Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 39439 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1996
S23001
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dimas Arya N.
"Skripsi ini membahas mengenai tanggung jawab hukum akuntan publik atas opini yang diberikan terhadap laporan keuangan, khususnya apabila opini yang diberikan ternyata keliru. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif dan hasil penelitian ini dianalis dengan metode komparatif. Hasil penelitian menyarankan bahwa Institut Akuntan Publik Indonesia harus tanggap terhadap aturan yang berlaku secara internasional; Pengesahan segera RUU Akuntan Publik; Pelaksanaan Pendidikan Profesional (PPL) secara berkelanjutan; Pemerintah dan IAPI harus lebih serius dalam melaksanakan pengawasan terhadap akuntan publik khususnya pelaksanaan pengendalian mutu KAP.

The subject matter of this thesis is about the public accountant's legal responsibility over the opinion given to the financial statement, mainly if the opinion given is mistaken. The thesis used qualitative descriptive approach as research implementation method; moreover results are analyzed by a comparative method. The end result of this thesis recommends the IAPI to revise their regulation in accordance to the international standard; The Government should soon issuing the Public’s Accountant Regulation; sustainability in educating professional; The Government and IAPI must take the matter of controlling Public Accountants especially in suppressing the service quality of Accounting Firm more seriously."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24911
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
E. Fajar Putranto
"Profesi akuntan publik sebetulnya adalah profesi yang berjalan bersama-sama dengan masyarakat ekonomi (economic society) dalam mengembangkan kemampuannya. Sangat sulit kita pahami tanpa akuntansi dan auditing, negara maju dapat mencapai kondisi seperti yang ada saat ini.
Dengan adanya akumulasi modal yang begitu rupa, sangat sulit dibayangkan apabila transaksi masih berdasar cara-cara konvensional, dalam arti dimana harus terjadi perkenalan lebih dahulu baru dilakukan transaksi.
Masyarakat ekonomi dapat berkesempatan tumbuh dalam kondisi dimana akuntansi dan auditing yang obyektif dan jujur tetap menjalankan fungsinya secara baik. Lancarnya alokasi ekonomi secara optimal melalui lalu lintas modal, kekayaan,hak dan kewajiban yang kita kenal sebagai transaksi bisnis dapat berlangsung secara masif, antara lain karena terdapat asumsi sederhana dibaliknya. Yakni bahwa perilaku setiap partisipan ekonomi dan bisnis dapat dikendalikan melalui jendela akuntansi dan laporan keuangan yang telah diaudit. Kemampuan pembengkakan volume dana yang tersalur lewat pasar modal dan lembaga keuangan dimungkinkan karena adanya asumsi tersebut. Hal itu menciptakan "self serving control of investment society"
Apa yang tejadi dalam masa-masa krisis ekonomi tahun 1998 dimana terjadi kebangkrutan bank-bank di tanah air, dapat terjadi salah satunya karena kegagalan profesi akuntan publik berperan dalam menjaga "self serving control of investment society" tersebut. Bagaimana mungkin terjadi, beberapa saat setelah kantor akuntan publik mengaudit bank-bank tersebut dengan hasil "wajar tanpa pengecualian", bank-bank tersebut sudah dalam keadaan dibekukan.
Kondisi bank-bank bermasalah yang kemudian dibekukan operasinya pada 13 Maret 1999 niscaya telah bisa diprediksi berdasarkan informasi yang termuat pada laporan keuangan 1997. Hal tersebut dibuktikan dalam sebuah studi sejumlah rasio laporan keuangan bank-bank bermasalah (29 bank) dibandingkan dengan rasio yang sama pada bank-bank lain yang tidak bermasalah (60 bank).
Belajar dari pengalaman krisis ekonomi tahun 1998, Indonesia kini sedang berbenah. Termasuk diantaranya profesi akuntan publik yang mana telah diberi kepercayaan oleh publik sebagai kelompok sophisticated user yang membaca laporan keuangan perusahaan yang diauditnya.
Pengertian Akuntan menurut Hukum Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 1954 Tentang Pemakaian Gelar Akuntan dimana dalam pasal 1 dari UU No.34/1954 menyatakan bahwa :
"Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan gaji resmi mengenai berbagai jabatan pada Jawatan Akuntan Negeri dan Jawatan Akuntan Pajak, hak memakai gelar akuntan (accountant) dengan penjelasan atau tambahan maupun tidak, hanya diberikan kepada mereka yang mepunyai Ijazah akuntan sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan undang-undang ini"
Profesi Akuntan Publik merupakan profesi yang lahir dan besar dari tututan publik akan adanya mekanisme komunikasi independen antara entitas ekonomi dengan para stake holder terutama berkaitan dengan akuntabilitas entitas yang bersangkutan.
Jasa profesional akuntan publik merupakan hak istimewa akuntan publik dan hasil pekerjaan akuntan publik digunakan oleh publik (pengguna laporan keuangan) sebagai salah satu bahan dalam pengambilan keputusan-keputusan ekonomi.
