Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 154377 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1995
S23058
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yudiethia Safitri
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23897
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rifki Febriadi
"Untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi Indonesia diperlukan adanya suatu pasar modal. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut diatas, pasar modal mempunyai peran yang sangat strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil untuk pembangunan usahanya. Di lain pihak pasar modal juga merupakan tempat investasi bagi masyarakat termasuk pemodal menengah dan kecil. Untuk melaksanakan peran tersebut pasar modal perlu didukung oleh infra stuktur yang memadai, profesionalisme para pelaku pasar modal dan kerangka hukum yang memadai, karena tanpa itu semua maka aktivitas pasar modal tidak akan berjalan seperti yang diharapka. Dengan kerangka hukum yang jelas diharapkan semua pelaku pasar modal mempunyai pedoman dan landasan berpijak yang baku. Untuk itu para pelaku pasar modal harus mengikuti aturan main yang telah ditetapkan. Salah satu aktivitas di pasar modal yang sangat menarik untuk diamati adalah mengenai jual beli saham. Proses ini menarik perhatian karena jual beli saham didasari hal-hal seperti untuk mendapatkan dividen, mendapatkan capital gain, turut serta dalam kepemilikan perusahaan maupun untuk spekulasi. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka ada beberapa hal yang menarik untuk diteliti mengenai perjanjian jual beli saham, yaitu tentang hak dan kewajiban baik itu penjual maupun pembeli berhubungan dengan saham yang sedang ditransaksikan, juga mengenai peralihan hak atas saham dan proses settlement yang terjadi di Bursa Efek Jakarta. Berlakunya peralihan hak atas saham yang menggunakan rumus T+4 menimbulkan permasalahan baru karena dikhawatirkan terjadi kecurangan-kecurangan dalam transaksi dimana belum beralih kepemilikan saham tetapi sudah terjadi transaksi lagi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20621
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Anggraini
"Merger pada hakekatnya merupakan perbuatan hukum yang pasti menimbulkan akibat-akibat hukum, baik kepada para pihak yang berkepentingan (para pemegang saham minoritas) maupun terhadap pihak lain Pada dasarnya kepentingan pemegang saham minoritas dapat ditinjau dari 2 (dua) aspek, yaitu kepentingan pribadinya terhadap perseroan berdasarkan hak perseorangan (personal rights) dan kepentingannya sebagai bagian perseroan (derivative rights), khususnya Rapat Umum Pemegang Saham terhadap tindakan dari organ perseroan lainnya, yaitu Direksi dan Komisaris. Kepentingan-kepentingan inilah yang harus dilindungi oleh hukum. Sebagai wujud perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas adalah bahwa merger harus disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak cukup hanya berdasarkan keputusan direksi masing-masing perseroan. Kuorum untuk merger ditentukan sebesar paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah suara tersebut. Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas lainnya yang diatur dalam UUPT adalah hak agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, pemberlakuan prinsip Silent Majority dalam Rapat Umum Pemegang Saham, pemberlakuan prinsip Super Majority dalam Rapat Umum Pemegang Saham, hak untuk mengajukan gugatan langsung (direct suit), hak untuk mengajukan gugatan derivatif (derivative suit), hak menjual saham (appraisal rights)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16285
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Haykel Widiasmoko
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S23594
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Johanes Ridwan
"Penulisan bertujuan memberikan pemahaman mengenai penjaminan emisi efek, terutama mengenai Perjanjian Antar Para Penjamin Emisi Efek. Dalam penulisan ini dipergunakan metode penelitian kepustakaan. Perjanjian Antar Para Penjamin Emisi Efek merupakan salah satu perjanjian yang dibuat dalam rangka emisi suatu efek, bilamana terdapat lebih dari satu penjamin emisi efek. Perjanjian ini dibuat oleh dan antar para penjamin emisi efek untuk membentuk suatu sindikat para penjamin emisi efek. Pembentukan sindikat tersebut diperlukan terutama untuk penyebaran beban risiko penjaminan dan efisiansi dalam distribusi efek. Perjanjian Antar Para Penjamin Emisi Efek harus memuat sekurang-kurangnya ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur oleh Ketua BAPEPAM dalam S.E.24/PM/1987. Dalam praktek ketentuan-ketentuan tersebut ditambah lagi dengan ketentuan lain yang cukup penting dalam suatu perj anj ian, tambahan mana antara satu perjanjian dengan perjanjian lain sering tidak sama."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20603
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1993
S22976
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1997
S23123
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1999
S23112
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sandi Adila
"Pada dasarnya, prinsip rahasia Bank hanya mencakup segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Akan tetapi, prinsip ini kemudian meluas tidak hanya terbatas pada keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, akan tetapi juga meliputi kondisi suatu Bank sesungguhnya. Sepintas, hal ini tidak menjadi masalah, akan tetapi, permasalahan akan timbul apabila sebuah Bank menjadi perusahaan publik, karena Bank tersebut juga diwajibkan untuk memenuhi prinsip keterbukaan yang merupakan jiwa dari pasar modal. Persinggungan antara prinsip rahasia Bank yang telah meluas dan prinsip keterbukaan membawa dampak terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) selaku otoritas bagi Bank yang juga merupakan perusahaan publik. Hal itu dapat dilihat dari tedapatnya perbedaan pandangan Bank Indonesia dan BAPEPAM terhadap penerapan prinsip keterbukaan bagi Bank yang juga merupakan perusahaan publik. Permasalahan ini, pada dasarnya dapat dipecahkan melalui mekanisme koordinasi yang secara normatif telah diamanatkan oleh Undang-undang Pasar Modal. Bentuk koordinasi yang bagaimanakah yang seharusnya dilakukan oleh Bank Indonesia dan BAPEPAMIn principle, the principle of Bank secrecy only covers any and all information related to deposit customers and their accounts. However, this principle has somewhat expanded not only restricted to any and all information related to a deposit customers and their account, but it has expanded to the information on the real condition of a Bank. At a glance, such expansion does not arise any problem; however, the problem will arise if the Bank becomes a public company (public listed Bank). The problem arises because such Bank is also required to implement the principle of disclosure which is believed as the soul of the capital market industry. The collision between the expanded principle of Bank secrecy and the principle of disclosure has affected supervisions being carried out by Bank Indonesia and the Indonesian Capital Market Agency as public listed Bank’s authorities. It can be seen from the difference of the Bank Indonesia and Indonesian Capital Market’s point of view in implementing the principle of disclosure to public listed Banks. In principle, this problem can be solved by creating coordination system as described in the Indonesia Capital Market Law. What kind of coordination should be carried out by Bank Indonesia and BAPEPAM to solve this problem.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24661
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>