Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 119788 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Tahir Kamili
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36319
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatma
"Polemik Hukum Pada Perjanjian Pengalihan Hak
Atas Piutang (Cessie) Dari Bank-Bank Kepada Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Tesis, 2002.
Untuk memulihkan kembali kondisi perbankan Indonesia
akibat krisis ekonomi tahun 1997 pemerintah membentuk
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang
didasarkan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999
tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
beserta perubahannya. Salah satu kewenangan dari BPPN
tersebut adalah melakukan pengambil alihan tagihan atau
kredit macet para debitur dari bank-bank yang ditangani
BPPN melalui perjanjian pengalihan hak atas tagihan
(cessie). Ketentuan mengenai cessie ini terdapat dalam
pasal 613 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Permasalahan
yang timbul adalah para debitur dari bank-bank yang
diambil alih oleh BPPN sering menolak melakukan
pembayaran utang-utang mereka dengan alasan perjanjian
cessie tersebut tidak sah. Ketidak absahan cessie
tersebut diakibatkan oleh karena tidak adanya
pemberitahuan kepada debitur sebagaimana ditentukan oleh
pasal 613 KUH Perdata. Berbagai kekurangan dari cessie
ini penulis paparkan dengan jelas dalam tesis ini. Namun,
semua ini penulis berikan solusinya yaitu dengan
mengadakan revisi atas perjanjian pengalihan hak atas
tagihan, membuat perjanjian pokok pengalihan tagihan,
pemerintah (dalam hal ini Badan Penyehatan Perbankan
Nasional) harus bersikap pro aktif dengan membentuk tim
perumus yang khusus menangani masalah ini, untuk bisa
diperbaiki di masa yang akan datang. Dengan perbaikan itu
pula, penulis berharap, BPPN bisa lebih mudah dalam
melaksanakan tugasnya."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36346
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sirait, Rufinus
Depok: Universitas Indonesia, 1994
S23079
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widiyaningsih
"Jaminan Perorangan yang diberikan oleh pihak ketiga yang bertindak sebagai penanggung/penjamin debitur dalam pelunasan utang debitur merupakan salah satu alternatif penyelesaian kredit macet pada Bank Badan Usaha Milik Negara, manakala debitur ingkar janji (wanprestasi). Perjanjian perorangan/penanggungan tersebut bersifat asesor, dalam arti senantiasa dikaitkan dengan perjanjian pokok, sehingga dapat diartikan bahwa tak akan ada penanggungan tanpa adanya perutangan pokok yang sah. Pada Bank Badan Usaha Milik Negara sebelum dikeluarkannya PP Nomor 14 tahun 2005 tentang Cara Pengapusan Piutang Negara / Daerah, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 33 tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 tahun 2005, yang berwenang untuk menyelesaikan kredit macet adalah Panitia Urusan Piutang Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 49 Prp tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Undang-undang PUPN). Tindakan eksekusi terhadap jaminan perorangan oleh PUPN merupakan upaya terakhir untuk dilakukan, setelah dilakukan terlebih dahulu upaya penyitaan terhadap barang jaminan dan harta kekayaan debitur yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan pelelangan. Apabila dalam pelaksanaan eksekusi jaminan perorangan, ternyata penanggung utang tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya secara sukarela atau menyerahkan harta kekayaannya, maka PUPN akan melakukan hal-hal sebagai berikut : a. Pencarian dan pemeriksaan (investigasi) terhadap kekayaan penanggung utang yang dapat digunakan untuk membayar utang, baik berupa barang tetap seperti tanah dan bangunan dan atau barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tagihan/tabungan dan lain-lai; b. Pencarian data/dokumen (bukti kepemilikan) atas harta kekayaan penanggung utang melalui instansi/lembaga yang terkait, untuk digunakan sebagai pendukung dalam pelaksanaan eksekusi.

