Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 161387 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Milasari Rokayah
"Peranan wali amanat dalam penerbitan obligasi sangat essensial dan harus ada dalam setiap emisi obligasi. Karena wali amanat dipercaya untuk mewakili kepentingan investor obligasi. Oleh karena itu untuk mengurus dan mewakili mereka selaku kreditur perlu dibentuk lembaga perwaliamanatan. Wali amanat bertindak mewakili para investor obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan.
Perjanjian perwaliamanatan ini harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan mengindahkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Perjanjian tersebut mengikat bagi emiten, wali amanat dan sekaligus investor obligasi.
Tipe penelitian yang dilakukan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan suatu gejala dan mengadakan analisis terhadap gejala tersebut dimana penulis menggambarkan tentang peranan wali amanat dalam melindungi investor obligasi dan dalam hal ini bentuk tanggung jawab wali amanat jika wali amanat lalai melaksanakan kewajibannya, tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh wali amanat jika emiten penerbit obligasi mengalami gagal bayar serta perlindungan yang diberikan wali amanat jika emiten penerbit mengalami gagal bayar.
Dari hasil penelitian, jika wali amanat lalai melaksanakan kewajibannya maka wali amanat dapat diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Obligasi dan memberikan ganti rugi secara finansial. Sedangkan tindakan yang harus dilakukan oleh wali amanat jika emiten penerbit obligasi mengalami gagal bayar yaitu melaksanakan semua keputusan Rapat umum Pemegang Obligasi. Lalu perlindungan yang diberikan wali amanat jika emiten penerbit mengalami gagal bayar adalah dengan adanya jaminan atas obligasi, sinking fund dan melakukan pemeringkatan ulang."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14580
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1995
S22974
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Erna Dewayani
"Dampak krisis finansial yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 menyebabkan beberapa emiten obligasi mengalami wan prestasi yang disebabkan ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam membayar kupon dan atau pokok obligasi. Peningkatan perlindungan terhadap kepentingan investor obligasi di Indonesia merupakan masalah yang sampai Saat ini masih menghadapi berbagai macam kendala yang rumit. Pengertian "obligasi" tidak didefinisikan secara spesifik dalam hukum positif, baik peraturan perundang-undangan, yaitu Undang- undang Pasar Modal dan Undang-undang Perbankan, maupun Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dengan perangkat aturan dan hukum yang ada Sekarang, perlindungan investor obligasi masih minim,apalagi untuk obligasi yang mengalami wan prestasi.
Sebagai pihak yang mewakili kepentingan investor, Wali Amanat sering berada dalam posisi yang sulit mengingat saat ini Emiten yang memiliki wewenang menunjuk Wali Amanat. Apabila emiten mengalami wan prestasi, ada beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang obligasi, diantaranya mengeksekusi jaminan (jika ada), melakukan gugatan perdata, melakukan gugatan perwakilan, mempailitkan emiten dan menyelesaikan melalui arbitrase. Bagi investor, penyelesaian yang paling mudah adalah melakukan eksekusi jaminan. Permasalahannya adalah karena dalam penerbitan obligasi, emiten tidak diwajibkan menyediakan jaminan khusus ataupun sinking fund. Dengan adanya jaminan khusus, maka apabila terjadi wan prestasi, jaminan tersebut dapat dieksekusi oleh Wali Amanat dan kemudian dibayarkan kepada pemegang obligasi.
