Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 150118 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ade Tiur Asmara
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S23953
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nofri Puspito W.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24641
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cantika Febrisya
"Pailitnya suatu perusahaan dalam dunia usaha dewasa ini sudah tergolong merupakan suatu peristiwa yang lumrah dan sering terjadi. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berlaku di Indonesia sampai saat ini memberikan suatu alternatif bagi para kreditor untuk mengajukan permohonan pailit atas suatu perusahaan yang menjadi debitornya. Salah satu pihak yang dapat berkedudukan menjadi debitor dan mengalami permohonan pailit adalah emiten atau perusahaan publik. Apabila suatu emiten mengalami pailit maka terdapat pihak yang sangat dirugikan atas kondisi tersebut, yaitu para investor publik. Investor publik menjadi pihak yang sangat dirugikan karena dengan pailitnya emiten tempatnya berinvestasi maka para investor publik tersebut tidak dapat menjual saham-saham yang dimilikinya lagi di dalam emiten tersebut. Sementara itu posisinya yang merupakan pemegang saham dalam emiten terkait menjadikannya terhitung turut serta sebagai debitor pula. Oleh karena itulah maka investor publik berada di urutan paling akhir setelah kreditor konkuren di dalam pembagian harta pailit. Dan seringkali yang terjadi dalam prakteknya, investor publik tidak mendapatkan sisa dari pembagian harta yang ada karena telah habis dibagikan pada para kreditor dan biaya lainnya.

Bankruptcy in today's world of business occurs regularly and is regarded as a normal occasion. Law Number 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Debt Payment which applies in Indonesia provides creditors an alternative to file for bankruptcy towards a company which are his debtors. One of the parties which is the debtor that undergoes through file of bankruptcy is a listed company. In the event of a listed company undergoing bankruptcy, this would mean that public investors that are shareholders to the bankrupt company experience great loss. Public investors that are parties to the company are significantly disadvantaged because by the insolvency of the company in which he is an investor, he would not be able to sell the shares he owns in the company. At the same time, as a result of bankruptcy, his position as shareholder in the company would turn him into a debtor. Therefore, in distributing the asset of the dissolved company, the public investors would receive the asset second to the concurrent creditors. Frequently in practice, those public investors unfortunately do not receive any share from the dissolved asset because the remaining shares have been allocated to the concurrent creditors and other expenses."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S53673
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rita Fatmila
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S23700
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novita Nur Rizki
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S23321
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
R. Kamara Hadisasmita
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24370
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Chaerul Anwar
"Salah satu ciri khusus Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas adalah perlindungan kepentingan atau hak-hak pemegang saham minoritas. Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan yang wajar sebagai akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi atau Komisaris.
Salah satu alasan mengapa hak-hak pemegang saham minoritas perlu dilindungi adalah karena putusan oleh mayoritas dalam RUPS yang tidak selamanya fair bagi pemegang saham minoritas, meskipun cara pengambilan putusan tersebut dianggap yang paling demokratis. Dalam kaitannya dengan perusahaan terbuka atau perusahaan publik, maka perlindungan hukum terhadap hak-hak pemegang saham minoritas mendapat perhatian yang sangat serius bagi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Hal ini dapat dilihat dengan beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh Bapepam tersebut seperti Keputusan Ketua Bapepam Tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu tanggal 22 Agustus 2000 Nomor REP-32/PM/2000 dan, Keputusan Ketua Bapepam Tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik,tanggal 24 Januari 1996 Nomor KEP-86/PM/1996.
Dalam hal terjadi transaksi atau tindakan perusahaan (corporate action) yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan publik yang mempunyai benturan kepentingan yaitu adanya perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris, Pemegang Saham Utama Perseroan atau Pihak Terafiliasi dari Direktur, Komisaris atau Pemegang Saham Utama, maka transaksi tersebut harus disetujui oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan atau pemegang saham independen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T15520
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Haryani Turnip
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25325
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>