Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 58319 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hutapea, Ganda
Depok: Universitas Indonesia, 1993
S23277
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Setiadji Kusumo Amidjojo
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1980
S16518
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1997
S23158
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sigit Waseso
"Kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berkaitan dengan transaksi efek dan dilarang oleh Undang-undang pada intinya terdapat 3 (tiga) kelompok yaitu; Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. Manipulasi pasar tidak lain menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terhadap harga dan aktivitas perdagangan yang dapat mengakibatkan kegoncangan di pasar modal.
Bapepam merupakan lembaga dengan otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Salah satunya yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diberikanlah wewenang khusus sebagai penyidik bagi pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan Bapepam. Mereka inilah yang dalam praktek sering disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Polisi dengan keahlian Khusus (Polsus), yang memang dimungkinkan oleh Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 6 ayat (1) huruf b dari KUHAP menentukan bahwa pejabat pegawai negeri sipil tertentu dapat diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk menjadi penyidik.
Dalam melakukan pemeriksaan, terdapat norma-norma yang disebut dengan norma pemeriksaan, yang diatur dalam Bab III PP No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal, yang terdiri dari (1) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pemeriksa, (2) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pelaksanaan pemeriksaan, dan (3) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan para pihak yang diperiksa.
Hingga akhir tahun 2004, Bapepam telah menyelesaikan 7 dari total 22 kasus yang ditangani Biro Pemeriksaan dan Penyidikan, dimana 1(satu) dari 7 kasus telah ditingkatkan statusnya dari pemeriksaan menjadi Penyidikan, dari 7 (tujuh) kasus diatas 6 kasus yang dilakukan pada tahap penyidikan, dan 1 (satu) kasus telah selesai dilakukan penyidikannya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam praktek, penanganan kasus-kasus pasar modal, jarang sekali pihak kepolisian selaku koordinator, memberikan bantuan penyidikan kepada penyidik Bapepam, biasanya mereka hanya memberikan bantuan dalam tingkat penyidikan ini hanya sepanjang menyangkut tindakan polisionil, seperti, penangkapan, penggeledahan.
Kesulitan dalam penanganan kasus tindak manipulasi pasar adalah dalam hal pembuktian dan memenuhi petunjuk (P-18) dari jaksa selaku penuntut umum di dalam memberikan petunjuknya, diakui oleh penyidik bapepam sebagai salah satu sebab, sulitnya memenuhi petunjuk tersebut.
Perbedaan yang sangat mencolok antara rumusan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan rumusan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal inilah yang menyebabkan pihak jaksa harus menyesuaikan dengan rumusan-rumusan yang ada di dalamnya, misalnya, rumusan tentang manipulasi pasar, dalam Pasal 91 hanya dinyatakan sebagai gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau hargaefek di Bursa Efek.
Sehingga dalam menangani tindak pidana yang terjadi di pasar modal, pihak Bapepam terlihat lebih menyukai rnenggunakan sanksi administratif kepada para pihak yang melakukan tindak pidana pasar modal, dengan alasan efisiensi dan edukatif, meskipun sebenarnya pihak Bapepam dapat meneruskan perkara yang ditanganinya melalui sarana penal.
Untuk memberantas kejahatan manipulasi pasar di pasar modal harus dengan mengoptimalkan perangkat hukum dan kewenangan yang mereka miliki, ada dua syarat untuk mengoptimalkan Bapepam. Pertama, Bapepam harus menjalankan prinsip-prinsip good governance di lembaga itu, seperti transparansi. Kedua, sumber daya manusia (SDM} dan take home pay."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14557
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Bismar
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
332.6 NAS k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Haifa Segeir
"Reksadana berbentuk KIK sebagai salah satu instrumen pasar modal yang cukup populer dalam berinvestasi melibatkan banyak pihak dalam proses penawarannya, terutama profesi penunjang pasar modal termasuk Notaris. Dengan meningkatnya jumlah reksadana berbentuk KIK yang ada di pasar, maka peranan notaris menjadi semakin meningkat pula. Peranan notaris sebagai profesi penunjang pasar modal dalam penyusuhan akta KIK serta perlindungan investor sebagai pemegang Unit Penyertaan dalam Reksadana berbentuk KIK menjadi permasalahan yang penting untuk dibahas.
Penelitian dalam tesis ini menggunakan metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif, sehingga hasil penelitian bersifat evaluatif analitis. Pada umumnya peran notaris dalam penawaran reksadana berbentuk KIK sangat terbatas dan pasif, sehingga dengan demikian peran notaris dalam memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan KIK haruslah dilaksanakan untuk melindungi kepentingan pihak yang terkait sehingga tidak atau terhindar dari kemungkinan transaksi tersebut dilaksanakan dengan menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. KIK yang dibuat dalam bentuk akta notaril merupakan kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan.
Konsekuensi logisnya adalah bahwa pemegang Unit Penyertaan juga merupakan pihak yang terkait dalam KIK meskipun kepentingan pemegang Unit Penyertaan dianggap "terwakili" oleh kepentingan dari Manajer Investasi sebagai salah satu pihak yang menandatangani KIK. Notaris sebagai profesi penunjang pasar modal harus memiliki prinsip independen, dimana pendapat dan penilaian yang diberikan dilakukan secara profesional dan bebas dari pengaruh Pihak yang memberikan tugas dan menggunakan jasanya dan atau afiliasinya sehingga pendapat atau penilaian yang diberikan objektif dan wajar."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16398
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Metty Soletri
"ABSTRAK
Penelitian ini menitikberatkan pada peranan Notaris
dalam aktifitas reksadana di pasar modal. Metode penelitian
yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan lapangan.
