tersangka _yang dapat menikmati bantuan hukum dalam proses penyidikan, sebagian besar atau pada umumnya tersangka tidak mendapatkan dan menggunakan bantuan hukum tersebut dalam proses penyidikan.
Kondisi tersebut lerjadi karena bantuan hukum dalam proses
penyidikan tindak pidana terkait serta berhubungan erat dengan berbagai gejala yang terjadi dan terbentuk dalam kegiatan pemeriksaan yang terwujud dalam berbagai pola perilaku ataupun tindakan, baik yang dilakukan oleh pemeriksa (penyidiklpenyidik pembantu), tersangka maupun. penasiha! hukum sebagai orang yang memberikan jasa bantuan hukum kepada tersangka.
Kegialan pemeriksaan merupakan interaksi yang lerjadi antara
pameriksa (penyidlk/penyidik pambantu), tersangka maupun panasihal hukum. Perilaku ataupun tindakan dari masing-masing individu yang berinteraksi dalam kegiatan pemeriksaan, pada umumnya lebih dibimbing dan diarahkan pada partimbangan pertukaran sosial, karena parilaku dalam interaksi lersebut dilakukan dengan berorientasi kepada berbagai tujuan yang ingin dicapai baik yang bersifat instrintik maupun ekstrintik melalui berbagai sarana yang dimiliki.
Dengan adanya orientasi berbagai tujuan tersebut datam interaksi kegialan pemeriksaan terhadap lersangka dalam proses penyidikan tindak pidana di Polresta Bogor, menimbulkan berbagai gejala yang muncul dan lerwujud dalam pola-pola perilaku atau tindakan baik yang dilakukan oleh pemeriksa, tersangka ataupun penasihat hukum.
Makna yang terkandung dibalik gejala-gejala yang telah di
dipahami secara menyeluruh dan utuh (holistik) artinya antara satu gejala dengan gejala lainnya dihubung-hubungkan dengan tidak terpisah-pisah maka penggunaan bantuan hukum dalam proses penyidikan tindak pidana di Polresta Bogar berhubungan dan terkait era! dengan gejala-gejala yang te adi tidak diketahui, dipahami dan disadari maka kondisi atau keadaan tentang bantuan hukum dalam proses penyidikan tindak pidana di Polresta Boger cenderung tidak akan mengalami perubahan dan tetap
akan terjadi seperti yang sedang dan telah berlangsung selama ini.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2000
T5021
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puteri Hikmawati
Fakultas Hukum. Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muchlis Kusetianto
"Dalam pembentukan sebuah negara, diperlukan tiga unsur pokok, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan. Selain ketiga unsur tersebut, sebagai tambahan diperlukan pula adanya pengakuan dari negara lain. Indonesia telah memperoleh seluruh unsur tersebut bertahun-tahun yang lalu. Ketika suatu negara telah terbentuk, maka yang perlu dilakukan adalah menjalankan pemerintahan yang telah dibentuk untuk mempertahankan wilayah negara tersebut dan menyejahterakan rakyatnya. Pemerintah harus menyejahterakan rakyatnya dari segala segi kehidupan, terutama dari segi penghidupan yang layak, segi pendidikan, segi kesehatan, dan segi keamanan. Untuk mewujudkan itu semua diperlukan sistem perekonomian yang sesuai agar dapat membangun perekonomian negara yang kuat. Tentu saja untuk membangun perekonomian negara yang kuat bukan hal yang mudah, diperlukan kerjasama dari seluruh sektor negara. Salah satu bagian yang dapat mendukung perekonomian negara adalah sektor perbankan.
Perkembangan sektor perbankan di Indonesia telah semakin meningkat, terutama sejak berlakunya Undang-Undang Perbankan di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan) beserta peraturan-peraturan pelaksananya. Dengan adanya instrumen hukum yang mengatur secara spesifik mengenai bidang perbankan, diharapkan dapat memperlancar perkembangan perekonomian dan mendukung peningkatan pelaksanaan pembangunan. Ketentuan rahasia bank adalah suatu ketentuan yang bersifat universal dan berlaku di dalam praktek dunia perbankan di seluruh negara. Hal ini tentu tidak terlepas dari telah diakuinya manfaat dan kebaikan dari pengaturan yang sedemikian bagi perlindungan kepentingan publik dan upaya memacu perkembangan ekonomi dalam jangka panjang.
Dalam usaha mewujudkan terjaminnya rahasia nasabah yang berada di bank, maka ketentuan rahasia bank diatur dalam undangundang perbankan yang saat ini telah diperbaharui dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Akan tetapi, pengaturan mengenai rahasia bank pada UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan masih memiliki beberapa kelemahan. Dalam undangundang telah diatur secara limitatif suatu mekanisme untuk membuka rahasia bank.Pengecualian rahasia bank hanya diperbolehkan untuk 7 (tujuh) kondisi, meliputi kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau Panitia Urusan Piutang Negara (BUPLN/PUPN), kepentingan peradilan dalam perkara pidana, perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antar bank, atas permintaan nasabah penyimpan, dan atas permintaan ahli waris apabila nasabah penyimpan telah meninggal dunia.

