Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 179015 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M.G. Resmanto
Depok: Universitas Indonesia, 1996
S23425
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Mochtar Kusumaatmadja
Depok: Universitas Indonesia, 1994
553.282 958 MOC p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
P. Amri Wirabumi
"RINGKASAN EKSEKUTIF
Dengan semakin meningkatnya arus modal asing yang masuk dalam industri perminyakan di Indonesia, maka Pemerintah Indonesia telah semakin menyempurnakan perhitungan-perhitungan bagi hasil yang disesuaikan dengan kepentingan Pemerintah baik dalam jang pendek maupun jangka panjang
Adapun penyempurnaan kontrak bagi hasil ini terutama ditujukan untuk menggairah kegiatan eksplorasi dan pengembangan (development), terutama untuk kegiatan pencarian minyak pada lahan-lahan yang belum disurvey, disamping itu penyempurnaan tersbeut juga bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan Pemerintah disektor migas. Bagian-bagian dari perhitungan kontrak bagi hasil yang disempurnakan itu meliputi, perubahan-perubahan angka bagi hasil untuk Pemerintah Indonesia dewasa ini didasarkan tingkat kesulitan dan tingkat resiko dalam mengusahakan suatu lapangan minyak pada berbagai wilayah di Indonesia, hal mana sebelumnya perbandingan itu diperlakukan hampir sama rata untuk seluruh daerah di Indonesia.
Tulisan ini menyajikan evaluasi terhadap kerangka perhitungan kontrak bagi hasil Indonesia dnegan menggunakan nalisa sensitivitas, yang dikembangkan melalui paket aplikasi software ini secara akuntansi telah diperkenalkan okeh Kaplan (1988) melalui artikelnya A Financial Modelling and What Of Forecasting Exercise yang meurpakan bagian dari buku Advance Management Accounting oleh pengarang yang sama. Atas pertimbangan itu maka penulis memberikan judul tulisan ini dengan : Evaluasi perhitungan kontrak bagi hasil dalam industri perminyakan di Indonesia dengan menggunakan metode analisa sensitivitas. Adapun bagian dari analisa sensitivitas yang akan dibahas dalam tulisan ini meliputi:
1. sensitivitas produksi minyak dan gas
2. sensitivitas harga ekspor minyak terhadap pendapatan Pemerintah
3. sensitivitas biaya operasi terhadap pendaoat Pemerintah
4. sensitivitas biaya produksi
Dengan mengacu pada kerangka perhitungan bagi hasil di Indonesia dan bantuan perhitungan sensitivitas dnegan menggunakan pake Lotus-123 maka diperoleh hasil-hasil sebagai beikut:
1. Pendapatan Pemerintah akan semakin meningkat dengan semakin meningkatnya harga minyak dipasaran ekspor. Untuk peningkatan harga minyak sebesar 200 persen (seperti yang terjadi dalam krisis Teluk) maka pendapatan Pemerintah akan naik sebesar 212%, demikian juga apabila terjadi penurunan harga sebesar setengah kali dari sebleumnya maka akan terjadi penurunan sampai 0.46 kali. Sementara itu dipihak kontraktor pada rentang kenaikan yang sama seperti diatas maka akan terjadi kenaikan pendapatan sebesar 159%, sebaliknya bila terjadi penurunan harga menjadi setengah kali maka akan terjadi penurunan pendapatan dipihak kontraktor menjadi 0.6 kali dari sebelumnya. Hal tersebut berarti bahwa Pemerintah akan menanggung risk premium yang lebih tinggi dibandingkan dengan kontraktor.
2. Hasil analisa sensitivitas biaya operasi menunjukkan vahwa bil aterjadi penghematan sebesar satu persen dari biaya operasi maka akan terjadi kenaikan pendapatan dipihak Pemerintah sebanyak 0,56%, atau dengan kata lain bila penghematan dilakukan sebesar 10% maka akan terjadi kenaikan pendapatan sebesar 5.5% dipihak Pemerintah, mengingat pengukuran sensitivitas biaya operasi ini menyangkut nilai dollar US yang cukup besar maka penghematan sebesar 1% saja akan memberikan nilai rupiah yang sangat berarti bagi Pemerintah Indonesia.
