Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 29021 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Peter Adrian
"[ABSTRAK
Wali Amanat adalah pihak yang ditunjuk oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal untuk mewakili kepentingan pemegang obligasi. Tugas Wali Amanat ini dapat terganggu apabila terjadi hubungan kredit antara Wali Amanat dengan Emiten dalam jumlah yang cukup besar sehingga dapat mempengaruhi fungsinya dalam melindungi kepentingan pemegang obligasi. Sebagai perlindungan hukum bagi pemegang obligasi, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menerbitkan Peraturan Nomor VI.C.3 yang membatasi hubungan kredit antara Wali Amanat dengan Emiten hingga 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Efek yang bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati. Dengan demikian Wali Amanat yang mempunyai hubungan kredit melebihi 25 % (dua puluh lima perseratus) dari jumlah efek yang bersifat utang dan/atau sukuk yang diwaliamanati wajib menunjuk wali amanat pengganti sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang menghasilkan data bersifat deskriptif analitis dengan laporan yang menggambarkan (mendeskripsikan) fakta-fakta empiris dengan menggunakan analisa normatif sehingga fakta-fakta tersebut mempunyai makna dan kaitan dengan permasalahan yang diteliti secara rinci dan sistematis dan akhirnya didapatkan solusi hukum berdasarkan data yang diperoleh.

ASBTRACT
Trustee is an institution appointed by Law number 8 Year 1995 of Capital Market to represents interest of bondholders. Task of Trustee may be interrupted in case of a credit relationship between Trustee and Issuer in large amount and enough to affect its function in protecting the interests of bondholders. As a legal protection for bondholders, the Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency issued Rule Number VI.C.3 to give limitation of credit relationship between Trustee and Issuer up to 25% (twenty five percent) of the amount of debt securities and/or Sukuk that being trusted. Therefore, trustee who has credit relationship more than 25 % (twenty five percent) of the amount of debt securities and/or sukuk that being trusted obligate to appoint substitution as a trustee according to Trusteeship Agreement. The method of research used in this research is a qualitative method that produces descriptive data analytical reports that describe empirical facts by using normative analysis so that those facts have meaning and connection with the issues studied in detail and systematically and finally obtained the legal solution based on the data obtained., Trustee is an institution appointed by Law number 8 Year 1995 of Capital Market to represents interest of bondholders. Task of Trustee may be interrupted in case of a credit relationship between Trustee and Issuer in large amount and enough to affect its function in protecting the interests of bondholders. As a legal protection for bondholders, the Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency issued Rule Number VI.C.3 to give limitation of credit relationship between Trustee and Issuer up to 25% (twenty five percent) of the amount of debt securities and/or Sukuk that being trusted. Therefore, trustee who has credit relationship more than 25 % (twenty five percent) of the amount of debt securities and/or sukuk that being trusted obligate to appoint substitution as a trustee according to Trusteeship Agreement. The method of research used in this research is a qualitative method that produces descriptive data analytical reports that describe empirical facts by using normative analysis so that those facts have meaning and connection with the issues studied in detail and systematically and finally obtained the legal solution based on the data obtained.]"
2011
T43911
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Milasari Rokayah
"Peranan wali amanat dalam penerbitan obligasi sangat essensial dan harus ada dalam setiap emisi obligasi. Karena wali amanat dipercaya untuk mewakili kepentingan investor obligasi. Oleh karena itu untuk mengurus dan mewakili mereka selaku kreditur perlu dibentuk lembaga perwaliamanatan. Wali amanat bertindak mewakili para investor obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan.
Perjanjian perwaliamanatan ini harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan mengindahkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Perjanjian tersebut mengikat bagi emiten, wali amanat dan sekaligus investor obligasi.