Namun apabila tidak mempunyai jaminan khusus,apabila terjadi gagal bayar, obligasi tersebut akan berhak atas aset yang tidak dijaminkan bersama-sama dengan kreditor lainnya secara sama rata atau paripassu. Ketiadaan pengaturan khusus dalam peraturan perundangan mengenai perlindungan investor obligasi, maka dirasa perlu adanya standard minimun dalam menentukan hal-hal yang wajib dimuat dalam perjanjian perwaliamanatan, seperi pengaturan mengenai penggunaan dana hasil emisi Obligasi yang dapat dimonitor oleh Wali Amanat, adanya jaminan khusus, sinking fund dan kewajiban melakukan pemeringkatan. Selain itu diperlukan pemberian sanksi yang tegas bagi emiten yang telah mengalami wan prestasi, minimal tidak diperbolehkan untuk melakukan pendanaan di pasar modal."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18388
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aprianti Kartika
"Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Emiten untuk menerbitkan Obligasi dalam beberapa tahap penerbitan, Bapepam-LK mengeluarkan Peraturan Nomor IX.A.15 perihal Penawaran Umum Berkelanjutan yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor : Kep-555/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 yang diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (?POJK No. 036?). POJK tidak memberikan batasan tugas/tanggung jawab Wali Amanat selaku wakil pemegang Obligasi. Untuk mengetahui apakah terdapat hubungan tanggung jawab Wali Amanat terhadap Emiten dan pelaksanaan tugas Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dibuatlah penelitian ini. Metode penelitian yang akan digunakan adalah penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tidak terdapat hubungan tanggung jawab antara Wali Amanat terhadap Emiten. Dalam rangka menjalankan tugasnya untuk melindungi kepentingan para pemegang Obligasi dari setiap Obligasi yang diterbitkan dalam rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Wali Amanat harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perjanjian terkait penerbitan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan seperti akta pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan.

In order to provide convenience to the Issuer to issue Bond in several issuing phase, the Bapepam-LK has issued Regulation No. IX.A.15 regarding Continuous Public Offering which is an annex of the Decision of the Chairman of Bapepam-LK Number: Kep-555 / BL / 2010 dated December 30, 2010, as amended by the Financial Services Authority Regulation No. 36 / POJK.04 / 2014 dated December 8, 2014 on Continuous Public Offering of Debt Securities And / Or Sukuk ("POJK No. 036"). POJK No. 036 does not regulate the limitation of duty or responsibility of Trustee. This research is made to understand is Trustee has responsibility relationship Issuer and implementation of Trustee's duty in Bond issuing through Bond Continues Public Offering. The research method used is normative research. Based on research, there is no responsibility relationship between the Trustee and the Issuer. To conduct his duties in protecting the bondholders from each Bond issued through Bond Continues Public Offering, Trustee shall comply with the legislation in force and agreements related Bond issued through Continuous Public Offering, such as the deed of Declaration of Continuous Public Offering and trustee agreement."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T44002
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuni Suryadini
"Pasar modal merupakan tempat untuk memperdagangkan berbagai instumen jangka panjang, baik dalam bentuk modal maupun hutang. Sejalan dengan perkembangan pasar modal pemikiran untuk mendirikan pasar modal syariah dimulai sejak muncul instrumen pasar modal yang menggunakan prinsip syariah yakni Reksa Dana. Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Prinsipnya antara lain larangan setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan dan efek yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal. Salah satu produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan syariah yaitu Reksa Dana Syariah. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariah Islam. Salah satu bentuk Reksa Dana yaitu Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), contohnya Reksa Dana Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah) yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Berdasarkan hal tersebut diatas maka terdapat persoalan yaitu bagaimana bentuk akad syariah dalam kegiatan investasi pada Reksa Dana Syariah serta bagaimana kedudukan Investor dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pada produk Reksa Dana Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan wawancara sebagai data pendukung dan deskriptif analisis maka dapat disimpulkan bahwa bentuk akad syariah dalam kegiatan investasi pada Reksa Dana Syariah terdapat 2 (dua) akad, yaitu wakalah dan mudharabah. Wakalah terjadi antara Investor dengan Manajer Investasi dan mudharabah terjadi antara Investor yang diwakili oleh Manajer Investasi dengan pengguna investasi berdasarkan proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak. Kedudukan Investor dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pada produk Reksa Dana Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah) adalah sebagai penyerta mengikatkan diri dengan KIK Medali Syariah yang dibuat Manajer Investasi (PT.Mega Capital Indoilesia/MCI) dengan bank kustodian. Untuk itu bagi Investor yang ingin berinvestasi pada Reksa Dana Syariah diharapkan mengetahui akad-akad yang digunakan pada Reksa Dana Syariah dan sebaiknya perjanjian investasi antara Investor dengan Manajer Investasi sebagai pengelola dana dituangkan dalam perjanjian tersendiri, agar jelas kedudukan hukumnya.

