Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 141404 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1999
S23305
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 2001
S24463
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sari Metta
"BPPN memiliki kewenangan melakukan penjualan asset dalam restrukturisasi atas bank-bank yang berada dibawah pengawasannya berdasar ketentuan pasal 37A UU No .10/1998 Tentang Perbankan jo pasal 13 jo pasal 26 PP No .17 Tahun 1999. Oleh BPPN tagihan kredit kepemilikan rumah (KPR) dijual kepada Bank Arta Graha (BAG) dengan contract of sale No.3752/August /2000 tanggal 30 Agustus 2000. menurut pasal 1533 KUH Perdata penjualan atas piutang meliputi segala hak-hak yang melekat pada tagihan tersebut. Dalam hal ini termasuk Hak Tanggungan yang diletakan atas rumah tinggal yang menjadi jaminan KPR. Hak Tanggungan secara hukum beralih kepada Bank Artha Graha dalam kenyataannya tidak demikian halnya. Beberapa kanwil pertanahan tidak mau mendaftarkan peralihan tersebut dan minta dibuatkan akta PPAT baru. Untuk piutang KPR yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam kotrak jual-beli dapat dikembalikan ke BPPN dengan sistim clawback. Perjanjian jual beli bersifat obligatoir hanya menimbulkan Hak dan Kewajiban diantara para pihak. Agar kepemilikan tersebut beralih kepada pembeli, harus dilakukan penyerahan barang (levering). Pasal 613 ayat 3 KUH Perdata penyerahan dan pengalihan piutang atas nama harus dilakukan dengan membuat cessie. Cessie telah dilakukan secara notariil pada tanggal 29 September 2000 dengan Akta No. 14. Agar cessie dapat berlaku pada pihak debitur, maka cessie tersebut telah diumumkan di beberapa Koran dan debitur diwajibkan untuk melakukan pendaftaran yang berfungsi sebagai pengakuan debitur atas hutangnya. Hal-hal khusus yang diatur dalam cessie adalah kesepakatan para pihak untuk mengesampingkan pasal-pasal mengenai berakhirnya kuasa seperti yang termuat dalam pasal 1813,1814, 1815,1816 KUH Perdata. Berakhirnya pemberian kuasa kepada salah satu pihak tidak berlaku terhadap piutang-piutang yang termuat dalam contract of sale dan telah dialihkan dengan cessie dari BPPN kepada Bank Arta Graha. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S20996
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ujang Komara Sambrianto
"Penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, salah satu instrument Bank Indonesia ditetapkan pemerintah dalam menghadapi krisis, guna menghindari kehancuran dan kelumpuhan Sistem Keuangan, Sistem Perbankan serta ekonomi umumnya. melakukan pemulihan ekonomi secara intensif, inisiatif dan kebijaksanaan sikap transparan, komunikatif dan koordinatif untuk mencapai solusi, objektif proporsional dan konseptual. Untuk menjawab tiga pokok permasalahan dalam penelitian yaitu : Bagaimana mekanisme penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Apakah fasilitas, pengendalian dan pengawasan penggunaan dananya, penagihannya melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dianggap pengalihan beban tanggung jawab. Bagaimanakah bentuk pengawasan dan pertanggung jawaban Bank Indonesia dan Badan Penyehatan Perbankan Indonesia didalam proses pengembalian dan penyelesaiannya secara hukum.
Metode Penelitian pengumpulan jenis data primer, penelitian lapangan (field research) dan data sekunder, penelitian perpustakaan (library research). eksplorasi (penelusuran) bersifat penelitian hukum normative, tipologi sudut sifat penelitian diskriptif eksplanatoris.
Alat pengumpulan data sekunder dari bahan pustaka hukum dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tertier. Pengawatan tidak terlibat dan wawancara dengan responden. Analisa data normative-kualitatif. pengolahan analisa metode induktif dan komparatif. maka hasil penelitian Pertama, Mekanisme Penyaluran Bantuan Likuditas Bank Indonesia hakekatnya melaksanakan perintah undang-undang, menempuh kebijakan dan kelemahannya manajemen penyaluran. Kedua, pengendalian penggunaan dana menerapkan Cease and Decease Order (CDO).' kelemahan system pembinaan dan pengawasan bank.
Kebijakan politis pemerintah berpengaruh. Pengawasan Bank Indonesia, dan Pengendalian Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Ketiga, penyeJ.esaian diterbitkan Surat Utang Pemerintah, Perpectual Promissory Note dan Reedemable Promissory Note. Capital Maintenace Notes. Akta Pengalihan Tagihan (Cessie). dibedakan unsur tanggung jawab kebijaksanaan dengan unsur beban finansial. Upaya memperoleh kembali dana melalui Master of Settlement Acquisition Agreement, Master of Refinancing Note Issuence Agreement, Akta Pengakuan Utang, Pengadilan Perdata, Niaga dan Pidana serta Panitia Urusan Piutang Negara."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16330
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fatma
"Polemik Hukum Pada Perjanjian Pengalihan Hak
Atas Piutang (Cessie) Dari Bank-Bank Kepada Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Tesis, 2002.
Untuk memulihkan kembali kondisi perbankan Indonesia
akibat krisis ekonomi tahun 1997 pemerintah membentuk
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang
didasarkan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999
tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
beserta perubahannya. Salah satu kewenangan dari BPPN
tersebut adalah melakukan pengambil alihan tagihan atau
kredit macet para debitur dari bank-bank yang ditangani
BPPN melalui perjanjian pengalihan hak atas tagihan
(cessie). Ketentuan mengenai cessie ini terdapat dalam
pasal 613 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Permasalahan
yang timbul adalah para debitur dari bank-bank yang
diambil alih oleh BPPN sering menolak melakukan
pembayaran utang-utang mereka dengan alasan perjanjian
cessie tersebut tidak sah. Ketidak absahan cessie
tersebut diakibatkan oleh karena tidak adanya
pemberitahuan kepada debitur sebagaimana ditentukan oleh
pasal 613 KUH Perdata. Berbagai kekurangan dari cessie
ini penulis paparkan dengan jelas dalam tesis ini. Namun,
semua ini penulis berikan solusinya yaitu dengan
mengadakan revisi atas perjanjian pengalihan hak atas
tagihan, membuat perjanjian pokok pengalihan tagihan,
pemerintah (dalam hal ini Badan Penyehatan Perbankan
Nasional) harus bersikap pro aktif dengan membentuk tim
perumus yang khusus menangani masalah ini, untuk bisa
diperbaiki di masa yang akan datang. Dengan perbaikan itu
pula, penulis berharap, BPPN bisa lebih mudah dalam
melaksanakan tugasnya."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36346
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 1999
S24193
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>