Tipe penelitian yang dilakukan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan suatu gejala dan mengadakan analisis terhadap gejala tersebut dimana penulis menggambarkan tentang peranan wali amanat dalam melindungi investor obligasi dan dalam hal ini bentuk tanggung jawab wali amanat jika wali amanat lalai melaksanakan kewajibannya, tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh wali amanat jika emiten penerbit obligasi mengalami gagal bayar serta perlindungan yang diberikan wali amanat jika emiten penerbit mengalami gagal bayar.
Dari hasil penelitian, jika wali amanat lalai melaksanakan kewajibannya maka wali amanat dapat diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Obligasi dan memberikan ganti rugi secara finansial. Sedangkan tindakan yang harus dilakukan oleh wali amanat jika emiten penerbit obligasi mengalami gagal bayar yaitu melaksanakan semua keputusan Rapat umum Pemegang Obligasi. Lalu perlindungan yang diberikan wali amanat jika emiten penerbit mengalami gagal bayar adalah dengan adanya jaminan atas obligasi, sinking fund dan melakukan pemeringkatan ulang."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14580
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aprianti Kartika
"Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Emiten untuk menerbitkan Obligasi dalam beberapa tahap penerbitan, Bapepam-LK mengeluarkan Peraturan Nomor IX.A.15 perihal Penawaran Umum Berkelanjutan yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor : Kep-555/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 yang diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (?POJK No. 036?). POJK tidak memberikan batasan tugas/tanggung jawab Wali Amanat selaku wakil pemegang Obligasi. Untuk mengetahui apakah terdapat hubungan tanggung jawab Wali Amanat terhadap Emiten dan pelaksanaan tugas Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dibuatlah penelitian ini. Metode penelitian yang akan digunakan adalah penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tidak terdapat hubungan tanggung jawab antara Wali Amanat terhadap Emiten. Dalam rangka menjalankan tugasnya untuk melindungi kepentingan para pemegang Obligasi dari setiap Obligasi yang diterbitkan dalam rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Wali Amanat harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perjanjian terkait penerbitan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan seperti akta pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan.

In order to provide convenience to the Issuer to issue Bond in several issuing phase, the Bapepam-LK has issued Regulation No. IX.A.15 regarding Continuous Public Offering which is an annex of the Decision of the Chairman of Bapepam-LK Number: Kep-555 / BL / 2010 dated December 30, 2010, as amended by the Financial Services Authority Regulation No. 36 / POJK.04 / 2014 dated December 8, 2014 on Continuous Public Offering of Debt Securities And / Or Sukuk ("POJK No. 036"). POJK No. 036 does not regulate the limitation of duty or responsibility of Trustee. This research is made to understand is Trustee has responsibility relationship Issuer and implementation of Trustee's duty in Bond issuing through Bond Continues Public Offering. The research method used is normative research. Based on research, there is no responsibility relationship between the Trustee and the Issuer. To conduct his duties in protecting the bondholders from each Bond issued through Bond Continues Public Offering, Trustee shall comply with the legislation in force and agreements related Bond issued through Continuous Public Offering, such as the deed of Declaration of Continuous Public Offering and trustee agreement."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T44002
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erna Dewayani
"Dampak krisis finansial yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 menyebabkan beberapa emiten obligasi mengalami wan prestasi yang disebabkan ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam membayar kupon dan atau pokok obligasi. Peningkatan perlindungan terhadap kepentingan investor obligasi di Indonesia merupakan masalah yang sampai Saat ini masih menghadapi berbagai macam kendala yang rumit. Pengertian "obligasi" tidak didefinisikan secara spesifik dalam hukum positif, baik peraturan perundang-undangan, yaitu Undang- undang Pasar Modal dan Undang-undang Perbankan, maupun Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dengan perangkat aturan dan hukum yang ada Sekarang, perlindungan investor obligasi masih minim,apalagi untuk obligasi yang mengalami wan prestasi.
