Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 84430 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Avianto Perdhana Putra
"Penggunaan Laporan keuangan perusahaan sebagai salah satu bentuk informasi yang dapat diandalkan, adalah sudah merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat dielakkan. Banyak para pihak yang menggunakan laporan keuangan ini sebagai tolok ukur untuk mengetahui kondisi harta kekayaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan dengan kewajiban yang harus dilakukannya kepada pihak lain. Namun keandalan suatu laporan keuangan tidak dapat dipercaya begitu saja mengingat banyaknya kasus "rekayasa" atas laporan keuangan tersebut. Untuk itulah diperlukan pihak ketiga yang independen dimana ia dapat memeriksa kelayakan atas penyajian laporan keuangan tersebut atau yang dikenal dengan istilah "audit". Dewasa ini pihak yang memberikan jasa audit atas laporan keuangan suatu perusahaan adalah akuntan publik. Audit yang dilakukan akuntan publik selaku auditor independen ini dilakukan dengan melalui beberapa fase audit sampai pada akhirnya auditor mengeluarkan opininya atas laporan keuangan tersebut. Dari segi yuridis, adanya audit atas laporan keuangan ini juga menimbulkan adanya konsep kewajiban dan tanggung jawab hukum pada auditor. Konsep kewajiban hukum yang dimiliki oleh auditor ini meliputi kewajiban atas prinsip kehati-hatian, kewajiban atas tindakan oleh pihak lain yang dipercayakan untuk melakukan pekerjaan dan kewajiban atas hak komunikasi istimewa. Sedangkan tanggung jawab hukum auditor meliputi tanggung jawab atas pelanggaran kontrak dan tanggung jawab atas kelalaian atau kesengajaan. Kewajiban dan tanggung jawab hukum auditor ini berbeda antara satu negara dengan negara lain, di mana hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan di dalam prinsip akuntansi, kode etik akuntan publik serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1998
S19254
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wardian
"Pasar modal adalah wahana yang mempertemukan pihak yang memerlukan dana dan pihak yang ingin menempatkan dana. Pihak yang memerlukan dana adalah Perusahaan atau Dunia Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan ekspansi, sedang pihak yang ingin menempatkan dana adalah investor dengan tujuan agar dana yang dimilikinya menjadi lebih produktif. Dalam perkembangan selanjutnya, Pasar Modal mempunyai peran yang sangat strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi yang menarik bagi masyarakat pemodal Didalam kegiatannya, ada beberapa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atau tindak pidana pasar modal. Kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berkaitan dengan transaksi efek dan dilarang oleh Undang-undang pada intinya terdapat 3 (tiga) kelompok yaitu; Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. Manipulasi pasar tidak lain menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terhadap harga dan aktivitas perdagangan-yang dapat mengakibatkan kegoncangan di pasar modal.
Salah satu sasaran yang dirumuskan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009 adalah meningkatkan kepastian hukum di bidang pasar modal. Untuk meningkatkan kepastian hukum di pasar modal, salah satu strategi yang dapat dijalankan adalah peningkatan penegakan hukum terutama penegakan hukum terhadap tindak pidana pasar modal untuk meningkatkan kepercayaan pemodal yang mana merupakan aspek yang sangat panting bagi pengembangan industri efek nasional.
Bapepam merupakan lembaga dengan otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Salah satunya yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diberikanlah wewenang khusus sebagai penyidik bagi pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan Bapepam. Mereka inilah yang dalam praktek sering disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Polisi dengan keahlian Khusus (Polsus), yang memang dimungkinkan oleh Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Pasal 6 ayat (1) huruf b dari KUHAP menentukan bahwa pejabat pegawai negeri sipil tertentu dapat diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk menjadi penyidik.
Dalam melakukan pemeriksaan, terdapat norma-norma yang disebut dengan norma pemeriksaan, yang diatur dalam Bab III PP No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal, yang terdiri dani_ (1) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pemeriksa, (2) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pelaksanaan pemeriksaan, dan (3) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan para pihak yang diperiksa.