In forming [of] a country, needed three fundamental elementary bodies, that is people, region, and government. Besides the three of elementary body referred [as], in addition needed also existence of confession from other country. Indonesia already getting the all elementary bodies are referred [as] for years ago. When a country has been formed, then that must conducted is run government that has been formed to maintain state region is referred [as] and to prosperous its people. Government must prosperous its people from all life facet, especially from competent subsistence facet, education facet, health facet, and security facet. To realize that all needed appropriate economics system to develops strong state economics. Of course to develop strong state economics not a simple one, needed cooperation from all state sectors. One part of the that can support state economics is banking sector.
Growth of banking sector in Indonesia has growing mounted, especially since go into effect code/law about banking in Indonesia that is Code/Law Number 10 year 1998 about change to the Code/Law Number 7 year 1992 about the banking (Code/Law Number 10 year 1998 about the banking) and its executor regulations. With existence of law instrument that arrange specifically hit banking area, expected can fluent economics growth and support improvement of development execution. Bank secrecy Rule is a universally rule and go into effect in banking world in the nation. This condition of course not got out of already the benefit and kindliness from arrangement that so for public interest protection and effort race economic development on a long term.
In effort realize secret guaranteed client that reside in bank, then bank secrecy rule is arranged in banking [code/law] that at this time has been innovated with Code/Law Number 10 year 1998 about the banking. However, arrangement hits bank secrecy at Code/Law Number 10 year 1998 about the banking still have some weaknesses. In [code/law] has been arranged in limitatif a mechanism to open bank secrecy. Bank secrecy Exemption only admissible for 7 (seven) condition, cover taxation importance, solution of bank receivable that delivered to Badan Urusan Piutang and Lelang Negara or Panitia Urusan Piutang Negara (BUPLN/PUPN), jurisdiction importance in criminal, civil dispute between its bank and client, information exchange between bank, by request of depositor client, and by request of heir if depositor client has passed away.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22573
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Iskandar Fitriana Sutisna
"Tesis ini tentang proses penyidikan tindak pidana korupsi oleh Satuan V Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Metrojaya. Permasalah penelitian ini adalah penyidikan tindak pidana korupsi ada yang sesuai prosedur dan ada yang tidak sesuai prosedur atau menyimpang, sedangka Fokus penelitian tersebut adalah berupa penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik Sat. V Tipikor DiLReskrimsus Polda Metrojaya.
Penelitian ini dimaksudkan adalah untuk menunjukan proses penyidikan tindak pidana korupsi terutama beberapa penyimpangan yang dilakukan ofeh penyidik Sat V Tipikor Dit. Reskrimsus Polda Metrojaya, dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan etnografi sehingga peneliti dapat menggambarkan dan memotret secam utuh mengenai tindakan dan perlakuan penyidik anggota Sat. V Tipikor dalam melakukan penyidikan.
Hasil dari penelitian ditemukan bermacam ragam tindakan dan perlakuan penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi. Tindakan tersebut digambarkan mulai dari kegiatan penyelidikan, pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut.
Terdapat juga tindakan lain yang terjadi dalam proses penyidikan yaitu berupa penyimpangan-penyimpangan dan faktor-faktor yang mempengaruhi penyimpangan penyidik. Bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik Sat V Tipikor adalah berupa penyimpangan dalam : prosedur pemanggilan saksi; perlakuan pemaksaan, penghinaan, membentak dalam pemeriksaan tersangka; penangguhan penahanan dengan imbalan uang; penghentian penyidikan dengan imbalan uang; menyidik perkara yang bukan merupakan tindak pidaka korupsi. Sedangkan faoktor-faktor yang mempengaruhi penyimpangan yaitu: faktor anggaran penyidikan; pendidikan; pemenuhan kebutuhan pribadi dan kesatuan; hubungan internal dan esktemal yang negatif seperti budaya Polisi yang menghalalkan segala cara (istilah 86).
Proses penyidikan dalam konteks penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Poiri adalah merupakan barometer untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Raid dan citra baik dari institusi Polri. Apabila Polri lambat dafam melakukan proses penyidikan terhadap tindak pidana, maka dianggap tidak profesional dan proposional serta semakin subumya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi sehingga akan semakin terpuruknya citra Poiri dimata Masyarakat dan Pemerintah."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T18364
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Di dalam sistem penyelenggaraan hukum pidana (criminal Justice system), pidana menempati posisi sentral. Hal ini disebabkan keputusan di dalam pemidanaan akan mempunyai konsekueni yang luas. Lebih-lebih kalau keputusan pidana tersebut dianggap tidak tepat, maka akan menimbulkan reaksi yang controversial sebab kebenaran di dalamnya bersifat relative dari sudut mana kita memandangnya (Muladi dan Arief 1984 : 52).
Putusan hakim (pengadilan) dapat mengurangi ataupun menghapuskan hak asasi manusia, antara lain berupa penghilangan hak untuk hidup bila dijatuhi putusan pidana mati, berkurangnya hak untuk bergerak bebas bila dijatuhi putusan pidana penjara atau kurungan. Untuk sampai kepada putusan pidana harus dilaksanakan dalam suatu sistem tertentu yang dinamakan “sistem peradilan pidana”, yang dalam Bahasa Inggris disebut “Criminical Justice System”. Sebagai sub sistem dari sistem peradilan pidana yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, di mana yang terutama dalam tulisan ini adalah sub sistem pengadilan yang merupakan “goal keeper”, karena ia yang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana."
JHYUNAND 4:6 (1997)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>