Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 78112 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Hutari Hayuning W.P.
"Pemenuhan kebutuhan perumahan masih menjadi permasalahan sendiri yang perlu mendapat perhatian. Selain pengadaan secara fisik harus dipikirkan pembiayaan untuk mendapat fasilitas perumahan tersebut karena tidak semua masyarakat mampu untuk membeli rumah secara tunai. Saat ini terdapat fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberikan oleh Bank Pemerintah maupun Bank Swasta Nasional dan Asing. Dalam pemberian KPR berjangka panjang oleh Bank umumnya digunakan sumber dana yang berasal dari dana jangka pendek seperti deposito, tabungan atau giro. Bila hal ini terus berlangsung, tentu Bank akan mengalami ketidakcocokan antara sumber dengan penggunaan dananya (mismatch funding) sehingga perlu dilakukan mencarian sumber dana jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan. Salah satu upayanya adalah dengan sekuritisasi aset atau dalam bidang property dikenal dengan pembiayaan sekunder perumahan/ Secondary Mortgage Facility (SMF). Untuk melaksanakan kegiatan tersebut di Indonesia, Pemerintah mendirikan suatu lembaga keuangan yang khusus untuk menyelenggarakan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau jangka panjang yaitu Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP) yang bernama PT. Saran Multigriya Finansial (PT. SMF). Dalam proses sekuritisasi PT. SMF dapat berfungsi sebagai kordinator global, penjamin, penata sekuritisasi, dan/atau Pendukung Kredit. Bahkan dalam rangka membangun dan mengembangkan Pasar sekunder perumahan, PT. SMF dapat memberikan fasilitas pinjaman kepada Bank dan/atau lembaga keuangan untuk disalurkan sebagai KPR oleh Penerbit KPR. Oleh karena itu pelaksanaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dilakukan dengan dua cara yaitu dengan Sekuritisasi Aset KPR dan dengan Pemberian Fasilitas Pinjaman. Dalam Sekuritisasi Aset, bila Efek Beragun Aset (EBA) yang dikeluarkan berbentuk Surat Utang, diperlukan suatu SPV untuk membeli kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan menerbitkan Surat Utang. Konsep SPV yang digunakan di Indonesia adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA). Pengalihan piutang dalam sekuritisasi dilakukan dengan jual beli piutang KPR berikut Hak Tanggungan yang melekat padanya dari Kreditor Asal kepada KIKEBA. Mengenai Hak Tanggungan dengan beralihnya Perjanjian pokok turut beralih pula secara hukum kepada Kreditor Baru. Namun hal ini belum dilaksanakan dan baru akan didaftarkan peralihan tersebut bila ada Debitur KPR yang wanprestasi dan Bank Kustodian atau Wali Amanat perlu melakukan penyitaan atas obyek Hak Tanggungan. Sedangkan Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui Pemberian fasilitas pinjaman dilakukan melalui mekanisme Perjanjian Pemberian Pinjaman KPR yang dijamin dengan Jaminan Fidusia atas piutang KPR yang dibiayai beserta jaminan yang melekat padanya.

