Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 26709 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1997
S23102
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Esti Kurniawati
"ABSTRAK
Seperti yang telah kita ketahui bahwa bank adalah lembaga keuangan yang us aha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang (pasal 1 a Undang-undang no. 14 tahun 1967), maka pernberian kredit memegang peranan penting dalam usaha suatu bank. Untuk melindungi kepentingan bank dalam usaha mencari keuntungan dari kredit yang diberikan kepada nasabah penerima kredit dan juga kepentingan nasabah penerima kredit dalam usaha menambah modal melaiui kredit, diadakan perjanjian— perjanjian kredit antara pihak bank sebagai pemberi kredit dengan pihak nasabab sebagai penerima kredit. Bank garansi sebagai salah satu usaha yang diberikan bank termasuk dalam kredit non dana, karena dana pada bank garansi tidak diberikan langsung setelah nasabah sebagai pihak terjamin melakukan perjanjian, tetapi diberikan kepada pemborong sebagai penerima jaminan seteiah pihak terjamin atau nasabah wanprestasi terhadap penerima bank garansi. Bank garansi tersebut prakteknya dalam pemborongan bangunan merupakan jaminan dari bank kepada nasabah sebagai pihak terjamin untuk meyakinkan bouvheer sebagai pihak ketiga dalam melakukan suatu tender Dalam praktek, untuk memberikan bank garansi diadakan juga perjanjian kredit antara bank sebagai penjamin bank garansi dengan nasabah sebagai terjamin. Hal ini dilakukan bank untuk mengurangi risiko tidak dilunasinya hutang nasabah kepada bank. Aspek hukum dari perjanjian-perjanjian kredit bank garansi tersebut dapat dirinci sebagai berikut - 1. Sumber dana yang berasal dari pemerintah atau swasta. 2. Persyaratan kontrak seperti kata sepakat, dewasa, hal bertentu serta causa yang halal dan bentuk kontrak yang standard atau bebas. 3. Pemberian kredit dan lembaga jaminan yang ampuh, prosedur yang cepat, murah dan efisien. 4. Lembaga pemberi kredit, dalam hal ini adalah bank umum baik bank umum pemerintah atau bank umum swasta yang berstatus bank devisa. 5. Masalah pengadaan tanah dalam hal jaminan kredit bank garansi dalam bentuk tanah atau hipotik. 6. Masalah eksekusi bank garansi melalui penyetoran rekening nasabah atau melalui pengadilan atau Panitia urusan piutang negara Kemudian untuk penelitian langsung pada bank, penulis membahas praktek perjanjian bank garansi khusus untuk tender pada salan satu bank swasta di Jakarta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elok Tresnaningsih
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1982
S16890
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Bank Bumi Daya, 1981
332.1 BAN p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Bank Bumi Daya , 1989, 1990
332.1 BAN dt (1)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Hamdi Adnan
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1978
S16411
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Samuel Yanada
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S26091
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatmiati Syam
"ABSTRAK
Permasalahan dalam skripsi ini bertitik tolak pada usaha Pemerintah melalui Bank Indonesia untuk merangsang berkembangnya produksi ekspor dalam usaha meningkatkan ekspor non migas, dengan memberikan fasilitas Kredit Likuiditas. Ekspor kepada Bank-bank pelaksana. Fasilitas Kredit Likuiditas Ekspor ini diberikan kepada Bank-bank pelaksana dalam rangka membantu bank pelaksana dalam memberikan Kredit Ekspor kepada nasabahnya. Dalam rangka pengumpulan data dan penemuan masalah guna kepentingan pembahasan Skripsi ini, penulis mengguna kan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan Perjanjian kredit merupakan suatu perikatan yang lahir dari perjanjian, dan pengertian perjanjian kredit itu sendiri mendekati pengertian perjanjian pinjam meminjam sebagaimana dimaksud pasal 1754 KUH Perdata. Perjanjian kredit ini didalam praktek Perbankan tumbuh sebagai penjanjian standard. Dan perjanjian kredit bersifat konsensuil, penyerahan uang/kreditnya adalah bersifat riil. Untuk memperoleh fasilitas Kredit Likuiditas Ekspor ini harus diternpuh bebera pa prosedur, mulai dari proses permohonan sampai realisasinya. Bahwa adanya fasilitas Kredit Likuiditas Ekspor ini masih diperlukan dimasa-masa yang akan datang, rnengingat manfaat dan tujuan dibenikannya fasilitas ini, dimana Secara langsung/tidak langsung meningkatkan Ekspor non migas yang berarti pula meningkatkan devisa negara, serta menjaga stabilitas perekonomian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agusdin Tri Rahmanto
"Kehadiran Paket Deregulasi Oktober 1988 atau yang dikenal dengan PAKTO 88, telah membuka pintu yang lebih lebar bagi masyarakat perbankan untuk melakukan ekspansi, dengan meningkatkan efisiensi. Disamping itu Kebijaksanaan Deregulasi, yang pada prinsipnya merupakan kebijaksanaan lanjutan dari Deregulasi Perbankan 1 Juni 1983, mempunyai cakupan yang lebih luas, lebih makro dan dampaknya akan sangat mempengaruhi kegiatan operasional perbankan. Dengan kebijaksanaan deregulasi ini, pemerintah berharap bahwa sektor perbankan dapat memberikan sumbangan untuk meningkatkah dan memelihara kelangsungan pembangunan ekonomi Indonesia. Unsur ketidak pastian yang sangat besar di dalam penerimaan pemerintah yang berasal dari minyak dan gas bumi dapat mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Untuk menghindari hal tersebut maka peranan sumber dana dari luar negeri perlu lebih ditingkatkan. Sehubungan dengan itu diperlukan penyempurnaan dan perluasan sarana yang dapat memungkinkan pengerahan dan penyaluran dana tersebut secara lebih intensif dan efisien, Salah satu instrumen yang di sempurnakan adalah Fasilitas Swap.
Swap adalah transaksi pertukaran dua valuta melalui pembelian tunai dengan penjualan kembali secara berjangka dan penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral memiliki Fasilitas Swap yang dapat dipergunakan oleh Bank Umum dan Bank Pembangunan yang telah memperoleh persetujuan untuk melakukan usaha sebagai Bank Devisa serta Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Untuk memperoleh Fasilitas Swap, sebuah Bank Devisa harus membuat suatu Perjanjian Transaksi Swap yang diajukan kepada Bank Indonesia. Di dalam Perjanjian Transaksi Swap tercantum prestasi-prestasi dari Bank Devisa sebelum maupun sesudah kontrak Swap itu dibuat. Demikian pula Bank Indonesia mempunyai prestasi-prestasi yang harus dipenuhi sebelum dan sesudah Perjanjian Transaksi Swap itu ditutup."
1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>