Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 114471 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Gunadi
Jakarta : Salemba Empat Patria, [date of publication not identified]
336.2 GUN k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Gunadi
Jakarta: Salemba Empat, 2002
336.2 GUN k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 1995
S22956
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suwarno
" ABSTRAK
Pemerintah telah bertekad menjadikan pajak sebagai tulang punggung dan pilar utama penerimaan negara, untuk menbiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Untuk mencapai maksud tersebut terus diupayakan penyempurnaan Undang-Undang Perpajakan dan aturan pelaksanaannya, terakhir dengan Undang-Undang No. 9, No. 10, No.11, dan No. 12 tahun 1994 yang mulai berlaku tahun 1995.
Sistem pemungutan pajak menurut Undang-Undang Perpajakan yang disempurnakan tersebut tetap seperti tahun sebelumnya yaitu Sistem Self Assessment yang dilengkapi dengan Sistem Withholding Tax, dimana penghitungan besarnya pajak yang terutang pada dasarnya dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri. Tugas utama Direktorat Jenderal Pajak adalah melakukan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan.
Agar Sistem Self Assessment dapat berjalan seperti yang diharapkan, diperlukan peningkatan pengawasan kepada para Wajib Pajak, terutama dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.
Dari hasil penelitian di KPP Jakarta Kebon Jeruk ternyata pemeriksaan sederhana yang dilakukan oleh Seksi PPh Badan telah memberikan kontribusi yang paling besar pada upaya peningkatan penerimaan PPh Badan KPP Jakarta Kebon Jeruk, sehingga pemeriksaan kepada para Wajib Pajak terutama Wajib Pajak yang tingkat kepatuhannya rendah diharapkan dapat dipakai sebagai acuan dalam upaya meningkatkan penerimaan Pajak Penghasilan.
Agar pemeriksaan pajak berjalan dengan efektif dan efisien, dilakukan analisis SWOT guna menentukan faktor-faktor pendorong dan penghambat yang dipilih dalam menentukan strategi dan langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan. Wajib Pajak yang tidak patuh mendapat prioritas untuk diperiksa, sedangkan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Lebih Bayar dan SPT Rugi yang relatif lebih patuh dilakukan secara selektif. Untuk itu diperlukan deregulasi terhadap aturan penyelesaian SPT Lebih Bayar dan SPT Rugi yang selama ini harus dilakukan melalui pemeriksaan.
Dengan peningkatan kinerja pemeriksaan ternyata telah meningkatkan penerimaan PPh Badan Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya di masa yang akan datang. "
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
S10048
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yusi Muzialifa Nikma
"Penelitian ini membahas mengenai faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan penghapusan Pajak Penghasilan atas dividen dari dalam negeri dan dari luar negeri. Selain itu, penelitian ini juga membahas implikasi penghapusan Pajak Penghasilan atas dividen dari dari dalam negeri dan luar negeri terhadap tarif pajak efektif atas dividen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan penghapusan Pajak Penghasilan atas dividen adalah i) Sebagai respon dari adanya kebutuhan memobilisasi modal investasi dari dalam negeri dan dari luar negeri guna menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan melibatkan konsep relaksasi-partisipasi; ii) Pembebasan Pajak Penghasilan atas Dividen dari dalam negeri dimaksudkan sebagai penyeimbang/pendulum dari disinsentif yang melekat pada classical system yang dianut Indonesia saat ini. Di mana sistem ini telah mengakibatkan pajak berganda ekonomi sehingga dianggap memiliki daya saing rendah dalam menarik investasi, dan sistem ini juga dapat memicu WPDN Indonesia lebih tertarik investasi di negara yang memiliki tarif pajak efektif lebih rendah; iii) Pengahapusan pajak penghasilan atas dividen dari luar negeri dipertimbangkan dapat menjadi penyeimbang/pendulum dari disinsentif yang melekat pada sistem pajak worldwide system yang dianut Indonesia saat ini, yang dianggap memiliki daya saing rendah dan tidak menginsentif terjadinya repatriasi penghasilan dividen dari luar negeri. Pembebasan Pajak Penghasilan atas dividen yang bersumber dari dalam negeri akan menciptakan tarif pajak efektif atas dividen yang ditanggung oleh Pemegang Saham baik Orang Pribadi maupun Badan akan sama dengan tarif pajak PPh badan, yaitu sebesar 22% untuk tahun 2021 dan menjadi 20% pada tahun 2023 dan seterusnya. Sedangkan tariff pajak efektif atas dividen yang berasal dari luar negeri tidak dapat ditentukan secara pasti sebab akan tergantung pada ketentuan perpajakan yang berlaku di negara sumber, seperti besaran tarif pajak atas dividen yang berlaku di sana dan jenis corporate-shareholder taxation system yang diterapkan di sana

Penelitian ini membahas mengenai faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan penghapusan Pajak Penghasilan atas dividen dari dalam negeri dan dari luar negeri. Selain itu, penelitian ini juga membahas implikasi penghapusan Pajak Penghasilan atas dividen dari dari dalam negeri dan luar negeri terhadap tarif pajak efektif atas dividen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan penghapusan Pajak Penghasilan atas dividen adalah i) Sebagai respon dari adanya kebutuhan memobilisasi modal investasi dari dalam negeri dan dari luar negeri guna menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan melibatkan konsep relaksasi-partisipasi; ii) Pembebasan Pajak Penghasilan atas Dividen dari dalam negeri dimaksudkan sebagai penyeimbang/pendulum dari disinsentif yang melekat pada classical system yang dianut Indonesia saat ini. Di mana sistem ini telah mengakibatkan pajak berganda ekonomi sehingga dianggap memiliki daya saing rendah dalam menarik investasi, dan sistem ini juga dapat memicu WPDN Indonesia lebih tertarik investasi di negara yang memiliki tarif pajak efektif lebih rendah; iii) Pengahapusan pajak penghasilan atas dividen dari luar negeri dipertimbangkan dapat menjadi penyeimbang/pendulum dari disinsentif yang melekat pada sistem pajak worldwide system yang dianut Indonesia saat ini, yang dianggap memiliki daya saing rendah dan tidak menginsentif terjadinya repatriasi penghasilan dividen dari luar negeri. Pembebasan Pajak Penghasilan atas dividen yang bersumber dari dalam negeri akan menciptakan tarif pajak efektif atas dividen yang ditanggung oleh Pemegang Saham baik Orang Pribadi maupun Badan akan sama dengan tarif pajak PPh badan, yaitu sebesar 22% untuk tahun 2021 dan menjadi 20% pada tahun 2023 dan seterusnya. Sedangkan tariff pajak efektif atas dividen yang berasal dari luar negeri tidak dapat ditentukan secara pasti sebab akan tergantung pada ketentuan perpajakan yang berlaku di negara sumber, seperti besaran tarif pajak atas dividen yang berlaku di sana dan jenis corporate-shareholder taxation system yang diterapkan di sana."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Bertha Lucyana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S24445
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>