Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 51670 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mada Sari
Depok: Universitas Indonesia, 1998
S23343
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Satria Gobel, examiner
"Melalui pembaruan hukum, dapat diharapkan terwujudnya sistem perkoperasian yang modern di Indonesia. Sistem perkoperasian modern yang terutama dilihat penulis sangat penting meliputi minimal dua unsur yaitu, mengenai eksistensi koperasi sebagai badan hukum yang benar-benar sempurna dan eksistensi koperasi sebagai organisasi usaha yang professional. Tujuan penelitian ini adalah untuk memaparkan dan menjelaskan masalah utama perkoperasian dari aspek hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T16650
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pupung Sapariah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Trisni Walujaningrum
"Globalisasi yang semakin melanda dunia antara lain disebabkan oleh disepakatinya perjanjian-perjanjian multilateral, seperti APEC. Pada pertemuan APEC yang barn lalu, para anggotanya telah bersepakat untuk menghapuskan proteksi dan memberikan kebebasan lalu lintas barang, jasa, dan investasi. Penghapusan proteksi ini belum menjadi isu dalam dunia asuransi karena masih besarnya proteksi yang diberikan pemerintah bagi dunia asuransi nasional. Namun, perusahaan asuransi nasional tetap harus menyiapkan diri dalam menghadapi kemungkinan dibukanya proteksi di masa datang dengan melakukan tindakan antisipasi. Tindakan antisipasi yang hams dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam negeri adalah dengan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan fleksibilitas, dengan cara perbaikan dalam kualitas produk, jasa pelayanan, proses kerja, kualitas sumber daya manusia, teknologi, dan penggunaan sistem pembiayaan yang tepat. Penggunaan sistem pembiayaan yang tepat merupakan cara yang banyak digunakan saat ini. Sistem ABC merupakan sistem pembiayaan yang mampu memberikan informasi yang akurat dibandingkan dengan informasi yang diberikan sistem biaya tradisional. Penerapan sistem ABC menjadi sangat bermanfaat. Namun penerapannya harus dilandasi dengan suatu analisa yang disebut sebagai Process Value Analysis (PVA). PVA memiliki kemampuan untuk memberikan pengertian mengenai hubungan antar aktivitas-aktivitas dan proses yang terjadi dalam suatu perusahaan. Lebih lanjut, PVA dapat menjelaskan hubungan antara biaya-biaya yang terjadi dalam proses dan aktivitas-aktivitas yang mengkonsumsi sumber daya. Yang menjadi keunggulan PVA adalah bahwa PVA mampu menunjukkan aktivitas mana yang memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan aktivitas mana yang tidak memberikan nilai tambah. Dengan demikian, PVA dapat menjadi alai yang menyediakan informasi yang digunakan perusahaan dalam rangka melakukan perbaikan-perbaikan yang berkesinambungan, yang berfokus untuk memenuhi keinginan pelanggan, meminimalisir biaya dan waktu, serta meningkatkan kualitas output. PVA terdiri dari empat analisa utama yaitu Process Definition, Activity Analysis, Driver Analysis, dan Opportunity Improvement Planning. Langkah Process Definition dimaksudkan untuk memahami proses yang dilakukan perusahaan terlebih dahulu. Selanjutnya, langkah Activity Analysis ditujukan untuk memahami aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan. Setelah itu, langkah Driver Analysis membahas sebab dan akibat dari aktivitas. Pada langkah yang terakhir dan yang paling penting, yaitu Opportunity Improvement Planning, pihak analis harus memastikan apakah suatu aktivitas memberikan nilai tambah ataukah sebaliknya, tidak memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Pemahaman ini akan memberikan masukan-masukan dalam menyusun rencana perbaikan kinerja dan efisiensi dalam perusahaan."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1995
S18810
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amsori
"Ganti kerugian bagi korban perkosaan merupakan salah satu pemenuhan/perwujudan dari hak asasi manusia dan perlindungan hukum. Arti penting pemberian ganti kerugian bagi korban perkosaan juga mengingat bahwa pada umumnya mereka (korban) berasal dari golongan yang lemah mental, fisik dan sosial. Ilmu yang mengkaji permasalahan korban adalah viktimologi. Pandangan-pandangan ajaran viktimologi perlu mendapat perhatian dari para pihak yang terlibat baik dalam sistem dan proses peradilan pidana maupun perdata yaitu, polisi, jaksa penuntut umum, hakim dan advokat, karena dengan adanya persamaan pandangan tentang kepentingan korban dan keinginan untuk memperjuangkannya, akan dapat mewujudkan pemenuhan pemberian ganti kerugian tersebut. Adapun bentuk ganti kerugian yang diberikan kepada korban dapat berupa kompensasi (pemberian ganti kerugian yang dilakukan oleh pemerintah) dan restitusi (pemberian ganti kerugian yang dilakukan oleh pelaku). Dalam kenyataan praktik peradilan masih jarang korban perkosaan mengajukan permohonan ganti kerugian disebabkan karena tidak tahu akan haknya, tidak tahu prosedur hukum, karena malu dan berbagai faktor lain. Pemberian ganti kerugian dalam perkara pidana telah diatur dalam Pasal 98 KW-1AP mengenai penggabungan gugatan ganti kerugian dengan perkara pidana. Meskipun KUHAP telah memungkinkan bagi korban perkosaan untuk mengajukan ganti kerugian dengan penggabungan perkara, namun ada diantaranya yang mengajukan permohonan ganti kerugian melalui gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata karena dianggap prosesnya sering lambat dan hanya dapat diberikan berupa ganti kerugian materil. Mengingat perlunya ganti kerugian bagi korban perkosaan, seyogianya KUHAP perlu disempurnakan, sehingga ada landasan yuridis yang kuat untuk memperjuangkan hal tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16426