Supply of Housing demand have its own problem and need more attention to be solved. Besides physical procurement we need to thinking of the housing financing since not every people in society can afford to pay in cash. Currently in society there is kind of Housing Financing called Home Ownership Loans (KPR) held by Government Bank and National or foreign Private Bank. In order to supply long term KPR, usually Bank use short term source of fund such as deposit, saving and Giro. If it is happens continuously, mismatch funding can not be avoided by Bank. So that it is very urgent to find out long term source of fund to support housing financing. One of the ways out is by asset securitization or in the property field called Secondary Mortgage Facility (SMF). To implement SMF in Indonesia, Indonesian Government established a special company to mainly engage in the business of providing medium and/or long term loan KPR issuer and KPR receivables securitization program that is Secondary Housing Financing Company (PPSP) namely PT. Sarana Multigriya Financial (PT. SMF). Regarding to securitization process, PT. SMF have several function such as global coordinator, underwriter, arranger, and/or credit enhancer. Moreover, in respect to build up and to develop Secondary Housing Market PT. SMF have authority to provide loans to Banks or financial institutions as KPR Issuer which is to be distribute as KPR. Refer to those functions, in Indonesia SMF implemented in two forms, i.e.: KPR receivables securitization program and Loan Agreement for Refinancing KPR. On KPR receivables securitization program, in the case Asset- Backed Securities (EBA) issued in the form of debt instruments, it will be issued by Special Purpose Company (SPV) appointed by PT. SMF. In this case, the SPV will purchase the receivables from Originator Creditor and issued the debt instruments. SPV in Indonesia is in the form of Asset-Backed Securities Collective Investment Contract (KIK-EBA). The KPR receivables including Hak Tanggungan attached thereto transferred by sale and purchase Agreement from Original Creditor to KIK-EBA. Any transfer of receivables as principal agreement shall result in the transfer of law of all rights and liabilities of Hak Tanggungan recipients to the New Creditor. Even for this moment, the transfers of Hak Tanggungan not register yet and shall be registered upon one of the KPR Debtor default and/or Custodian Bank or Wali Amanat need to execute the Hak Tanggungan object. Whilst mechanism of SMF in the form of Loan Agreement for Refinancing KPR is conducted by Loan Agreement secured by Fiduciary Security over KPR receivables."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T26700
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Helena Wirastri Wulandari
Depok: Universitas Indonesia, 1997
S23119
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herlin Wahyuningsih
"Untuk mengatasi permasalahan akan kebutuhan perumahan yang meningkat dari tahun ketahun, maka pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan dengan mengeluarkan kredit pemilikan rumah (KPR) yang diselenggarakan melalui Bank Pemerintah maupun Bank Swasta. Dimana pembangunan KPR ini ada yang diselenggarakan khusus untuk pegawai negeri sipil (PNS) perdepartemen maupun diselenggarakan untuk masyarakat umum. Salah satu pembangunan KPR yang diselenggarakan khusus untuk PNS perdepartemen adalah KPR PNS Departemen Pertanian, dan salah satu pembangunan KPR yang diselenggarakan untuk masyarakat umum adalah KPR BTN. Adapun masalah utama yang dihadapi dalam hal pemberian kredit perumahan oleh Bank pemberi kredit adalah mengenai terbatasnya sumber dana yang digunakan untuk memberikan kredit perumahan, dimana biasanya, Bank pemberi kredit hanya mengandalkan sumber dana berupa dana jangka pendek dari alokasi tabungan, deposito, dan giro dari para nasabahnya serta dana jangka panjang dari pemerintah saja. Oleh karena itu, kemudian pemerintah juga mengeluarkan suatu kebijaksanaan baru, yaitu dengan mengeluarkan sistem pembiayaan dan penyediaan dana dengan sistem Secondary Mortgage Facilities, dimana dengan sistem tersebut permasalahan mengenai terbatasnya sumber dana pemberian kredit perumahan tersebut dapat tertanggulangi, sebab dalam sistem ini, Bank pemberi KPR selain mendapat sumber dana jangka pendek dari alokasi tabungan, deposito, dan giro para nasabahnya dan dana jangka panjang dari pemerintah, juga mendapat dana berupa kredit jangka panjang dari Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (PFPSP)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20867
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yudha P. Utama
"Kebutuhan akan perumahan dari tahun ke tahun terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah Penduduk, Pemerintah melalui program kerjanya telah merencanakan target pembangunan perumahan di Indonesia agar nantinya seluruh masyarakat Indonesia dapat memiliki rumah. Peranan Bank selaku pendana (Financier) yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat memiliki rumah melalui faslitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dana yang diperoleh Bank untuk membiayai fasilitas KPR yang berjangka panjang umumnya adalah berasal dari dana-dana berjangka pendek, seperti Deposito, Tabungan dan lainnya. Kesulitan untuk mendapat dana jangka panjang membuat Lukiditas Bank menjadi terganggu, terjadilah mismatch terhadap pendanaan KPR. Pemerintah telah lama memikirkan hal tersebut dimulai pada tahun 1993 dengan dibentuknya team dengan bantuan USAID, hingga tahun 1998, Pemerintah mengeluarkan peraturan SK Menkeu No. 1321KMK.01411998 tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan dan akhirnya pada tahun 2005, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan_Hak Tanggungan sebagai satu-satu lembaga jaminan hak atas tanah di Indonesia merupakan suatu lembaga jaminan yang sering dipergunakan, selain lembaga jaminan lainnya oleh Bank selaku Pemberi Kredit (Kreditur) karena memberikan rasa kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada Kreditur sendiri maupun bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk dalam pemberian fasilitas KPR. Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah yang hanya memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk menguasai secara yuridis, sebagai jaminan atas pelunasan utang debitur, dengan dilakukan eksekusi atas Hak Tanggungan jika Debitur wanprestasi. Secara prinsip Hak Tanggungan tidak mengalihkan kepemilikan terhadap obyek HT.