Pengguna hasil pekerjaan akuntan publik tidak hanya klien yang memberikan penugasan tetapi juga publik (investor, pemegang saham, kreditur, pemerintah, masyarakat dan lain-lain).
Profesi Akuntan Publik memiliki peran yang penting untuk membantu investor dan para stake holder untuk mendapatkan keyakinan yang memadai tentang kondisi keuangan suatu perusahaan.
Akuntan publik memiliki hak istimewa dalam menjalankan praktik profesionalnya. Keberadaaan peran akuntan publik cukup strategis diatur oleh banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Seperti Undangundang no 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang no 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-undang no 10 tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-undang no 19 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-undang no 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam Undang-undang diatas secara jelas menyebutkan laporan keuangan harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan serta wajib diperiksa oleh Akuntan Publik."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14479
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Hilda Rosida
"Masalah tanggung jawab akuntan publik akhir - akhir ini sering disorot oleh media massa. Berbagai persepsi yang salah serta tuduhan yang ditujukan kepada akuntan publik sebagai external auditor, menuntut akuntan publik untuk meluruskan perrnasalahan ini dan rnenjelaskan tentang tanggung jawab akuhtan publik dalarn pemeriksaan laporan keuangan. studi kepustakaan merupakan metoda penelitian yang diterapkan penulis. Selanjutnya penulis melakukan wawancara guna memperoleh pandangan dan informasi tentang masalah ini. Tanggung jawab akuntan publik meliputi 3 kelompok yakni tanggung jawab profesi, tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral. Dengan pemenuhan tanggung jawab tersebut, maka akuntan publik dapat terhindar dari tuntutan yang dihadapkan kepa~anya. Namun dalam kenyataannya, masyarakat memiliki ekspektasi yang lebih tinggi atas tanggung jawab akuntan publik. Dan paCta akhirnya, masyarakat melakukan tuntutan terhadap akuntan publik karena dianggap belum mernenuhi tanggung jawabnya. Untuk mengatasi krisis tanggung jawab akuntan publik, khususnya di Indonesia, berbagai upaya telah diterapkan baik oleh kelornpok profesi akuntan publik maupun oleh pemerintah. Secara urnurn, usaha - usaha tersebut terdiri atas pengawasan dan pembinaan profesi akuntan publik. Namun seberapapun kerasnya usaha kelompok profesi dan pemerintah dalam menanggulangi hal ini, tanpa kesadaran dari masing - masing individu akuntan publik untuk memenuhi tanggung jawabnya, maka usaha itu adalah sia - sia."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1992
S18423
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1999
S17826
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Causey, Denzil Y.
Hemewood, Ill.: Dow-Jones Irwin , 1982
346.730 63 CAN d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Salman Hadi
"Akuntan Publik merupakan salah satu profesi yang sangat diperlukan oleh pihak-pihak tertentu yaitu pihak klien/Perusahaan, pihak ketiga/masyarakat dan pemerintah untuk mendapatkan laporan keuangan yang dapat dipercaya dalam rangka digunakan untuk tujuan. pengambilan keputusan. Oleh sebab itu, akuntan publik tidak memihak pada kepentingan klien, pihak ketiga maupun pemerintah. Akuntan publik dalam menjalankan pemeriksaan akuntan suatu perusahaan berlandaskan kepada perjanjian/kontrak yang dibuat dengan pihak klien/perusahaan. Perjanjian auditing (pemeriksaan laporan keuangan) merupakan perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu yang pengaturannya berdasarkan kebebasan berkontrak, ketentuan khusus untuk itu, kepatutan, kebiasaan atau undang-undang (pasal 2602 jo 1339 KUHPer). Hal yang khusus dari perjanjian auditing adalah perjanjian auditing harus tunduk kepada ketentuan khusus yaitu Prinsip Akuntansi Indonesia, Norma Pemeriksaan Akuntan dan Kode Etik Akuntan. Pelanggaran terhadap ketentuan khusus itu atau kelalaian dalam membuat opini (laporan akuntan) dapat berakibat fatal bagi perusahaan atau pihak lain yang berkepentingan, sehingga karena itu akuntan publik dapat dituntut menurut hukum. Karena hal tersebut, penulis menjadi sangat tertarik untuk membahas perihal Tinjauan Yuridis Perjanjian Auditing (Pemeriksaan Laporan Keuangan) antara Perusahaan dengan Akuntan Publik dengan melihat permasalahan yang timbul dan bagaimana upaya penyelesaiannya sehingga tercipta perlindungan hukum. Adapun metode yang dipergunakan adalah dengan melakukan analisa atas hasil riset lapangan di PT JIEP Jakarta dan Kantor Akuntan Drs. Santoso Harsokusumo di Jakarta maupun bahan kepustakaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>