Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 128842 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nasution, Afifah Juwariah Hairy
Depok: Universitas Indonesia, 1998
S23232
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suzanna Gunawan
"Dengan berlakunya UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Jaminan kredit bukan merupakan syarat mutlak untuk Kenyataannya dalam praktek bank mendapatkan tidak akan menyetujui permohonan kredit tanpa disertai jaminan yang memadai. Bahkan, walaupun kredit itu sendiri berarti kepercayaan, bank tidak akan memberikan kredit atas dasar kepercayaan semata. Hal ini disebabkan kredit yang diberikan merupakan uang masyarakat yang di titipkan di bank. Jadi bank wajib melindungi uang tersebut. Ada lima syarat yang diajukan Bank X dalam menilai permohonan kredit yang diajukan calon debitur, salah satunya yaitu jaminan atau agunan (collateral) menilai jaminan, Bank X mempunyai dua kriteria, jaminan utama dan jaminan tambahan. Jaminan utama Dalam yaitu adalah kebendaan atau kekayaan yang dapat diikat sebagai jaminan kredit, sedangkan jaminan tambahan adalah jaminan dari pihak ketiga yang dikenal dengan nama personal guarantee. Personel guarantee sebagai jaminan tambahan disukai Bank X. Ini terlihat dari sedikitnya kredit dengan personal guarantee yang disetujui, kurang jumlah yaitu hanya 10% dibandingkan kredit dengan jaminan utama. Hal ini disebabkan sulitnya menilai bonafiditas calon guarantor dan kesulitan dalam mengeksekusi harta guarantor. Untuk mengatasi kesulitan-kesulitan tersebut, Bank X menerapkan prinsip prudence atau kehati-hatian dan mematuhi seluruh prosedur pemberian kredit dan prosedur pemberian jaminan. Apabila sampai timbul sengketa, maka ada dua cara yang dapat ditemplih, yaitu melalui proses gugat dipengadilan atau musyawarah di antara para pihak. Cara pertama umumnya dihindari oleh Bank X mengingat banyaknya kerugian-kerugian yang diderita, dan cenderung memilih cara kedua karena merupakan alternatif yang lebih baik ."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20577
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Irma Arifianti
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan tidak mensyaratkan adannya jaminan apabila bank telah mempunyai keyakinan akan kemampuan debitur. Tetapi demi keamanan kreditnya bank selalu meminta jaminan. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dikenal dua bentuk jaminan yaitu jaminan kebendaan dari jaminan perorangan (borgtocht). Jaminan Kebendaan adalah adanya suatu benda tertentu yang dipakai sebagai jaminan. Benda tersebut dapat dibagi dua yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Sedangkan jaminan perorangan adanya pihak ketiga (orang atau badan hukum) yang menjadi penjamin dalam suatu pemberian kredit. Pihak ketiga dalam hal ini adalah perorangan yang disebut jaminan perorangan (personal guarantee) atau badan hukum yang disebut jaminan perusahaan (corporate quarantee). Perusahaan yang dapat menjadi penjamin adalah perusahaan yang mempunyai hubungan usaha, management dengan kreditur atau debitur adalah anak perusahaan penjamin. Untuk saat ini di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan pemberian kredit dengan jaminan perusahaan. dalam prateknya di PT Bank Bali hanya menerima jaminan perusahaan yang penjaminnya adalah perusahaan yang berbentuk PT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20896
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yudhi Irviandi
"Para pakar ilmu hukum memberikan peristilahan berbeda-beda terhadap jaminan perorangan bagi kredit yang diterima oleh debitor dari kreditor dengan istilah "jaminan perorangan" yang berarti juga "penanggung hutang", "perjanjian jaminan" dan "penjaminan" atau "jaminan pribadi" (personal guarantee) sebagai terminologi untuk suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang, manakala orang itu sendiri tidak memenuhinya seperti yang dimaksud dalam Pasal 1820 KUH Perdata.
Penelitian ini memilih fokus permasalahan tentang Peraturan Bank Indonesia terkait dengan pengendalian kredit bank terkait dengan tanggungjawab pemegang saham Perseroan Terbatas serta akibat hukum bagi pemegang saham pemberi Personal Guarantee. Metodanya menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menjadikan data skunder sebagai sumber utama yang dihubungkan dengan fakta pada data primer dengan tipe penelitian deskriptif explanatoir.