Reksadana telah menjadi salah satu sarana berinvestasi yang
sedang berkembang di Indonesia. Keberadaan reksadana sejak
pendiriannya yang pertama kali pada tahun 1995 telah
menarik minat investor domestik ataupun investor asing yang
prosentasenya terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurut
data statistik Bapepam yang terakhir, hingga bulan Mei 2003
ini tercatat 167 reksadana yang semuanya berbentuk hukum
Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Perkembangan reksadana di
Indonesia tidak lepas dari peranan profesi penunjang pasar
modal yang notabene juga dibutuhkan dalam aktifitas
reksadana, salah satunya adalah peranan Notaris. Pembuatan
Kontrak Investasi Kolektif menurut paraturan mengenai
reksadana harus dibuat secara notariil. Dalam pembuatan
KIK, selain harus memperhatikan kepentingan para penghadap,
Notaris juga harus memperhatikan kepentingan pihak yang
tidak berhadapan langsung dengannya, yaitu para pemegang
unit penyertaan reksadana. "
2003
T36534
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Winny Antoinette
"ABSTRAK
POKOK PERMASALAHAN.
Sebagai salah satu negara yang sedang berkembang didunia, Indonesia saat ini sedang melaksanakan pembangunan ekonominya, dengan tujuan untuk mencapai suatu masyarakat yang adil dan makumur, berlandaskan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu jalan yang ditempuh oleh Pemerintah adalah dengan mengaktifkan kemball pasar modal di Indonesia.
METODE PENELITIAN.
Dalam rangka penuLisan skripsi ini, telah digunakan metode penelitian, yaitu:
1. Penelitian kepustakaan:
Data - data dalam penyelesaian skripsi ini, penulis peroleh dari bahan - bahan seperti: buku - buku ilmiah yang ada hubungan dengan skripsi, karangan - karangan para ahli dalam bidang pasar modal, majalah - majalah bulanan pasar uang dan efek dan juga dari surat kabar.
2. Penelitian lapangan:
Dalam hal penelitian lapangan, penulis menghubungi kantor - kantor yang ada hubungannya dengan pasar modal antara lain Lembaga keuangan Bukan Bank yaitu P.T. Finconesia dan Gedung Bursa.
HAL - HAL YANG DITEMUKAN.
Suatu perusahaan yang akan go public, langkah pertama yang akan dilakukannya adalah menentukan siapa yang dijadikannya sebagai Penjamin Emisi Efek-nya. Penjamin efek ini harus mutlak ada apabila suatu perusahaan akan go public, penjamin emisi efek ini peranannya sangat besar dari mulai menyiapkan emisi efek sampai saat penjualan saham di pasar perdana. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI. nomor 696/KKK.011/1985 pasal 5 , bahwa tugas pokok penjamin emisi efek adalah menjamin penjualan seluruh efek yang di emisikan
dan wajib membeli sisa efek yang tidak terjual serta memberikan jasa - jasa pelayanan lainnya guna membantu Emiten dalam memasyarakatkan efeknya melalui pasar modal.
Kerjasama antara Emiten dan Penjamin Emisi Efek-nya harus dituangkan dalam suatu perjanjian yang disebut Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (Underwriter Agreement). Perjanjian ini merupakan suatu perjanjian khusus, karena disyaratkan harus dibuat tertulis, berbahasa Indonesia , dibuat dihadapan Notaris dan harus ditandatangani oleh Emiten dan Penjamin Emisi Efek-nya. Ada syarat - syarat
khusus yang diminta. Sedangkan dalam K.U.H. Perdata tidak ditentukan demikian, perjanjian boleh dibuat tertulis maupun dalam bentuk lisan, asalkan kesepakatan antara para pihak yang membuat perjanjian telah ada. Jadi untuk Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini selain pasal 1320 K.U.H. Perdata harus ada, harus pula dibuat dalam bentuk tertulis. Jadi ini merupakan suatu syarat khusus sifatnya.
KESIMPULAN DAN SARAN - SARAN.
Setelah menguraikan perjanjian pada umumrya yang ada dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata dan dihubungkan dengan perjanjian yang dibuat antara Emiten dan Penjamin Emisi Efeknya, maka dikemukakan kesimpulan dan saran -saran. Kitab Undang - Undang Hukum Perdata yang dipergunakan saat ini adalah masih peninggalan dari zaman. Belanda dan sudah banyak pasal - pasalnya yang ketinggalan zaman. Sebab itulah sangat diharapkaun untuk waktu mendatang, disusun hukum yang sesuai dengan iklim kehidupan bangsa kita. Dan juga peraturan - peraturan mengenai pasar modal,hendaklah yang menunjang perkembangan dan kemajuan pasar modal, agar dapatlah pasar modal dimasa mendatang lehih maju dan dapat berfungsi sesuai dengan tujuan yang ingin dicapainya yaitu pemerataan pendapatan bagi seluruh rakyat Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>