Capital market is a place to trade in different long-term instrument, both in the form of Capital or debt. In line with capital market development, the concept for establishing Syariah Capital Market started since capital market instrument appeared that used Syariah principles, namely Investment Fund. Syariah capital market is a capital market that applies Syariah principles. Its principles, are among others, the prohibition of any transaction that contains vague (doubtful) elements and the securities that are sold should meet rightful criteria. One of investment products that have adjusted itself with Syariah regulations is Syariah Investment Fund. Syariah Investment Fund is Investment Fund, the management and policy of which abide by Syariah Islam (Islamic) law. One of Investment Fund form is Investment Fund in the Form of Collective Investment Contract (KIK), for example Investment Fund Mega Dana Obligasi Syaria (Medali Syariah) that is made between Investment Manager and Custodian Bank. Based on the above matter, there is a problem, namely what is the form of Syariah agreement (requirement) in investment activities in Syariah Investment Fund and what is the Investor position in Collective Investment Contract (KIK) in the product of Investment Fund Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah). This analysis is conducted by using normative law analysis method with interviews as supporting data and descriptive analysis, it can be concluded that Syariah agreement form in investment activities at Syariah Investment Fund there are two (2) agreements, namely wakalah and mudharabah. Wakalah occurs between Investor represented by Investment Manager and mudharabah occurs between Investor represented by Investment Manager with investment user based on proportion agreed by both parties. The position of Investor in Collective Investment Contract (KIK) in Investment Fund Mega Dana Obligasi Syariah product (Medali Syariah) is to blind itself with KIK Medali Syariah made by Investment Manager (PT. Mega Capital Indonesia/MCI) with custodian bank. Therefore, Investor who wants to invest at Syariah Investment Fund is expected to know the agreement (requirement) used at Syariah Investment Fund and agreement between Investor and Investment Manager as Fund manager should be set forth in a separate agreement so that it is clear its legal connection."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T23530
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Irma Devita Purnamasari
"ABSTRAK
Konsep kerjasama bagi hasil di bidang agrobisnis
merupakan suatu konsep yang lahir karena adanya asas
kebebasan berkontrak yang dianut dalam Buku III KUHPerdata.
Konsep kerjasama bagi hasil ini merupakan suatu pola
kerjasama dibidang pengembangan agrobisnis, antara
perusahaan Pengelola agrobisnis dengan Investor. Pihak
Pengelola agrobisnis memiliki usaha di atas tanah milik
sendiri maupun secara sewa, untuk menyelenggarakan usaha
pengembangan agrobisnis, dan menarik para Investor untuk
menanamkan modalnya pada usaha tersebut melalui paket-paket
kerjasama bagi hasil untuk jangka waktu yang telah
ditetapkan. Pada saat berakhirnya jangka waktu yang
ditentukan, para Investor tersebut mendapatkan pengembalian
berupa modal pokok yang telah ditanamkan ditambah dengan
pembagian keuntungan dari hasil bersih penjualan. Pada
pembahasan kasus PT. QURNIA SUBUR ALAM RAYA, seluruh resiko
yang ada selama masa Perjanjian, kecuali resiko karena
force majeur, ditanggung oleh Pengelola agrobisnis; dalam
arti Pengelola tetap berkewajiban untuk mengembalikan modal
pokok yang ditanamkan oleh para Investor walaupun apabila
usaha kerjasama tersebut ternyata mengalami kerugian. Keadaan tersebut mendudukkan Perjanjian Kerjasama Bagi
Hasil di bidang agrobisnis ini sesungguhnya lebih condong
pada Perjanjian Kredit, dibandingkan Perjanjian Kerjasama,
karena adanya ketetapan mengenai jangka waktu yang pasti,
bunga, resiko sepihak, kedudukan Investor yang hanya selaku
pelepas uang dan kewajiban Pengelola untuk pengembalian
modal pokok pada akhir masa perjanjian. Investor dalam hal
ini juga memiliki kedudukan yang sangat lemah, karena tidak
memiliki jaminan apapun dalam melepaskan uangnya. Padahal,
apabila Investor sesungguhnya adalah kreditur, jaminan
adalah salah satu unsur mutlak untuk menerima pengembalian
"piutangnya". (IDP)."