An individual guarantee provided by a third party acting as a debt guarantor/avalist in settling debtor?s debt constitute an alternative settlement for bad debts with State Owned Corporations, in case of defalt by debtor. Said individual guarantee is of the assessor type, meaning it is continually linked to a principal agreement, with the consequence that it can be defined as having no guarantee without an existing legal principal debt. The previously issued Government Regulation Number 14 years 2005 at the State Owned Corporation regarding the Writing Off Process of State/Regional Claims, which was further amended by Government Regulation Number 33 year 2006 regarding the Amendment of Government Regulation Number 14 year 2005, appointing the State Claims Affairs Committee (PUPN) as the authorized party to settle bad credits based on Law Number 49 Prp year 1960 regarding State Claims Affairs Committee (PUPN Law). Execution measure against individual guarantee by the PUPN will be effected as the last resort by the PUPN, after prior confiscation of the debtor?s collateral and assets which is further followed by its auctioning off. If during the execution of the individual guarantee, there is an indication that guarantor has no intention of a voluntary settlement of the liability or to surrender his/her assets, the PUPN shall resort to the following actions : a. investigation and examination of the guarantor?s assets that can be employed as debt payment, either consisting of fixed goods such as land and buildings or movable goods such as motorized vehicles, collections/savings and others; b. Finding data/documents (proof of ownership of guarantor/s assets through related instances/institutions to support the execution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19420
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widyaningsih
"Jaminan Perorangan yang diberikan oleh pihak ketiga yang bertindak sebagai penanggung/penjamin debitur dalam pelunasan utang debitur merupakan salah satu alternatif penyelesaian kredit macet pada Bank Badan Usaha Milik Negara, manakala debitur ingkar janji (wanprestasi). Perjanjian perorangan/penanggungan tersebut bersifat asesor, dalam arti senantiasa dikaitkan dengan perjanjian pokok, sehingga dapat diartikan bahwa tak akan ada penanggungan tanpa adanya perutangan pokok yang sah. Pada Bank Badan Usaha Milik Negara sebelum dikeluarkannya PP Nomor 14 tahun 2005 tentang Cara Pengapusan Piutang Negara / Daerah, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 33 tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 tahun 2005, yang berwenang untuk menyelesaikan kredit macet adalah Panitia Urusan Piutang Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 49 Prp tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Undang-undang PUPN). Tindakan eksekusi terhadap jaminan perorangan oleh PUPN merupakan upaya terakhir untuk dilakukan, setelah dilakukan terlebih dahulu upaya penyitaan terhadap barang jaminan dan harta kekayaan debitur yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan pelelangan. Apabila dalam pelaksanaan eksekusi jaminan perorangan, ternyata penanggung utang tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya secara sukarela atau menyerahkan harta kekayaannya, maka PUPN akan melakukan hal-hal sebagai berikut : a. Pencarian dan pemeriksaan (investigasi) terhadap kekayaan penanggung utang yang dapat digunakan untuk membayar utang, baik berupa barang tetap seperti tanah dan bangunan dan atau barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tagihan/tabungan dan lain-lai; b. Pencarian data/dokumen (bukti kepemilikan) atas harta kekayaan penanggung utang melalui instansi/lembaga yang terkait, untuk digunakan sebagai pendukung dalam pelaksanaan eksekusi.

An individual guarantee provided by a third party acting as a debt guarantor/avalist in settling debtor?s debt constitute an alternative settlement for bad debts with State Owned Corporations, in case of defalt by debtor. Said individual guarantee is of the assessor type, meaning it is continually linked to a principal agreement, with the consequence that it can be defined as having no guarantee without an existing legal principal debt. The previously issued Government Regulation Number 14 years 2005 at the State Owned Corporation regarding the Writing Off Process of State/Regional Claims, which was further amended by Government Regulation Number 33 year 2006 regarding the Amendment of Government Regulation Number 14 year 2005, appointing the State Claims Affairs Committee (PUPN) as the authorized party to settle bad credits based on Law Number 49 Prp year 1960 regarding State Claims Affairs Committee (PUPN Law). Execution measure against individual guarantee by the PUPN will be effected as the last resort by the PUPN, after prior confiscation of the debtor?s collateral and assets which is further followed by its auctioning off. If during the execution of the individual guarantee, there is an indication that guarantor has no intention of a voluntary settlement of the liability or to surrender his/her assets, the PUPN shall resort to the following actions : a. investigation and examination of the guarantor?s assets that can be employed as debt payment, either consisting of fixed goods such as land and buildings or movable goods such as motorized vehicles, collections/savings and others; b. Finding data/documents (proof of ownership of guarantor/s assets through related instances/institutions to support the execution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T 02301
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2001
S24463
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Selenggang, Chairunnisa Said
"Penelitian ini merupakan suatu kajian yuridis normatif yang bersifat teoritis tentang legalitas eksistensi dan kewenangan Badan Penyehatan Perbankan (untuk selanjutnya disingkat BPPN). Tidak lama setelah BPPN terbentuk pro dan kontra seketika bermunculan. Berdasarkan kontroversi yuridis yang timbul dikalangan praktisi hukum maka penulis membagi dalam 3 (tiga) permasalahan. Pertama, bagaimanakah legalitas eksistensi BPPN berdasarkan Keppres No. 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan BPPN, kedua, apakah BPPN dalam penjualan aset-aset Bank Dalam Penyehatan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, ketiga, bagaimana pendapat Mahkamah Agung terr.adap kewenangan extra judicial BPPN melalui mekanisme hak uji material terhadap PP No 17 tahun 1999 tentang BPPN.
Setelah dilakukan penelusuran segi-segi teoritis/asas-asas hukum umum, sebagai hasil akhir penelitian disimpulkan pertama, bahwa dengan diundangkannya Keppres Nomor 27 tahun 1999 maka eksistensi BPPN adalah sah, meskipun jika ditinjau dari hirarkhis perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dianggap kurang tepat. Kedua, telah terjadi ketidakharmonisan antara UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan PP Nomor 17 tahun 1999 dengan UU Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, karena PP Nomor 17 tahun 1999 itu telah menghilangkan sama sekali hak pemegang saham selaku pemilik aset-aset yang akan dijual. Ketiga, Mahkamah Agung (MA) secara tidak langsung mengakui bahwa kewenangan yang diatur dalam PP No.17 tahun 1999 banyak menimbulkan kontradiktif dan ketidakharmonisan dengan undang-undang lainnya, sehingga MA menyarankan melalui putusannya dalam perkara Hak Uji Material yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Assosiasi Advokat Indonesia, secepatnya PP No '17 tahun 1999 ditingkatkan menjadi undangundang sehingga memperkokoh legitimasi extra judicial dari BPPN sendiri."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36518
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>