Lembaga pembiayaan sekunder perumahan di Indonesia diilhami oleh lmbaga pembiayaan perumahan (Home Financing) dengan jaminan (baik benda bergerak maupun benda tetap, seperti property) yang sudah berjalan di negara-negara lain, khususnya Amerika Serikat dan Inggris, dengan terminologi Secondary Mortgage. Mortgage ataupun Secondary Mortgage dianut oleh negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon/Common Law, sedangkan Indonesia sendiri menganut sistem hukum Eropa KontinentaflCivi1 Law sekalipun tetap menerima pengaruh sistem hukum Anglo Saxon/Common Law. Mortgage merupakan Hak Jaminan dalam sistem hukum Anglo Saxon/Common Law yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjadikannya sebagai jaminan ataupun menguasai atau memiliki obyek mortgage termasuk mortgage itu sendiri, sehingga dalam transaksi Second Mortgage dapat dijual kepada pihak lain melalui proses sekuritisasi (Mortgage Securitation). Pelaksanaan Secondary Mortgage Facility (SMF) di Indonesia dapat dilaksanakan dalam pembiayaan sekunder perumahan terhadap obyek jaminan hak atas tanah yang dibebani HT melalui proses peralihan kumpulan piutang KPR dengan akta Cassia. Sesuai dengan sifatnya sebagai assesoir dari Perjanjian pokok, maka Hak Tanggungan dalam pelaksanaan dalam pembiayaan sekunder perumahan di Indonesia juga turut beralih dan telah diatur dalam Pasal 1 6 UUHT tentang peralihan HT.
Peranan Hak Tanggungan dalam pelaksanaan dalam pembiayaan sekunder perumahan di Indonesia sangatlah penting, dimarta akan memberikan kepastian hukum bagi kreditur bare yang nantinya akan bertindak sebagai pemegang HT, akan tetapi proses dan pelaksanaan peralihan Hak Tanggungan dalam pelaksanaan SMF bagi pembiayaan sekunder perumahan Indonesia ternyata banyak menemui kendala-kendala yang sangat berarti sehingga pelaksanaanya belum dapat berjalan optimal sebagaimana yang akan diharapkan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19147
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Residential mortgage lending becomes a funding option for housing sector becaouse of such reason as, in one hand, many people living in cities and urban areas require more residentials than that of rural citizens, consenquantly housing development in the city and urban areal have grown rapidly...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Diana Sarawati Purnamasari
"Diana Saraswati Purnamasari, Mahasiswi Program Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Indonesia,?Perjanjian Baku Dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) (Studi kasus: Analisis PerjanjianKPR antara PT. Bank Panin Tbk dengan X) dengan pembimbing Prof.Dr.Rosa Agustina, S.H., M.H. Perjanjian baku sebagai salah satu jenis perjanjian yang sering kali digunakan karena dianggap efektif oleh pihak konsumen sering kali menimbulkan berbagai permasalahan yang terkait dengan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya karena tidak mempunyai peluang untuk merundingkan isi dari klausula-klausula di dalamnya. Dalam thesis ini yang menjadi permasalahan adalah dalam hal klausul-klausul apa saja yang tidak boleh dimuat dalam perjanjian KPR yang menimbulkan kerugian dan kedudukan yang tidak seimbang diantara para pihak, bagaimanakah kekuatan mengikat dari perjanjian baku KPR yang dibuat oleh Bank Panin serta bagaimana penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian baku KPR Bank Panin. Berdasarkan ketertarikan penulis, maka dilakukan penelitian pada kantor Bank Panin Kantor Pusat Bandung. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif, dimana penulis meneliti dan melihat penerapan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan pemberian kredit dengan menggunakan perjanjian baku berdasarkan asas-asas perjanjian dalam Hukum Perdata dengan dikaitkan dengan prinsip-prinsip perbankan.Penelitian juga dilakukan dengan metode wawancara, dengan tujuan untuk mengetahui prosedur pemberian kredit, persyaratan pemberian kredit serta data-data pemberian KPR oleh Bank Panin. Perjanjian baku ini sangat sulit dihilangkan sebagai satu jenis perjanjian yang selalu digunakan dengan alasan efektif. Dalam rangka untuk memberikan perlindungan hukum kepada para Debitor, maka yang dapat dilakukan adalah dengan terus memberikan perbaikan-perbaikan dan memonitor jalannya perjanjian baku ini.

