Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 199758 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Gunawan Widjaja
Jakarta: Kencana, 2006
332.6 GUN p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Widjaja
Jakarta: Kencana, 2006
332.6 GUN p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Widjaja
Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006
332.6 GUN p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Situmorang, Mulatua
Depok: Universitas Indonesia, 1995
S23010
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erna Dewayani
"Dampak krisis finansial yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 menyebabkan beberapa emiten obligasi mengalami wan prestasi yang disebabkan ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam membayar kupon dan atau pokok obligasi. Peningkatan perlindungan terhadap kepentingan investor obligasi di Indonesia merupakan masalah yang sampai Saat ini masih menghadapi berbagai macam kendala yang rumit. Pengertian "obligasi" tidak didefinisikan secara spesifik dalam hukum positif, baik peraturan perundang-undangan, yaitu Undang- undang Pasar Modal dan Undang-undang Perbankan, maupun Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dengan perangkat aturan dan hukum yang ada Sekarang, perlindungan investor obligasi masih minim,apalagi untuk obligasi yang mengalami wan prestasi.
Sebagai pihak yang mewakili kepentingan investor, Wali Amanat sering berada dalam posisi yang sulit mengingat saat ini Emiten yang memiliki wewenang menunjuk Wali Amanat. Apabila emiten mengalami wan prestasi, ada beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang obligasi, diantaranya mengeksekusi jaminan (jika ada), melakukan gugatan perdata, melakukan gugatan perwakilan, mempailitkan emiten dan menyelesaikan melalui arbitrase. Bagi investor, penyelesaian yang paling mudah adalah melakukan eksekusi jaminan. Permasalahannya adalah karena dalam penerbitan obligasi, emiten tidak diwajibkan menyediakan jaminan khusus ataupun sinking fund. Dengan adanya jaminan khusus, maka apabila terjadi wan prestasi, jaminan tersebut dapat dieksekusi oleh Wali Amanat dan kemudian dibayarkan kepada pemegang obligasi.
Namun apabila tidak mempunyai jaminan khusus,apabila terjadi gagal bayar, obligasi tersebut akan berhak atas aset yang tidak dijaminkan bersama-sama dengan kreditor lainnya secara sama rata atau paripassu. Ketiadaan pengaturan khusus dalam peraturan perundangan mengenai perlindungan investor obligasi, maka dirasa perlu adanya standard minimun dalam menentukan hal-hal yang wajib dimuat dalam perjanjian perwaliamanatan, seperi pengaturan mengenai penggunaan dana hasil emisi Obligasi yang dapat dimonitor oleh Wali Amanat, adanya jaminan khusus, sinking fund dan kewajiban melakukan pemeringkatan. Selain itu diperlukan pemberian sanksi yang tegas bagi emiten yang telah mengalami wan prestasi, minimal tidak diperbolehkan untuk melakukan pendanaan di pasar modal."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18388
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Siahaan, Alberto Elieser Mangatas Gompar
"Terhadap perusahaan yang ingin mendapatkan pendanaan untuk mengembangkan usahanya selain dari lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya bisa melalui pasar modal. Dalam menawarkan saham, emiten wajib membuat prospektus yang merupakan informasi secara tulisan yang terkait initial public offering suatu emiten, dimana tujuannya pemegang saham publik tertarik untuk membeli efek atau saham yang dikeluarkan oleh emiten. Dalam menyampaikan prospektus tersebut tentunya wajib memuat informasi dan fakta material yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, telah mengeluarkan beberapa pengaturan terkait dengan penyampaian prospektus. Prospektus merupakan dokumen utama bagi pemegang saham publik untuk menentukan apakah akan memesan atau tidak atas efek yang ditawarkan tersebut. Dalam penyampaian prospektus tersebut Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia berperan untuk memeriksa kecukupan fakta material yang disampaikan dalam prospektus. Begitu juga konsultan hukum pasar modal selaku profesi penunjang pasar modal wajib menyampaikan fakta material dalam prospektus. Sehingga dalam hal Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia maupun konsultan hukum tidak melakukan kewajibannya maka turut bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Begitupun pemegang saham publik wajib diberikan perlindungan hukum atas saham yang telah dibeli berdasarkan informasi yang tidak disampaikan oleh emiten dalam prospektus berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

For the companies that required funding to develop their business apart from banking institutions or other financial institutions can go through the capital market institutions. In offering shares the prospective issuer must prepare a prospectus which is in writing information related to the initial public offering of an issuer in which the objective of prospective public shareholders will interested in ordering securities or shares issued by the prospective issuer. In submitting the prospectus, the prospective issuer is obliged to fulfill all of the information and material fact determined by Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges. The Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges has issued several regulations related to the submission of prospectus. Prospectus is the main document for potential public shareholders to determine whether or not to buy the offered shares. For process of submission of the prospectus, the Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges in charge of reviewing the fulfillment of material fact in prospectus. Capital market legal consultant as one of the capital market supporting professionals obliged to submit material fact in prospectus. In case that the Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges and legal consultant did not comply with their obligation, therefore each of them responsible for the default based on Article 111 Law Number 8 Year 1995 on Capital Market. In hence, public shareholders required to have legal protection on shares that have been purchased based on information not submitted by prospective issuers based on Article 30 law number 21 Year 2011 on Financial Service Authority and Article 111 Law Number 8 Year 1995 on Capital Market."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>