Sebagai pihak yang mewakili kepentingan investor, Wali Amanat sering berada dalam posisi yang sulit mengingat saat ini Emiten yang memiliki wewenang menunjuk Wali Amanat. Apabila emiten mengalami wan prestasi, ada beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang obligasi, diantaranya mengeksekusi jaminan (jika ada), melakukan gugatan perdata, melakukan gugatan perwakilan, mempailitkan emiten dan menyelesaikan melalui arbitrase. Bagi investor, penyelesaian yang paling mudah adalah melakukan eksekusi jaminan. Permasalahannya adalah karena dalam penerbitan obligasi, emiten tidak diwajibkan menyediakan jaminan khusus ataupun sinking fund. Dengan adanya jaminan khusus, maka apabila terjadi wan prestasi, jaminan tersebut dapat dieksekusi oleh Wali Amanat dan kemudian dibayarkan kepada pemegang obligasi.
Namun apabila tidak mempunyai jaminan khusus,apabila terjadi gagal bayar, obligasi tersebut akan berhak atas aset yang tidak dijaminkan bersama-sama dengan kreditor lainnya secara sama rata atau paripassu. Ketiadaan pengaturan khusus dalam peraturan perundangan mengenai perlindungan investor obligasi, maka dirasa perlu adanya standard minimun dalam menentukan hal-hal yang wajib dimuat dalam perjanjian perwaliamanatan, seperi pengaturan mengenai penggunaan dana hasil emisi Obligasi yang dapat dimonitor oleh Wali Amanat, adanya jaminan khusus, sinking fund dan kewajiban melakukan pemeringkatan. Selain itu diperlukan pemberian sanksi yang tegas bagi emiten yang telah mengalami wan prestasi, minimal tidak diperbolehkan untuk melakukan pendanaan di pasar modal."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18388
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Siahaan, Sihar S.
Depok: Universitas Indonesia, 1997
S23167
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Melanie Wijaya Oei
"Tesis ini membahas tentang Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan pembatalan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh para kreditor pemegang obligasi dengan dasar pertimbangan bahwa Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Pasar Modal mengatur pemegang obligasi harus diwakili oleh wali amanat di dalam maupun di luar pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif untuk menghasilkan data bersifat deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemegang obligasi berhak untuk mengajukan tuntutan perkara kepailitan tanpa harus melalui wali amanat. Hal ini dikarenakan berlakunya asas perundang-undangan yaitu asas lex specialis derogat legi generali yang mengatur bahwa terhadap peristiwa khusus wajib diberlakukan undang-undang yang menyebut peristiwa itu meskipun untuk peristiwa khusus tersebut dapat pula diberlakukan undang-undang yang menyebut peristiwa yang lebih luas namun dapat mencakup peristiwa khusus tersebut. Dengan demikian, untuk perkara kepailitan haruslah diberlakukan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Pemegang obligasi memenuhi segala syarat kreditor yang diatur dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dan pada penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa bilamana terdapat sindikasi kreditor, maka masing-masing kreditor adalah kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.

This thesis discusses the Decision of Central Jakarta Commercial Court that rejected the cancellation of a reconciliation request filed by bondholders under the basis of Article 51 paragraph (2) of the Capital Market Law which dictates that bond holders must be represented by a trustee in, or outside a court. This study uses library research methods in a normal juridical manner to provide descriptive analytical data.
This research concludes that bondholders are entitled to file a lawsuit directly to the defendant without the need of being represented by a trustee. Based on lex specialis derogat legi generali, in a specific circumstance, laws concerning that circumstance must be applied even though laws that cover more general circumstances may also be applied to the same specific circumstance. Therefore, for a bankruptcy case as such, Law No. 37 Year 2004 on Bankruptcy and Suspension of Obligation for Payment of Debts must be enacted. Bondholders must satisfy all the creditor requirements that is stated in Article 1 Paragraph (2) of Law No. 37 Year 2004, the article is interpreted as such: in case of syndicated creditors, each of the creditors shall mean the creditor as referred to in Article 1 Paragraph (2).
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46377
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>