Dalam praktek, penanganan kasus-kasus pasar modal, jarang sekali pihak kepolisian selaku koordinator, memberikan bantuan penyidikan kepada penyidik bapepam, biasanya mereka hanya memberikan bantuan dalam tingkatpenyidikan ini hanya sepanjang menyangkut tindakan polisionil, seperti, penangkapan, penggeledahan. Begitu juga halnya didalam subsistem penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan didalam penanganan tindak pidana pasar modal mengalami kesulitan. Hal ini disebabkan adanya kecenderungan pihak Bapepam sebagai self regulator pasar modal dan aparat penyidik tindak pidana pasar modal untuk menggunakan sanksi administratif kepada para pihak yang melakukan tindak pidana pasar modal, dengan alasan efisiensi dan edukatif, meskipun sebenarnya pihak Bapepam dapat meneruskan perkara yang ditanganinya melalui sarana penal."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16445
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
cover
cover
Rizki Yulianto
"Tesis ini berisi tentang perlindungan investor pada sektor usaha hilir minyak dan gas bumi pada bidang kegiatan penyimpanan minyak bumi. Dengan keluarnya undang-undang penanaman modal yang baru yaitu Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal maka akan berdampak pula terhadap kegiatan penanaman modal, karena sebelumnya penanaman modal di Indonesia terbagi ats dua ketentuan yaitu penanaman modal dalam negeri dan penanamn modal luar negeri. Ketentuan permodalan pada ketentuan perundang-undangan yang baru tidak mengatur secara jelas hanya saja untuk kepentingan pengusaha nasional tetap dilindungi denagn adanya beberapa bidang usaha tertutup,terbuka dan terbuka dengan persyaratan serta ketentuan tentang peralihan kepemilikan modal kepada pengusaha nasional apabila perusahaan yang dibentuk adalah patungan tetapi apabila perusahaan tersebut adalah perusahaan langsung maka perusahaan tersebut paling lama 15 tahun setelah berproduksi secara komersial wajib menjual sebagian sahamnya kepada pengusaha nasional. Dalam undang-undang ini pula di bahas tentang insentif bagi investor baik dalam hal pajak, imigrasi, bea impor, dan kepemilikan tanah serta insentif yang lain. Dalam beberapa ketentuan Minyak dan Gas Bumi baik Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah yang mengatur kedudukan badan pengatur dan kegiatan hilir, bahwa penanaman modal dalam bidang sektor hilir memerlukan izin usaha yang harus mendapat persetujuan dari menteri dengan tembusan badan pengatur. Dengan badan pengatur berperan sebagai pengawas dan regulator tekhnis di lapangan terhadap kegiatan hilir sedangkan menteri melalui DIRJEN MIGAS berperan sebagai regulator secara keseluruhan dengan disesuaikan penggunaan dan cadangan minyak dan gas bumi kedepannya. Seiiring kebutuhan minyak dan gas bumi yang selalu meningkat maka timbul beberapa kendala di lapangan berupa permasalahan non ekonomis, terutama dalam hal perizinan yang seringkali menemui masalah di lapangan yaitu antar kepentingan pusat dan daerah serta ditambah adanya kekhawatiran masyarakat tentang adanya efek negatif tentang kegiatan penyimpanan minyak bumi. Apabila dikaitkan dengan adanya perizinan satu pintu atau satu atap sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang penanaman modal maka hal ini jauh dari harapan hanya saja telah muncul dari beberapa daerah yang telah mengadakan perizinan satu pintu ini sehingga kedepannya hal ini dapat terwujud dengan tentunya kepentingan daerah tidak terabaikan. Sedangkan kekhawatiran yang terjadi pada masyarakat perlu ditindaklanjuti dengan tindakan tegas dari aparat sendiri dalam hal ini badan penagtur mulai dari pra kegiatan sampai dengan pasca kegiatan.

