Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 155718 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Diana Rizki
"Lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban membawa perubahan baru dalam pemulihan hak-hak korban, khususnya mengenai pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat, terutama Pasal 7 ayat (3) UU No.13 Tahun 2006 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PP No.44 Tahun 2008. Pengaturan mengenai kompensasi ini sebelumnya telah diatur pula oleh Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, terutama Pasal 35 UU No.26 Tahun 2000 serta diatur lebih lanjut dalam PP No.3 Tahun 2002. Proses peradilan terhadap perkara pelanggaran HAM yang berat selama ini dilakukan dengan menggunakan UU No.26 Tahun 2000 dan UU No.8 Tahun 1981.
Skripsi ini mengkaji bagaimanakah mekanisme pemberian kompensasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat menurut UU No.26 Tahun 2000 dan PP No.3 Tahun 2002 sebagai peraturan pelaksananya serta menurut UU No.13 Tahun 2006 dan PP No.44 Tahun 2008 sebagai peraturan yang terbaru. Skripsi ini juga akan mengkaji bagaimanakah pelaksanaan pemberian kompensasi dalam kasus pelanggaran HAM berat yang telah berkekuatan hukum tetap.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan ditambah dengan wawancara dengan narasumber. Dengan adanya ketentuan pemberian kompensasi yang dilakukan secara bertahap, maka akan menghambat pemulihan hak-hak korban terhadap kapan pelaksanaan putusan kompensasi ini akan dijalankan. Berdasarkan uraian dalam skripsi ini ternyata banyak persoalan yuridis yang membuat proses pemberian kompensasi tidak dapat diterapkan secara cepat, tepat dan layak demi perlindungan hak-hak korban.
Problem-problem tersebut muncul karena tidak jelasnya pengaturan mengenai kompensasi serta tidak adanya itikad baik dari negara untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat. Pelaksanaan pemberian kompensasi bagi korban dalam kasus Timor-Timur, Tanjung Priok dan Abepura ternyata tidak satupun yang memberikan kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat di Indonesia, walaupun berbagai upaya hukum telah ditempuh hingga sampai pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22408
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Wahab
"ABSTRAK
Undang-undang menjadi bagian yang sangat penting bagi negara Indonesia karena
menyatakan diri sebagai Negara hukum (Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945), namun
dalam kenyataannya undang-undang yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) bersama-sama dengan Pemerintah kebanyakan ditolak oleh rakyat
Indonesia sehingga dibatalkan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Pembatala undang-undang ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimanakah proses
pembentukan undang-undang yang dibuat oleh DPR RI bersama-sama dengan pemerintah
dan mengapa undang-undang tidak mencerminkan keinginan dan aspirasi rakyat?. Undang-
undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) adalah undang-undang yang dijadikan studi kasus
dalam tesis ini, karena undang-undang BHP adalah undang-undang yang paling cepat
dimohonkan untuk di judicial review ke MK RI, padahal undang-undang ini telah
menghabiskan dana Negara yang begitu besar dan waktu pembentukannya sangat lama.
Undang-undang BHP merupakan undang-undang inisiatip dari pemerintah yang dibahas
bersama-sama dengan DPR RI komisi x dari tahun 2007 samapai 2009. Dalam rapat dengar
pendapat antara DPR Komisi x dengan kelompok-kelompok masyarakat seperti pihak
pengurus Perguruan Tinggi baik Swasta maupun Negeri, Lembaga-Lembaga Pendidikan,
Para Pakar, beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa, aktifis pendidikan, dan Lembaga
pemerhati Pendidikan. Dalam rapat dengar pendapat ini ternyata kebanyakan kelompok
masyarakat yang hadir menolak Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan
(RUU BHP) ini, namun atas alasan perintah undang-undang Sisdiknas RUU BHP ini
dilanjutkan ke tingkat pembahasan sampai akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Begitu RUU BHP ini disahkan menjadi undang-undang, langsung mendapat penolakan dari
berbagai elemen masyarakat yang pada akhirnya dimohonkan judicial review ke MK RI.
Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada undang-undang BHP dibatalkan karena
bertentangan dengan UUD 1945. Implikasi pembatalan undang-undang BHP ini berdampak
pada Perguruan Tinggi Negeri yang telah menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik
Negara (PT BHMN) harus kembali pada bentuk asalnya, Implikasi selanjutnya berdampak
pada para dosen dan pegawai yang non PNS di PT BHMN yang menjadi tidak jelas status
hukumnya. Dan yang terakhir berdampak pada aturan hukum yang mengikuti undang-undang
BHP harus ikut dibatalkan. Berdasarkan implikasi yang sangat besar dari sebuah undang-
undang, maka seharusnyalah pembentukan undang-undang mengutamakan prinsip
demokratis sehingga menghasilkan hukum yang responsif yang didukung oleh budaya hukum
masyarakat yang diatur, struktur pemerintah yang mengatur, dan subtansi hukum yang
responsif yang jelas tujuan dan manfaatnya.