Disimpulkan, PBI No. 7/2/2005, PBI No. 8/2/2006 dan PBI No. 9/6/2007 tentang Kualitas Aktiva Bank Umum guna mencegah macetnya penyaluran kredit bank dalam kaitannya dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. Akibat hukum bagi pemegang saham yang memberikan jaminan pribadi adalah sebagai pemegang saham terbatas terhadap modal yang disertakannya tetapi pemberi jaminan dianggap sebagai pihak ketiga yang memberikan penanggungan terhadap kredit PT terhadap bank.

The expert in the law gives a different terminology depending on individual guarantees for credits received by the debtor from creditors with the term "personal assurance" which means also" for debts "," Security Agreement "and" guarantee "or" personal guarantee "(personal guarantee) as the term for an agreement by which a third party, in the debtor’s, thier agreement bind themselves to satisfy the debt, when the man himself does not fulfill as referred to in Article 1820 of the Civil Code.
This study chose to focus on issues related to the Bank Indonesia Regulation control of bank credit associated with the responsibility of the Company's shareholders as well as the legal consequences for Limited shareholders Personal Guarantee giver. Using the method makes research normative with secondary data as the primary source of which is connected with the facts on primary data with descriptive type explanatoir.
Concluded, PBI. 7/2/2005, PBI. 08.02.2006 and PBI. 09/06/2007 on Asset Quality of Commercial Banks in order to prevent the breakdown of bank loans in relation to the provisions of Article 3 paragraph (1) which states that shareholders are only responsible for payment of all shares and does not cover personal possessions. Legal consequences for shareholders who provide personal guarantees as a shareholder is limited to the inclusion of capital but the insurer considered as third parties who provide underwriting to credit to bank.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56890
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Athouf Ibnu Tama
"ABSTRAK
Peningkatan pembangunan selalu disertai dengan pertumbuhan kebutuhan baru Demikian pula yang terjadi di Indonesia. Pertumbuhan di bidang perekonomian dan perbankan disertai pula oleh perkembangan kebutuhan akan kredit, dan pemberian fasilitas kredit ini memerlukan jaminan demi keamanan kredit tersebut. Dalam praktek timbul lembaga jaminan baru di samping lembaga jaminan yang telah ada seperti hipotik, kreditverban, gadai, fidusia dan lain sebagainya.Leni baga jaminan yang satu ini timbul karena adanya satu pihak yang menjaminkan piutang atas namanya untuk mendapatkan hutang atau kredit dari pihak lain. Lembaga jaminan ini disebut Cessie Sebagai Jaminan. Pada dasarnya Cessie merupakan bentuk penyerahan piutang atas nama dari satu pihak ke pihak lain. Formalitasnya diatur dalam pasal 613 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata# Dalam praktek perbankan Cessie sebagai Jaminan sering digunakan sebagai jaminan tambahan, di mana nasabah yang hendak menerima kredit dari suatu bank dapat menjaminkan piutangnya yang ada pada pihak lain sebagai jaminan tambahan di samping jaminan pokok lainnya. Cessie harus dilakukan dengan pembuatan akta notaris atau di bawah tangan. Pihak yang menyerahkan piutangnya kepada pihak lain disebut Cedent, pihak yang menerima piutang disebut Cessionaris, sedangkan pihak yang hutang di-cessie disebut Cesgus. Skripsi ini berraaksud membahas lembaga Cessie sebagai Jaminan yang peninjauan prakteknya dilakukan di Bank Ekspor Impor Indonesia. Adanya praktek Cessie sebagai Jaminan di semua bank akan membantu sekali dalam kelancaran cash flow para pengusaha dan pada akhirnya akan mengarah pada kelancaran pembangunan nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Dwi Dharmawati
"Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberi gambaran mengenai eksistensi dari jaminan kredit yang berupa jaminan perusahaan dalam praktek di Bank BNI. Dalam rangka penyusunan skripsi ini, penulis mengumpulkan data-data dengan mempergunakan dua metode penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Walaupun Undang-undang No. 7 tahun 1992 tidak mensyaratkan adanya jaminan apabila bank telah mempunyai keyakinan akan kemampu.n dan kesanggupan debitur untuk mengembalikan kreditnya, tetapi peranan jaminan tetap penting apabila bank tidak mempunyai keyakinan yang cukup akan kemampuan dan kesanggupan debitur tersebut. Didalam hukum positif Indonesia dikenal beberapa bentuk jaminan untuk suatu pemberian kredit, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan (borgtocht). Jaminan kebendaan yaitu adanya suatu benda tertentu yang dipakai sebagai bergerak jaminan, yang dalam hal ini dibedakan antara benda dan benda tidak bergerak. Sedangkan jaminan perorangan yaitu adanya orang atau pihak ketiga yang menjadi penjamin/penanggung dalam suatu pemberian kredit. Jaminan perusahaan merupakan salah satu bentuk penanggungan hutang yang akhir-akhir ini semakin banyak digunakan dalam praktek. Jaminan ini umumnya merupakan jaminan tambahan dalam suatu pemberian kredit. Biasanya perusahaan yang menjadi penjamin adalah perusahaan yang mempunyai hubungan usaha yang erat dengan debitur atau debitur merupakan anak dari perusahaan penjamin. Negara kita tidak mempunyai pelaksanaan pemberian kredit dengan Tetapi dalam praktek di Bank BNI, penjamin adalah perseroan terbatas peraturan mengenai jaminan perusahan yang dapat menjadi yang telah berbentuk badan hukum. Sehubungan dengan hal ini perlu dipikirkan agar dengan telah perusahaan kecil yang tidak mempunyai hubungan usahan perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas berbadan hukum tidak menemui kesulitan dalam yang hal mencari perusahaan penjamin dalam pemberian kredit yang sangat dibutuhkannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20435
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manurung, Parlinggomanan
Depok: Universitas Indonesia, 2000
S20859
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Netty Maria
"ABSTRAK
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mendapat gambaran yang jelas mengenai lembaga jaminan fiducia didalam praktek perbankan di Indonesia. Sedangkan metode penelitian yang dignnakan adalah melalui study kepustakaan dan wawancara dengan beberapa pejabat.
Secara teoritis lembaga jaminan fiducia mempunyai kekurangan-kekurangan, sedangkan didalam praktek perbankan di Indonesia ia mendapat tempat pada kedudukan utama. Sejalan dengan program pemerintah untuk menggalakkan pemberian kredit terhadap golongan ekonomi lemah seperti para pedagang kecil, pengusaha kecil, para pengecer, petani, maka lembaga jaminan fiducia dapat merabantu untuk menjalankan peranan tersebut, yaitu membantu dalam pemberian kredit.
Dalam rangka menciptakan hak-hak jaminan yang memberikan kepastian hukum dengan memperhatikan kepentingan para penerima kredit, prosedurnya cepat dan sederhana, biaya murah, maka lembaga fiducia telah memenuhi umsur-unsur tersebut, sedangkan untuk kepastian hukum didalam rangka pembentukan kodifikasi nanti tentang lembaga fiducia akan dapat memberikan gambaran yang berarti,
penulis, menyarankan agar didalam rangka pembentukan kodifikasi hukum nasional tentang lembaga fiducia, supaya diatur dalam undang-undang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iis Laelasari
"Pengerahan dana yang dilakukan oleh bank dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional antara lain melalui tabungan masyarakat, diantaranya adalah dengan Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas). Tabana selain dapat menghasilkan bunga bagi pemiliknya mempunyai keistimewaan lain yaitu dapat dijadikan jaminan dalam pemberian kredit bank (pada bank BNI tabanas yang dijadikan jaminan bisa dari produk BNI sendiri , bisa juga tabanas dari bank lain yang bonafid), Bagi pihak bank sendiri jaminan merupakan suatu keharusan dalam pemberian kredit (sebagaimana disyaratkan dalam pasal 24 ayat 1 UU No. 14 tahun 1967). Seseorang yang menjadi penabung berarti ia mempunyai hak atas sejumlah uang yang di tabungnya beserta bunga seperti yang telah disepakatinya . Sedangkan sebagai alat bukti si penabung tersebut mempunyai hak maka ia memegang buku tabanas tersebut, berarti tabanas sebagai suatu piutang atas nama. Dalam praktek pengikatan jaminan tabanas sebagai suatu piutang atas nama) adalah dengan gadai, dimana ketentuan gadai diatur dalam Buku II, Bab 20, pasal 1150-1160 KUH Perdata. Mengingat bahwa ketentuan tersebut sifatnya memaksa dan ini sudah diatur dalam kurun waktu yang cukup lama. Sementara itu lembaga perbankan mengalami perkembangan demikian pesatnya, apakah ketentuannya hingga kini masih dirasa memenuhi kebutuhan masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20418
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Primadona Dewi Widowati
"Tidak ada abstrak"
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>