3. Pada pengujian pemberian fasilitas invesment credit terlihat bahwa pemberian invesment credit mempunyai pengaruh terhadap pendapatan Pemerintah Indonesia, hasil perhitungan menunjukkan bahwa pemberian fasilitas invesment credit maksimum sebesar 17%, akan mengorbankan pendapatan Pemerintah sebesar 4%, dimana dalam perhitungan ini harga dan produksi diasumsikan tetap, karena dipasar ekspor menurun akan semakin membesar nilali pengorbanan dipihak pemerintah.
Pada anlisa sensitivitas produksi ditunjukkan bahwa bila terjadi peningkatan produksi sebesar dua kali lipat maka akan terjadi peningkatan pendapaan sebesar 1.38 kali, artinya Pemerintah hanya akan meninkmati tambahan sebesar 38% dari tingkat pendapatan yang diperoleh pada saat ini, apabila produksi ditingkatkan sebesar 1005
5. Sementara itu dari hasil analisa sensitivitas bagi hasil menunjukkan bahwa setiap peningkatan sebesar 1% dari bagi hasil yang diberlakukan Pemerintah dalam suatu perjanjian, akan meningkatkan pendapatan Pemerintah sebesar 0.39%, dilain pihak pendapatan kontraktor akan mengalami penurunan pendapatan sebesar 0.6%. Dengan demikian bila Pemerintah berhasil merundingkan kenaikan angka bagi hasil sebesar 3% saja misalnyam maka hal ini berarti akan meningkatkan pendapatan Pemerintah sebesar 1.173%
6. Hasil evaluasi juga menunjukkan bahwa beberapa variabel yang sangat sensitif terhadap tingkat pendapatan Pemerintah adalah variabel harga minyak dipasaran ekspor, variabel tingkat produksi migas pada suatu lapangan dan variabel investasi pada kegiatan produksi (dengan asumsi penggunaan modal untuk investasi sangat effisien). Sedangkan variabel-variabel yang kurang sensitif terhadap peningkatan pendapatan Pemerintah adalah variabel angka bagi hasil dan variabel biaya operasi.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1991
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hunter, Alex
Jakarta: Badan Penerbit Indonesia Raya, 1974
338.095 ALE i
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Djuarman
"Industri MIGAS merupakan salah industri yang memegang peranan penting di Indonesia. Telah bertahun-tahun industri tersebut menjadi salah satu penyumbang utama dari devisa Negara. Semua kegiatan industri MIGAS Indonesia tersebut telah diatur dalam peraturan sendiri mengenai perminyakan dan pertambangan. Sebelum tahun 2001, Indonesia masih menggunakan undang-undang lama yang memberikan pengelolaan kepada Pertamina. Setelah adanya undang-undang baru, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pertamina bukan lagi menjadi regulator. Peran tersebut dimiliki oleh Badan Pengatur, baik sekor Hulu maupun Hilir. Kegiatan Sektor Hulu dan Hilir sendiri merupakan dua kegiatan utama dalam industri minyak bumi.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur antara lain tentang kontrak kerja sama. Kontrak kerja sama ini diperlukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha MIGAS tadi. Untuk usaha hulu terdapat kekhususan sendri tentang pihak dalam kontrak yang memperbolehkan badan hukum asing. Adanya badan hukum asing ini erat kaitannya dengan hukum perdata internasional karena unsur asing yang dapat melakukan usaha di Indoneisa. Badan hukum asing tersebut akan mengadakan kontrak dengan Badan Pengatur untuk mendapatkan izin dalam melakukan usaha industri MIGAS dan disebut sebagai kontraktor.