Abstract
The law became a very important for Indonesia because the country declared itself as the
State law (Article 1 paragraph 3 of the Constitution of 1945), but in reality the laws
established by the House of Representatives of the Republic of Indonesia together with the
Government majority rejected by the people of Indonesia that was canceled at the
Constitutional Court of the Republic of Indonesia. Pembatala this law raises a big question,
how was the establishment of laws made by Parliament together with the government and
why the law does not reflect the wishes and aspirations of the people?. Law Legal Education
(BHP) is a statute which is used as case studies in this thesis, because the statute law BHP is
the fastest petitioned for judicial review to the Constitutional Court of Indonesia, but this
legislation has spent country so large and its formation time is very long. BHP Law is the law
of the government initiative discussed together with the House of Representatives committee
from 2007 x samapai 2009. In a hearing between the House of Representatives Commission
X with community groups such as the good steward of Private Higher Education and State,
Educational Institutions, Experts, some of the Student Executive Board, education activists,
and observers of the Institute of Education. In this hearing was most communities are present
reject the Draft Law Legal Education (BHP bill), but for reasons of law orders the National
Education Bill BHP continued to level the discussion until finally passed into law. Once BHP
bill is enacted into law, an immediate rejection of the various elements of society that
eventually petitioned for judicial review to the Constitutional Court of Indonesia. Based on
the facts and evidence that there is legislation BHP canceled due to conflict with the 1945
Constitution. Implications cancellation BHP legislation is impacting on the State University
College has become a State-owned Legal Entity (PT BHMN) should return the original form,
have an impact on the further implication of the lecturers and non-civil service employees at
PT BHMN who become unclear status the law. And the latter affects the legal rules that
follow the law BHP should come undone. Based on the enormous implications of a law, then
the law ought to be prioritizing the establishment of democratic principles so as to produce a
responsive law backed by the legal culture of society is regulated, the government structures
that regulate, and responsive legal substance that clear objectives and benefits."
Universitas Indonesia, 2012
T29737
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: BP. Cipta Jaya, 2009
R 371 Und
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Peristiwa penting dalam kehidupan manusia diantaranya adalah perkawinan dan kelahiran. Dengan kemajuan teknologi dan komunikasi sekarang ini, sangat mudah bagi seseorang untuk berinteraksi dengan orang lain yang berada di wilayah negara yang berbeda, termasuk dalam hal melangsungkan perkawinan. Perkawinan ini disebut dengan perkawinan campuran. Di Indonesia, yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang ada di Indonesia, dimana salah satu pihak adalah Warga Negara Indonesia dan pihak lainnya adalah Warga Negara Asing. Hal ini menyebabkan perubahan status suami dan isteri, juga status anak hasil dari perkawinan campuran tersebut, termasuk dalam hal kewarganegaraan. Sebelum adanya Undang-Undang No. 12 Tahun 2006, peraturan yang mengatur mengenai kewarganegaraan Indonesia adalah Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 yang menganut asas ius sanguinis. Oleh karena itu, anak yang lahir dari suatu perkawinan campuran akan mengikuti kewarganegaraan orangtuanya yaitu kewarganegaraan si ayah, sehingga ia hanya memperoleh kewarganegaraan Indonesia dari si ayah. Kemudian lahirlah Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 yang pada dasarnya juga menganut asas ius sanguinis, tetapi anak hasil perkawinan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dari ibunya yang berkewarganegaraan Indonesia, sehingga menurut Undang-undang ini, si anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda dari kedua orangtuanya secara terbatas sampai usia 18 tahun atau sudah kawin sebelum 18 tahun dimana ia akan memilih satu dari dua kewarganegaraan yang dimilikinya itu. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang lahir setelah Undang-Undang ini diundangkan, tetapi juga berlaku bagi anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum Undang-Undang ini diundangkan sehingga Undang-Undang ini dapat berlaku surut. Dengan demikian, tulisan ini akan memberikan penjelasan tentang bagaimana status anak hasil perkawinan campuran berdasarkan Undang-Undang no. 12 Tahun 2006 ditinjau dari sudut Hukum Perdata Internasional Indonesia baik yang lahir sebelum maupun setelah Undang-Undang ini diundangkan."
