Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 35571 dokumen yang sesuai dengan query
cover
T. Sri Novianora
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23179
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andy Martawilaga
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23170
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Situmorang, Sarah I.L.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23139
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Harra Mieltuani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S22941
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitanggang, Asan
Depok: Universitas Indonesia, 1983
S19460
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Priscilla Daniel
Depok: Universitas Indonesia, 1995
S23178
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1995
S23177
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Hidajat Enoch
"ABSTRAK
Perjanjian pemborongan pekerjaan dalam sistematik Kitab Undang-undang Hukum Perdata (EW) termasuk ke dalam Buku Ketiga tentang Perikatan dan merupakan bagian dari perjanjian untuk melaksanakan pekererjaan. Terhadan perjanjian tersebut berlaku asas-asas umum hukum perjanjian sebagaimana terrnaktub dalam pasal 1233 sampai dengan pasal 1456 BW.
Disamping telah dikenal sistem terbuka dan asas konsensualitas dalam hukum perjanjian, maka asas-asas umum itu meliputi juga antara lain hal-hal mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian, tentang pelaksanaan perjanjian, tentang wanprestasi serta akibat-akibatnya dan tentang kebatalan dan pembatalan perjanjian.
Mengenai perjanjian pemborongan pekerjaan itu sendiri diatur dalam pasal 1604 sampai dengan pasal 1617 BW. Disitu hanya diatur beberapa ketentuan mengenai dan erat hubungannya dengan perjanjian tersebut, misalnya mengenai tanggung jawab pemborong berkenaan dengan jenis pemborongan yang diperjanjikan, mengenai tuntutan penambahan harga borongan, dan mengenai berakhirnya perjanjian karena meninggalnya pemborong.
Selain ketentuan-ketentuan tersebut diatas, bagi perjanjian tersebut berlaku juga ketentuan-ketentuan perjanjian khusus lainnya yaitu perjanjian penanggungan
yang diatur dalam pasal 1820 sampai dengan pasal 1850 BW serta peraturan-peraturan khusus dari Bank tentang Bank Garansi dan Surety Company tentang Surety Bond. Berbeda dengan ketentuan mengenai perjanjian itu sendiri dimana berlaku terutama ketentuan bidang hukum perdata, maka bagian lain sebelum perjanjian itu dibuat berlaku ketentuan bidang hukum publik, khususnya yang
menyangkut kegiatan prekualifikasi dan pelelangan.
Selanjutnya semua ketentuan tersebut diatas juga berlaku dan dapat diperlakukan terhadap perjanjian pemborongan pekerjaan dalam pelaksanaan proyek fisik pada Perusahaan Air Minum DKI Jakarta. Sesuai dengan fungsi pokoknya yang bersifat karakteristik, maka Perusahaan Air Minum DKI Jakarta dilengkapi pula dengan beberapa ketentuan lainnya seperti : Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 3 tahun 1977 serta beberapa Keputusan Gubernur.
Dalam hubungan ini Perusahaan Air minum DKI Jakarta masih menghadapi beberapa masalah bertalian dengan kelengkapan peraturan tambahan dalam rangka pelaksanaan tugas pokoknya, disatu pihak sebagai alat Pemerintah Daerah yang menggunakan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan oleh kerenanya terikat ketentuan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor 530 tahun 1982, dan di pihak lainnya sebagai Perusahaan Daerah yang menjalankan atonomi perusahaan berdasarkan sumber pendapatannya sendiri sesuai dengan sifat khusus yang dimilikinya sehubungan dengan susunan organisasi dan penyelenggaraan tugasnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hamid
"Dalam proses kegiatan pembangunan, permasalahan yang dihadapi oleh kontraktor bukan saja terbatas pada masalah ketrampilan (skill), peralatan dan permodalan, akan tetapi juga menyangkut masalah sulitnya memperoleh surat-surat jaminan sebagaimana dipersyaratkan oleh para pemilik proyek. Sehubungan dengan pentingnya surat jaminan dalam pelaksanaan pembangunan suatu proyek, saat ini telah tersedia suatu fasilitas jaminan dalam bentuk "Surety Bond" sebagai alternatif baru selain dari Bank Garansi. Jaminan Surety Bond ini hanya diberikan I diterbitkan oleh PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja sebagai satu-satunya Lembaga Keuangan Non Bank yang berwenang menerbitkan Surety Bond. Jaminan ini relatif lebih meringankan bagi para kontraktor karena untuk memperolehnya tidak dipersyaratkan adanya agunan atau setoran uang jaminan, sehingga modal kerja yang dimiliki oleh kontraktor sepenuhnya dapat d ipergun akan untuk pelaksanaan pembangunan proyek. Adapun prosedur untuk memperoleh Surety Bond terdiri dari 2 (dua) tahapan. Pertama, setiap perusahaan (kontraktor) yang berminat menggunakan jaminan Surety Bond harus mengajukan surat permohonan menjadi nasabah terlebih dahulu. Sedangkan tahap kedua setiap kontraktor harus mengajukan surat permohonan jaminan Surety Bond. Permohonan ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan (kontraktor) yang telah menjadi nasabah. Dalam hal pelaksanaan pembangunan apabila kontraktor melakukan wanprestasi dan tidak mau membayar ganti rugi kepada pemilik proyek, maka pemilik proyek dapat mengajukan klaim kepada Jasa Raharja selaku pihak Surety yang menjamin terlaksananya kewajiban kontraktor. Pihak Surety akan membayar ganti rugi sesuai dengan kerugian yang nyata-nyata diderita oleh pemilik proyek dengan ketentuan maksimum sebesar nilai jaminan yang tertera dalam Surety Bond yang diterbitkan. Surety Bond akan hapus/berakhir apabila kontraktor telah selesai melakukan kewajibannya dengan baik atau apabila Jasa Rahaja selaku pihak Surety telah membayar ganti rugi kepada pemilik proyek. Apabila Jasa Raharja telah melakukan pembayaran klaim, maka berdasarkan Perjanjian Ganti Rugi dan adanya prinsip hak Subrograsi pihak Jasa Raharja dapat menuntut kembali ganti rugi kepada kontraktor dan / atau Indemnitor. Apabila baik kontraktor maupun Indemnitor tidak mau membayar ganti rugi kepada pihak Surety, maka Jasa Raharja selaku pihak dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. (HAMID)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Worotikan, Meiny Paulina
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S24339
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>