This thesis about the protection of investors in the downstream sector of oil and gas storage activities in the field of petroleum. With the discharge laws investment that the new Act No. 25 of 2007 on Investment will also affect the activities of the investment, because the previous investment in Indonesia ats divided the two conditions, namely investment, domestic and foreign capital penanamn. Terms of capital in the provision of the legislation does not set a new clearly just for the sake of the national protected with there remain some areas of the business is closed, open, and open to the terms and conditions of the transition of ownership to the national capital when the company formed a joint venture, but when the company is a company directly and the company is the oldest 15 years after the obligation to produce a commercial to sell part of the national share. In this law is also in the study of incentives for investors, both in terms of taxes, immigration, customs import, and ownership of land and other incentives. In some provisions of Oil and Gas Law both Oil and Gas and the Government Regulation of the position and downstream activities, that the investment sector in the field of downstream business, which requires a permit must be obtained from the minister with the approval of the tunnel. With the body a role as regulator and supervisor in the technical field of downstream activities, while ministers DIRJEN MIGAS role as a regulator with the overall use of adjusted and oil reserves and gas. Seiiring needs of oil and gas, which is always increased the several problems arising in the field as non-economic problems because it does not deal directly with the production activities in the only effect of production, especially in terms of the licensing problem often encountered in the field of interest between the central and and by the local community concerns about the negative effects on the storage of petroleum. When associated with the licensing of a door or a roof as has been mandated by law and investment, this is far from the only hope has emerged from several areas that had a licensing to this door so that it can be realized with the interests of the course does not care. Meanwhile, concerns that occur in the community need to be firm with the action of its own officers in this case the agency penagtur activities ranging from pre-to post-event."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S34228
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Januar Setiawati
"Didalam Hukum Kewarisan Perdata barat terdapat Prinsip "seketika setelah pewaris meninggal maka beralihlah sekalian hak-hak dan kewajiban dibidang hukum kekayaan pada sekalian ahli waris". Hak-hak dan kewajiban yang dimaksud tidak hanya berupa aktiva tetapi juga pasiva. Permasalahan timbul jika warisan yang ditinggalkan berupa pasiva atau hutang, apalagi jika hutang tersebut dijaminkan dengan jaminan umum. Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3574 K/Pdt./2000 tentang warisan berupa hutang terdapat permasalahan mengenai tangggung jawab ahli waris yaitu istri dan anak-anak dari pewaris atas hutang yang ditinggalkan pewaris. Untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan tersebut diatas maka di dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau disebut penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan teori-teori yang ada dapat disimpulkan bahwa seketika setelah pewaris meninggal maka segala hak dan kewajiban berpindah kepada ahli waris baik itu berupa pasiva maupun aktiva. Tetapi ahli waris mempunyai hak untuk menentukan sikap terhadap harta peninggalan tersebut yaitu menerima secara mumi, menerima dengan syarat atau menolak warisan. Putusan Mahkamah Agung juga telah lalai dalam menerapkan hukum yang menyatakan bahwa istri dan anak-anak pewaris hanya bertanggung jawab sebatas jumlah harta peninggalan pewaris. Putusan tersebut telah lalai dikarenakan Putusan Mahkamah Agung tersebut didasarkan pada Pasal 175 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam bukan didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengingat penyelesaian masalah pada tahap awal para pihak menyelesaikan menggunakan Pengadilan Negeri bukan pengadilan agama. Kompleksnya permasalahan waris perdata memerlukan suatu pendalaman dan pengetahuan baik dalam teori dan praktek bagi aparat penegak hukum sehingga di dalam menangani permasalahan mengenai waris perdata mereka dapat memberikan keputusan yang adil dan memberikan kepastian hukum.

In the Western Civil Law on Succession, there is Principle that "immediately after the predecessor passes away, his rights and obligations to the assets shall assign to the successor)". The rights and obligations are not only in terms of the assets but also the liabilities. The problem arising if the succession inherited is in terms of liabilities or debt, let alone if the debt left is guaranteed against general guarantee. In the Judgment of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 3574 K/Pdt./2000 regarding succession in terms of debt, there is problem on responsibility of the successors namely wife and children of the predecessor to the debt inherited to the successor. To obtain the answer of the problem above, then in this writing, the writer uses the doctrinal law research method or called literature research, namely the research to the secondary data covering primary law, secondary law and tertiary law materials.
Based on the existing theories, it can be concluded that immediately after the predecessor passes away, then all rights and obligations are assigned to the successor, whether in terms of liabilities or assets. But the successor has right to determine his attitude to the succession namely accepting purely, accepting conditionally or rejecting the succession. The Judgment of the Supreme Court has also made an omission in applying the law stating that the successors namely wife and children are only responsible limited to the quantity of succession. The omission occurs since it is based on Article 175 paragraph 2 of Islamic Law Compilation, not based on the Indonesian Civil Law since the settlement of problem in the early phase, the parties refer to the District Court, instead of the religion court The complex problem on civil succession requires the legal enforcers to study in-depth and have knowledge in both theory and practice thereby able to pass fair judgment and provide legal certainty in dealing with the problem on civil succession."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T36980
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>