Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 131307 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Bekti Anuwar
"Siklus perubahan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka atau sebaliknya, merupakan hal yang biasa terjadi di pasar modal dunia termasuk di Indonesia. Go private adalah perubahan status perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Beralihnya status ini ditandai dengan disetujuinya akta persetujuan pemegang saham tentang perubahan anggaran dasar tersebut oleh Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia.
Bagi Bapepam, hal utama yang diperhatikan dalam go private adalah perlindungan terhadap pemegang saham publik, dimana pemegang saham publik dianggap sebagai pemegang saham independen kecuali yang bersangkutan menyatakan lain. Sehingga diwajibkan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham independen terlebih dahulu dan melakukan pembelian saham melalui penawaran tender. perlindungan yang didapat melalui ketentuan penawaran tender tersebut adalah dalam hal harga saham, dan adanya kesempatan yang sacra bagi semua pemegang saham publik untuk menjual saham yang dimilikinya.
Ketentuan go private di pasar modal belum diatur secara jelas, akan tetapi Bapepam telah menetapkan rambu-rambu ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan go private, beberapa diambil dari ketentuan-ketentuan yang memang sudah ada sebelumnya ditambah dengan perubahan-perubahan untuk menampung aspek perlindungan hukum bagi investor publik.
Go private merupakan salah satu bagian dari industri pasar modal secara keseluruhan, maka apapun bentuk jaminan kepastian hukum tersebut, sudah sewajarnya apabila tetap memberikan perlindungan bagi pemegang saham publik baik sebelum maupun setelah perusahaan melakukan go private."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16388
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Cut Fika Lutfi
"Pasar Modal merupakan salah satu alternatif pembiayaan pembangunan di sektor ekonomi yang mengoptimalkan peran serta masyarakat. Pihak yang merupakan penggerak utama, adalah pihak yang membutuhkan dana (Emiten) dan pihak yang memiliki kelebihan dana (Investor). Kepercayaan dan kredibilitas pasar merupakan hal utama yang harus dijaga untuk dapat mempertahankan kepercayaan investor, salah satu upayanya adalah dengan adanya perlindungan hukum terhadap investor. Peran regulator saja tidak cukup, oleh karena itu diperlukan suatu lembaga yang dapat melindungi kepentingan investor, terutama investor publik, lembaga itu adalah class action. Melalui metode penelitian normatif, yaitu suatu cara mengumpulkan data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan (library research) dan kualitatif, yaitu suatu metode yang menghasilkan penelitian yang bersifat analitis deskriptif, tulisan ini akan mencoba menjawab beberapa permasalahan, antara lain apakah gugatan class action dimungkinkan dalam sengketa perdata di bidang Pasar Modal menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana dampak penerapan pengajuan gugatan class action terhadap kepentingan investor publik di Indonesia. Pada dasarnya gugatan class action di Pasar Modal dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 111 UUPM, meskipun tidak diatur secara eksplisit seperti dalam UUPLH, UUPK, UU Kehutanan dan PERMA Nomor 2 Tahun 1999. Permasalahan teknis dalam pengajuan gugatan class action terletak pada hukum acara, serta sistem peradilan di Indonesia. Selain itu, optimalisasi UUPK yang dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan class action di Pasar Modal, memiliki kelemahan dalam menentukan apakah investor bisa disebut konsumen atau tidak. Penerapan gugatan class action itu sendiri membawa dampak positif terhadap perlindungan kepentingan investor publik, antara lain proses berperkara yang bersifat ekonomis, suatu upaya menghindari adanya pengajuan gugatan yang serupa, dan merupakan suatu Informasi atau Fakta Material yang mempengaruhi performa Emiten, sehingga dapat meningkatkan kesadaran Emiten terhadap penerapan asas-asas good corporate governance dan lebih memperhatikan kepentingan investor publik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S22341
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Fitriana
Depok: Universitas Indonesia, 1999
S23254
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Khoerur Roziqin
[Place of publication not identified]: Jurnal Keuangan Publik, 2004
JKP2004/2006
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Victor Yonathan
Universitas Indonesia, 2008
T24714
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Lilis Latifah
"Perubahan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka atau sebaliknya, merupakan hal yang biasa terjadi di pasar modal dunia termasuk di Indonesia.go private adalah perubahan status perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Beralihnya status ini di tandai dengan disetujuinya akta persetujuan pemegang saham tentang perubahan anggaran dasar tersebut oleh Menteri Kehakiman dan hak Azasi Manusia. Bagi Bapepam-LK, hal utama yang diperhatikan dalam go private adalah perlindungan terhadap pemegang saham publik, dimana pemegang saham publik dianggap sebagai pemegang saham independen kecuali yang bersangkutan menyatakan lain. Sehingga diwajibkan memperoleh persetujuan pemegang saham independen terlebih dahulu dan melakukan pembelian saham melalui penawaran tender.
Perlindungan yang didapat melalui ketentuan penawaran tender tersebut adalah dalam hal harga saham, dan adanya kesempatan yang sama bagi semua pemeganga saham publik untuk menjual saham yang dimilikinya.Ketentuan go private di pasar modal belum diatur secara jelas, akan tetapi Bapepam-LK telah menetapkan rambu-rambu ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan go private, beberapa diambil dari ketentuan-keteuan yang memang sudah ada sebelumnya ditambah dengan perubahan-perubahan utuk menampung aspek perlindungan hukum bagi investor publik.Go private merupakan salah satu bagian dari industri pasar modal secara keseluruhan, maka apapun bentuk jaminan kepastian hukum tersebut, sudah sewajarnya apabila tetap diberikan perlindungan bagi pemegang saham publik baik sebelum maupun setelah perusahaan melakukan go private.

Change from a private company into a public company or otherwise, common thing in the world capital markets, including Indonesia. Go private company is changing the status of a public company into private company. Shifting this status on the mark with the approval of the shareholders deed of agreement daras budget changes by the Minister of Justice and Human Right. For Bapepam-LK, the main thing is to go private to be considered in the protection of public shareholders, whereby the public shareholders are considered as independent shareholders unless the concerned states otherwise. Therefore obliged to obtain independent shareholder approval in advance and make a purchase of shares through a tender offer.
Protection is obtained through the provisions of the tender offer is in terms of stock price, and the existence of equal opportunities for all holder public shares to sell its shares. Terms go private in the capital market has not been clearly regulated, but the capital market regulator has set the guidelines provisions associated with the implementation go private, some taken from the provisions who had been there before plus weeks to accommodate changes in aspects of legal protection for public investors. Go private is one part of the capital markets industry as a whole, then any form of guarantee of legal certainty is, naturally, if still provided protection for public shareholders both before and after the company did go private.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24877
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Heriyanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21006
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>