2002
T36805
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Teguh Purwanto
"ABSTRAK
Perkembangan instrumen investasi obligasi di Indonesia akhir-akhir ini, semakin
marak yang ditandai dengan semakin banyaknya perusahaan yang menawarkan
obligasinya di pasar modal serta meningkatnya nilai obligasi yang diperdagangkan.
Sehingga tidak mengherankan saat ini obligasi dijadikan alternatif pendanaan oleh
perusahaan dan disisi lain juga dijadikan alternatif investasi oleh investor.
Fenomena perkembangan obligasi di indonesia pada pertengahan tahun 1990-an
tergolong menarik, dimana sebagian besar obligasi yang ditawarkan ke para investor
adaiah obligasi bunga mengambang yang berubah-ubah mengikuti perubahan tingkat
bunga deposito berjangka. Path akhir tahun 1999, hampir 60% dan total 90 obligasi y
diperdaganglcan aclalah obligasi bunga mengambang (floating rate bond).
dengan fenomena yang terjadi pada negara-negara tetangga seperti Malaysia, lhailanci
dan Australia.
PT. Jamsostek (Persero), salah satu investor institusi terkemuka di Indonesia
dihadapkan pada permasalahan di bidang investasi. Disatu sisi sebagai dampak dari
perkembangan ekonomi dan pertumbuhan penduduk, perusahaan mengalami peningkatan
dana yang dihimpun sehingga akan berdainpak terhadap peningkatan dana investasi yang
dikelolanya. Peningkatan dana tersebut tentunya memerlukan pengelolaan yang balk dan
profesional sehingga diharapkan mampu memberikan hasil yang optimal. Namun disisi
Lain perusahaan ini juga dibatasi oleh sejumlah peraturan Pemerintah seperti PP 28/1996
yang membatasi ruang gerak investasi perusahaan.
Dampak dan penerapan kebijakan tersebut perusahaan diharus mengalokasikan
dananya keberbagai macam instrumen investasi dan adanya pembatasan dana yang
tentanam di satu jenis intrumen investasi. Dalam upaya melakukan diversifikasi investasi,
salab saW alternatif investasi yang cukup menarik adalah obligasi bunga mengambang
yang menawarkan return yang relatif menarik, yaitu membenikan prerni tetap antara
1,00% s/d 2,00%.
Setelah dilakukan evaluasi yang cukup mendalam terbadap hasil investasi obligasi
ini, dimana penulis xnengambil studi kasus obligasi Pcrum Pegadaian III serta
bandingkannya dengan instrumen investasi yang memiliki karakteristik yang sama
yaitu deposito berjangka, ditemukan baliwa basil yang diterima dafi obligasi ini tidak
lebib besar dan deposìto berjangka. Hal ini menuniukkan bahwa ada potensial loss yang
cukup material yang akan diperoleh investor jika menginvestasikan pada instrument ini.
Potensial loss tersebut terjadi karena sistem pembayaran bunga obligasi,
benchmark tingkat bunga yang digunakan serta besarnya premi tetap yang dibenikan. Hal
ini juga diperburuk lagi dengan kelemahafl dañ obligasi tersebut seperti tidak optinialnya
kcberadaan pasar sekunder obligasi di Indonesia serta resiko lain yang terkait dengafl
instrumen ini.
Permasalahan tersebut jika tidak ditangani secara serius dikhawatirkan akan
menghanibat perkembangan obligasi dimasa mendatang, dimana obligasi bunga
mengambang akan menjadi instrumefl yang tidak menarik bagi investor. Untuk itu
penulis mengajukan alternatif pemecahan masalah antara lain menambah premi tetap
yang ditawarkan hingga level 2,271 %, mengubah sistem benchmark tingkat bunga,
memperpendek jangka waktu pembayaran bunga dan memperhitungkan risk premium
untuk obligasi yang memiliki resiko relatif tinggi.
Khusus untuk para investor institusi dibarapkan untuk lebih untuk melihat
evaluasi yang mendalam terhadap aspek risk and return dan istrumen ini serta
menghindari pembelian obligasi di pasar perdana untuk menekan opportunity loss yang
mungkin timbul dan investasi pada instrumen ini."
2000
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>