Kontrak yang dilakukan dalam usaha hulu juga merupakan suatu kontrak internasional, selain karena adanya badan hukum asing tetapi juga terdapat dalam isi kontrak tersebut antara lain mengenai pilihan hukum dan pilihan forum. Sebagai sebuah industri yang besar, tidak mungkin bagi suatu kontraktor untuk dapat melakukan semua kegiatan dengan sendirinya. Kontraktor tersebut akan melakukan kerja sama lagi dengan perusahaan yang secara khusus menangani, misalnya eksplorasi atau jasa pengeboran. Kontraktor ini lalu mengadakan kontrak pengadaan jasa dalam usahanya melakukan operasi MIGAS di Indonesia. Berbagai kontrak pengadaan jasa dalam bidang hulu inilah yang akan ditinjau dari segi hukum perdata internasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S26144
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Gunawan
"Barang modal dalam leasing tetap pada lessor, dalam meminimalkan risiko usaha, lessor* menerapkan prinsip kehati-hatian dengan membebankan jaminan fidusia, hipotik atau hak tanggungan barang milik iessee. Bagaimana teori dan peraturan tentang leasing serta profil, bentuk kontrak leasing dan penerapan kontrak leasing di PT BFI Finance Indonesia Tbk ? Dalam mengumpulkan data dilakukan penelitian berupa penelitian kepustakaan dengan cara mengumpulkan bahan-bahan hukum dari pelbagai peraturan dan buku-buku ilmiah, sementara penelitian lapangan dilakukan penelitian kualitatif, yaitu dengan melakukan wawancara pada beberapa nara sumber saja yang bergerak dalam bidang leasing. Dari hasil penelusuran bahan pustaka dan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa leasing berbeda dengan perjanjian sewa menyewa, sewa beli, jual beli dengan angsuran, jual beli dengan hak membeli kembali dan jual beli karena objeknya barang modal, namun tetap terkait apabila dalam praktek tidak ada aturan hukum untuk suatu kontrak leasing. Leasing tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi dalam Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri. Kontrak leasing PT BFI Finance Indonesia Tbk, yaitu Direct Financing dan Sale and Lease Back, tidak semuanya kontrak baku dan penerapannya sebagian memenuhi kerangka umum perjanjian. Atas hal-hal tersebut, maka dalam hal kontrak leasing di PT BFI Finance Indonesia Tbk perlu ditambah klausul kerahasiaan, perlindungan HAKI, penggunaan produksi dalam negeri, force majeur dan perselisihan melalui musyawarah mufakat atau BANI."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T37729
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adam, Nihin Antonius
Depok: Universitas Indonesia, 1995
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Anthonius Adam Nihin
"Perjanjian distributor antara Adidas dan PT BWI berisikan ketentuan bahwa Adidas sebagai perusahaan prinsipal menjual produk-produknya kepada PT BWI sebagai perusahaan distributor tunggalnya di wilayah Indonesia dan selama jangka waktu tertentu Adidas menjamin tidak mengkomersialkan atau memasarkan produk-produknya di wilayah Indonesia dengan alasan apapun. Ditinjau dari hukum perjanjian Indonesia, perjanjian distributor keberadaannya dimungkinkan oleh asas kebebasan berkontrak, seperti yang terdapat dalam pasal 1338 KUHPer. Para pihak dalam perjanjian distributor tersebut menyatakan kehendaknya masing-masing dalam klausula-klausula yang terdapat didalamnya, dimana terdapat juga prestasi-prestasi para pihak yang mesti dilakukan oleh mereka masing-masing. Oleh sebab itu perjanjian distributor dapat dikategorikan sebagai perjanjian timbal balik. Hukum yang berlaku atas perjanjian distributor antara Adidas dan PT BWI ini adalah Hukum Republik Federasi Jerman, yang ditentukan berdasarkan hukum yang dilakukan para pihak. Sedangkan penyelesaian sengketa yang dipilih para pihak penyelesaian secara damai dan penyelesaian melalui peradilan. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deddi Fitri Aliansyah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S25764
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>