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nila Motik Abdulrachman
1984
S21704
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pane, Ridky Johannes Sitorus
"ABSTRAK Surety bond sebagai salah satu produk asuransi yang diterbitkan perusahaan asuransi umum selaku surety secara konsep hukum merupakan suatu perjanjian pertanggungan borgtocht yang diberikan oleh surety tanpa mewajibakan adanya jaminan kebendaan. Dalam surety bond, surety menjamin pelaksanaan kewajiban principal kepada obligee. Sebagai konsekuensi dari borghtocht, maka perusahaan asuransi umum selaku surety memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi recovery atas klaim yang telah dibayarkan kepada obligee yang mana hak tersebut telah diperjanjikan dalam suatu Indemnity Agreement yang dibuat oleh principal. Saat usaha surety bond semakin berkembang, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan ldquo;UU No. 1/2016 rdquo; dalam rangka memperkuat dasar hukum atas peraturan tentang penjaminan yang komprehensif sehingga menjadi rujukan dalam menyelenggarakan penjaminan. Dalam UU No. 1/2016 pemerintah juga memberikan kewenangan kepada perusahaan penjamin untuk menyelenggarakan usaha surety bond, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan perusahaan asuransi umum yang telah lebih dahulu menyelenggarakan usaha surety bond setelah diundangkan UU No. 1/2016. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaannya ada ketidakpastian hukum pada surety untuk mendapatkan ganti rugi recovery dari principal yang pada dasarnya disebabkan karena tidak adanya jaminan kebendaan yang dapat dieksekusi oleh surety dalam tahapan recovery. Sebagai solusi, maka sebelum menerbitkan surety bond, surety mensyaratkan adanya personal guarantee yang menjamin pelaksanaan kewajiban principal membayar ganti rugi kepada surety. Setelah diundangkan UU No. 1/2016, pada faktanya tidak menghapuskan kewenangan perusahaan asuransi umum dalam menyelenggarakan usaha surety bond. Perusahaan asuransi umum tetap dapat menyelenggarakan usaha surety bond sesuai peraturan dalam perasuransian.Kata Kunci : Surety Bond, Recovery, Indemnity Agreement, Personal Guarantee, Penjaminan.
ABSTRACT As one of insurance product that issued by general insurance company as surety, surety bond has legal concept as a guarantee agreement borgtocht given by a surety without requiring collateral object. In surety bond, surety guarantees the performance of principal rsquo s obligations to the obligee. As a consequence of borgtocht, a general insurance company as a surety reserves the right to get a recovery of a claim that has been paid to a obligee and such right have been contracted in an Indemnity Agreement made by the principal. In accordance with the report of Indonesian General Insurance Association AAUI , surety bond production has increased in several years due to the high demand of a guarantee. However, amid the development, the Government issued Law No. 1 of 2016 regarding Guarantee Law No. 1 2016 in order to strengthen the legal basis for a comprehensive guarantee regulation, thus it becomes a reference in conducting the guarantee business. In Law No. 1 2016 the government authorizes the guarantor company to conduct surety bond business, this further raises question about the authority of general insurance company that have previously conducted surety bond business after promulgation of Law No. 1 2016. This research is descriptive by using normative juridical method. The results show that in the implementation there is legal uncertainty on surety to obtain compensation recovery from the principal. The uncertainty is basically caused by the absence of material assurance that can be executed by surety in the recovery phase. As a solution to the problem before issuing surety bond, surety requires a personal guarantee that guarantees the implementation of principal obligation to pay compensation to surety. This at least increases legal certainty for surety to obtain compensation from the principal. After enactment of Law No. 1 2016, this law does not eliminate the authority of general insurance company in conducting surety bond business. However, general insurance company still reserves the right to conduct surety bond business in accordance with the regulations in the insurance and with due regard to the provisions of Law No. 1 2016.Keywords Surety Bond, Recovery, Indemnity Agreement, Personal Guarantee, Guarantee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47717
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Novarina Dewi
"Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN) sebagai Badan Usaha Milik Negara merupakan pemegang kuasa usaha di bidang ketenagalistrikan di Indonesia untuk kepentingan umum/rakyat. Dalam menjalankan kepentingan-kepentingannya yang beraneka ragam tersebut, kadang kala timbul konfilk atau benturan-benturan antara kepentingan yang satu dengan yang lain (individu atau badan hukum lain) sehingga menjurus ke arah perbuatan melanggar hukum yan ditinjau dari segi hukum perdata.
Seperti diketahui bahwa setiap perbuatan melanggar hukum baik yang dilakukan oleh manusia maupun badan hukum (dalam hal ini PLN) mengakibatkan suatu keganjilan atau keresahan berupa ketiadaan keseimbangan dalam masyarakat. Oleh karenanya, perlu adanya tanggung jawab dalam bentuk ganti rugi dari pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum kepada pihak yang dirugikan, agar neraca perimbangan di dalam masyarakat dapat seimbang atau pulih kembali."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>