Universitas Indonesia, 2007
S26183
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sjahriful, Abdullah
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992
342.82 Sja k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Muharyanto
"Penanaman modal asing langsung di Indonesia diwujudkan dalam bentuk pendirian Joint Venture Company (JVC) yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Proses yang ditempuh oleh investor asing dan investor nasional untuk membentuk badan usaha Perseroan Terbatas, adalah dengan membuat Joint Venture Agreement (JVA). JVA merupakan langkah awal bagi para pihak untuk menentukan tujuan bisnis dan cara-cara pencapaiannya. JVA dibentuk berdasarkan asas-asas perjanjian yang berlaku universal, seperti Freedom of Contract, Consensus, Pacta Sun Servanda dan Good Faith. Joint Venture Agreement di Indonesia tunduk pada ketentuan hukum perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), JVA harus memenuhi ketentuan sahnya sebuah perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian yang dibuat secara sah menurut pasal 1338 KUHPerdata berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Selain terpenuhnya asas-asas hukum perjanjian untuk sahnya sebuah perjanjian, juga diharuskan bahwa perjanjian tidak boleh atau dilarang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan yang baik atau ketertiban umum. JVA sebagai kesepakatan antara investor asing dan investor nasional, memuat berbagai ketentuan-ketentuan yang disepakati secara rinci dan komprehensif, serta harus terintegrasi dengan ketentuan yang termuat dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), terutama menyangkut Anggaran Dasar yang merupakan pedoman operasional sebuah JVC. JVA dianggap memenuhi ketentuan sah sebagai sebuah perjanjian dan mengikat jika tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UUPT. JVA memiliki kedudukan yang penting, dan menjadi pedoman bagi JVC dalam melakukan tindakan-tindakan hukum, seperti membuat perjanjian pendukung untuk kepentingan perusahaan (lisensi, bantuan teknis, manajemen, dan lain-lain). JVA setelah terbentuknya Perseroan Terbatas tetap memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak dipertentangkan dengan Anggaran Dasar. Untuk menghidari pertentangan antara JVA dengan Anggaran Dasar, maka pada saat penyusunan JVA harus mengintegrasikan dengan ketentuan yang ada dalam UUPT, sehingga JVC di dalam melakukan aktivitasnya dapat mengharmonisasikan ketentuan yang diatur dalam JVA dengan ketentuan Anggaran Dasar. Dalam hal terjadi perbedaan interpretasi yang berhubungan dengan JVA, maka ketentuan hukum perjanjian menjadi pedoman penyelesaiannya, sedangkan jika terjadi perbedaan interpretasi mengenai operasional JVC, maka Anggaran Dasar menjadi landasan penyelesaiannya.

Direct investment in Indonesia realized in founding of Joint Venture Company may be made in the form of a business entity in the form of a legal entity (Limited Liability Company). The process shall through by national and foreign investor for forming effort Limited Liability is with making an agreement in the form of Joint Venture Agreement. Joint Venture Agreement is early step for the parties determining purpose of their business. Joint Venture Agreement is formed based on universal grounds applied agreement as Freedom of Contract, Consensus, Pacta Sun Servanda, and Good Faith. Joint Venture Agreement in Indonesia base on role of contractual norm, which arranged in Civil Codes, Joint Venture Agreement has to pursuant to the agreement validity as which arranged in section of 1320 Civil Codes. The agreement, which made in validating according to section of 1338 civil code, is acting as a law for the parties. Besides of an agreement validity for the contractual law, also obliged that agreement may not or unconstitutional prohibited, ethics which either or orderliness of public. Joint Venture Agreement between national investors and foreign investors, load various rules, which agreed on in detail and comprehensive, and have to integrate with law numbers 40 of 2007 Concerning Limited Liability (UUPT), especially regarding to company association as operational guidance of Joint Venture Company. Joint Venture Agreement is assumed pursuant to validity as an agreement otherwise be against which arranged in UUPT. Joint Venture Agreement has to important and become guidance for Joint Venture Company in doing all laws actions, for example making an support agreement for company ( license, technical aid, management, and others). Joint Venture Agreement after the limited liability established is remain important if do not oppose against with company association. For avoiding contradiction between Joint Venture Agreement with company association, hence at the compilation of Joint Venture Agreement have to integrate with the rules in UUPT, so that Joint Venture Company in operating business earned rules harmony between Joint Venture Agreement and Company Association. In the case of difference of interpretation related to Joint Venture Agreement, hence the rules of the contractual law become guidance of the solution, when it happened difference of interpretation concerning operational Joint Venture Company, hence the company association of becoming basis the solution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S21532
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>