Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 108025 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Simanjuntak, Sondang Frishka
Depok: Universitas Indonesia, 1997
S23186
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Intan Aziza
"Asuransi Kendaraan Bermotor menjamin beberapa resiko kerugian, diantaranya adalah resiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Asuransi ini menjamin resiko berupa luka (bodily injured), dan/atau kerusakan harta benda (property damaged), yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor tertanggung, atau hal lain yang diperjanjikan dalam polis. Bila terjadi perbuatan melawan hukum dari pengguna kendaraan bermotor yang diasuransikan tersebut, misal nya menabrak orang atau kendaraan lain yang menimbulkan kerugian, maka akan timbul hubungan hukum antara Penanggung, Tertanggung dan Pihak Ketiga. Pihak Ketiga adalah pihak yang menderita kerugian dimana ia dapat menuntut pemberian ganti rugi dari pengguna kendaraan bermotor atau tertanggung. Tertanggung akan mengajukan permohonan klaim kepada penanggung atas resiko tanggung jawab hukum tersebut. Kemudian tertanggung memberikan kuasa kepada penanggung untuk menyelesaikan klaim, maka penanggung dapat berhadapan dengan Pihak Ketiga. Adapun penggantian yang dilakukan oleh Penanggung adalah sesuai dengan luas jaminan yang tertera di dalam polis Tertanggung. Jadi tidak semua tuntutan Pihak Ketiga yang merugi tersebut dapat di ganti. Sebagai pengguna jasa asuransi, harus dapat menilai apakah suatu polis, yang juga dapat disebut sebagai perjanjian baku, telah benarbenar dipahami sesuai dengan kebutuhan jaminan yang diinginkan. Sebagian besar permasalahan yang timbul pada saat terjadi klaim karena kurangnya pemahaman isi polis yang menimbulkan salah penafsiran (misinterpretation), sehingga ada kewajiban bagi pengguna jasa asuransi untuk membaca, dan bagi perusahaan asuransi untuk menjelaskan secara menyeluruh luas pertanggungan yang diperjanjikan. Penyelesaian klaim di PT. Asuransi Jasa Indonesia walaupun sudah baik namun masih membutuhkan perbaikan system mekanisme kerja yang lebih cepat, mengingat jangka waktu penyelesaian yang melampaui ketentuan undang-undang yang berlaku."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21369
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rudhi Mukhtar Eko Putera
"Bancassurance adalah kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi dalam memasarkan produk asuransi. Pihak nasabah beranggapan keterkaitannya dalam kontrak asuransi tersebut adalah dengan pihak bank dan perusahaan asuransi, sehingga apabila terjadi klaim pihaknya akan meminta pihak bank ikut memenuhinya, jika pihak nasabah meminta pihak bank untuk memenuhi klaimnya, maka pihak bank akan meneruskan kepada pihak perusahaan asuransi dan jika pihak perusahaan asuransi menyetujuinya maka tidak ada masalah. Akan tetapi, bagaimana jika ternyata pihak perusahaan asuransi tidak bersedia untuk membayar klaim yang diajukan oleh bank.
Bertitik tolak pada hal-hal tersebut di atas maka masalah-masalah yang timbul, sebagai berikut: pertama, Siapa sajakah subyek hukum / pihak yang terlibat dalam skema bancassurance; kedua, Bagaimanakah hubungan hukum antara para pihak dalam skema bancassurance; ketiga, Bagaimanakah tanggung jawab para pihak dalam skema bancassurance.
Dari penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan metode penelitian kepustakaan (Library Research) menghasilkan kesimpulannya bahwa subjek hukum dalam bancassasurance adalah Bank, perusahaan asuransi dan nasabah, kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi dalam bancassurance tidak dapat membawa bank untuk ikut serta menanggung pembayaran klaim dan nasabah, pembayaran klaim tetap menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi.
Disarankan Pola kerjasama bancassurance sebaiknya lebih dikembangkan lagi untuk lebih memajukan industri asuransi di Indonesia, agar peraturan yang mengatur kerjasama bancassurance lebih diperjelas terutama mengenai dasar perjanjian karena dari sinilah dapat ditentukan bagaimana tanggung jawab bank dan perusahaan asuransi terutama terhadap pihak ketiga dalam rangka menjamin kepastian hukum dan melindungi pihak ketiga yang beritikad baik, sebaiknya bank dan perusahaan asuransi dalam mengadakan kerjasama bancassurance mengambil dasar perjanjian usaha patungan (joint venture), karena pada pola ini lebih memberi kejelasan kepada pihak nasabah. Pihak nasabah benar-benar berhadapan dengan pihak yang bertanggung jawab atas perjanjian asuransi yang dibuatnya jika di kemudian hari dia harus mengajukan klaim."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16269
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Pangaribuan, Esther P. J.
"Asuransi kerugian akibat hum hara adalah suatu klaim kerugian yang dialami oleh tertanggung yang diakibatkan oleh suatu peristiwa yang terjadi pada saat adanya huru hara pada lokasi obyek yang diasuransikan. Landasan hukum untuk menyatakan bahwa suatu peristiwa dapat dinyatakan sebagai huru-hara adalah dengan adanya pernyataan dari pemerintah setempat tentang adanya penghentian kegiatan pemerintahan yaitu kantor-kantor clan atau adanya sekolah diliburkan.