Standard agreement as one of the types of agreements which are often used because it is considered effective by the consumer often cause various problems associated with legal protection for the parties involved in it because they do not have the opportunity to negotiate the content of clauses in it. In this thesis, the problem is in terms of any clauses that should not be contained in Credit House Loan agreements to incur losses and position are not balanced between the parties, how the binding force of the standard agreement of Credit House Loan made by Bank Panin and how to breach the settlement performed by one party in default of Credit House Loan Agreement Panin Bank. Based on the interest the writer, then conducted research at the office of Panin Bank Head Office in Bandung. This research was conducted with normative method, in which the writer examines and see the application of legal rules relating to the granting of credit by using standard agreements based on the principles of the agreement in Civil Law to be associated with the principles of banking. Research is also done with the interview method, with the aim to know the procedures for granting credit, lending requirements and the datas of Loan Home given by the Bank Panin. This standard agreement is very difficult to remove as one type of agreement that is always used with an effective excuse. In order to give legal protection to the debtor, then that can be done is to continue to deliver improvements and monitor the course of this standard agreement."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28161
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diana Saraswati Purnamasari
"ABSTRAK
Perjanjian baku sebagai salah satu jenis perjanjian yang sering kali
digunakan karena dianggap efektif oleh pihak konsumen sering kali menimbulkan
berbagai permasalahan yang terkait dengan perlindungan hukum bagi pihak-pihak
yang terlibat di dalamnya karena tidak mempunyai peluang untuk merundingkan
isi dari klausula-klausula di dalamnya. Dalam thesis ini yang menjadi
permasalahan adalah dalam hal klausul-klausul apa saja yang tidak boleh dimuat
dalam perjanjian KPR yang menimbulkan kerugian dan kedudukan yang tidak
seimbang diantara para pihak, bagaimanakah kekuatan mengikat dari peijanjian
baku KPR yang dibuat oleh Bank Panin serta bagaimana penyelesaian wanprestasi
yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam peijanjian baku KPR Bank Panin.
Berdasarkan ketertarikan penulis, maka dilakukan penelitian pada kantor
Bank Panin Kantor Pusat Bandung. Penelitian ini dilakukan dengan metode
yuridis normatif, dimana penulis meneliti dan melihat penerapan aturan-aturan
hukum yang berkaitan dengan pemberian kredit dengan menggunakan peijanjian
baku berdasarkan asas-asas perjanjian dalam Hukum Perdata dengan dikaitkan
dengan prinsip-prinsip perbankan.Penelitian juga dilakukan dengan metode
wawancara, dengan tujuan untuk mengetahui prosedur pemberian kredit,
persyaratan pemberian kredit serta data-data pemberian KPR oleh Bank Panin.
Perjanjian baku ini sangat sulit dihilangkan sebagai satu jenis peijanjian
yang selalu digunakan dengan alasan efektif. Dalam rangka untuk memberikan
perlindungan hukum kepada para Debitor, maka yang dapat dilakukan adalah
dengan terus memberikan perbaikan-perbaikan dan memonitor jalannya peijanjian
baku ini."
2011
T38064
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Residential mortgage lending becomes a funding option for housing sector because of such reason as, in one hand,many people living in cities and urban areas require more residentials than that of rural citizens,consenquently housing development in the city and urban area have grown rapidly...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>