Hal yang sangat mendasar yang membedakan antara asuransi kerugian akibat hum-hara dengan asuransi kerugian yang lain adalah, bahwa asuransi kerugian akibat huru-hara merupakan perluasan jaminan (jaminan tambahan) dari polis asuransi kerugian yang dipegang oleh tertanggung. Seseorang tidak bisa mendapatkan perluasan jaminan, tanpa memiliki polls asuransi kerugian terlebih dahulu. Polis asuransi kerugian tersebut, bisa berupa polis asuransi kendaraan bermotor dan atau kebakaran. Untuk mendapatkan perluasan pertanggungan yang dijamin oleh Klausula 4.1. B, seorang tertanggung diharuskan membayar premi tambahan (lebih) dibanding premi asuransi kerugian yang lain. Tambahan premi ini merupakan syarat khusus dalam perjanjian asuransi kerugian akibat huru-hara.
Dalam upaya untuk melindungi kepentingan konsumen (tertanggung) yang sexing didudukkan pads posisi yang lemah dalam mempertahankan hak clan kewajibannya dalam kontrak terhadap posisi pelaku usaha (penanggung) yang umumnya menduduki posisi yang sangat dominan, maka dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur tentang larangan penggunaan klausula baku dalam perjanjian. Pasal 18 UUPK ini harus dengan secara jelas disosialisasikan pada dunia asuransi untuk dapat dijadikan landasan perancangan kontrak asuransi walaupun tetap diajukan dalam bentuk draft polis asuransi yang telah tercetak. Khususnya dalam suatu draft kontrak tercetak yang diajukan kepada pihak konsumen untuk ditandatangani, dimana sebenarnya sebelum langkah penandatanganan kontrak tersebut , konsumen mempunyai hak dan kewajiban untuk membaca dan memahami bahkan melakukan perubahan terhadap draft kontrak yang tercetak. Namun demikian situasi dan posisi pihak konsumen cenderung berada dalam posisi sulit untuk melakukan perubahan kontrak. Dilain pihak para pelaku usaha menyatakan sudah memberikan auk-up waktu clan informasi kepada pihak tertanggung untuk membaca dan memahami draft polls asuransi yang diajukan.
Pada umumnya pihak tertanggung atau konsumen biasanya tidak menggunakan penyelesaian sengketa dalam perjanjian asuransi berdasarkan ketentuan Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 52 UUPK melalui lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen, Sengketa antara pelaku usaha (penanggung) dengan pihak konsumen (tertanggung) biasanya diselesaikan melalui lembaga peradilan dengan menggunakan KUHD maupun ketentuan lain di bidang Asuransi seperti UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransi dan peraturan pelaksananya yaitu PP No. 73 Tabun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19192
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2001
S24514
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kandil Jelita
"Rumah sakit merupakan institusi yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan. Sebagai suatu institusi, berdasarkan hukum perdata maka rumah sakit mempunyai tanggung jawab atas segala tindakan dari personalianya yang terjadi di rumah sakit. Tanggung jawab terhadap personalia itu meliputi pula tanggung jawab atas malpraktek tenaga kesehatan. Terhadap tanggung ja ab tersebut maka rumah sakit dapat dituntut oleh pasien/keluarganya untuk memberikan ganti rugi atas segala kerugian yang timbul akibat malpraktek tersebut. Tuntutan ganti rugi itu umumnya adalah berupa tuntutan sejumlah uang tertentu. Apabila terhadap tuntutan tersebut pengadilan memberikan putusan yang mewajibkan rumah sakit untuk membayar ganti rugi kepada pasien/keluarganya, maka rumah sakit mau tidak mau harus menjalaninya. Apabila terjadi hal demikian, maka rumah sakit sebagai suatu unit sosio ekonomis tentunya akan sangat rugi, karna hal ini akan menambah pengeluaran bagi rumah sakit. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian tersebut, maka rumah sakit mengasuransikan dirinya. Dengan mangasuransikan diri, maka segala risiko. kerugian tadi beralih dari rumah sakit kepada perusahaan asuransi. Dan karenanya segala hak dan kewajiban rumah sakit, yang berkaitan dengan tuntutan atas malpraktek tadi, beralih kepada perusahaan asuransi. Peralihan hak dan kewajiban rumah sakit tersebut terjadi, apabila rumah sakit mengajukan klaim atas tuntutan malpraktek tenaga kesehatannya kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan asuransi setuju untuk menanggung/menyelesaikan klaim tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S21010
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Janice Manuella
"Penelitian ini merupakan penelitian berbentuk yuridis normatif yang menggunakan data-data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur terkait serta data primer berupa hasil wawancara dengan beberapa narasumber dari kalangan akademisi maupun praktisi yang diolah dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perbedaan yang ada antara Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, memiliki cukup banyak perbedaan. Mengingat Undang-undang yang sebelumnya sudah berusia cukup tua yaitu, 22 tahun. (2) Pada studi kasus yang dilakukan Perusahaan Pialang Asuransi terlibat sejak awal penentuan calon debitur, hingga penyelesaian klaim. (3) Tanggung Jawab Pialang Asuransi terhadap penyelesaian klaim diatur berdasarkan Undang-undang 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, selanjutnya tanggung jawab diatur berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan Pialang Asuransi dengan Tertanggung.

This thesis is discussing about how Insurance Broker liability to their Client (Insured), when they are on claim settlement process. This reseach formed in juridicial normative reseach that using secondary data such as national regulation and related literature, also using primary data such as result of interview with related informants, both academics and practicioners, which the data were processed by qualitative method. The result of this research explained that (1) There is a lot differences betwene the old Insurance law with the new one, considering that the old law was publicated onn 22 years ago (2) According to the case study, Insurance broker involved from the beginning process of credit pension debitur selection until the end, which is claim settlement if there any claim (3) insurance broker liability regulated on Undang-undang 40 tahun 2014, unless otherwise stated will be based on the deal between insured and insurance broker.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S61271
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>